7 Tips Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja pada Karyawan

a man and a woman with ppe s talking at a construction site
Photo by Mikael Blomkvist on Pexels.com

7 Tips Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja pada Karyawan

Tingkat kecelakaan kerja dipercaya meningkat setiap tahun. Kondisi ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh perusahaan untuk mengubah tatanan sistem kerja dan kebijakan yang berlaku. Apalagi keselamatan kerja menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan. 

Perusahaan wajib memiliki manajemen khusus untuk menangani perihal keselamatan kerja. Selain mengatur dan mengawasi, manajemen ini juga bertugas untuk menyediakan peralatan keselamatan kerja yang diperlukan. Dengan demikian, potensi terjadinya kecelakaan kerja dapat dihindari sebaik mungkin.

Apa Itu Kecelakaan Kerja?

Secara umum, kecelakaan kerja adalah suatu peristiwa tidak sengaja yang terjadi di tempat kerja. Peristiwa ini tidak hanya mengakibatkan luka fisik saja, tapi juga dapat melukai mental dan menghabisi nyawa seseorang jika dampak dari kecelakaan kerjanya cukup fatal. Jika tidak diantisipasi, maka perusahaan bisa merugi bahkan kehilangan citra baiknya di mata masyarakat.

Jaminan keselamatan kerja karyawan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan. Jaminan ini diberikan kepada semua karyawan tanpa terkecuali. Jika tidak dilaksanakan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas, seperti dikenakan denda dalam jumlah tertentu.

Dalam hal kecelakaan kerja, terdapat lima jenis kerugian paling umum yang dialami oleh perusahaan jika mengabaikan keselamatan kerja karyawan, di antaranya:

  • Kerugian waktu karena saat satu karyawan celaka, maka karyawan lain ikut membantu mengeksekusi agar yang celaka segera mendapatkan bantuan
  • Kerugian akibat rusaknya mesin, perkakas, atau alat berat yang digunakan untuk mendukung pekerjaan
  • Kerusakan akibat kontaminasi antara bahan baku dengan zat-zat tertentu di lingkungan
  • Kerugian insidental yang mengakibatkan terganggunya kegiatan produksi, kehilangan bonus, kegagalan memenuhi pesanan tepat waktu, dan denda akibat kejadian lain yang serupa
  • Kerugian biaya pengobatan untuk karyawan yang mengalami luka-luka

Penyebab Kecelakaan Kerja Menurut Faktornya

Terdapat dua faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja karyawan. Mulai dari faktor umum dan faktor berdasarkan teori.

Penyebab Kecelakaan Kerja Menurut Faktor Umum

Perilaku tidak amanPenyebab umum yang pertama adalah karena perilaku tidak aman. Misalnya, kelalaian kerja, kurangnya rasa peduli karyawan terhadap peraturan yang berlaku, dan lupa menggunakan alat pelindung diri. Untuk mengubah perilaku ini, perusahaan perlu melakukan brainstorming terhadap pentingnya keselamatan kerja. 
Kondisi yang tidak amanSelain karena perilaku, kondisi juga menjadi faktor umum terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi ini berupa keadaan di lingkungan sekitar yang kurang mendukung untuk bekerja. Misalnya, kurangnya pencahayaan, cuaca yang tidak bersahabat, lantai licin, dan letak peralatan yang tidak beraturan. 
Manajemen yang kurang peduliSelain karena karyawan dan lingkungan, kurangnya kepedulian manajemen terhadap keselamatan kerja juga menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan kerja. Mulai dari penerapan aturan yang kurang jelas, sanksi yang kurang tegas, dan monitoring yang kurang baik. Hal ini otomatis akan mempengaruhi produktivitas kerja dan omzet perusahaan dalam kurun waktu tertentu.

Penyebab Kecelakaan Kerja Menurut Teori

Teori dominoMenurut teori domino yang dikemukakan oleh Heinrich, kecelakaan kerja karyawan dapat disebabkan karena lima faktor yang saling berkaitan. Mulai dari kondisi kerja, kelalaian, kecelakaan yang tidak disengaja, cedera, dan tindakan kerja yang tidak aman. 

Jika salah satu dari faktor ini terjadi, maka dampaknya akan mempengaruhi faktor lain dan menyebabkan efek domino. Sederhananya adalah jika kondisi kerja tidak aman, maka potensi terjadinya kelalaian kerja sangat tinggi. Hal ini akan mengakibatkan cedera atau kecelakaan kerja. 
Teori multiple factorSeperti namanya, teori ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Faktor-faktor tersebut, antara lain:
Man (manusia), seperti jenis kelamin, kondisi emosi, kapabilitas kerja, kekuatan, dan motivasi
Machine (mesin), seperti kondisi dan jenis peralatan
– Media, seperti lingkungan kerja, tingkat kebisingan, getaran, dan suhu di sekitar
Management (manajemen), seperti peraturan atau kebijakan, pengambilan keputusan, dan cara komunikasi

Baca Juga: Tips Perusahaan Menjamin Kesehatan Karyawan di Kantor

7 Tips Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja

Selain mentaati peraturan perundang-undangan, perusahaan dapat mencegah terjadinya kecelakaan pekerjaan dengan menerapkan tips-tips berikut ini.

1. Membuat Regulasi yang Tegas

Regulasi merupakan serangkaian aturan yang wajib dipatuhi, baik oleh karyawan maupun perusahaan itu sendiri. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan kerja. Salah satu contoh regulasi yang ada di Indonesia adalah Permenaker No. 5 Tahun 2021.

Perusahaan juga dapat membuat regulasi sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Misalnya, regulasi tentang penyimpanan alat-alat berat setelah digunakan. Dimana ruangan penyimpanan tidak boleh lagi dikunjungi jika waktu kerja sudah selesai untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

2. Menyediakan Alat Pelindung Diri

Kecelakaan dapat menimpa siapa saja, termasuk karyawan yang sudah berpengalaman dan profesional. Penting agar perusahaan berupaya untuk menyediakan alat pelindung diri yang lengkap. Alat ini digunakan sebelum memulai pekerjaan, sehingga anggota tubuh pekerja aman dari benturan atau kejatuhan material.

Alat pelindung diri dapat berupa helm, pakaian, sarung tangan, kacamata, pelindung telinga, dan lain sebagainya. Setiap karyawan mendapatkan jatah satu alat pelindung diri. Karyawan wajib bertanggung jawab untuk setiap alat pelindung yang diberikan, dalam arti tidak boleh rusak apalagi hilang.

3. Mengawasi Karyawan

Pengawasan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan operasional berjalan sesuai SOP atau tidak. Jika seandainya ada karyawan yang tidak menggunakan alat pelindung diri, maka pihak manajemen dapat memberikan sanksi tegas. Sebab, keselamatan diri dari karyawan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan seutuhnya.

Selain tentang alat pelindung diri, pengawasan juga diperlukan untuk melihat benar atau tidaknya cara menggunakan peralatan di tempat kerja. Jika metode yang digunakan salah, maka tim pengawasan dapat memberi tahu metode yang benar. Alhasil, kesalahan tersebut tidak kembali terulang dan secara tidak langsung membantu karyawan untuk terhindar dari risiko kerja yang mungkin terjadi.

4. Memberikan Pelatihan yang Memadai

Pemberian training atau pelatihan kepada  karyawan merupakan tips untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pelatihan ini berupa seminar, program studi tertentu, atau sertifikasi keselamatan kerja yang dapat diikuti oleh seluruh karyawan. Jadi, setiap karyawan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait apa yang dikerjakan.

Pelatihan dan sertifikasi tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diadakan oleh beberapa lembaga. Ada Kemnaker, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Lembaga Sertifikasi profesi (LSP). Perusahaan bisa memiliki badan penyelenggara pelatihan yang paling sesuai untuk karyawan. 

5. Membuat Tanda-tanda Bahaya

Beragam tanda-tanda bahaya di tempat kerja, seperti logo jalan licin, api, hingga tanda tegangan tinggi penting dibuat. Tanda ini disebarkan di berbagai titik yang berpotensi menimbulkan bahaya. Alhasil, karyawan menjadi lebih mawas diri saat bekerja.

Tanda-tanda bahaya sebaiknya dibuat dengan jelas. Tidak hanya berupa logo saja, tapi juga dilengkapi dengan keterangan. Jadi, karyawan ya

6. Meningkatkan Kepedulian Karyawan

Tingkat kepedulian karyawan juga perlu ditingkatkan selama bekerja. Dalam arti, bukan hanya bekerja agar pekerjaan selesai. Tapi, juga memperhatikan aspek yang berhubungan dengan kerja, sehingga tidak menimbulkan bahaya apa pun.

Caranya dengan memberikan briefing di pagi hari sebelum memulai pekerjaan. Walaupun isinya hampir sama setiap hari, setidaknya briefing ini menjadi pengingat agar karyawan bisa bekerja lebih hati-hati. 

7. Segera Melaporkan Kecelakaan Kerja

Keselamatan kerja dapat terwujud jika karyawan dan perusahaan bekerja sama untuk menerapkan tips-tips di atas. Jika terjadi kecelakaan kerja, hal ini harus segera dilaporkan sebelum bahayanya mengenai orang lain. Adapun tata cara lapor yang bisa dilakukan, di antaranya:

  • Menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja yang terjadi
  • Memberitahu kejadian kepada dinas keamanan setempat
  • Membuat laporan yang harus diserahkan maksimal 2×24 jam setelah terjadinya kecelakaan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
  • Melampirkan surat keterangan tentang kondisi sementara karyawan

Baca Juga: Apa Itu K3? Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup

Tetaplah Berhati-hati selama Bekerja 

Kecelakaan kerja adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena peristiwanya dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan dapat menimpa siapa saja. Namun dengan berhati-hati, potensi terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir. Ditambah lagi dengan menerapkan tips-tips menghindari kecelakaan kerja seperti yang sudah dijelaskan di atas. 

Penerapannya tidak hanya dilakukan oleh karyawan, tapi juga oleh perusahaan. Kedua belah pihak harus saling bekerja sama, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, bebas bahaya, dan sejahtera.

Selain memberikan aturan dan regulasi yang jelas mengenai kesehatan dan keselamatan bekerja. Perusahaan juga harus memberikan asuransi kesehatan karyawan terbaik sebagai bentuk perlindungan mereka kepada karyawannya.

Dapatkan asuransi kesehatan karyawan terbaik dari Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!