Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Asuransi Konstruksi?
Ada banyak produk asuransi yang bisa ditemukan di pasaran. Salah satu yang mungkin jarang didengar oleh masyarakat adalah asuransi konstruksi atau asuransi proyek. Seperti namanya, asuransi ini digunakan untuk melindungi proyek konstruksi, mulai dari tenaga kerja, bangunan dari risiko bencana alam, dan materialnya.
Adanya asuransi konstruksi juga dipercaya akan mengurangi praktik korupsi selama pembangunan berlangsung. Sebab, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi nasabah sebelum menjalankan suatu proyek. Asuransi konstruksi membuat proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan aman seperti yang diharapkan.
Manfaat Asuransi Konstruksi

Secara umum, asuransi bermanfaat untuk mengurangi risiko atau kerugian yang ditanggung oleh seseorang saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sementara secara spesifik, manfaatnya dapat disesuaikan dengan jenis produk asuransi yang dibeli.
Untuk produk asuransi konstruksi, manfaat yang didapatkan adalah sebagai berikut.
1. Manfaat Kerusakan Material
Manfaat pertama adalah ganti rugi atas kerusakan material. Penyebabnya bisa berupa kebakaran, ledakan, pencurian, bencana alam, kelalaian pekerja, dan kekeliruan penggunaan bahan selama proses konstruksi berlangsung.
2. Manfaat Cidera Badan atau Harta Benda
Manfaat selanjutnya adalah ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama prose konstruksi. Penyedia asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai nominal kerugian.
3. Manfaat Perluasan
Ada pula manfaat perluasan atau tambahan yang diberikan kepada pelaksana kegiatan konstruksi dengan membayar premi yang lebih besar. Manfaat ini diberikan jika terjadi kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, dan pemogokan tenaga kerja.
Beberapa manfaat yang dikecualikan dalam asuransi konstruksi, di antaranya:
- Perang dan sejenisnya
- Reaksi nuklir
- Kelalaian pekerja yang disengaja
- Kesalahan dalam membuat perencanaan
- Penghematan pekerjaan, baik secara sebagian maupun keseluruhan
- Sanksi yang terjadi selama pembangunan
- Surat berharga
- Kerugian uang tunai
- Gambar atau denah
- Hilangnya keuntungan yang diharapkan
Baca Juga: Tower Crane: Pengertian, Jenis, Cara Pemasangan, dan Asuransi Terbaik
Jenis-jenis Asuransi Konstruksi

Dilihat dari objek pertanggungannya, asuransi konstruksi dibagi menjadi tujuh jenis. Ada asuransi jaminan proyek, erection all risk, contractor all risk, workmen compensation dan employers liability, comprehensive general liability, professional indemnity insurance, serta heavy equipment insurance.
1. Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond)
Polis ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek jika suatu saat kontraktor gagal menyelesaikan pembangunan atau melakukan wanprestasi. Pembuatan perjanjian ini melibatkan tiga pihak, yaitu penyedia asuransi, pemilik proyek, dan kontraktor. Jika terjadi kegagalan proyek, maka perusahaan asuransi yang akan menyelesaikannya dengan kontraktor.
Jaminan yang ada dalam surety bond dikategorikan menjadi jaminan penawaran, pembayaran uang muka, pelaksanaan, dan pemeliharaan. Setiap jaminan memiliki dua kondisi, yaitu:
- Jaminan bersyarat, yaitu jaminan yang dapat dicairkan jika penyebabnya sudah diketahui. Penyedia asuransi nantinya akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pemilik konstruksi
- Jaminan tanpa syarat, yaitu jaminan yang pencairannya hanya dapat dilakukan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi meskipun proyek tidak mengalami kegagalan
2. Erection All Risk (EAR)
Jenis asuransi ini akan memberikan ganti rugi atas kerusakan mesin dan perlengkapannya, baik saat pemasangan maupun instalasi. Asuransi EAR juga memberikan ganti rugi beberapa pekerjaan konstruksi, seperti penyulingan minyak, konstruksi jembatan besi, dan pembangkit tenaga.
Ada dua jenis bagian yang terdapat dalam Erection All Risk, di antaranya.
Bagian 1
Penyedia asuransi memberikan jaminan atas kerugian dan kerusakan fisik yang tidak terduga selama proses pemasangan atau instalasi mesin. Objek pertanggungan pada bagian 1, meliputi kontrak pekerjaan, harga mesin, biaya pemasangan, bea masuk, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, jaminan juga diberikan pada pekerjaan konstruksi teknik sipil, seperti pembuatan pondasi, biaya pembersihan puing-puing, dan harta benda yang dimiliki atau diawasi oleh principal.
Bagian 2
Bagian kedua ini memberikan jaminan hukum kepada pihak ketiga yang mungkin mengalami cidera badan, kerusakan harta benda, dan biaya-biaya penyelesaian hukum selama proses konstruksi.
3. Contractor’s All Risk (CAR)
Menjadi salah satu bentuk asuransi konstruksi all risk yang memberikan manfaat sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik proyek dan kontraktor. Manfaat yang dimaksud berupa pekerjaan utama, sementara, persiapan, bahan-bahan yang digunakan, biaya membersihkan puing atau reruntuhan, tanggung jawab kepada pihak ketiga, kerusakan alat-alat besar dan mesin yang digunakan selama proses pembangunan.
Beberapa jenis risiko yang dijamin dalam produk asuransi ini, di antaranya:
- Bencana alam, seperti tsunami, gunung meletus, gempa bumi, banjir, dan badai topan
- Kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat
- Pencurian atau perampokan
- Kesalahan dalam desain
- Kerusuhan dan huru-hara
4. Workmen Compensationand Employer Liability
Asuransi konstruksi yang sangat populer, bahkan sering digunakan dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi, khususnya perusahaan migas. Polis asuransi ini berguna untuk memperluas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Berikut penjelasan dari kedua produk asuransi ini.
A. Workmen Compensation
Seperti namanya, workmen compensation ini adalah produk asuransi yang memberikan kompensasi atau santunan kepada tenaga kerja saat sakit, cidera, atau meninggal dunia akibat pekerjaan. Pencairan dapat dilakukan secara langsung tanpa harus melengkapi bukti atas terjadinya peristiwa atau kelalaian.
B. Employer Liability
Produk asuransi yang memberikan jaminan hukum yang diajukan oleh pekerja yang terdaftar dan dipekerjakan oleh pemilik konstruksi selaku tertanggung. Jaminan diberikan ketika tenaga kerja mengalami luka badan. Asuransi ini dapat cair apabila tertanggung melengkapi bukti atas kelalaian kerja yang terjadi selama proyek berlangsung.
5. Comprehensive General Liability (CGL)
Manfaat yang diberikan berupa ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kelalaian atau kesalahan tertanggung maupun orang-orang yang ada di sekitar proyek. Jaminan polis yang diberikan, di antaranya:
- Property damage, adalah jaminan atas kerusakan fisik pada harta benda
- Defense cost dan expense, adalah jaminan atas biaya yang timbul akibat membela atau mempertahankan diri dari pihak ketiga. Biaya yang dijamin berupa biaya saksi, sewa pengacara, dan pengadilan
- Personal injury, adalah jaminan saat terjadinya cedera, shock, gangguan mental, pencemaran nama baik, dan fitnah
- Advertising liability, adalah jaminan atas timbulnya persaingan tidak sehat, penyalahgunaan iklan, pelanggaran kode etik dan hak cipta
6. Professional Indemnity Insurance
Disebut juga error omission adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap profesional dan perusahaan saat klien mengajukan adanya kelalaian atau kerusakan. Biaya yang timbul akibat klaim ini akan ditanggung oleh penyedia asuransi. Produk asuransi ini biasanya akan diikutsertakan dalam kontrak kerja apabila suatu proyek membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus.
7. Heavy Equipment Insurance (termasuk TPL)
Jenis asuransi konstruksi terakhir adalah asuransi untuk peralatan berat. Terjadinya kerugian atau kerusakan pada alat-alat berat, baik saat diam, sedang bekerja, atau dibongkar dalam perawatan akan ditanggung oleh penyedia asuransi.
Bagian Pertama
Tertanggung atau pemilik proyek dapat menambahkan objek pertanggungan, seperti alat-alat atau mesin yang digunakan untuk konstruksi, properti milik principal, dan properti yang ada di sekitar agar dijamin oleh penyedia asuransi. Kerusakan atau kerugian yang timbul dari material yang diasuransikan nantinya akan diganti sesuai jumlah kontrak pekerjaan.
Bagian Kedua
Tertanggung berhak mendapatkan jaminan atas segala tuntutan yang diberikan oleh pihak ketiga akibat terjadinya kecelakaan kerja. Batas nilai pertanggungan pada bagian ini adalah 10% dari nilai pertanggungan yang ada pada bagian pertama.
Baca Juga: Alat Berat Excavator: Fungsi, Jenis, Harga, dan Cara Kerja
Cara Klaim Asuransi Konstruksi
Untuk meminimalisir kerugian selama pembangunan berlangsung, tertanggung dapat mengajukan klaim atas semua kerusakan yang tercantum dalam polis asuransi. Pengajuan klaim dapat menggunakan cara berikut ini:
- Melaporkan kecelakaan dan kehilangan harta benda
- Menunjuk loss adjuster untuk kerugian yang nilainya lebih dari Rp500.000.000
- Tim penyelidik dari penyedia asuransi akan menganalisa dan menyesuaikan kerusakan yang sebenarnya dan yang dilaporkan tertanggung
- Melengkapi dokumen pengajuan klaim, seperti laporan resmi oleh tertanggung, formulir klaim, berita acara kecelakaan, estimasi biaya penggantian, surat bukti biaya perbaikan, dan persetujuan klaim
- Tertanggung menegosiasikan penggantian klaim dengan penyedia asuransi
- Jika sudah sepakat, maka klaim akan segera diproses
Pastikan Pembayaran Premi Asuransi Lancar
Asuransi konstruksi memberikan banyak manfaat untuk proyek yang sedang berjalan. Agar manfaat ini dapat dinikmati, pastikan pembayaran premi asuransi dilakukan dengan lancar. Jika pembayaran menunggak, maka tertanggung wajib melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya selaku peserta asuransi.
Dapatkan produk asuransi konstruksi terbaik dengan mengisi formulir dibawah ini!
2 comments
Comments are closed.