Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi Alat Berat

yellow heavy equipment
Photo by Ivan on Pexels.com

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi Alat Berat

Pembangunan sarana dan infrastruktur terus-menerus dilakukan, baik oleh negara maju maupun berkembang. Pembangunan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga negara tersebut menjadi makmur dan selangkah lebih baik dibandingkan negara lain. 

Untuk mendukung pembangunan, dibutuhkan sejumlah alat berat, seperti crane, bulldozer, excavator, dan masih banyak lagi. Mengingat alat berat ini penting bagi proyek konstruksi, tak heran jika pengusaha kontraktor mengasuransikan alat berat miliknya. Dengan begini, sejumlah risiko yang muncul dari penggunaan alat berat dapat mengurangi kerugian finansial di kemudian hari.

Jenis Asuransi Perlindungan Alat Berat

Berbagai industri konstruksi, seperti konstruksi perkebunan, pertanian, dan pertambangan pasti mengasuransikan alat berat. Terdapat dua jenis produk asuransi perlindungan alat berat yang bisa dijadikan pilihan, di antaranya.

1. Heavy Equipment (HE)

HE adalah salah satu jenis asuransi alat berat yang terdiri dari berbagai wordings. Ada yang named perils, ada juga yang unnamed perils. Hal ini dikarenakan sifatnya yang tailor made, jadi tergantung dari kebijakan masing-masing penyedia asuransi. 

2. Contractor’s Plant and Equipment (CPE)

Disebut juga sebagai asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM). Namun, lebih dikenal dengan sebutan CPE karena penggunaan kata equipment dianggap lebih tepat daripada machinery sesuai objek yang diasuransikan. 

Jenis ini menjamin seluruh risiko kerusakan maupun kerugian yang terjadi selama proyek berjalan, termasuk kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba. Sebab, manfaat yang didapatkan bersifat all risk. Jadi mulai dari alat berat sedang bekerja, sedang diam, dan sedang dibongkar saat proses perawatan dilakukan akan dijamin oleh penyedia asuransi.

Manfaat Perlindungan dan Pengecualian Asuransi Alat Berat

Setiap asuransi memberikan sejumlah manfaat. Adapun manfaat dari asuransi perlindungan alat berat, di antaranya:

  • Jaminan atas tabrakan, benturan, tumbukan, atau tertimpa
  • Jaminan atas kebakaran, petir, dan ledakan
  • Tindakan pencurian
  • Tindakan jahat atau kriminal yang dilakukan oleh orang lain
  • Kerusuhan, huru hara, dan aksi mogok
  • Bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, letusan gunung berapi, dan pergerakan lempeng tanah
  • Jaminan atas kesalahan atau kelalaian saat pengoperasian yang tidak disengaja
  • Penyebab lain yang tercantum dalam polis asuransi

Selain manfaat, terdapat pula sejumlah pengecualian yang harus diketahui, di antaranya:

  • Perang, terorisme, peristiwa nuklir, ionisasi, dan radiasi
  • Kerusakan karena pemakaian
  • Kerusakan saat pengetesan alat berat
  • Kerusakan karena aus, korosi, atau sifat dari barang itu sendiri
  • Kerusakan karena air pasang (rob)
  • Kerusakan akibat kesalahan pabrik atau instalasi
  • Peristiwa pengangkutan, pembongkaran, dan perbaikan
  • Kerusakan karena kelebihan muatan
  • Tanggung jawab pihak ketiga
  • Segala jenis kerusakan yang disengaja 

Jika risiko yang terjadi termasuk dalam kategori pengecualian, maka kerugian atau kerusakan berada di luar tanggung jawab penyedia asuransi. Artinya, biaya untuk memperbaiki akan ditanggung oleh tertanggung sesuai dengan jumlah yang ditagihkan dalam kwitansi pembayaran. 

Penyedia asuransi menyediakan manfaat perluasan, dengan syarat membayar premi yang lebih besar daripada yang seharusnya. Manfaat perluasan yang didapatkan berupa:

  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Manfaat lain-lain yang disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penyedia asuransi

Baca Juga: 9 Jenis Alat Berat yang Sering Digunakan di Pertambangan

Syarat Mengajukan Asuransi Alat Berat

Melindungi alat berat dari segala risiko yang ada merupakan salah satu langkah yang tepat untuk meminimalisir potensi kerugian finansial yang terjadi di masa mendatang. Jika tertarik, berikut ini beberapa syarat untuk mengajukan asuransi alat berat:

  • Formulir pendaftaran asuransi alat berat
  • Melampirkan surat keterangan tentang spesifikasi alat berat, meliputi nomor seri, nomor rangka, tahun pembuatan, kapasitas atau muatan, merek, lokasi operasional, dan penggunaan alat berat
  • Melampirkan invoice pembelian alat berat untuk mengetahui harganya sebagai acuan saat menentukan besarnya nilai pertanggungan

Baca Juga: Tips Jitu Merawat Alat Berat Agar Awet

Hal-hal Penting Saat Membeli Asuransi Alat Berat

Untuk mendapatkan manfaat maksimal, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli asuransi alat berat. Hal-hal tersebut, antara lain.

1. Lokasi Jaminan Alat Berat

Tidak semua alat berat dapat diasuransikan, karena ada standar lokasi yang ditetapkan oleh penyedia asuransi dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika lokasi pertanggungan yang disepakati berada di kawasan proyek, maka jaminan akan didapatkan saat alat berat rusak di kawasan tersebut. Jika terjadi pemindahan dan alat berat rusak, maka penyedia asuransi tidak memberikan jaminan atau ganti rugi kepada tertanggung.

Sebelum membeli produk asuransi alat berat, penting untuk memilih polis yang menanggung masalah perbedaan lokasi. Produk ini menyediakan cakupan lokasi pertanggungan yang lebih luas. Tapi, ada beberapa wilayah yang tidak ditanggung oleh penyedia asuransi, jadi kamu wajib membaca polis asuransi terlebih dahulu sebelum membelinya.

2. Barang yang Diasuransikan

Informasi seputar alat berat yang ingin diasuransikan harus jelas di awal. Tidak hanya mengenai merek, tahun pembuatan, dan jenis alat beratnya saja, tapi juga tentang kondisi alat berat. Apakah masih baru, second, atau beberapa komponen di dalamnya sudah pernah diganti.

Jika terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan di awal dan yang ada di lapangan, penyedia asuransi berhak menolak klaim. Jadi, pastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai demi kemudahan klaim di masa mendatang.

3. Periode Asuransi

Pada umumnya, periode asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun. Namun, kamu bisa meminta periode pertanggungan yang lebih lama kepada penyedia asuransi. Perpanjangan polis bisa dilakukan maksimal selama 3 tahun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Satu bulan sebelum periode asuransi berakhir, penyedia asuransi biasanya akan mengirimkan pemberitahuan lewat email. Jika alat berat masih digunakan, maka kamu bisa mengajukan renewal atau pembaharuan periode asuransi sesuai kebutuhan. 

4. Nilai Pertanggungan

Perlindungan untuk asuransi alat berat didasarkan pada New Replacement Value (NRV), yaitu nilai pertanggungan yang diberikan sesuai dengan harga satu unit alat berat yang diasuransikan. Sama sekali tidak ada penurunan nilainya.

Penyedia asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai nominal biaya perbaikan yang dibebankan kepada tertanggung. Manfaat ini diberikan jika tertanggung membayar premi asuransi secara lancar. Jika dalam 30 hari premi asuransi tidak dibayar, maka manfaat asuransi tidak bisa diberikan kepada tertanggung.

5. Luas Jaminan

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah luas jaminan yang didapatkan. Terdapat dua jenis jaminan yang ditawarkan oleh penyedia asuransi, yaitu:

  • All Risk, yaitu pemberian jaminan untuk seluruh kerusakan atau kerugian yang dialami tertanggung
  • Total Loss Only (TLO), yaitu pemberian jaminan untuk kehilangan dan kerusakan di atas 75%

Jaminan dapat diperluas dengan membayar premi yang lebih mahal. Untuk nominalnya, kamu bisa tanyakan kepada penyedia asuransi karena setiap asuransi berbeda-beda. 

Adapun beberapa hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, antara lain:

  • Membeli asuransi alat berat di perusahaan yang bersertifikat
  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA)
  • Memastikan data-data yang ditulis dalam SPPA sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak asuransi sebelum membelinya
  • Meminta revisi jika terdapat kesalahan dalam data-data asuransi

Baca Juga: Kode Etik Perusahaan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menyusunnya

Prosedur Klaim Asuransi Alat Berat

a paper beside a person typing on a laptop
Photo by Kindel Media on Pexels.com

Jika ingin mengajukan klaim, berikut ini langkah-langkah klaim yang harus diikuti:

  • Menghubungi penyedia asuransi terkait kerusakan atau kerugian yang dialami
  • Memastikan kerusakan yang dilaporkan sesuai karena akan ada proses inspeksi yang dilakukan oleh tim asuransi
  • Memberitahu pihak berwenang atas kerusakan, kehilangan, atau pembongkaran yang terjadi
  • Mengisi formulir pengajuan klaim
  • Melampirkan kwitansi perbaikan alat berat dan dokumen lain yang dibutuhkan
  • Jika klaim disetujui, silakan tunggu maksimal 30 hari untuk penggantian biaya perbaikan dari penyedia asuransi

Perlu diketahui, jika terdapat pemalsuan data, peristiwa, dan kecurangan lainnya, maka penyedia asuransi berhak menolak atau membatalkan klaim yang diajukan oleh tertanggung. Jadi, pastikan kerugian atau kerusakan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar klaim tidak ditolak.

Percayakan Alat Berat pada Penyedia Asuransi Terbaikdi Indonesia

Itu dia informasi seputar jenis-jenis asuransi perlindungan alat berat, manfaat, syarat pengajuan, dan tata cara klaim. Sebelum membeli produk asuransi, pastikan kamu sudah mencari tahu informasi tentang produk asuransi alat berat yang ditawarkan oleh beberapa penyedia asuransi di Indonesia.

Percayakan alat berat milikmu pada asuransi terbaik, yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah berpengalaman dalam menangani kasus kerugian atas alat-alat berat. 

Dapatkan produk asuransi alat berat terbaik di Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!