Asuransi Pengangkutan Barang: Manfaat, Jenis, dan Cara Klaim

man pushing trolley with big boxes
Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Asuransi Pengangkutan Barang: Manfaat, Jenis, dan Cara Klaim

Bagi yang mempunyai bisnis online, ekspor, maupun impor, menyertakan asuransi pengangkutan tampaknya penting. Asuransi ini memberikan perlindungan atau ganti rugi atas kerusakan maupun kehilangan barang yang ada dalam pengiriman logistik. Baik itu pengangkutan melalui darat, laut, dan udara. 

Mau tahu lebih lanjut tentang manfaat asuransi pengangkutan barang? Berikut ini akan dijelaskan dengan lengkap mengenai asuransi pengangkutan. Mulai dari manfaat asuransi pengangkutan, jenis, cara klaim, hal-hal yang dikecualikan dalam klaim, hingga contoh asuransi pengangkutan itu sendiri.

Pengertian Asuransi Pengangkutan 

Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang bertujuan untuk melindungi tertanggung, seperti eksportir, importir, pengirim barang, maupun pembeli barang terhadap risiko yang muncul saat pengiriman barang. Seperti yang diketahui, kerusakan dan kehilangan barang dalam pengiriman masih sering terjadi. Penyebabnya bisa karena barangnya salah dikirimkan, tidak terscan, terselip di tempat lain, dan sebagainya.

Selain mengcover risiko kerusakan atau kehilangan, asuransi pengangkutan juga mengcover beberapa peristiwa yang merugikan pengirim atau penerima. Sebut saja peledakan, kebakaran, atau tenggelamnya kapal untuk pengiriman melalui laut.

Manfaat Asuransi Pengangkutan

Manfaat asuransi pengangkutan sama seperti manfaat asuransi pada umumnya, yaitu untuk memberikan jaminan atas ganti rugi yang dialami nasabah. Sementara untuk manfaat yang lebih spesifik terdiri dari lima poin. Mulai dari total loss only, ICC A, ICC B, ICC C, dan manfaat perluasan.

1. Manfaat Total Loss Only

Perusahaan asuransi akan memberikan jaminan atau ganti rugi jika barang yang diasuransikan mengalami kerusakan keseluruhan. Bisa juga dengan mengganti biaya perbaikan barang agar bisa kembali seperti semula. Nominal penggantiannya bisa melebihi dari harga barang yang sesungguhnya.

2. Manfaat ICC C

Manfaat ini akan menanggung segala kerugian yang disebabkan karena:

  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal pengangkut tenggelam, terdampar, atau kandas
  • Kendaraan pengangkut keluar rel, terbalik, atau tergelincir
  • Kapal atau kendaraan pengangkut bertabrakan dengan benda lain, kecuali air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Pembuangan barang-barang yang disengaja untuk menyelamatkan kapal (jettison)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum atau general average
  • Beban peserta atas kerugian umum dan penyelamatan kapal yang dikeluarkan untuk mencegah segala jenis bahaya yang ditanggung oleh tertanggung
  • Kerugian yang dialami tertanggung akibat gugatan di dalam peristiwa tabrakan antara kapal pengangkut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak

3. Manfaat ICC B

Manfaat ini akan menanggung segala kerugian yang disebabkan karena:

  • Manfaat yang termasuk dalam ICC C
  • Bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan petir
  • Barang tersapu atau terbawa ombak
  • Kemasukan air laut, sungai, atau danau ke dalam kontainer, palka, atau tempat penyimpanan barang
  • Kerugian keseluruhan yang disebabkan karena kehilangan, terdampar, atau terjatuh pada saat pemuatan maupun pembongkaran

4. Manfaat ICC A

  • Semua manfaat yang ada pada ICC B
  • Kerusakan atau kehilangan barang yang tidak disebutkan dalam kebijakan polis asuransi

Beberapa kerugian yang dikecualikan dalam asuransi pengangkutan, antara lain:

  • Tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh tertanggung
  • Terjadi kebocoran atau keausan secara alamiah
  • Packing atau pengemasan yang kurang baik
  • Kerusakan akibat sifat alamiah dari barang, misalnya makanan basi
  • Risiko akibat terjadinya kebangkrutan
  • Keterlambatan kedatangan barang
  • Kesalahan atau tindakan tidak sengaja yang dilakukan oleh orang lain (hanya berlaku untuk ICC B dan ICC C)
  • Kerusakan akibat penggunaan senjata perang yang menggunakan nuklir atau bom
  • Ketidaklayakan kapal untuk dijadikan transportasi pengangkut barang-barang muatan
  • Penyitaan, penangkapan, penahanan, dan pembajakan
  • Segala risiko perang
  • Terjadinya pemogokan atau larangan kerja bagi pekerja
  • Aksi terorisme yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang politik

Hal-hal yang dikecualikan di atas dapat dicover oleh asuransi apabila tertanggung mau membayar premi yang lebih mahal. Hal ini mungkin hanya berlaku untuk beberapa perusahaan asuransi saja. Adapun manfaat perluasan ini terdiri dari:

  • Aksi pemogokan, huru-hara, dan kerusuhan
  • Perbuatan kriminal oleh seseorang atau sekelompok orang
  • Peristiwa perang

Baca Juga: Cara Cek Resi SiCepat Cargo dan Proses Klaimnya

Jenis-jenis Asuransi Pengangkutan

Jenis asuransi pengangkutan dibagi menjadi tiga, yaitu asuransi pengangkutan darat, laut, dan udara. Ketiga asuransi ini memiliki manfaat yang berbeda-beda. Berikut penjelasan untuk setiap jenisnya.

1. Asuransi Pengangkutan Darat

Asuransi ini akan mengcover kerusakan atau kehilangan untuk pengiriman via jalur darat. Di dalamnya termasuk saat pengiriman sedang berada dalam proses transit. Besaran biaya ganti rugi yang diberikan tergantung oleh kebijakan perusahaan asuransi. 

2. Asuransi Pengangkutan Laut

Asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko pengiriman melalui jalur laut, seperti laut, danau, dan sungai. Cakupan manfaat yang dicover oleh asuransi pengangkutan laut sesuai dengan yang tertulis pada klausul ICC A, ICC B, dan ICC C. Ditambah manfaat untuk segala peristiwa tanpa disengaja, seperti kecelakaan kapal, barang jatuh ke air, dan lain sebagainya.

3. Asuransi Pengangkutan Udara

Asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko pengiriman melalui jalur udara, seperti pesawat terbang. Cakupan manfaatnya seperti yang tertulis pada klausul ICC A dan kejadian yang tidak disengaja.

Baca Juga: Cara Cek Resi dan Cek Ongkir J&T Cargo

Cara Klaim Asuransi Pengangkutan

Barang yang dibeli atau dikirimkan hilang atau rusak? Tidak perlu khawatir, karena kerusakan atau kehilangan tersebut dapat diklaim ke perusahaan asuransi. Langkah-langkah yang bisa dilakukan, di antaranya:

  • Melaporkan kerugian kepada perusahaan asuransi pengangkutan
  • Perusahaan asuransi akan melakukan survei di lokasi pengangkutan barang
  • Jika klaim disetujui, maka proses pemberian ganti rugi akan diproses

Note: Jika ternyata klaim ditolak karena risikonya tidak tertulis dalam polis, maka kamu bisa menuntut pihak ketiga atau pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung (jika ada). 

Hal-hal yang Diperhatikan Saat Membeli Produk Asuransi

Sebelum membeli produk asuransi pengangkutan dari perusahaan asuransi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Mempelajari ketentuan atau kebijakan polis tentang risiko yang dijamin dan dikecualikan, syarat yang harus dipenuhi, cara membayar premi, dan kewajiban tertanggung selama menjadi peserta asuransi
  • Memastikan perusahaan asuransi memiliki lisensi
  • Memperhatikan kondisi keuangan perusahaan asuransi
  • Memperhatikan formulir pengisian asuransi, seperti poin jenis barang yang dibawa, pengemasan saat pengiriman, kapal pengangkut, dan pelayanan dari/ke.

Contoh Asuransi Pengangkutan

man wearing face mask standing near vehicle door with brown carton boxes
Photo by Pavel Danilyuk on Pexels.com

Asuransi pengangkutan cocok untuk pebisnis yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor, menjadi produsen, distributor, hingga forwarder. Untuk contoh asuransi pengangkutan sendiri cukup bervariasi. Ada asuransi pengangkutan dari Tokio Marine, AXA Mandiri, dan Askrindo.

1. Asuransi Pengangkutan Tokio Marine

Manfaat pertanggungan yang diberikan adalah segala risiko atas kejadian yang terdapat dalam klausula ICC A, ICC B, dan ICC C. Di luar daripada itu, maka bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Sementara periode pertanggungan disesuaikan dengan kontrak asuransi.

2. Asuransi Pengangkutan Axa Mandiri

Manfaat perlindungan yang ditawarkan Axa Mandiri adalah risiko selama pengiriman (via darat, laut, dan udara), perlindungan atas risiko kecelakaan, bencana alam, pencurian, dan perampokan. Syarat dan ketentuan yang perlu dipahami, antara lain:

  • Usia masuk asuransi minimal 1 tahun
  • Mata uang yang digunakan adalah Rupiah (Rp) dan Dollar Amerika Serikat (USD)
  • Jalur distribusi melalui bank dan broker

3. Asuransi Pengangkutan Askrindo

Manfaat perlindungan yang ditawarkan berupa manfaat total loss only, manfaat sesuai klausula ICC A, ICC B, dan ICC C. Jika tertanggung membayar premi lebih, maka perusahaan akan memberikan manfaat perluasan berupa biaya pertanggungan atas huru-hara, kerusuhan, pemogokan, aksi kriminal, dan risiko perang. Fitur-fitur yang ditawarkan pada produk ini, antara lain:

  • Jangka waktu pertanggungan akan disesuaikan dengan waktu yang diperlukan saat mengangkut barang.
  • Nilai pertanggungan yang diberikan disesuaikan dengan harga barang. Dapat ditambah dengan biaya pengangkutan, pajak, dan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
  • Ganti rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan pada barang maupun biaya penggantian barang hilang maksimal sebesar nilai pertanggungan.

Baca Juga: JNE Cargo: Ketentuan, Cara Cek Resi, dan Cek Ongkir

Pilih Asuransi Pengangkutan Terbaik untuk Bisnismu

Asuransi pengangkutan pada dasarnya akan memaksimalkan keamanan selama proses pengiriman barang, baik yang jaraknya dekat maupun jauh. Pastikan produk yang dipilih adalah  produk terbaik yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia, sehingga kinerja bisnis menjadi maksimal sesuai yang kamu harapkan.

Jangan lupa untuk menyesuaikan besaran biaya pertanggungan yang diterima dengan nilai barang yang dikirimkan secara keseluruhan, guna meminimalisir kerugian bisnis yang pada dasarnya bukan menjadi kesalahanmu.

Dapatkan asuransi pengangkutan terbaik dari Cermati Protect, dengan mengisi formulir dibawah ini!

1 comment

Comments are closed.