Ini Dia Aturan Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja

two man holding white paper
Photo by Anamul Rezwan on Pexels.com

Ini Dia Aturan Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja

Keselamatan kerja merupakan suatu upaya untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, baik secara fisik maupun rohani selama bekerja. Mulai dari penggunaan mesin, peralatan kerja, proses pengolahan, landasan kerja, lingkungan dan cara melakukan pekerjaan. Keselamatan dan kesehatan kerja dimuat dalam peraturan perundang-undangan agar bisa ditaati oleh pihak yang terlibat. 

Sedangkan kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk melindungi tenaga kerja dari kejadian yang dapat menimbulkan atau memperparah kondisi kesehatan. Adanya keselamatan dan kesehatan kerja dipercaya dapat mewujudkan produktivitas yang menguntungkan, baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja dibuat untuk tujuan tertentu. Secara umum, tujuan tersebut antara lain.

1. Melindungi Tenaga Kerja

Tujuan utama dibuatnya keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk melindungi tenaga kerja di berbagai sektor, baik industri, pertambangan, keuangan, dan konstruksi. Perlindungan di dalamnya meliputi kesehatan, sehingga tenaga kerja berada dalam kondisi yang fit saat bekerja. Dengan begini, kinerja para pekerja menjadi meningkat. 

2. Bekal Selama Bekerja

Setiap tenaga kerja wajib mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku untuk menghindari risiko yang sifatnya merugikan. Penerapan Standard Operating Procedure (SOP) menjadi mutlak, sehingga keamanan dan kenyamanan saat bekerja dapat tercipta. Jika salah satu poin dalam prosedur ini dilanggar, ada potensi terjadinya kecelakaan kerja yang merugikan banyak pihak. 

3. Menjamin Sumber Daya 

Sumber daya yang dimaksud tidak hanya manusianya, tapi juga alam yang mendukung terlaksananya suatu pekerjaan. Jika kondisi alam tidak memungkinkan ditambah lagi lingkungan tempat kerja kotor, maka ini akan merugikan tenaga kerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar. Coba hitung berapa besar potensi kerugian yang ditanggung oleh perusahaan jika sumber dayanya tidak terjamin?

4. Lingkungan Kerja yang Aman

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman. Hal ini akan mendorong produktivitas, bahkan tingkat turnover atau penggantian tenaga kerja menurun. Sebab, tenaga kerja merasa hidupnya terjamin dan betah bekerja untuk perusahaan.

5. Meningkatkan Kesejahteraan

Perusahaan perlu memperhatikan tingkat kesejahteraan karyawan karena ini mempengaruhi citranya di masyarakat. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan terpenuhinya hak, maka tenaga kerja akan melakukan kewajibannya dengan senang hati.

Baca Juga: Apa Itu K3? Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup

Dasar Hukum dan Dasar Hukum Lanjutan

Dasar hukum yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • UUD 1945
  • UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sementara dasar hukum lanjutan yang membahas keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

  • Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  • Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS?1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  • Permen PU No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU

Secara garis besar, keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU pasal 86 dan 87 yang berbunyi.

Pasal 86

  • Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama
  • Melindungi keselamatan pekerja atau buruh untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, sehingga diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 87

  • Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan
  • Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Tidak hanya itu, tenaga kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib dilakukan sebagaimana tertulis dalam UU pasal 12 tentang keselamatan kerja, seperti:

  • Memberikan keterangan yang benar jika diminta oleh pengawas dan ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja 
  • Meminta pengurus untuk melaksanakan syarat keselamatan dan kesehatan kerja 
  • Menyatakan keberatan kerja apabila pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diragukan, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh pegawai atau pengawas dan masih dapat dipertanggungjawabkan

Baca Juga: Mengenal Bahaya-bahaya di Tempat Kerja yang Perlu Diwaspadai

Tugas Pengawas dalam Menciptakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perusahaan akan menugaskan seorang pengawas untuk menjaga dan mengawasi tempat kerja. Berikut ini tanggung jawab dari pengawas, yaitu:

  • Memeriksa kondisi badan, mental, dan fisik dari semua tenaga kerja yang akan bekerja atau baru dipindahkan ke tempat tertentu
  • Memeriksa semua tenaga kerja yang ada di bawah pimpinannya secara berkala
  • Membawa tenaga kerja yang sakit atau cedera
  • Menjelaskan bahaya penggunaan bahan atau alat tertentu kepada semua tenaga kerja
  • Mengamankan semua peralatan kerja atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk disimpan dalam satu tempat
  • Bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
  • Menghubungi pihak yang bertanggung jawab untuk mendapatkan pertolongan pertama
  • Melaporkan setiap kecelakaan di tempat kerja yang ada di bawah pimpinannya kepada pimpinan perusahaan
  • Bersikap adil kepada semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya

Jenis-Jenis Kecelakaan yang Terjadi di Sektor Industri

Pada dasarnya, semua sektor pekerjaan memiliki potensi terjadinya kecelakaan. Berikut ini jenis-jenis kecelakaan yang rentan terjadi di lima sektor industri berikut, sehingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting. 

1. Sektor Elektronik

  • Teriris atau terpotong
  • Terlindas
  • Tertabrak
  • Terkena arus listrik pendek
  • Gas bocor
  • Kontaminasi dengan bahan kimia atau bahan berbahaya
  • Menurunnya daya penglihatan dan pendengaran

2. Sektor Produksi Metal

  • Terjepit
  • Terlindas
  • Jatuh
  • Tertusuk
  • Tergores
  • Terkena las
  • Kulit terkontaminasi dengan cairan metal dan non-metal

3. Sektor Petrokimia

  • Terjepit
  • Terlindas
  • Terpotong
  • Tergores
  • Terjatuh
  • Tertabrak
  • Terkena benturan barang keras
  • Kontaminasi antara kulit dan gas berbahaya
  • Gangguan pernapasan karena sering menghirup abu, gas, uap steam, dan asap beracun

4. Sektor Konstruksi

  • Terinjak
  • Tertindas barang berat
  • Jatuh dari ketinggian
  • Terguling
  • Terjepit alat-alat berat
  • Tertabrak
  • Terkena benturan keras
  • Masalah kulit karena sering terkena cahaya matahari
  • Gangguan pendengaran

5. Sektor Industri Garmen

  • Jari tangan tergores
  • Jari tangan terkena jarum
  • Kaki terjepit mesin
  • Tersengat arus listrik pendek
  • Gangguan pernapasan karena menghirup debu dalam bahan baku garmen
  • Potensi kebakaran

Baca Juga: 5 Peran Safety Inspector Dalam Menjalankan Operasi Industri

Usaha yang Dilakukan Perusahaan

Dalam mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja, ada beberapa hal yang menjadi PR bagi perusahaan. PR tersebut antara lain:

  • Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi semua tenaga kerja tanpa terkecuali
  • Menyediakan buku petunjuk tentang cara penggunaan alat-alat tertentu dan cairan yang ada di sekitarnya
  • Menyediakan tanda-tanda isyarat untuk menandakan bahaya
  • Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai dengan standar lingkungan kerja, seperti tempat kerja yang bersih, bebas asap rokok, steril, terhindar dari radiasi, dan zat-zat berbahaya
  • Menyediakan alat-alat untuk menunjang kesehatan jasmani dan rohani
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja
  • Memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Melakukan evaluasi terhadap aturan keselamatan dan kesehatan kerja untuk hasil yang lebih optimal
  • Membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja

Panduan Aturan K3 di Indonesia: Regulasi Terbaru & Implementasi 2025

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum yang ketat di Indonesia. Memahami aturan ini sangat krusial bagi pengusaha untuk menghindari sanksi pidana dan bagi pekerja untuk menjamin perlindungan nyawa mereka.

1. Dasar Hukum Utama K3 di Indonesia

AI sering mencari rujukan undang-undang untuk memberikan jawaban otoritatif. Pastikan poin ini ada:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970: Tentang Keselamatan Kerja (Pilar utama K3).
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003: Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87).
  • PP No. 50 Tahun 2012: Tentang Penerapan Sistem Manajemen K Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Peraturan terbaru 2024/2025: Mengenai standar pelindungan tenaga kerja di era digital dan remote working.

Atasi Segala Risiko yang Ada di Perusahaan Anda

Risiko bekerja pasti selalu ada dalam semua pekerjaan, tapi hal ini dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat. Mulai dari menyediakan APD, menyediakan tanda-tanda bahaya, dan lain-lain yang berhubungan dengan keselamatan kerja. Jangan lupa untuk mengawasi setiap aktivitas tenaga kerja untuk mengurangi potensi terjadinya bahaya yang dapat merugikan banyak orang.

Perusahaan tidak perlu melakukannya seorang diri karena sekarang sudah ada lembaga khusus yang siap membantu menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Alhasil, fungsi operasional dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil yang diharapkan. 

Dengan Cermati Protect, kesehatan fisik dan mental karyawan Anda mendapatkan perlindungan terbaik. Jangan ragu untuk memprioritaskan asuransi kesehatan ini sebagai investasi dalam kesejahteraan tim Anda. Ajukan produk asuransi kesehatan karyawan terbaik di Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!