Pengertian Kecelakaan Kerja dan Cara Meminimalisirnya
Kecelakaan kerja merupakan hal yang sering terjadi, khususnya untuk kerja di lapangan. Penyebabnya cukup beragam, seperti human error hingga kesalahan lain di luar dugaan. Maka dari itu, kecelakaan kerja membutuhkan perhatian khusus dari pemimpin perusahaan guna meminimalisir kerugian yang merugikan banyak pihak.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu dipicu oleh berbagai alasan. Artikel kali ini akan membahas tentang faktor pemicu kecelakaan kerja, termasuk pengertian, klarifikasi dan contoh kecelakaan kerja itu sendiri. Yuk, disimak!
Definisi Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kejadian atau insiden yang tidak direncanakan oleh siapapun, tapi merugikan banyak orang. Kerugian yang diderita dapat berupa kerugian fisik, mental, dan materi. Untuk lebih rinci, definisi kecelakaan kerja sesuai standar dan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
1. Occupational Health Safety Assessment Series (OHSAS)
OHSAS adalah peraturan internasional terhadap penerapan sistem kecelakaan kerja K3. Menurut OHSAS, kecelakaan kerja di perusahaan adalah segala kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera, kesakitan, hingga kematian.
2. Permenaker No. 5 Tahun 2021
Menurut peraturan ini, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Di dalamnya termasuk kecelakaan yang terjadi sewaktu diperjalanan, baik perjalanan menuju tempat kerja maupun sebaliknya. Bisa juga penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki yang dapat mengacaukan aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan ini dapat menimbulkan berbagai kerugian. Pihak-pihak yang dirugikan tidak hanya pekerja saja, tapi juga perusahaan.
Klasifikasi dan Contoh Kecelakaan Kerja di Perusahaan
Selain OHSAS, badan internasional lain seperti International Labour Organization (ILO) juga ikut mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja karyawan. Menurut ILO, klasifikasi dan contoh kecelakaan kerja di perusahaan dapat berupa:
1. Menurut Jenis Pekerjaan
Contoh kecelakaan kerja menurut jenis pekerjaan, di antaranya:
- Terjatuh
- Tertimpa barang yang terjatuh
- Tertumbuk atau terjepit karena peralatan kerja
- Segala gerakan yang melebihi kemampusn pekerja yang menyebabkan cedera
- Korslet
- Terpapar suhu yang ekstrim
- Terkena radiasi
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
2. Menurut Kelainan atau Sifat Luka
Contoh kecelakaan kerja menurut kelainan atau sifat luka, di antaranya:
- Keseleo
- Memar
- Amputasi
- Patah tulang
- Keracunan atau mati lemas
- Bekas konslet listrik
- Bekas paparan radiasi
- Luka bakar dan luka luar
3. Menurut Penyebab
Contoh kecelakaan kerja menurut penyebab, di antaranya:
- Kecelakaan yang disebabkan mesin atau peralatan kerja
- Kecelakaan akibat alat pengangkut atau kendaraan
- Kecelakaan akibat zat-zat berbahaya
- Kecelakaan akibat lingkungan kerja yang kurang teratur atau berbahaya
- Kecelakaan akibat instalasi kelistrikan di perusahaan
4. Menurut Kelainan atau Luka pada Tubuh
Contoh kecelakaan kerja menurut kelainan atau luka pada tubuh, di antaranya:
- Badan, meliputi kepala, leher, anggota tubuh bagian atas dan bawah
- Luka yang terjadi di bagian tubuh sekaligus
Baca Juga: Tips Perusahaan Menjamin Kesehatan Karyawan di Kantor
Faktor yang Menyebabkan Kecelakaan Kerja
Mengingat faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja cukup beragam, penting bagi perusahaan untuk menyediakan jaminan kecelakaan kerja. Beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, antara lain.
1. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja. Penyebab ini memiliki keterkaitan dengan standarisasi keamanan yang diterapkan oleh perusahaan. Beberapa hal yang berpengaruh pada faktor lingkungan, di antaranya:
- Area kerja, dimana bekerja di ruang terbuka, terasing, atau jarang disentuh meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan kerja.
- Model lokasi kerja, penempatan atau konsep lokasi yang kurang sesuai yang menyebabkan tingginya potensi kecelakaan kerja.
- Medan yang licin, misalnya medan permukaan atau lantai kerja yang licin berisiko menyebabkan kecelakaan kerja.
- Faktor kebisingan, seperti suara-suara mesin yang menyebabkan kurangnya produktivitas dan fokus yang akhirnya mempengaruhi keselamatan kerja karyawan.
- Suhu, yaitu bekerja antara suhu 24-27 derajat Celcius karena ruangan yang terlalu dingin dapat menyebabkan efisiensi kerja menurun dan berdampak pada keselamatan kerja.
2. Faktor Manusia
Faktor yang satu ini ada kaitannya dengan perilaku manusia, kondisi fisik, dan kesehatan para pekerja. Beberapa klasifikasi sehubungan dengan faktor ini, di antaranya:
- SOP, adalah standar operasional yang diterapkan bagi seluruh pekerja untuk menjamin keselamatan kerja.
- Fasilitas pelatihan, yaitu pendidikan yang diselenggarakan khusus untuk seluruh pekerja guna mengetahui cara aman dalam bekerja, misalnya saat mengoperasikan mesin.
- Tidak adanya alat pelindung diri, jadi sebaiknya seluruh pekerja dipakaikan APD agar terhindar dari risiko dan bahaya kerja.
- Pekerjaan yang kurang terampil, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja, sehingga dibutuhkan sejumlah pelatihan untuk mengurangi risiko ini.
3. Faktor Peralatan
Faktor penyebab yang terakhir adalah peralatan yang kurang memadai. Bisa karena peralatan tidak sesuai SOP, tidak dirawat, dan lain sebagainya. Beberapa klasifikasi dalam faktor ini, di antaranya:
- Posisi tata letak mesin, seperti posisi mesin yang terlalu berdekatan dengan air atau sumber kelistrikan lainnya, sehingga rentan terjadi korslet.
- Kondisi rancangan peralatan kerja, seperti peralatan yang tidak sesuai dengan keamanan yang ditentukan.
- Kondisi mesin, seperti penggunaan mesin yang tidak prima, rusak, atau tidak layak pakai.
Tips Meminimalisir Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Penting agar perusahaan membuat antisipasi khusus sebelum kecelakaan kerja terjadi. Beberapa tips untuk meminimalisir hal ini adalah sebagai berikut.
1. Membuat Regulasi
Regulasi merupakan rangkaian aturan yang dibuat perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Misalnya, waktu penggunaan mesin, batas maksimal penggunaan, dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, salah satu peraturan yang berlaku adalah Permenaker No. 5 Tahun 2021.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri
Penggunaan APD saat bekerja sudah menjadi salah satu syarat untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Dengan APD, pekerja menjadi lebih terlindungi dari berbagai risiko yang terjadi di tempat kerja. APD sebaiknya digunakan selama bekerja, terutama yang cukup berisiko, seperti mengelas mesin.
3. Membuat Standarisasi yang Pas
Selain dua poin di atas, standarisasi yang pas juga membantu meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Standarisasi ini berupa hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di perusahaan selama bekerja, sehingga karyawan dapat bekerja secara aman. Salah satu lembaga pembuat standarisasi kerja yang terkenal adalah OHSAS.
4. Memilih Pekerja yang Berkualitas
Faktor pendidikan juga tak kalah penting dalam hal meminimalisir kecelakaan kerja. Perusahaan perlu mempekerjakan pekerja yang qualified, seperti berasal dari jurusan yang sesuai dan universitas bergengsi. Pekerja seperti ini biasanya lebih berhati-hati saat bekerja, dan pastinya dapat bekerja sesuai regulasi yang sudah ditentukan.
5. Mengadakan Pelatihan
Tips berikutnya adalah mengadakan pelatihan secara berkala kepada karyawan, khususnya karyawan yang bekerja di lapangan dan berisiko tinggi. Misalnya, operator crane yang dilatih untuk menggunakan crane untuk menghindari kesalahan pemindahan beban. Pengadaan pelatihan dapat dibuat secara eksklusif lagi bagi karyawan teladan di perusahaan.
6. Melakukan Pengawasan Kerja
Pengawasan juga tak kalah penting diberlakukan di perusahaan. Pengawasan ini tidak hanya mengawasi pekerja saat bekerja, tapi juga tentang mengawasi praktek regulasi dan standarisasi yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang melanggar, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi yang sesuai.
7. Menyediakan Asuransi Karyawan
Tips terakhir adalah dengan menyediakan asuransi kecelakaan kerja bagi karyawan. Asuransi memberikan perlindungan lebih, sehingga karyawan yang risiko kerjanya tinggi menjadi terlindungi dan merasa aman selama bekerja. Adapun alasan lain kenapa perusahaan perlu menyediakan asuransi kecelakaan kerja, di antaranya:
- Memberikan perlindungan lebih, baik bagi karyawan maupun perusahaan
- Menjaga aktivitas atau kegiatan operasional perusahaan dari bencana yang tidak diinginkan, seperti gempa bumi
- Membangun kredibilitas perusahaan, sehingga perusahaan dianggap lebih aware terhadap kesejahteraan pekerja
- Membantu merekrut dan mempertahankan karyawan di perusahaan
- Dapat meningkatkan produktivitas kerja
- Memberikan perlindungan hukum
Adapun beberapa manfaat asuransi kecelakaan kerja yang didapatkan, di antaranya:
- Mengcover biaya perawatan kesehatan dan pengobatan karyawan saat mengalami kecelakaan kerja
- Santunan meninggal dunia
- Santunan bulanan sebagai bentuk pengganti penghasilan selama periode tertentu, sesuai dengan yang tercatat dalam kebijakan polis
Asuransi Kecelakaan Kerja Memberikan Perlindungan Maksimal
Kecelakaan kerja bukanlah hal yang dapat dihindari, karena dapat menimpa siapa saja. Maka dari itu, kehati-hatian kerja sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang membahayakan dan merugikan pekerja. Selain itu, penting pula untuk menyediakan asuransi kecelakaan kerja bagi seluruh karyawan.
Ketika karyawan merasa aman dan terlindungi saat bekerja, mereka pun akan lebih bersemangat saat kerja. Hal ini juga akan mempengaruhi loyalitas kerja karyawan karena merasa diperhatikan oleh perusahaan. Demikianlah informasi mengenai kecelakaan kerja, semoga bermanfaat.
Maksimalkan perlindungan kepada karyawan dengan memberikan mereka Asuransi Kesehatan Karyawan. Untuk mendapatkan Asuransi Kesehatan Karyawan terbaik, Anda bisa langsung daftar lewat formulir di bawah ini.
3 comments
Comments are closed.