Berbagai Bentuk Badan Usaha: Pengertian dan Jenisnya

crop colleagues shaking hands in office
Photo by Sora Shimazaki on Pexels.com

Berbagai Bentuk Badan Usaha: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang tujuannya untuk memperoleh laba atau keuntungan. Laba biasanya digunakan untuk mensejahterakan karyawan, ekspansi usaha, atau membuat produk baru yang berguna bagi masyarakat. Sementara untuk kepentingan nasional, adanya badan usaha dipercaya membuat perekonomian suatu negara hidup.

Antara badan usaha dan perusahaan, keduanya memiliki perbedaan masing-masing. Badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola produk yang diproduksi. Lebih jelasnya mengenai badan usaha akan dijelaskan di bawah ini.

Macam-macam Badan Usaha

Setiap badan usaha memiliki karakteristik masing-masing yang membedakan satu sama lain. Perbedaan ini dibagi berdasarkan kegiatan, modal, dan wilayah negara badan usaha berdiri. Macam-macam badan usaha adalah sebagai berikut.

1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan

Pada kategori ini, badan usaha dibagi menjadi lima bagian, di antaranya:

  • Ekstraktif, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan sumber daya dari alam. Misalnya, hasil tambang, hutan, laut, dan lain-lain.
  • Agraris, yaitu badan usaha yang kegiatannya berhubungan dengan pertanian.
  • Industri, yaitu kegiatan mengelola bahan baku (mentah) dan bahan penolong menjadi bahan setengah jadi atau siap pakai. Misalnya, pakaian, aksesoris, sepatu, dan alat-alat kecantikan.
  • Perdagangan, yaitu kegiatan membeli atau menjual suatu barang tanpa harus mengubah bentuk aslinya. Misalnya, dagang beras, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain.
  • Jasa, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misalnya, jasa pengiriman barang, jasa perbankan, jasa transportasi, dan lain-lain.

2. Badan Usaha Berdasarkan Modal

Modal merupakan hal krusial dalam membangun suatu badan usaha. Modal dibagikan dalam beberapa jenis sesuai kepemilikannya, di antaranya.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
  • Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang modalnya dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari dua pihak, yaitu negara dan swasta.

3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi menyebabkan perdagangan semakin bebas. Hal ini juga yang membuat banyaknya jenis usaha yang didirikan di luar negeri maupun di dalam negeri. Ada dua kategori badan usaha berdasarkan wilayah negaranya, yaitu:

  • Modal dalam negeri, adalah modal yang status kepemilikannya berada di tangan masyarakat yang tinggal di negara itu sendiri.
  • Modal luar negeri, adalah modal yang dimiliki oleh orang asing yang mendirikan usaha di Indonesia.

Jenis-jenis Badan Usaha

Ada beragam jenis badan usaha yang sering ditemui. Ada yang berbentuk CV, Firma, bahkan Perum. Adapun jenis badan usaha yang berdiri di Indonesia, antara lain.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya dimiliki seutuhnya oleh pemerintah. Anggaran yang ada di dalamnya akan dijelaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu jenis BUMN adalah Perusahaan Jawatan (Perjan) yang telah berganti bentuk, seperti Perjan Kereta Api yang diganti menjadi Persero Kereta Api.

Ciri-ciri BUMN, di antaranya:

  • Segala aktivitas, seperti kontrol dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah
  • Keuntungan BUMN akan dimasukkan ke dalam kas negara
  • Risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemerintah
  • Bertujuan untuk melayani kepentingan umum
  • Sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah, sedangkan sisanya dimiliki oleh masyarakat

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Seperti namanya, badan usaha yang satu ini dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan utama pendiriannya adalah untuk mencari keuntungan demi perkembangan usaha. Saat ini, BUMS sendiri dibagi menjadi dua bagian, yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan asing.

Modal badan usaha dalam negeri dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan modal badan usaha asing dimiliki oleh orang asing. Beberapa contoh BUMS adalah Perusahaan Perseorangan (PO) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

Ciri-ciri BUMS, di antaranya:

  • Dimiliki dan dioperasikan oleh pihak swasta atau individu
  • Tujuan utamanya adalah untuk mencari laba yang nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham
  • Tujuan bisnisnya jelas
  • Sahamnya dapat dibeli oleh publik melalui pasar modal
  • Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan pemilik dan pemegang saham
  • Pengambilan keputusan dan penetapan strategi bisnis fleksibel
  • Memiliki persaingan yang ketat antar perusahaan sejenis

3. Koperasi

Koperasi adalah suatu jenis organisasi yang mengedepankan asas kekeluargaan. Organisasi ini bertujuan untuk mensejahterakan kepentingan umum atau bersama. Sistem kerjanya adalah mengumpulkan dana dari para anggota yang akan digunakan sebagai modal untuk menjalankan usaha. 

Koperasi memiliki peran aktif untuk meningkatkan taraf hidup semua anggota. Alhasil, kesejahteraan sosial pun dapat terwujud. Di sisi lain, koperasi juga dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat hingga perekonomian nasional.

Ciri-ciri Koperasi, di antaranya:

  • Tujuannya untuk kepentingan kemanusiaan, bukan kebendaan
  • Dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum
  • Kewenangan dan kebijakan dalam koperasi diputuskan dalam rapat keanggotaan
  • Mengutamakan kerja sama karena seluruh anggota bertanggung jawab atas risiko yang terjadi dalam kegiatan koperasi
  • Semua kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan bersama, tidak ada unsur paksaan, intimidasi, maupun campur tangan dari pihak luar
  • Koperasi merupakan mitra kerja sama pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan

4. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan milik negara yang satu ini memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Modalnya dimiliki oleh pemerintah minimum sebesar 51%, sedangkan sisanya akan diperjualbelikan kepada masyarakat melalui pasar modal. Beberapa contoh Persero adalah PT Telkom, PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri Persero, di antaranya:

  • Dipimpin oleh seorang direktur
  • Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan
  • Karyawan yang bekerja di Persero memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Setiap persero memiliki nama tambahan PT di depannya
  • Kedudukan hukum persero berada di dalam tiga perangkat utama, yaitu direksi, RUPS, dan dewan komisaris
  • Perusahaan diatur di dalam hukum perdata
  • RUPS memiliki kedudukan tertinggi dalam membahas laporan keuangan tahunan perusahaan

5. Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan dan memberikan manfaat untuk kepentingan umum, baik dalam pengadaan barang maupun jasa. Tak heran apabila Perum berusaha memberikan pelayanan dan produk yang berkualitas.

Ciri-ciri Perum, di antaranya:

  • Memiliki status sebagai badan hukum
  • Modal diperoleh dari aset negara yang sudah dipisahkan dari kekayaan negara
  • Modalnya tidak dibagi atas saham
  • Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan dan melayani kepentingan umum
  • Perusahaan yang sudah go public dapat memperoleh modal dari penjualan saham dan obligasi
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur
  • Karyawan berstatus sebagai karyawan biasa atau staff, sesuai kedudukan masing-masing
  • Laporan keuangan tahunan disahkan oleh pemerintah melalui penyampaian oleh menteri
  • Bergerak di bidang jasa layanan umum

6. Firma

Badan usaha lainnya yang penting diketahui adalah Firma. Firma sendiri adalah sekutu yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh nantinya akan dibagi berdasarkan jumlah pemilik atau pendiri Firma itu sendiri.

Semua anggota yang ada di dalamnya bertanggung jawab untuk mengelola Firma. Keuntungannya adalah kebutuhan modal mudah dipenuhi karena dimiliki oleh dua orang atau lebih. Sedangkan kekurangannya adalah rentan terjadi perselisihan dan besarnya kemungkinan bangkrut.

Ciri-ciri Firma, di antaranya:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih yang sama-sama aktif dalam mengelola firma tersebut
  • Firma yang didaftarkan hanya menggunakan satu nama, tapi dapat digunakan bersama
  • Semua anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi saat menjalankan usaha
  • Setiap anggota memiliki hak untuk memimpin maupun membubarkan firma yang telah didirikan
  • Anggota baru tidak boleh didaftarkan menjadi anggota sebelum mendapat persetujuan dari seluruh anggota firma sebelumnya
  • Keanggotaan firma berlaku seumur hidup

Baca Juga: Apa Itu K3? Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup

Cara Mendirikan Badan Usaha

Tertarik mendirikan badan usaha? Nyatanya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendirikan badan usaha sendiri. Selain mempunyai sertifikat badan usaha, cara lain yang perlu dilakukan, di antaranya:

  • Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Mengurus Izin Usaha atau Komersial

Setiap Badan Usaha Wajib Taat Pajak

Apapun jenis badan usaha yang didirikan, yang pasti badan usaha tersebut akan dikenakan pajak. Besarnya pajak yang dikenakan adalah 22% yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022, yang akan dilaporkan dan dibayarkan ke kantor pajak. Demikianlah informasi mengenai bentuk badan usaha.

Sebagai pemilik usaha, sudah tanggung jawab Anda untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan yang bekerja untuk bisnis Anda. Maksimalkan perlindungan kepada karyawan dengan memberikan mereka Asuransi Kesehatan Karyawan.

Untuk mendapatkan Asuransi Kesehatan Karyawan terbaik, Anda bisa langsung daftar lewat formulir di bawah ini.