Layanan Kesehatan Perusahaan Wajib Diberikan untuk Pekerja

two man holding white paper
Photo by Anamul Rezwan on Pexels.com

Layanan Kesehatan Perusahaan Wajib Diberikan untuk Pekerja

Layanan kesehatan perusahaan merupakan salah satu poin penting yang secara khusus wajib menjadi perhatian pihak perusahaan. Bukan hanya perusahaan besar saja, namun semua perusahaan yang memiliki pekerja tentu tidak bisa mengabaikan hal yang satu ini. 

Pada dasarnya, tempat kerja merupakan salah satu lokasi di mana pekerja menghabiskan banyak waktu mereka sepanjang tahun. Sangat penting untuk memastikan setiap pekerja dalam kondisi baik dan sehat saat bekerja, termasuk selama mereka berada di lingkungan tempatnya bekerja. 

Apa itu Layanan Kesehatan Perusahaan? 

Layanan kesehatan perusahaan merupakan upaya yang dilakukan perusahaan untuk mencegah timbulnya penyakit, meningkatkan kesehatan, menangani penyakit, dan juga mendukung pemulihan kesehatan para pekerja yang bekerja di dalam perusahaan tersebut. 

Secara garis besar, layanan kesehatan perusahaan ini akan membantu para pekerja untuk bisa memiliki kondisi kesehatan yang prima selama menjalankan pekerjaannya, baik itu untuk jangka pendek (saat ini) maupun untuk jangka panjang (masa yang akan datang).

Pengadaan layanan kesehatan di lingkungan kerja  sendiri sudah diatur dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

PP ini dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kesehatan secara terpadu kepada para pekerja, sehingga pekerja bisa tetap sehat dan produktif dalam menjalankan pekerjaannya. 

Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja pada Pasal 2 ayat (2) PP tersebut adalah, meliputi tindakan: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan. 

Sedangkankan yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja pada PP di atas adalah Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, sebagaimana yang tertulis pada Pasal 3 PP tersebut. 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja harus menjadi perhatian khusus dan tanggung jawab pihak perusahaan yang memiliki pekerja, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam PP tersebut. Hal ini harus dijalankan oleh semua perusahaan, baik itu yang berskala kecil maupun berskala besar. 

Berikut ini adalah beberapa pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu dipahami dengan baik: 

1. Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya, serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK), kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.

3. Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor  yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. 

Baca Juga: Ini Dia Aturan Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja

Penyebab Kecelakaan Kerja dan Pencegahannya 

Pengadaan layanan kesehatan perusahaan menjadi upaya pihak perusahaan untuk memberikan layanan kesehatan yang memadai bagi setiap pekerjanya. Gangguan kesehatan ini bisa saja disebabkan oleh banyak hal, termasuk terjadinya kecelakaan selama bekerja. 

Meski setiap pekerja sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik, namun selalu ada resiko terjadinya kecelakaan kerja pada pekerja selama bekerja. Kecelakaan kerja ini bisa saja disebabkan oleh banyak hal, termasuk pekerjaan dan lingkungan kerja itu sendiri. 

Menurut Budiono dkk (2003), ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja, antara lain: 

1. Beban Kerja

Yang dimaksud dengan beban adalah beban fisik, mental dan sosial, sehingga sangat penting untuk menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.  

2. Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja ini akan sangat tergantung dengan beberapa hal, seperti: tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, kecukupan gizi, dan yang lainnya. 

3. Lingkungan Kerja 

Lingkungan kerja dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti: fisik, kimia, biologi, ergonomi maupun psikososial. 

Pencegahan terhadap kecelakaan kerja bisa dilakukan dengan menggunakan metode HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, dan Risk Control) seperti berikut ini: 

4. Identifikasi Bahaya (Hazard Identification)

Menurut Suardi, yang dikategorikan sebagai bahaya adalah: bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan, bahaya biologi dan bahaya psikologi.

5. Penilaian Risiko (Risk Assessment) 

Penilaian risiko merupakan tahap penilaian dalam melakukan identifikasi potensi bahaya yang bisa terjadi, di mana hal ini bertujuan untuk mengontrol risiko dan tindakan. Penilaian yang digunakan dalam risk assessment adalah likelihood dan severity

Likelihood akan menunjukkan berapa besar kemungkinan terjadinya kecelakaan. Sedangkan Severity akan menunjukkan seberapa parah dampak yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.  

Nilai dari likelihood dan severity inilah yang akan dipakai untuk menentukan tingkat risiko yang bisa dibedakan menjadi: rendah, menengah, tinggi atau ekstrim, seperti yang terdapat pada tabel berikut ini: 

Skala “Likelihood” berdasarkan standar AS/NZS 4360

TingkatDeskripsiKeterangan
5Almost Certain Terdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap shift
4LikelyTerdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap hari
3PossibleTerdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap minggu
2UnlikelyTerdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap bulan
1RareTerdapat ≥ 1 kejadian dalam setahun atau lebih

Skala “Severity” berdasarkan standar AS/NZS 4360

TingkatDeskripsiKeterangan
1InsignificantTidak terjadi cedera, kerugian finansial sedikit
2MinorCedera ringan, kerugian finansial sedikit
3ModerateCedera sedang, perlu penanganan medis
4MajorCedera berat ≥ 1 orang, kerugian besar, gangguan proses bisnis
5CatastrophicFatal ≥ 1 orang, kerugian sangat besar dan dampak sangat luas dengan terhentinya seluruh kegiatan

Skala “Risk Rating” berdasarkan standar AS/NZS 4360

D:\KERJAAN\MARIA\Screen_Shot_2020-05-19_at_11_19_40.png

6. Pengendalian Risiko (Risk Control)

Pengendalian risiko adalah langkah yang dilakukan untuk mengatasi potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menentukan skala prioritas terlebih dahulu, kemudian memilih hirarki untuk pengendalian risiko itu sendiri. 

Berdasarkan OHSAS 18001, pengendalian risiko terdiri dari 5 hirarki, antara lain: eliminasi, substitusi, engineering control, administrative control dan alat pelindung diri (APD). 

Baca Juga: Manajemen Risiko K3: Pengertian dan Penerapannya

Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Layanan kesehatan perusahaan bisa didukung dengan berbagai cara, salah satunya dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970, maka penerapan K3 memiliki 3 tujuan utama, antara lain: 

  1. Memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan terhadap setiap tenaga kerja dan orang-orang yang berada di lingkungan tempat kerja/ perusahaan. 
  2. Memberikan jaminan terhadap seluruh sumber produksi, agar bisa digunakan dengan cara yang aman serta efisien. 
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan juga produktivitas nasional.

Penerapan program K3 merupakan hal yang sangat penting dilakukan di dalam perusahaan.  Menurut Moekijat (2004), pelaksanaan K3 ini dilakukan dengan pertimbangan 3 faktor penting, antara lain: 

  • Berdasarkan Perikemanusiaan: dimana para manajer dan atasan perlu melakukan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang bisa saja menimpa para pekerja, 
  • Berdasarkan Undang-Undang: sebab pemerintah sendiri menerapkan hukuman dan denda bagi para penyedia lapangan kerja yang mengabaikan penerapan K3 bagi pekerjanya. 
  • Berdasarkan Alasan ekonomi:  biaya keselamatan dan kesehatan pekerja cukup tinggi dan bisa membebani perusahaan, sehingga tindakan pencegahan kecelakaan akan jauh lebih baik. 

Layanan kesehatan perusahaan bisa dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip terkait K3. Menurut Sutrisno dan Ruswandi , 2007, prinsip-prinsip tersebut mencakup beberapa poin berikut ini: 

  • Pengadaan APD di perusahaan. 
  • Pengadaan buku petunjuk untuk pemakaian alat maupun isyarat bahaya.
  • Penerapan aturan terkait pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Membuat tempat kerja yang aman sesuai dengan standar Syarat-syarat Lingkungan Kerja (SSLK).
  • Menyediakan sarana penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  • Menyediakan sarana dan prasarana memadai di tempat kerja.
  • Memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Mengadakan pendidikan/ pelatihan terkait K3. 

Baca Juga: 9 Jenis Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja

Layanan Kesehatan Perusahaan sangat Membantu Pekerja 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal yang wajib menjadi perhatian pihak perusahaan. Hal ini biasanya dilakukan dengan penyediaan layanan kesehatan di lingkungan kerja, termasuk pencegahan terhadap kecelakaan. Selain membantu menjaga kesehatan para pekerjaan, penerapan K3 yang benar akan memberikan kenyamanan dan keamanan untuk mereka selama bekerja.

Layanan kesehatan perusahaan adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja demi menjaga kesejahteraan dan produktivitas mereka. Untuk memastikan perlindungan kesehatan yang optimal, perusahaan dapat memilih produk asuransi kesehatan karyawan terbaik dari Cermati Protect. Dengan asuransi kesehatan karyawan yang komprehensif, para pekerja dapat merasa lebih aman dan fokus pada tugas mereka tanpa khawatir akan risiko kesehatan.

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang asuransi kesehatan karyawan Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!