Cara Mencegah Praktik Fraud di Lingkungan Perusahaan
Kecurangan atau fraud dalam lingkungan bisnis dan perusahaan bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele. Di era di mana transparansi dan kepercayaan memegang peranan vital, tindakan kecurangan dapat merusak reputasi perusahaan dalam waktu yang sangat singkat.
Rusaknya reputasi perusahaan akibat tindak fraud dapat menurunkan loyalitas pelanggan dan pemegang kepentingan yang akhirnya dapat menyebabkan kehancuran perusahaan tersebut. Tentunya tindak fraud dalam perusahaan harus dicegah dari akarnya melalui cara-cara berikut ini.
1. Membentuk dan Menerapkan Sistem Pengendalian Internal yang Kuat
Pengendalian internal mampu memastikan segala pencatatan transaksi keuangan dan operasional berlangsung sesuai SOP yang ditentukan. Dengan begitu, catatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada celah untuk kecurangan dalam lingkungan perusahaan.
Oleh karena itu, dalam menerapkan sistem pengendalian internal, Perusahaan harus melakukan audit secara berkala dan meminta pertanggungjawaban apabila ada indikasi fraud yang terdeteksi.
2. Melakukan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Karyawan
Pengetahuan mengenai tindakan fraud harus diberikan agar karyawan mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dan harus dihindari. Pengetahuan akan konsekuensi hukum tindakan fraud juga harus diberikan.
Sosialisasi dan pelatihan dapat meningkatkan integritas karyawan untuk tidak melakukan fraud. Maka dari itu, pelatihan dan sosialisasi ini harus dapat menekankan dan menciptakan budaya perusahaan yang berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.
3. Menerapkan Whistleblowing
Kebijakan whistleblowing atau pelaporan, memberi kesempatan kepada karyawan atau pihak eksternal untuk melaporkan tindakan fraud yang mereka temui tanpa takut mengalami pembalasan. Dengan adanya saluran pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya, kecurangan dapat terdeteksi dan ditangani lebih cepat.
4. Melakukan Audit Secara Rutin
Audit internal dan eksternal sangatlah penting untuk mencegah dan mendeteksi tindakan fraud. Segala catatan transaksi keuangan maupun penerapan SOP perlu diperiksa secara berkala. Jika ada indikasi tindak kecurangan, maka penyelidikan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan mendalam.
Sistem audit harus dilaksanakan secara objektif, baik internal atau eksternal. Oleh karena itu, tim pengendali internal harus memiliki wewenang yang jelas dan memadai.
5. Memastikan Pemisahan Tugas yang Jelas
Dengan membagi tugas di antara beberapa orang atau departemen, perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya kecurangan. Sebab, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin sulit bagi satu orang untuk memanipulasi proses secara sepihak. Selain itu, pemisahan tugas ini juga menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif yang membuat tindakan fraud lebih cepat terdeteksi dengan akurat.
6. Memanfaatkan Teknologi untuk Deteksi Fraud
Di era digital ini, penggunaan teknologi sangatlah krusial untuk bisa mendeteksi dan mencegah terjadinya tindakan fraud. Teknologi digital dapat membantu pemeriksaan dan pencatatan yang lebih jelas dan tersistem, sehingga manipulasi tindak kecurangan dapat dicegah.
7. Pemberian Sanksi yang Tegas
Untuk memberikan efek jera, sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelaku fraud. Hal ini juga akan mencegah tumbuhnya bentuk kecurangan yang baru di lingkungan perusahaan. Sanksi dapat berupa tuntutan hukum, suspensi masa kerja, atau bahkan pemecatan. Perusahaan tidak boleh kompromi ketika memberikan sanksi.
8. Membangun Budaya Anti Fraud
Membangun lingkungan dan budaya perusahaan yang jujur serta berintegritas merupakan langkah penting untuk mencegah fraud. Perusahaan harus menanamkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan etika kerja yang baik. Pimpinan perusahaan perlu memberi contoh dengan selalu mengutamakan kepentingan bersama dan bertindak sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai Perusahaan.
9. Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan
Laporan keuangan yang transparan akan mempermudah proses audit dan pengawasan, yang pada gilirannya mengurangi kemungkinan manipulasi data atau penyimpangan yang tidak terdeteksi. Selain itu, transparansi ini berfungsi sebagai langkah preventif yang efektif dalam mengurangi risiko kecurangan di perusahaan, karena semakin terbuka proses keuangan, semakin sulit bagi pihak yang berniat melakukan kecurangan untuk melakukannya tanpa terdeteksi.
Itulah 9 cara mencegah terjadinya fraud di lingkungan perusahaan. Membangun lingkungan perkantoran yang jujur dan berintegritas akan membuat kecurangan tidak memiliki akar di perusahaan. Dengan begitu, setiap pemegang kepentingan tidak akan merasa dirugikan.
Perusahaan juga harus memberikan rasa aman ketika karyawan melaporkan tindak kecurangan di lingkungan kerja. Setelah itu, sanksi yang tegas juga harus diberikan untuk memberikan efek jera.
Mengenal Asuransi Garage Keeper Liability, Cakupan dan Perluasan Manfaat, Pengecualiannya Serta Estimasi Biayanya
Bisnis yang berbasis pada garasi dan mobil seperti bengkel mobil, dealer, hingga layanan truk derek mempunyai risiko berbahaya yang bisa menyebabkan bencana keuangan. Misalnya, bisa saja ada pelanggan yang terpeleset lantaran oli motor yang bocor lalu melukai dirinya sendiri dan menuntut bisnis tersebut.
Polis asuransi tanggung gugat umum yang standar kemungkinan besarnya tak bisa menanggung risiko yang menyertai bisnis layanan mobil. Untuk itulah pemilik bisnis memerlukan Asuransi Garage Keeper Liability atau Asuransi Tanggung Gugat Garasi.
Mengutip Investopedia, Asuransi Garage Keeper Liability adalah produk asuransi yang memberikan pertanggungan dan melindungi dari berbagai risiko, termasuk kerusakan properti serta cedera tubuh akibat suatu pengoperasian otomotif atau di saat menangani kendaraan/ barang milik pelanggan. Sedangkan menurut Forbes Advisor, Asuransi Garage Keeper Liability atau Asuransi Tanggung Jawab Garasi adalah jenis asuransi usaha kecil untuk bisnis layanan mobil serta bengkel.
Asuransi Tanggung Gugat Garasi merupakan jenis asuransi bisnis untuk layanan jasa mobil dan service bengkel. Produk ini juga disebut sebagai Asuransi Garasi yang membantu menanggung cedera yang terjadi tanpa disengaja juga kerusakan properti akibat tempat kerja yang berisiko membahayakan, seperti garasi atau bengkel.
Penting untuk digarisbawahi, produk asuransi ini hanya mencakup klaim pihak ketiga dan bukan kendaraannya itu sendiri. Asuransi ini hanya melindungi mobil-mobil yang berada dalam perawatan pemilik usaha jika misal terjadi kecelakaan, terlepas dari siapa pihak yang bersalah.
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Garage Keeper Liability?
Produk asuransi ini menanggung cedera dan kerusakan properti yang terjadi tanpa disengaja kepada orang lain. Cakupan asuransi tanggung jawab garasi terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:
Cedera:Asuransi Garage Keeper Liability menanggung cedera yang tak sengaja disebabkan kepada orang lain. Salah satunya termasuk pelanggan yang terpeleset atau jatuh di bengkel. Namun ini tidak termasuk cedera kepada karyawan di dalam bisnis (yang notabene ditanggung oleh asuransi korporat untuk karyawan). Asuransi Garage Keeper Liability hanya memberi proteksi pada cedera serta menanggung biaya hukum, putusan pengadilan, hingga penyelesaiannya, jika misal pemilik usaha dituntut lantaran cedera yang bukan dialami oleh karyawannya (pihak ketiga).
Kerusakan Properti: Bagian dari polis asuransi ini juga menanggung kerusakan properti yang secara tak sengaja disebabkan kepada orang lain. Seperti asuransi tanggung jawab atas cedera, asuransi ini pun menanggung biaya hukum, putusan pengadilan, dan penyelesaian apabila pemilik usaha dituntut karena kerusakan properti. Namun demikian, asuransi ini tak menanggung kerusakan pada mobil pelanggan (yang umumnya akan ditanggung oleh asuransi pemilik bengkel). Misal sebagai contoh kasusnya, jika pemilik bisnis sedang menguji coba mobil milik pelanggan kemudian menabrak pagar seseorang, maka pihak pemilik bisnis pun perlu membayar biaya untuk memperbaiki pagarnya.
Coverage Setelah Pekerjaan Selesai: Poin ini meliputi cedera dan kerusakan properti yang terjadi setelah suatu pekerjaan selesai. Diantaranya masalah seperti perbaikan yang salah, ada komponen yang rusak, atau klaim tanggung jawab lain yang berhubungan dengan komponen atau layanan yang diberikan pemilik usaha. Misalnya, jika pemilik usaha secara tak sengaja menggunakan komponen yang salah sewaktu memperbaiki mobil. Kemudian, hal itu menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Maka, asuransi operasi produk yang telah diselesaikan akan membayarkan ganti rugi atau biaya perbaikannya.
Siapa yang Membutuhkan Asuransi Garage Keeper Liability?
Produk Asuransi Garage Keeper Liability ini juga kerap disebut sebagai Asuransi Garasi. Atau bisa juga disebut Asuransi Tanggung Gugat Bengkel, atau Asuransi Tanggung Jawab Garasi yang memang kerap dibutuhkan di sektor otomotif, terutamanya bisnis layanannya.
Asuransi Garage Keeper Liability atau Asuransi Tanggung Jawab Garasi umumnya ditujukan untuk/ ideal digunakan oleh:
Dealer dan detailer mobil,
Operator tempat parkir atau garasi parkir,
SPBU,
Operator truk derek,
Bengkel modifikasi serta perbaikan bodi mobil,
Pemasang kaca mobil,
Servis mobil,
Bengkel mobil dan bengkel bodi,
Pencucian mobil,
Toko knalpot,
Bengkel ganti oli dan pelumas,
Tempat perbaikan ban dan baterai,
Pusat pengujian emisi,
Garasi parkir,
Towing/ Impounding, tempat penarikan atau tempat penahanan kendaraan.
Sebagai catatan, Asuransi Garage Keeper Liability ini berbeda dengan Garage Owner’s Insurance. Jenis Asuransi Garage Owner’s merupakan produk terpisah yang menanggung kerusakan properti pada mobil klien saat sedang berada dalam perawatan pemegang polis.
Asuransi Garage Keeper Liability mencakup berbagai risiko yang bisa mempengaruhi kendaraan pelanggan sewaktu berada di bengkel mobil. Asuransi ini memberikan proteksi diantaranya untuk:
Kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, halilintar, ledakan, vandalisme, pencurian, atau tabrakan,
Kerusakan akibat dari tabrakan,
Tagihan medis atau biaya pengobatan pelanggan yang terluka/ terpeleset akibat oli motor yang bocor di garasi,
Cedera yang tak disengaja yang disebabkan kepada orang lain, seperti pelanggan yang terjatuh di bengkel,
Biaya perbaikan/ penggantian barang pihak pelanggan yang rusak,
Kerusakan yang disebabkan akibat perbaikan yang salah, atau karena menggunakan komponen yang salah.
Asuransi Tanggung Jawab Garasi atau Asuransi Garage Keeper Liability ini sekilas mirip dengan asuransi tanggung jawab umum. Namun bedanya, jenis asuransi ini meliputi cakupan risiko berbahaya yang khusus dan spesifik untuk bisnis layanan industri otomotif.
Selain itu, produk asuransi ini juga menanggung biaya hukum, biaya penasehat hukum, putusan pengadilan, serta penyelesaiannya apabila pemilik bisnis dituntut karena cedera yang bukan dialami oleh karyawannya.
Perluasan Manfaat
Adapun perluasan manfaat Asuransi Garage Keeper Liability ini umumnya melindungi kendaraan pelanggan dari jenis kerusakan yang meliputi:
Kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca tak bersahabat, misalnya hujan es,
Perusakan,
Kerusakan yang tidak disengaja.
Apa Saja yang Tak Termasuk ke dalam Polis Asuransi Garage Keeper Liability?
Ada beberapa hal-hal yang biasanya dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam polis tanggung jawab garasi. Agar lebih memahami dan tidak salah kaprah, mari simak pengecualiannya sebagai berikut:
Properti bisnis: Asuransi Garage Keeper Liability ini tidak menanggung kerusakan pada bangunan serta properti bisnis, diantaranya seperti peralatan dan perangkat komputer yang notabene ditanggung oleh asuransi korporat atau umum.
Properti pelanggan: Produk asuransi ini juga tak memberikan coverage terhadap kerusakan atau pencurian kendaraan pelanggan sewaktu berada dalam perawatan pemilik usaha. Untuk mengantisipasi hal ini, pemilik usaha memerlukan polis asuransi pemilik bengkel yang terpisah (Garage Owner’s Insurance) sebagai solusinya.
Kerusakan pada kendaraan kerja operasional pemilik usaha: Jika misal kendaraan operasional rusak atau dicuri, maka pemilik usaha harus mengajukan klaim berdasarkan bagian tabrakan atau juga menyeluruh dari polis asuransi kendaraan komersialnya.
Cedera dan penyakit karyawan: Asuransi Garage Keeper Liability juga jelas tidak memberi proteksi untuk hal ini. Apabila misalkan salah satu dari karyawan mengalami cedera atau suatu penyakit akibat pekerjaan mereka, maka asuransi kompensasi untuk tenaga kerjalah yang akan menanggung biaya pengobatan, kehilangan upah, atau biaya-biaya terkait lainnya.
Unsur tindakan yang disengaja: Kerusakan properti atau juga cedera yang disebabkan oleh pemilik usaha secara sengaja juga tidak akan ditanggung oleh Asuransi Garage Keeper Liability. Meski begitu, vandalisme yang disebabkan oleh orang lain idealnya akan ditanggung oleh asuransi properti bisnis yang dimiliki pemilik usaha.
Asuransi ini memberi cakupan proteksi kendaraan pelanggan saat berada dalam perawatan pemilik usaha. Namun biasanya tak termasuk properti yang terdapat di dalam mobil, seperti misalnya DVD dan CD, peralatan stereo, hingga barang atau benda yang disimpan di dalam bagasi atau kotak peralatan.
Selain itu, asuransi ini juga tak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kualitas yang buruk atau salah, suku cadang yang aus, serta kurangnya garansi.
Biaya Asuransi Garage Keeper Liability bisa bervariasi. Dapatkan penawaran terbaik dari biaya polis asuransi yang tersedia dengan melakukan perbandingan antara perusahaan asuransi yang satu dengan yang lainnya.
Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya premi, diantaranya seperti:
Lokasi perusahaan,
Kendaraan yang diservis,
Berapa banyak kendaraan yang ditangani garasi atau bengkel dalam sehari,
Batas cakupan yang dipilih.
Umumnya, perusahaan asuransi akan mempertimbangkan sejumlah faktor tersebut disebutkan ketika menentukan jumlah premi yang harus dibayarkan. Namun berkaca dari kasus yang sebelumnya telah terjadi, sebagian besar pemilik bisnis rata-ratanya membayarkan biaya yang berkisar antara $800 hingga $2000 per tahun untuk produk asuransi ini. Nominal tersebut setara dengan Rp12,6 juta – Rp31,5 juta per Oktober 2024.
Optimalkan Asuransi Garage Keeper Liability dan Perluasan Manfaatnya Sebagai Pelengkap Proteksi
Demikianlah sajian informasi terkait Asuransi Garage Keeper Liability. Sebagai catatan, Asuransi Garage Keeper Liability atau Asuransi Tanggung Jawab Garasi ini juga berbeda dengan Asuransi Penjaga Garasi. Namun jenis asuransi pertanggungjawaban ini vital peranannya bagi bisnis otomotif kecil. Hal ini dikarenakan produk tersebut bisa melindungi bisnis otomotif dari risiko bencana finansial yang tak terduga.
Sejatinya, Asuransi Garage Keeper Liability ini akan menambahkan lapisan perlindungan pada polis tanggung gugat umum bisnis. Cakupannya meliputi cedera tubuh serta kerusakan properti dari operasi garasi langsung yang tak tercakup dalam sebagian besar asuransi tanggung gugat umum atau asuransi bisnis.
Sebelum membeli polis Asuransi Garage Keeper Liability, pemilik bisnis harus memahami bahwa cakupan produk ini hanya menambah, dan tidak menggantikan, cakupan tanggung jawab bisnis secara umum. Sehingga alangkah baiknya jika Asuransi Garage Keeper Liability hanya dioptimalkan sebagai polis pelengkap.
Meski setiap polis berbeda dan tergantung dari kebijakan perusahaan penyedia layanan asuransi, namun umumnya Asuransi Garage Keeper Liability akan mencakup coverage ketidakjujuran karyawan untuk pencurian atau vandalisme terhadap mobil pelanggan dengan premi tambahan. Selain itu, semua mobil yang digunakan dalam menjalankan usaha, seperti mobil van atau truk pengiriman suku cadang, dapat ditambahkan ke dalam perluasan manfaatnya, termasuk yang mencakup kerusakan dari suku cadang, atau produk yang dijual oleh perusahaan, serta kerugian dari suku cadang yang rusak yang dipasang pada kendaraan klien.
Namun, semua item dasar dan tambahan polis Asuransi Garage Keeper Liability akan memiliki Harga/ Nilai Pertanggungan maksimum, yang biasanya tercantum pada polis, dan mungkin memiliki batas agregat per klaim atau per tahun.
Apa Itu Cyber Insurance dan Mengapa Penting untuk Memilikinya?
Memasuki era digital dewasa ini, berbagai insiden dan kejahatan di dunia maya yang merugikan perusahaan maupun individu kian marak terjadi. Fenomena tersebut kian jadi sorotan dan diperhatikan pemimpin organisasi serta perusahaan secara global.
Untuk itu, diperlukan solusi yang dapat menjawab permasalahan tersebut. Itulah sebabnya kini hadir Cyber Insurance yang memberikan jaminan perlindungan keamanan siber di dunia maya.
Secara garis besarnya, Cyber Insurance biasanya berfokus memberikan jaminan perlindungan pada beberapa risiko utama. Diantaranya seperti restorasi data, pencurian dana, belanja online ataupun pencurian identitas.
Cyber Insurance atau Asuransi Dunia Maya/ Siber adalah produk proteksi terhadap kerugian yang muncul dari perlindungan informasi dan data, dan termasuk didalamnya unsur pertanggungjawaban, biaya yang ditimbulkan, hingga cyber crime/ kejahatan dunia maya. Sejatinya, Cyber Insurance berbeda dengan asuransi umum.
Karena seperti diketahui, umumnya serangan cyber dan pencurian data digital biasanya akan dikecualikan dalam jaminan perlindungan cakupan asuransi umum. Melansir Fortinet, Asuransi Keamanan Siber (Cyber Insurance) merupakan produk yang memungkinkan bisnis mengurangi risiko aktivitas kejahatan siber, seperti serangan siber hingga pelanggaran data.
Produk ini dapat melindungi organisasi dari biaya ancaman berbasis internet yang mempengaruhi infrastruktur IT (Information Technology), tata kelola informasi, serta kebijakan informasi, yang sering kali tidak tercakup dalam polis pertanggungjawaban komersial dan produk asuransi konvensional.
Adapun cakupan Cyber Insurance bekerja dengan cara yang sama seperti bisnis membeli asuransi terhadap risiko fisik dan bencana alam. Asuransi ini pada dasarnya akan menanggung kerugian yang mungkin diderita perusahaan akibat serangan siber.
Dua Jenis Cyber Insurance untuk Perusahaan dan Individu
Cyber Insurance bisa menjadi solusi praktis sebagai polis yang menjamin individu maupun perusahaan dalam melindungi diri dari risiko keamanan dunia maya. Berikut dua jenis asuransi siber yang bisa dipilih:
1. Asuransi Siber untuk Perusahaan
Menelaah Cyber Insurance untuk perusahaan, produk asuransi ini dapat membantu corporate untuk mematuhi ketentuan yang mengharuskan mereka memberitahu pelanggan terkait pelanggaran data.
Asuransi siber ini juga akan membantu perusahaan dalam menanggung biaya yang muncul sehubungan dengan pemulihan. Diantaranya seperti biaya investigasi, biaya hukum dan lainnya.
2. Asuransi Siber untuk Perorangan
Sedangkan Cyber Insurance untuk individu dapat membantu seseorang melindungi diri dari kerugian dan pengeluaran finansial akibat serangan siber. Asuransi Siber Pribadi (Personal Cyber Insurance) bisa membantu individu tertanggung dalam membayar pengeluaran tak wajar.
Dan ini mencakup biaya hukum, hingga pengeluaran untuk memperbaiki atau memulihkan catatan publik secara resmi. Biasanya, perlindungan yang diberikan mencakup proteksi terhadap tindakan cybercrime serta pengeluaran akibat cyber attack atau serangan dunia maya saat belanja online.
Apakah Penting Memiliki Cyber Insurance?
Cyber Insurance atau Asuransi Siber menjadi penting sejak perkembangan teknologi yang semakin canggih. Mengingat risiko serangan siber terhadap perangkat, jaringan, aplikasi dan pengguna semakin meningkat, maka asuransi yang satu ini memegang peranan yang semakin penting bagi semua perusahaan.
Hal ini dikarenakan kehilangan, peretasan atau pencurian data bisa berdampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis, mulai dari kehilangan pelanggan hingga hilangnya pendapatan dan runtuhnya nama baik/ reputasi.
Dalam banyak kasus, perusahaan pun harus bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh hilangnya data, atau pencurian data pihak ketiga. Polis Cyber Insurance dapat menjamin perlindungan perusahaan dari insiden siber. Dan ini termasuk tindakan terorisme siber, selain untuk membantu pemulihan insiden keamanan.
Sebagai contoh kasus, pada tahun 2011 silam, hacker membobol PlayStation Network milik Sony. Akibat peretasan tersebut, pembocoran data 77 juta pengguna pun jadi tak terelakkan.
Seolah itu belum cukup, serangan tersebut juga berimbas mencegah pengguna PlayStation Network mengakses layanan itu selama 23 hari. Sebagai akibatnya, pihak Sony pun harus menanggung biaya lebih dari $171 juta yang seharusnya bisa ditanggung oleh Cyber Insurance.
Sayangnya, saat itu Sony tidak memiliki polis Asuransi Siber. Sehingga mau tak mau, mereka pun harus menanggung seluruh biaya kerusakan siber tersebut.
Setiap polis asuransi dari tiap perusahaan bisa berbeda-beda dalam penawaran produknya. Meski demikian, umumnya, kebijakan dalam Cyber Insurance juga meliputi berbagai pembiayaan yang berhubungan dengan perlindungan data serta informasi. Dan ini termasuk Biaya Respons, Biaya Investigasi, Biaya Pemulihan, serta Pemerasan & Regulasi yang terkait.
Umumnya, berikut beberapa hal yang bisa mendapat cover atau jaminan perlindungan Cyber Insurance:
Jasa forensik,
Biaya penyelidikan data,
Biaya restorasi dan rekoleksi data elektronik,
Perbaikan reputasi,
Denda serta penalti administratif data,
Gangguan usaha,
Ancaman pemerasan cyber serta pembayaran uang penghargaan,
Penipuan secara online,
Pencurian identitas.
Lebih lanjut, perlindungan atau jaminan yang diberikan Cyber Insurance bisa diperluas untuk mencakup Kesalahan Operasional, Pertanggungjawaban Media, Gangguan Reputasi dan juga Kejahatan Dunia Maya.
Adapun beberapa Pengecualian kebijakan di dalam Cyber Insurance terdiri dari:
Asbes berdasarkan klausul atau ketentuan khusus Absolute Asbestos Exclusion),
Cedera tubuh,
Diskriminasi,
Tanggung jawab atau tanggung gugat yang berdasarkan kontrak,
Tindakan yang tidak jujur.
Berapa Estimasi Biaya Asuransi Dunia Maya?
Pada umumnya, biaya Cyber Insurance untuk usaha kecil bisa berkisar Rp15,7 juta – Rp118 jutaan. Jumlah ini setara dengan $1.000 – $7.500 per tahun 2024.
Perkiraan harga tersebut tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya seperti:
Ukuran bisnis,
Tingkat risiko,
Jenis pertanggungan yang diperlukan,
Ancaman siber/ dunia maya di dalam industri yang bersangkutan,
Jumlah karyawan,
Batasan polis serta pengurangan atau pengecualiannya,
Riwayat klaim asuransi,
Jumlah informasi sensitif yang ditangani.
Ditambah lagi, menukil laporan Encomputers, beberapa survei global terbaru menuturkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi siber memperkirakan adanya peningkatan tarif mulai tahun ini.
Adapun untuk Cyber Insurance pribadi/ perorangan, premi tahunannya rata-rata berada di kisaran $300 dan $1.300. Jumlah ini setara dengan kurang lebih Rp4,7 juta – Rp20,4 juta.
Biaya polis asuransi siber tersebut umumnya dapat menanggung biaya finansial serta reputasi apabila terjadi cyber attack yang merugikan yang meliputi:
Hilangnya dana yang ditransfer akibat terjadi penipuan ataupun suatu rekayasa sosial,
Hilangnya dana akibat suatu penipuan dan atau pemerasan dalam komputerisasi,
Hilangnya pendapatan lantaran terjadinya gangguan bisnis.
Siapa Saja Pihak yang Memerlukan Cyber Insurance?
Pada hakikatnya, Cyber Insurance sangat penting dan dibutuhkan oleh siapapun yang menyimpan serta menangani data sensitif. Dan ini termasuk para pelaku bisnis, kontraktor serta individu yang dapat memetik manfaatnya sebagai berikut:
1. Cyber Insurance untuk Pelaku Bisnis
Cyber Insurance dibutuhkan untuk bisnis yang menangani serta menyimpan data sensitif. Diantaranya seperti data pelanggan, pemasok, atau Finances. Jika para pelaku bisnis terkait melindungi diri dengan Cyber Insurance, maka tanggungan biaya akibat serangan siber, pelanggaran data dan gangguan terhadap bisnis bisa ditanggung dan lebih terjamin.
2. Cyber Insurance untuk Kontraktor
Cyber Insurance juga hendaknya dimiliki oleh para kontraktor. Asuransi siber pasalnya dapat melindungi keuangan mereka selain untuk mengamankan kontrak.
Dapat dipastikan, pihak kontraktor bertanggung jawab atas data klien mereka. Sehingga serangan siber berisiko merusak citra merek serta reputasi mereka.
3. Cyber Insurance untuk Individu
Selain pelaku bisnis dan para kontraktor, Cyber Insurance pribadi juga penting untuk dimiliki para individu. Asuransi siber pribadi bisa melindungi individu dari kerugian finansial dan pengeluaran yang disebabkan oleh serangan siber.
Pada intinya, Cyber Insurance dapat diandalkan untuk membantu menanggung biaya-biaya seperti:
Litigasi,
Kerusakan merek/ brand,
Respon terhadap suatu insiden,
Perbaikan,
Denda kepatuhan,
Biaya tebusan,
Ganti rugi potensial bagi pihak pelanggan,
Pemulihan aset digital.
Dengan kepemilikan Asuransi Siber/ Dunia Maya (Cyber Insurance), niscaya pihak pemilik polis atau tertanggung dapat terlindungi dari risiko finansial yang bisa mengakibatkan kerugian dan kebangkrutan.
Cyber Insurance Hanya Pelengkap Sistem Keamanan Siber Perusahaan
Itulah suguhan pembahasan mengenai Cyber Insurance yang penting untuk diketahui. Namun perlu digaris bawahi bahwa Cyber Insurance tak boleh dianggap sebagai pengganti Cyber Defense atau Keamanan Siber untuk manajemen risiko siber yang tangguh dan efektif dalam perusahaan.
Semua perusahaan memang perlu membeli asuransi siber. Akan tetapi, langkah tersebut hanya boleh dipertimbangkan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh potensi cyber attack.
Polis Cyber Insurance perusahaan merupakan pelengkap dari teknologi keamanan yang diterapkan, selain sebagai bagian dari manajemen risiko bisnis. Mempunyai sistem keamanan dunia maya yang solid dan tak mudah ditembus memungkinkan perusahaan memperoleh proteksi yang lebih baik.
Dan sebaliknya, sistem keamanan yang tak begitu solid akan mempersulit pihak perusahaan asuransi untuk memahami pendekatan mereka. Dan sebagai akibatnya bisa jadi pembelian produk asuransi tak dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Bahkan, keamanan siber yang buruk bisa mengakibatkan corporate malah tidak memenuhi syarat untuk membeli produk Cyber Insurance yang diinginkan.
Faktor Penyebab Fraud yang Dapat Terjadi di Perusahaan
Kecurangan atau fraud adalah tindak penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk menipu konsumen, pihak lain, dan juga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau perusahaan. Fraud dapat terjadi sehari-hari di berbagai tempat, salah satunya perusahaan.
Tindakan fraud memiliki fungsi untuk menguntungkan suatu pihak atau mempermudah suatu lembaga / individu mencapai tujuannya dengan cara cepat. Namun masih banyak faktor yang menyebabkan tindakan fraud terjadi.
Faktor Penyebab Fraud Menurut Fraud Triangle Theory dan Fraud Hexagon Model
Dalam pemahaman untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab fraud, ada dua model yang dikenal yaitu Fraud Triangle Theory dan Fraud Hexagon Model. Fraud Triangle Theory merupakan konsep yang dikembangkan oleh Dr. Donald Cressey pada tahun 1950-an, yang menjelaskan tiga faktor utama yang umumnya ada pada individu yang melakukan kecurangan (fraud) yaitu pressure, opportunity, dan rationalization.
Sedangkan Fraud Hexagon Model merupakan pengembangan dari Fraud Triangle Theory yang dikembangkan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai faktor-faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kecurangan (fraud). Untuk lebih jelasnya, simak 6 faktor penyebab fraud berikut ini:
1. Tekanan (Pressure)
Tekanan merujuk pada situasi atau kondisi yang mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kecurangan sebagai cara untuk mengatasi atau menghindari masalah yang mereka hadapi. Tekanan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti masalah keuangan pribadi yang mendalam, di mana individu merasa terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengatasi hutang yang menumpuk.
Selain itu, tekanan sosial seperti rasa malu atau rasa takut akan kehilangan status sosial, juga dapat membuat seseorang melakukan tindak fraud demi menjaga citra atau posisi mereka dalam lingkungan sosial.
Tak kalah penting, tekanan pekerjaan juga sering kali menjadi faktor pendorong seseorang melakukan fraud terutama ketika karyawan merasa terbebani oleh tuntutan untuk mencapai target yang sangat tinggi atau memenuhi ekspektasi atasan yang tidak realistis.
2. Kapabilitas (Capability)
Kemampuan merujuk pada faktor seseorang yang memiliki keterampilan, pengetahuan, atau kekuasaan yang memungkinkan mereka untuk melakukan kecurangan dengan cara yang lebih efektif dan sulit terdeteksi.
Faktor ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari posisi dalam organisasi yang memberi seseorang kuasa dan akses terhadap informasi sensitif atau aktivitas penting. Misalnya, seseorang yang memegang jabatan penting dalam keuangan atau audit memiliki wewenang untuk mengubah laporan atau mengalihkan dana tanpa menimbulkan kecurigaan.
3. Kesempatan (Opportunity)
Faktor ini merujuk pada adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan atau tindak fraud dalam aktivitas atau pekerjaannya. Seseorang dapat menemukan celah untuk melakukan kecurangan bila pengawasan internal memiliki kelemahan yang dapat di eksploitasi.
Oleh karena itu, pengawasan dan juga transparansi dalam perusahaan merupakan faktor penting yang dapat mencegah tindakan fraud terjadi.
4. Rasionalisasi (Rationalization)
Seseorang yang terlibat dalam fraud seringkali mencari alasan atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan mereka, meskipun mereka tahu bahwa apa yang mereka lakukan salah. Mereka mungkin meyakinkan diri mereka sendiri bahwa tindakan kecurangan tersebut tidak terlalu berdampak buruk atau bahkan merasa bahwa mereka tidak akan mendapat konsekuensi serius.
Rasionalisasi ini bisa muncul dalam berbagai bentuk, misalnya dengan merasa tidak dihargai di tempat kerja atau dirinya berhak mendapatkan imbal lebih. Mereka mungkin berpikir bahwa organisasi atau pihak yang lebih besar tidak akan rugi jika mereka mengambil sedikit keuntungan untuk diri mereka sendiri.
5. Arogansi (Arrogance)
Arogansi muncul ketika seseorang merasa superior daripada orang lain dalam perusahaannya. Biasanya mereka tidak khawatir akan hukuman karena mereka berpikir bahwa tidak ada yang berani untuk menghukum dirinya jika melakukan tindakan fraud.
Oleh karena itu, pengendalian internal harus memiliki wewenang istimewa yang dapat menghukum tindak fraud apabila terjadi di level manager atau kepala bagian.
6. Kolusi (Collusion)
Kolusi merujuk pada kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindakan kecurangan secara bersama-sama, dengan tujuan untuk menutupi jejak dan menghindari deteksi. Kolusi ini bisa terjadi di berbagai tingkat organisasi, mulai dari rekan kerja di level yang lebih rendah hingga kolaborasi antara pihak yang memegang jabatan tinggi dalam perusahaan atau lembaga.
Kolusi memperburuk potensi terjadinya fraud karena kerja sama antar pihak ini membuat aksi penipuan lebih sulit terdeteksi. Dengan bekerja bersama, para pelaku fraud dapat saling melindungi dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengawasan atau pemeriksaan yang efektif.
Hindari Faktor Penyebab Fraud di Lingkungan Perusahaan
Itulah faktor-faktor penyebab tindak fraud. 6 faktor diatas dapat terjadi dalam lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, pemenuhan kebutuhan karyawan, dan juga membudayakan anti fraud merupakan hal yang sangat penting untuk diimplementasikan oleh perusahaan.
Jangan lupa juga untuk melaporkan kepada manajemen atau tim pengawasan internal jika menemui tindak fraud di lingkungan perusahaan!
Strategi Anti Fraud Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024
Strategi anti fraud menjadi salah satu topik yang belakangan ini sangat banyak dibahas. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 terkait penerapan strategi anti fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan segera diberlakukan mulai 31 Oktober 2024 nanti.
Fraud sendiri bisa diartikan sebagai tindak penipuan maupun kecurangan yang dilakukan secara sengaja, demi mendapatkan sejumlah keuntungan pribadi maupun tindakan yang merugikan orang lain. Secara garis besar, fraud bisa terjadi dalam berbagai sektor, mulai dari keuangan, asuransi, hingga perdagangan lainnya.
Pengertian Fraud Berdasarkan POJK
Berdasarkan halaman resmi OJK, fraud adalah tindakan penyimpangan dan/ atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/ atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/ atau pelaku fraud dan/ atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan yang dimaksud dengan LJK itu sendiri adalah lembaga yang menjalankan aktivitas dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu terdapat sejumlah LJK lainnya, yakni: pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, seperti jaminan sosial dan pensiun.
Kemudian yang dimaksud dengan konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/ atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di LJK di antaranya: nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun.
Secara garis besar, fraud bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, di mana hal ini bisa saja dilakukan oleh individu yang berasal dari dalam perusahaan maupun individu yang berasal dari luar perusahaan itu sendiri. Berbagai hal inilah yang akan diatasi dengan penerapan strategi anti fraud itu sendiri.
Ada sejumlah faktor internal yang memicu seseorang untuk melakukan fraud, antara lain:
Faktor tekanan ekonomi.
Akibat keserakahan diri sendiri.
Untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sifatnya mendesak.
Kebijakan-kebijakan hukum yang terbilang lemah ikut berperan untuk menimbulkan fraud. Hal ini biasanya diakibatkan oleh lemahnya aturan hukum, di mana sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang timbul karena tindakan fraud itu sendiri.
Apa saja Jenis – Jenis Fraud?
Ada banyak jenis tindakan yang masuk ke dalam kategori fraud, berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Korupsi
Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang diperbuat oleh seseorang maupun sebuah organisasi yang sudah mendapatkan kepercayaan untuk menduduki jabatan tertentu, di mana yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan kekuasaan serta kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain.
Menurut POJK, tindakan korupsi tersebut mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
Benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian bagi LJK dan/ atau konsumen.
Tindakan penyuapan.
Penerimaan yang sifatnya tidak sah.
Pemerasan.
2.Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset sendiri mencakup berbagai tindakan-tindakan seperti berikut ini:
Penyalahgunaan uang tunai.
Penyalahgunaan stok/ persediaan.
Penyalahgunaan aset-aset lainnya.
3.Kecurangan dalam Laporan Keuangan
Berikut ini adalah beberapa tindakan yang mencakup kecurangan dalam laporan keuangan:
Melebih-lebihkan nilai kekayaan bersih dan/ atau jumlah pendapatan bersih.
Mengurangi nilai kekayaan bersih dan/ atau jumlah pendapatan bersih.
4. Penggelapan dan Pencucian Uang
Aktivitas untuk menyembunyikan sumber dan sifat dana ilegal agar terlihat seolah-olah diperoleh dari kegiatan yang sah disebut dengan pencucian uang. Modus fraud ini merupakan salah satu yang cukup sulit untuk dipecahkan karena melibatkan beberapa tahap seperti Placement, Layering, dan Integration. Pencucian uang merupakan tindakan penggelapan uang yang termasuk dalam tindakan fraud.
Dasar Hukum Anti Fraud
Untuk melawan segala bentuk penipuan, pemerintah Indonesia telah menyusun aturan-aturan yang mengatur terkait fraud. Salah satu dari peraturan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK sudah diundangkan dan akan segera berlaku mulai akhir Oktober ini. Hal ini akan mendukung LJK untuk memaksimalkan strategi anti fraud di dalam perusahaannya, demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Tingginya risiko fraud dalam bisnis yang dijalankan oleh LJK tentu akan sebanding dengan skala bisnis yang dijalankannya. Hal ini membutuhkan penanganan khusus, termasuk dengan cara penerapan aturan yang baru terkait fraud yang rentan terjadi pada LJK di Indonesia.
POJK sendiri mengatur beberapa hal penting terkait dengan strategi anti fraud tersebut, antara lain:
Tindakan-tindakan yang digolongkan menjadi fraud.
Ruang lingkup pihak yang terlibat, yakni: LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
Kewajiban LJK untuk menyusun serta menerapkan strategi anti fraud.
Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud.
4 Pilar Strategi Anti Fraud Berdasarkan POJK 2024
Strategi anti fraud adalah sistem yang dilakukan untuk mencegah terjadinya fraud di LJK. Hal ini dilakukan dalam beberapa langkah yang konsisten seperti berikut ini:
1. Pencegahan
Strategi ini dapat berupa pembentukan lingkungan yang meminimalkan terjadinya tindak fraud. Di lingkungan kerja, tindakan pencegahan ini dapat berupa pelatihan, sosialisasi, penanaman budaya anti fraud, atau bahkan pemenuhan kebutuhan dari karyawan sendiri agar karyawan tidak memiliki niat untuk melakukan fraud demi keuntungannya sendiri.
2. Deteksi
Penerapan sistem terstruktur untuk bisa mengetahui adanya indikasi fraud. Perusahaan dapat membentuk tim anti fraud yang berfungsi untuk mendeteksi hingga mengidentifikasi terjadinya tindak fraud baik secara internal maupun eksternal. LJK juga dapat meluncurkan Whistleblowing System untuk mempermudah pengaduan dugaan tindakan fraud dalam lingkup pemerintahan, organisasi, dan perusahaan.
3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Penyelidikan yang menyeluruh dan dalam terkait indikasi tindak fraud harus dilakukan. Kemudian pastikan untuk segera melaporkan temuan dugaan fraud kepada otoritas terkait agar dapat segera ditangani dan otoritas dapat menerapkan sanksi bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.
4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
LJK secara rutin bekerja sama dengan pihak-pihak instansi terkait lainnya melakukan evaluasi efektivitas strategi anti fraud yang diterapkan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
POJK 12 Tahun 2024 Perkuat Strategi Anti Fraud
Fraud merupakan tindak penipuan atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan sejumlah keuntungan pribadi, di mana hal tersebut justru merugikan orang lain. Ada banyak cara yang dilakukan oleh OJK untuk mencegah terjadi fraud di LJK, salah satunya dengan memberlakukan POJK 12 Tahun 2024 yang akan memperkuat strategi anti fraud di Indonesia.
Asuransi Uang kerap menjadi payung perlindungan untuk kelangsungan bisnis di berbagai sektor. Asuransi ini bisa memberikan proteksi dari kerugian finansial akibat suatu pencurian atau kerusakan tertentu.
Jenis produk asuransi ini umumnya mencakup proteksi terhadap uang tunai, cek, dan atau objek serta instrumen lainnya yang dapat dinegosiasikan lainnya. Sedangkan Asuransi Cash in Management adalah salah satu jenis dari produk Asuransi Uang (Cash Insurance).
Asuransi Cash in Management adalah jenis produk asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan uang tunai, atau alat tukar lainnya yang senilai dengan uang. Adapun manfaat dan pertanggungan yang diberikannya berupa penggantian atas kerugian keuangan yang diderita oleh pihak tertanggung, dengan nominal sebesar minimal Harga Pertanggungan.
Pada dasarnya, Asuransi Uang (Cash Insurance) memberikan proteksi atas uang yang hilang atau rusaknya, serta perlindungan untuk benda lain yang disamakan dengan uang, hingga tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga dan bukan pegawai. Sedangkan untuk pihak Pengguna atau Tertanggung untuk jenis asuransi ini biasanya terdiri dari:
Perbankan,
SPBU,
Pengelola Jalan Tol,
Pertokoan,
Pusat Perbelanjaan,
Perusahaan pengiriman uang.
Jenis-Jenis Asuransi Cash in Management
Asuransi Cash in Management terdiri dari beberapa jenis yang menjamin dan memberikan coverage dari risiko keuangan tertentu, yaitu:
Cash in Safe (CIS): Produk asuransi ini menjamin ganti rugi atas kerugian serta kehilangan uang yang disimpan di dalam vault, brankas atau khasanah.
Cash in Transit (CIT): Polis asuransi ini menjamin ganti rugi atas kerugian serta kehilangan uang yang terjadi ketika pengiriman uang.
Cash in Cashier Box (CICB): Produk Asuransi Cash in Cashier Box menjamin ganti rugi atas kehilangan dan kerugian uang yang disimpan di dalam cashier box selama jam kerja.
Cash in ATM (CI ATM): Salah satu jenis Asuransi Cash in Management yang satu ini menjamin kerugian dan ganti rugi serta kehilangan uang yang disimpan di dalam mesin ATM.
Manfaat Pertanggungan dan Jaminan Perlindungan Asuransi Cash in Management
Beberapa perusahaan penyedia Asuransi Uang menawarkan pertanggungan yang mencakup Cash In Safe, Cash In Transit hingga Fidelity Guarantee. Produk asuransinya memberi cakupan pertanggungan yang menjamin kerugian dan kehilangan atas uang tunai maupun alat tukar lain yang senilai dengan uang akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan, baik ketika sedang di dalam perjalanan (Cash In Transit) atau dalam tempat penyimpanan (Cash In Safe).
Namun, beberapa perusahaan asuransi lainnya tidak memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko penggelapan dan ketidakjujuran karyawan (Fidelity Guarantee). Adapun manfaat pertanggungan Asuransi Cash in Management meliputi jaminan kerugian finansial karena terjadinya pencurian, pembongkaran, penodongan, kebakaran, alat angkut uang mengalami musibah, hingga ketidakjujuran pihak karyawan.
Manfaat Asuransi Cash in Management bisa diperluas cakupannya untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Tertanggung dengan berbagai risiko sebagai berikut:
Memberi proteksi dan menjamin kerugian atau juga kerusakan yang diakibatkan oleh Riot, Strike, dan Civil Commotion,
Memberi pertanggungan dan menjamin kerugian dan juga kerusakan akibat terjadinya Fidelity Guarantee atau Risiko Penggelapan,
Sejumlah risiko yang dijamin polis Cash In Cashier’s Safe (CIS).
Pengecualian Manfaat Asuransi Cash in Management
Pengecualian manfaat Asuransi Cash in Management umumnya tidak akan memberi tanggungan jika terjadi:
Kesengajaan dan ketidakjujuran karyawan,
Perang, terorisme, nuklir serta radioaktif,
Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar dan gangguan usaha,
Kerusakan mekanik juga boiler,
Aus, korosi dan sifat barang itu sendiri,
Polusi ataupun kontaminasi.
Untuk detail Pengecualian lainnya biasanya akan dicantumkan selengkapnya di dalam Polis.
Sebagai catatan, setiap perusahaan penyedia layanan jasa asuransi memiliki keunggulan dan keunikannya tersendiri dalam setiap penawaran produknya. Antara satu perusahaan dengan perusahaan penyedia asuransi yang lainnya bisa saja terdapat berbagai perbedaan. Sehingga uraian manfaat di atas hanyalah informasi umum dan bukan merupakan kontrak atau perjanjian asuransi.
Adapun untuk rincian perihal kondisi pertanggungan yang sebenarnya hanya akan dimuat di dalam polis asuransi yang bersangkutan. Untuk itu, pihak calon nasabah diwajibkan membaca, mempelajari dan memahami detail kondisi pertanggungan terkait dengan baik.
Jangka Waktu, Nilai Pertanggungan dan Ganti Rugi Asuransi Cash in Management
Mengenai jangka waktu untuk Asuransi Cash in Safe (CIS), Asuransi Cash in Cashier Box (CICB) dan Asuransi Cash in ATM adalah 1 tahun. Sedangkan jangka waktu untuk Asuransi Cash in Transit (CIT) yaitu selama masa pengiriman uang tersebut sampai diterima di titik lokasi tujuan.
Kemudian untuk harga atau nilai pertanggungannya disesuaikan dengan deklarasi setiap bulan atau di setiap pengiriman. Sementara itu, untuk ganti ruginya diberikan sebesar uang/ barang yang disamakan dengan uang yang hilang dan atau rusak, serta ditambah dengan biaya penggantian tempat penyimpanan yang sekiranya mengalami kerusakan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Asuransi Cash in Management
Syarat serta ketentuan untuk mengajukan Asuransi Uang khususnya Asuransi Cash in Management umumnya meliputi:
Mengisi formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan benar berdasarkan informasi terbaru dan sesuai keadaan yang terkini,
Memberikan informasi terkait Rute pengiriman (untuk Asuransi Cash in Transit),
Memberikan informasi berkenaan dengan sistem pengamanan/ security system di lokasi,
Memberikan informasi sehubungan dengan jumlah atau nominal uang yang disimpan,
Memberikan informasi seputar sistem pengamanan di tempat penyimpanan uang yang hendak diasuransikan,
Memberikan informasi sehubungan dengan konstruksi atau okupasi dari tempat penyimpanan uang/ brankas terkait,
Memberikan informasi seputar letak serta situasi surrounding risk bangunan tempat uang disimpan.
Adapun produk Asuransi Cash in Management bisa didapatkan melalui agen atau broker asuransi yang memiliki lisensi dan bersertifikat. Atau bisa juga dengan datang serta menghubungi langsung ke pihak perusahaan asuransi yang menjamin risiko tersebut.
Selanjutnya, mengutip halaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan dalam membeli produk Asuransi Cash in Management:
Periksa surat penawaran dari pihak perusahaan asuransi penyedia,
Periksa Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA),
Pastikan agen atau broker berlisensi dan bersertifikat,
Pastikan bahwa data-data di dalam SPPA sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya,
Wajib membaca dan memahami isi kontrak atau polis asuransi dengan saksama, kemudian tanyakan ke pihak agen atau perusahaan apabila ragu atas kondisi polis,
Mintalah endorsement bila menemukan ada kesalahan data di dalam polis asuransi.
Lindungi Uang dengan Asuransi Cash in Management dan Tambahan Produk Lainnya
Demikianlah uraian penjelasan yang berkenaan dengan Asuransi Cash in Management. Asuransi Cash in Management dapat memberikan proteksi dari berbagai risiko finansial yang merugikan. Meski begitu, penting juga untuk menyadari bahwa risiko terbesar terhadap uang sebagian besarnya kini bersifat digital.
Sebagaimana diketahui, Asuransi Uang dan Asuransi Cash in Management lebih berfokus pada uang fisik. Dan karena itulah jadi terasa kurang relevan dalam masyarakat yang sebagian besar kini sudah tak lagi menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran transaksinya.
Mengupas Tuntas Asuransi Cash in ATM: Definisi, Jaminan Manfaat, Biaya Premi dan Syarat Pengajuannya
Asuransi Cash in ATM merupakan bagian dari Asuransi Uang (Cash Insurance). Seperti diketahui, Asuransi Uang bermanfaat untuk menjamin kehilangan uang atau juga cek ketika sedang disimpan, atau sewaktu uang/ cek tengah dikirim oleh kurir, terhadap risiko pencurian, perampokan, hingga pembongkaran.
Pemilik uang atau surat berharga, baik itu berupa lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan lainnya berhak mengasuransikan. Umumnya, pihak pengguna atau Tertanggung dari Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM tersebut meliputi:
Definisi Asuransi Cash in ATM dan Jenis Asuransi Uang Lainnya
Asuransi Cash in ATM adalah salah satu jenis Asuransi Uang (Cash Insurance). Fungsinya tak lain adalah untuk memberikan manfaat pertanggungan serta jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan atau kehilangan uang yang disimpan dalam mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automatic Teller Machine).
Adapun Asuransi Uang sendiri meliputi dari 3 kategori, yakni:
Selama penyimpanan: Cash in Safe dan Cash in ATM,
Saat di Counter Teller: Cash in Cashier Box,
Ketika sedang dalam proses pengiriman: Cash in Transit.
Sejatinya, pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan dalam jaminan Asuransi Uang (Cash Insurance) pun luas dan beragam, termasuk Asuransi Cash in ATM. Agar tidak bingung dan sebagai perbandingan, mari simak uraian penjelasannya sebagai berikut:
Asuransi Cash In Safe (CIS): Memberikan jaminan manfaat dan pertanggungan selama uang dan surat berharga disimpan di dalam brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai kondisi yang ada di polis.
Asuransi Cash in ATM (CI ATM): Memberikan manfaat pertanggungan dan jaminan ganti rugi terhadap kerugian serta kehilangan uang yang disimpan dalam mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automatic Teller Machine).
Asuransi Cash In Cashier Box (CICB): Memberi manfaat pertanggungan atau jaminan ganti rugi terhadap kerugian serta kehilangan uang yang disimpan dalam cashier box selama jam kerja.
Asuransi Cash In Transit (CIT): Memberi manfaat pertanggungan dan jaminan ganti rugi terhadap kerugian serta kehilangan yang dialami oleh pihak Tertanggung selama pengiriman uang, baik dari premises/ lokasi Tertanggung ke bank, ataupun sebaliknya, atau dari satu tempat ke tempat lain yang dibawa oleh pihak karyawan Tertanggung, orang/ jasa pengiriman yang ditunjuk Tertanggung, sebagai akibat kejadian yang tak dikecualikan di dalam kondisi polis asuransi.
Jangka Waktu dan Nilai Harga Pertanggungan Asuransi Cash in ATM
Lebih lanjut terkait jangka waktunya, untuk Asuransi Cash in ATM ialah satu tahun. Jangka waktu yang sama juga berlaku untuk Asuransi CIS dan CICB. Sedangkan untuk jenis Asuransi CIT, jangka waktunya yaitu selama masa pengiriman uang/ barang yang bersangkutan sampai diterima di lokasi tujuan.
Sementara untuk harga atau nilai pertanggungannya, Asuransi Cash in ATM sesuai dengan deklarasi setiap bulan/ di setiap pengiriman. Kemudian dalam hal ganti rugi, manfaat pertanggungan Asuransi Cash in ATM diberikan sebesar uang/ barang yang disamakan dengan uang yang hilang/ rusak, kemudian ditambah dengan biaya penggantian untuk tempat penyimpanan yang sekiranya mengalami kerusakan.
Sebagai catatan, harga atau nilai pertanggungan adalah nilai dari tiap uang/ harta benda yang diasuransikan, dan pihak pemilik memegang hak sepenuhnya dalam penentuan nilai tersebut. Meski begitu, sebaiknya harga atau nilai pertanggungan ini ditetapkan sesuai dengan jumlah atau nilai uang yang hendak diasuransikan.
Jaminan Manfaat Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM
Asuransi Uang khususnya Asuransi Cash in ATM memberikan proteksi dan coverage terhadap berbagai risiko seperti:
Akibat terjadinya pencurian: Memberikan manfaat dan proteksi ganti rugi atas kehilangan uang dari dalam tempat penyimpanan yang diakibatkan oleh tindakan pencurian,
Akibat pencurian dengan tindak kekerasan: Memberi jaminan manfaat dan ganti rugi atas kehilangan uang yang terjadi pada masa pengiriman dari satu lokasi ke tempat atau titik lainnya akibat suatu tindakan pencurian yang diawali dengan tindak kekerasan,
Ganti rugi kerusakan: Memberi jaminan coverage ganti rugi atas kerugian serta kerusakan tempat penyimpanan uang seperti lemari besi, kotak deposit, brankas dan mesin ATM.
Akibat kebakaran: Memberi pertanggungan ganti rugi atas musnahnya uang yang terjadi akibat kebakaran ketika masa pengiriman.
Sebagai catatan, setiap perusahaan penyedia asuransi memberikan keunggulan dan keunikan masing-masing dalam produk Asuransi Cash in ATM yang disediakannya. Artinya, kemungkinan besar akan dijumpai perbedaan dari satu perusahaan asuransi dengan perusahaan lainnya, meskipun produknya sama.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan manfaat jaminan kerugian finansial akibat pencurian, penodongan, pembongkaran, kebakaran, alat angkut yang mengalami musibah, hingga ketidakjujuran karyawan. Sementara yang lainnya tidak.
Perluasan Jaminan Manfaat Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM
Perluasan jaminan manfaat dan pertanggungan dari Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM umumnya meliputi:
Perampokan atau Penodongan,
Pembongkaran dengan kekerasan
Alat pengangkut yang mengalami musibah
Risiko-risiko lainnya yang bersifat accidental
Pengecualian Manfaat Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM
Umumnya, Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM tidak menjamin:
Kerusuhan, perang, terorisme, nuklir serta radioaktif,
Unsur kesengajaan dan ketidakjujuran karyawan,
Akibat terjadinya inflasi,
Gempa, letusan gunung berapi, banjir, angin topan, badai, tsunami,
Berbagai pengecualian lainnya sebagaimana yang dicantumkan di dalam polis asuransi.
Sebagai catatan, uraian pembahasan ini hanya merupakan informasi umum dan bukan kontrak perjanjian atau kesepakatan dalam polis Asuransi Cash in ATM. Adapun rincian terkait kondisi pertanggungan biasanya dituangkan lengkap dan menyeluruh di dalam polis. Untuk itu, calon tertanggung wajib membaca, mempelajari dan memahami seluruh kondisi pertanggungan tersebut.
Estimasi Biaya Premi Asuransi Cash in ATM
Untuk biaya premi Asuransi Cash in ATM, jumlah premi yang dibebankan kepada pihak Tertanggung adalah hasil perkalian antara:
Tarif Premi x Jumlah Harga Pertanggungan
Adapun tarif premi asuransinya dihitung dalam besaran promil/ per seribu.
Faktor Pertimbangan dalam Asuransi Cash in ATM
Ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam transaksi pembelian polis Asuransi Uang, diantaranya mencakup*:
Jumlah nominal uang yang disimpan,
Sistem pengamanan di tempat penyimpanan uangnya,
Ukuran, jenis, tipe, bentuk, penempatan, lokasi, merek, tahun, hingga sistem buka dan tutup brankas,
Konstruksi atau okupasi tempat penyimpanan brankas,
Rute pengiriman,
Jenis alat transportasi yang digunakan untuk membawa/ mengangkut uang,
Letak serta situasi surrounding risk bangunan,
Sistem pengamanan lokasi yang hendak diasuransikan,
Syarat Pengajuan Asuransi Uang dan Asuransi Cash in ATM
Pengajuan Asuransi Uang terutama Cash in ATM membutuhkan sejumlah syarat serta informasi sebagai berikut:
Calon Tertanggung mengisi formulir SPPA dengan tepat, benar dan sesuai keadaan terbarunya,
Memberikan informasi seputar Rute pengiriman (untuk Asuransi CIT),
Memberikan informasi terkait Security System di lokasi,
Memberikan informasi jumlah atau nominal uang yang disimpan,
Memberikan informasi terkait sistem pengamanan dari tempat lokasi penyimpanan uang tersebut,
Menginformasikan konstruksi atau okupasi tempat penyimpanan brankas,
Menginformasikan letak serta situasi kondisi surrounding risk bangunan.
Kewajiban Pihak Tertanggung yang Membeli Asuransi Uang atau Asuransi Cash in ATM
Ada beberapa kewajiban yang perlu dilaksanakan ketika nasabah membeli produk asuransi, yaitu:
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sesungguhnya, sebenar-benarnya, secara lengkap serta ditandatangani oleh calon tertanggung itu sendiri.
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan, apabila membeli produk asuransinya melalui agen.
Mempelajari proposal penawaran yang diajukan agen/ broker terutama atas risiko yang dijamin serta tak dijamin, seluruh persyaratan yang harus dipenuhi, langkah pembayaran premi, serta kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian/ kerusakan.
Memastikan kesehatan keuangan pihak perusahaan penyedia layanan jasa asuransi yang akan menjamin tanggungan risiko.
Membantu pihak surveyor dari perusahaan penyedia asuransi bila ditunjuk untuk melakukan survey sebelum penutupan atau closing asuransi.
Produk Asuransi Cash in ATM bisa didapatkan dari:
Agen Asuransi yang memiliki lisensi atau bersertifikat,
Broker Asuransi, terutama untuk risiko yang lengkap dan total,
Atau bisa juga dengan cara datang langsung ke kantor perusahaan asuransi yang menjamin risiko yang dimaksud.
Kemudian sebelum membeli produk Asuransi Cash in ATM, harap perhatikan hal-hal sebagai berikut:
Periksa surat penawaran dari perusahaan dengan saksama,
Pastikan hanya membeli produk dari agen asuransi yang memiliki lisensi dan bersertifikat,
Cermati Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan teliti,
Pastikan data-data dalam SPPA tersebut sudah sinkron dan sesuai dengan situasi kondisi yang sebenar-benarnya,
Baca ulang kontrak atau polis dengan teliti dan tanyakan ke pihak agen/perusahaan apabila terdapat keraguan atas kondisi polis,
Mintalah perubahan atau endorsement bila ditemukan kesalahan data dalam polis Asuransi Cash in ATM yang diberikan.
Asuransi Cash in ATM Mencegah Kerugian dan Meminimalisir Risiko Finansial
Demikianlah uraian pembahasan terkait Asuransi Cash in ATM. Asuransi Cash in ATM merupakan jaminan yang dapat meminimalisir serta mencegah kerugian dan risiko finansial akibat terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Asuransi Cash in ATM merupakan langkah cerdas dan bijak sebagai pengelolaan risiko agar pihak tertanggung terhindar dari kerugian keuangan dalam jumlah besar di masa depan. Kemudian sebagai langkah antisipasi dan untuk berjaga-jaga, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika perjanjian Asuransi Cash in ATM tak sesuai dengan yang disepakati.
Seperti dilansir dari halaman OJK dan mengacu kepada kondisi polis yang sudah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, pihak Tertanggung dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
Mintalah klarifikasi ke perusahaan penyedia asuransi, baik lewat agen atau bisa datang langsung ke perusahaan yang bersangkutan untuk proses perdamaian dan musyawarah antara semua pihak.
Untuk nilai klaim bermasalah hingga Rp750.000.000,- bisa diadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
Apabila titik temu masih belum juga ditemukan, maka penyelesaian sengketa terkait Asuransi Cash in ATM bisa dilakukan lewat jalur arbitrase atau melalui meja hijau.
Menelisik Asuransi Comprehensive Machinery: Definisi, Manfaat dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Pengajuannya
Asuransi Comprehensive Machinery diketahui memberikan manfaat pertanggungan dan jaminan perlindungan terhadap kerugian/ kerusakan pada mesin atas semua risiko yang bersifat didominasi rekayasa (engineering). Hal ini dikhususkan terutamanya pada risiko-risiko akibat kerusakan mesin, kebakaran, hingga petir dan ledakan kimia, serta berbagai risiko bahaya alam. Adapun pihak yang dapat menjadi Tertanggung ialah perusahaan atau perorangan langsung dan instansi.
Asuransi Comprehensive Machinery Insurance adalah asuransi yang menjamin risiko kerugian pada mesin-mesin pabrik, kilang dan pembangkit listrik (refinery and power plant). Jadi pada dasarnya, Asuransi Comprehensive Machinery atau Comprehensive Machinery Insurance(CMI) merupakan asuransi kecelakaan dan kehilangan keuntungan semua risiko yang menanggung kerugian fisik atau kerusakan tak terduga dan tiba-tiba pada pabrik yang diasuransikan yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
Dengan polis asuransi ini, nasabah pun bisa mendapatkan ketenangan pikiran yang “komprehensif” alias luas, lengkap, cermat dan menyeluruh.
Asuransi Comprehensive Machinery adalah Gabungan dari Asuransi MB dan PAR
Asuransi Comprehensive Machinery merupakan gabungan dari asuransi PAR dan MB. Seperti diketahui, Asuransi PAR dan MB merupakan jenis asuransi yang menjamin risiko kerusakan pada bangunan serta mesin:
Asuransi PAR (Property All Risks): Menjamin dan memberi pertanggungan kerusakan dan atau kerugian pada bangunan non-industri. Diantaranya seperti rumah tinggal, sekolah, kantor, hingga rumah sakit.
Asuransi MB (Machinery Breakdown): Menjamin dan memberi pertanggungan risiko kerugian yang terjadi pada mesin ketika beroperasi. Jenis asuransi ini berlaku sejak mesin selesai dirakit, melewati masa testing dan memasuki periode operasional.
Menelisik lebih lanjut, terdapat beberapa pengecualian risiko pertanggungan yang tak dijamin dalam Asuransi Comprehensive Machinery. Situasi dan kondisi yang tidak akan mendapat coverage tersebut diantaranya adalah:
Perang, tindakan musuh asing, invasi, pertempuran (baik perang yang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, konspirasi, pemogokan, kerusuhan, lockout, keributan sipil, militer atau kekuasaan yang dirampas, penyitaan, nasionalisasi, hingga perintah/ permintaan/ penghancuran perusakan oleh dan atau di bawah pemerintah secara de jure/ de facto, atau oleh otoritas publik dan atau lokal;
Segala jenis tindakan terorisme,
Tindakan orang atau individu yang bertindak atas nama/ sehubungan dengan organisasi manapun, dengan kegiatan yang diarahkan untuk menggulingkan serta mempengaruhi pemerintah secara de jure/ de facto dengan kekerasan,
Ionisasi serta kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir/ limbah nuklir, atau dari pembakaran bahan bakar nuklir,
Sifat radioaktif, eksplosif, beracun/ berbahaya yang mencemari setiap instalasi nuklir, reaktor dan atau rakitan nuklir lainnya, atau komponen nuklirnya,
Semua senjata perang jenis apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan/ atau fusi, atau reaksi serupa lainnya, atau kekuatan atau materi radioaktif,
Tindakan gagal bayar yang dilakukan oleh pihak tertanggung dan atau perwakilannya.
Kendati begitu, rincian di atas hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak ataupun perjanjian asuransi. Dan uraian pembahasan terkait kondisi pertanggungan tentunya dituangkan di dalam polis asuransi yang bersangkutan.
Dapat dipastikan, setiap perusahaan penyedia asuransi memiliki perbedaan serta keunikan dan keunggulannya tersendiri dalam menyediakan jasa pelayanan coverage yang ditawarkannya. Oleh karena itu, calon peserta asuransi atau nasabah diwajibkan untuk membaca, mempelajari serta memahami kondisi pertanggungan terkait dengan baik.
Asuransi Comprehensive Machinery Berbeda dengan Asuransi CAR/ EAR
Asuransi Comprehensive Machinery memiliki pengecualian manfaat yang serupa dengan Asuransi Contractor All Risks atau Asuransi Erection All Risks. Bahkan secara sekilas bagi orang awam, ketiganya akan tampak mirip dan serupa. Kendati demikian, ketiga jenis asuransi ini berbeda signifikan.
Asuransi CMI (Mesin Komprehensif) tak sama dengan Asuransi Contractor All Risks (CAR) atau Erection All Risks (EAR). Sebagai perbandingan, Asuransi CMI menjamin kerusakan atau kehilangan keuntungan pada pabrik yang telah diasuransikan. Asuransi Comprehensive Machinery menjamin risiko yang diakibatkan oleh kesalahan desain serta material, kesalahan operasional, ledakan fisik, korsleting, gempa bumi, badai topan dan lain sebagainya.
Sementara itu, Asuransi Contractor All Risks (CAR) memberi pertanggungan serta menjamin perlindungan untuk pekerjaan konstruksi. Salah satunya seperti bahan dan pekerjaan kontrak, penundaan proyek, pabrik dan peralatan kontraktor, hingga kewajiban publik. Asuransi CAR ini sesuai untuk berbagai proyek konstruksi yang mana mencakup bangunan, infrastruktur, serta pekerjaan teknik sipil.
Sedangkan Asuransi Erection All Risks (EAR) memberi pertanggungan dan menjamin kerugian/ kerusakan pada mesin-mesin yang terjadi selama proses pemasangan atau instalasi. Asuransi ini memang dirancang khusus untuk proyek yang melibatkan pemasangan mesin industri, yang meliputi pembangkit listrik, fasilitas manufaktur, hingga proyek infrastruktur khusus.
Sebagaimana dikutip dari BCA Insurance, Asuransi EAR hadir untuk menjamin kerugian serta kerusakan pada mesin yang terjadi selama proses pemasangan, atau juga instalasi yang diakibatkan oleh kecelakaan tiba-tiba yang tak terduga dan dapat diperkirakan sebelumnya. Adapun untuk perluasan jaminannya mencakup Risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga.
Sebagai catatan, walaupun ketiga jenis asuransi di atas adalah berbeda, namun ada pula perusahaan asuransi yang menggabungkannya ke dalam satu paket kategori, tepatnya jenis Asuransi Non Engineering.
Asuransi Comprehensive Machinery Termasuk ke dalam Jenis Asuransi Non Engineering
Asuransi Comprehensive Machinery atau Comprehensive Machinery Insurance (CMI) sendiri termasuk ke dalam jenis Asuransi Non Engineering dan Non Proyek. Tak hanya CMI saja. Adapun yang termasuk ke dalam jenis Asuransi Non Engineering dan Non Proyek ini terdiri dari:
Asuransi Kerusakan Mesin atau disebut juga sebagai Machinery Breakdown Insurance (MI),
Asuransi Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment Insurance (EEI) yang menjamin kerugian serta risiko akibat kerusakan fisik pada peralatan elektronik.
Sementara itu, jenis Asuransi Engineering Proyek umumnya terdiri dari empat kategori sebagai berikut:
Asuransi Konstruksi atau Contractor All Risks (CAR), yang menjamin semua risiko kerugian yang terjadi sewaktu proses pembangunan/ konstruksi, namun tak termasuk sejumlah risiko yang disebutkan dalam pengecualian manfaatnya,
Asuransi Pemasangan atau biasa disebut Erection All Risks (EAR) Insurance, yang mana pengertian atau definisinya sudah disebutkan di atas,
Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR), yang memberikan jaminan atas pekerjaan sipil yang sudah selesai (sudah dibangun). Adapun pihak yang bisa menjadi Tertanggung mencakup kontraktor, perusahaan, serta perorangan langsung atau instansi,
Asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM), yaitu jenis asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan/ kerugian fisik atas objek pertanggungan yang terjadi dengan tiba-tiba serta bersifat tidak terduga. Namun hal tersebut tidak termasuk sejumlah risiko yang disebutkan di dalam pengecualian manfaatnya. Selain itu, Polis CPM ikut menjamin kerusakan/ kerugian sewaktu alat-alat berat tengah bekerja atau sedang dioperasikan (at work), sedang diam (at rest), dan juga di saat sedang dibongkar sewaktu berada dalam proses perawatan (overhauling). Untuk jenis asuransi yang satu ini, pihak yang bisa menjadi Tertanggung meliputi kontraktor, perusahaan, hingga perorangan langsung maupun instansi.
Beda Objek Pertanggungan pada Polis Asuransi PAR dan Asuransi Comprehensive Machinery (CMI)
PAR dan CMI adalah dua polis yang sangat umum digunakan dalam closing asuransi lini bisnis properti serta rekayasa. Sebagaimana diketahui secara luas, Asuransi PAR (Property All Risks) merupakan polis yang menjamin dan menanggung seluruh kerugian yang dialami objek pertanggungan, selama perils yang bersangkutan tersebut tidak dikecualikan di dalam polis terkait.
Hampir serupa dengan Asuransi PAR, polis Asuransi Comprehensive Machinery(Comprehensive Machinery Insurance/ CMI) juga turut menjamin seluruh kerugian. Namun terdapat sedikit perbedaan pada bagian deskripsi objek pertanggungannya. Dengan kata lain, cakupan dari coverage kedua jenis asuransi ini tergolong all-risk dan berbeda dengan PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) yang tergolong named perils.
Adapun salah satu perbedaan yang cukup signifikan dan jelas antara PAR dan Asuransi Comprehensive Machinery (CMI) ialah jenis risiko inheren yang ada pada objek yang dijamin atau dipertanggungkan. Pada polis PAR, kerusakan material yang lebih dipertimbangkan pada objek pertanggungan meliputi jenis kerusakan yang disebabkan oleh risiko eksternal.
Diantaranya seperti banjir, kebakaran, pencurian dan lainnya. Sementara pada polis Asuransi Comprehensive Machinery (CMI), kerusakan material yang paling utama sebagai pertimbangan yaitu yang bersumber dari risiko internal dari mesin-mesin atau juga peralatan listrik yang dipertanggungkan. Dengan begitu, pertimbangan utama dalam memilih PAR atau CMI yaitu dengan melihat bagaimana karakteristik risiko yang dominan pada objek yang akan dijamin atau dipertanggungkan.
Menggali lebih dalam, objek pertanggungan ikut dijelaskan baik di dalam polis PAR dan CMI. Isinya kurang lebih adalah sebagai berikut:
Asuransi Property All Risks (PAR):Real Property yaitu tanah, bangunan, dll) dan/atau personal property yang meliputi peralatan mesin, stock, dll), yang mana properti tersebut mempunyai insurable interest dengan pihak tertanggung, atau berada dalam pengawasan pihak tertanggung.
Asuransi Comprehensive Machinery (CMI): Properti yang dipertanggungkan dalam polis CMI mencakup seluruh instalasi, baik instalasi permanen dan juga sementara, termasuk peralatan mesin serta kelistrikan, perangkat elektronik, hingga bangunan termasuk barang-barang di dalamnya. Dan ini termasuk seperti konten, barang-barang yang dalam proses, stock, semua yang dimiliki, atau juga yang dioperasikan, dan atau yang berada dibawah pengawasan pihak tertanggung.
Persyaratan untuk Mengajukan Kepemilikan Asuransi Comprehensive Machinery
Demikianlah suguhan informasi yang berkenaan dengan Asuransi Comprehensive Machinery. Guna mendapatkan produk asuransi yang tepat dan akurat sesuai kebutuhan, alangkah baiknya jika pihak calon nasabah melakukan riset mendalam serta mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke perusahaan penyedia asuransi atau agen dan broker asuransi terpercaya.
Adapun syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Asuransi Comprehensive Machinery (CMI) adalah sebagai berikut:
Surat keterangan mengenai spesifikasi mesin yang memuat data informasi seperti nomor seri mesin, nomor rangka mesin, kapasitas mesin, tahun pembuatan mesin, serta penggunaan mesin.
Invoice mesin. Hal ini diperlukan untuk mengetahui berapa harga mesin, sebagai acuan besaran nilai jaminan manfaat atau pertanggungannya.
Lindungi Aset-Aset Penting dengan Asuransi Lainnya
Kerusakan atau kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian pada aset-aset akan menguras banyak biaya. Oleh karena itu, asuransi sangatlah penting untuk bisa mengatasi kerugian tersebut.
Asuransi Kebongkaran: Definisi, Manfaat, Pengecualian, Syarat dan Ketentuan Pengajuan, Serta Contoh Produknya
Asuransi Kebongkaran adalah salah satu produk asuransi dengan jaminan terhadap risiko kerugian, kerusakan dan kehilangan atas harta benda yang dipertanggungkan, dan disebabkan oleh pencurian dalam kebongkaran. Kebongkaran di sini merupakan pencurian yang didahului oleh tindakan kekerasan secara paksa yang diikuti perusakan terhadap bangunan.
Selain daripada itu, Asuransi Kebongkaran juga memberikan pertanggungan yang diakibatkan dari bahaya lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam ikhtisar polis asuransinya.
Definisi Asuransi Kebongkaran: Perluasan Manfaat dari Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebongkaran memberikan proteksi saat bangunan dibongkar dan dimasuki secara paksa guna mencuri isinya. Yang dimaksud kebongkaran di sini adalah pencuri memasuki ruangan bangunan dengan kekerasan dan secara paksa.
Dan ini meliputi merusak bagian bangunan seperti dinding, pintu, jendela, loteng, dan sebagainya dengan cara pemanjatan atau penggunaan kunci palsu dan lainnya.
Sebagai informasi lebih lanjut, sebenarnya Asuransi Kebongkaran adalah bentuk perluasan manfaat. Asuransi Kebongkaran merupakan perluasan pertanggungan/ jaminan/ manfaat dari Asuransi Kebakaran, dengan syarat bahwa kondisi bangunan serta harta bendanya sudah dilindungi oleh Asuransi Kebakaran.
Fungsi dan Manfaat Asuransi Kebongkaran
Adapun fungsi dari Asuransi Kebongkaran adalah untuk menjamin harta benda dari risiko kehilangan, kerugian, dan kerusakan yang disebabkan oleh terjadinya pencurian.
Sejatinya, Asuransi Kebongkaran bermanfaat untuk:
Menjamin kerugian dan kerusakan bangunan tempat penyimpanan harta benda yang telah dipertanggungkan,
Menjamin kerusakan, kehilangan, kerugian serta kehilangan isi harta benda yang dipertanggungkan,
Menjamin kepentingan finansial nasabah akibat pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dan bersifat visible, forcible dan violent.
Pengecualian dalam Manfaat Asuransi Kebongkaran
Ada beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam Asuransi Kebongkaran, yaitu:
Pencurian yang terjadi selama penyelamatan barang atau pemadaman kebakaran,
Kerusakan atau kehilangan akibat terjadinya peristiwa kebakaran,
Kerusakan, kehilangan, pencurian sesudah terjadinya kebakaran dan penyelamatan barang,
Kehilangan/ kerusakan yang disebabkan oleh sehubungan dengan perang, baik perang saudara maupun kekerasan senjata lainnya yang sama/ serupa, meskipun Indonesia tak langsung terlibat dalam peperangan, penyerbuan musuh, tindakan militer atau lainnya, baik resmi atau tidak, termasuk akibat dari pelaksanaan berbagai peraturan perang,
Kerugian/ kerusakan yang disebabkan oleh dan yang berhubungan dengan huru-hara, sesudah wilayah Indonesia dinyatakan berada dalam situasi darurat perang, atau untuk penumpasan yang telah dimintakan bantuan Angkatan Bersenjata,
Kehilangan/ kerusakan sebagai akibat pencurian dan pembongkaran seperti yang termasuk dalam pasal pertama, selama dalam batas waktu 24 jam di tempat tersebut, atau sekelilingnya mengalami gempa bumi, angin puyuh, angin topan, letusan gunung berapi, atau gejala geologis/ meteorologis lainnya.
Tidak menjamin kehilangan/ kerusakan sepeda motor serta kendaraan-kendaraan bermotor lainnya.
Sebagai catatan, detail pengecualian produk/ polis Asuransi Kebongkaran umumnya tercantum selengkapnya di dalam Wording Polis sesuai kontrak/ perjanjian yang berlaku. Rincian terkait kondisi pertanggungan biasanya dituangkan seluruhnya di dalam polis.
Oleh sebab itu, pihak calon nasabah/ tertanggung diwajibkan untuk membaca serta memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Asuransi Kebongkaran
Untuk syarat serta ketentuan mengajukan Asuransi Kebongkaran yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Mengisi formulir SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi) dengan jujur, lengkap, jelas, akurat dan sebenar-benarnya sesuai keadaan yang terkini; karena pengisian jawaban yang tak jujur dapat berakibat ditolaknya klaim asuransi,
Memiliki Asuransi Kebakaran terlebih dahulu, mengingat Asuransi Kebongkaran adalah akomodasi/ bagian perluasan dari polis tersebut.
Bagi calon nasabah/ tertanggung, jangan menandatangani SPPA apabila belum paham dan melengkapi seluruh klausulnya. Tak lupa, berikut langkah umum yang perlu dilakukan sebelum closing atau penutupan polis asuransi:
Periksa terlebih dahulu soal Kebijakan Polis,
Hubungi perusahaan asuransi terkait untuk mengajukan permohonan closing,
Selesaikan proses dan tahapan administrasi,
Ketahui Pengembalian Premi atau Nilai Tunai,
Konfirmasi closing/ penutupan.
Apa Saja yang Tidak Dijamin oleh Asuransi Kebongkaran?
Asuransi Kebongkaran tidak akan memberikan jaminan/ manfaat/ pertanggungan kepada beberapa hal sebagai berikut:
Risiko penggelapan atau pencurian yang dilakukan sendiri, oleh pasangan sah, serta oleh orang-orang yang bekerja pada pihak tertanggung, atas perintah dari tertanggung, baik dengan dan atau tanpa diberi upah,
Asuransi Kebongkaran tidak menjamin kerugian saat terjadi pemogokan, kerusuhan, perang, huru-hara, hingga reaksi nuklir,
Saat gempa, angin topan, badai, letusan gunung berapi, tsunami, dan banjir,
Tidak memberikan cover bagi hewan, tanaman, uang, lukisan, logam mulia, dan sepeda.
Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana yang disebutkan di dalam polis Asuransi Kebongkaran, yang mana bisa bervariasi dan tidak selalu persis sama antara perusahaan asuransi satu dengan lainnya.
Asuransi Kebongkaran Disesuaikan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Meskipun mempunyai beberapa perbedaan serta tak ada yang sama persis antara satu polis ke polis lainnya dari tiap perusahaan asuransi, namun umumnya produk Asuransi Kebongkaran mengikuti Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Asuransi Kebongkaran menjamin kerugian atau kerusakan harta benda serta kepentingan yang dipertanggungkan.
Adapun sejumlah hal yang perlu diketahui terkait Asuransi Kebongkaran mencakup:
Tanggung jawab pihak penanggung atas kehilangan atau kerugian harta benda adalah sebesar harga pertanggungan,
Pihak penanggung berhak menentukan cara melakukan ganti rugi, seperti memperbaiki kerusakan, membayar uang tunai atau mengganti barang,
Perhitungan kerugian adalah selisih harga sebelum dan setelah terjadinya kerugian,
Apabila kerugian melebihi jumlah premi, maka tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang.
Selalu Pilih Asuransi Kebongkaran yang Sudah Terdaftar OJK
Itulah sajian informasi perihal Asuransi Kebongkaran dan hal-hal yang berkenaan dengannya. Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung.
Pihak tertanggung berkewajiban membayarkan sejumlah premi guna mendapat penggantian atas kerusakan, kerugian, kematian atau kehilangan keuntungan. Demikian juga dengan Asuransi Kebongkaran yang memberikan jaminan manfaat saat terjadi kebongkaran dan kecurian.
Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi perusahaan asuransi, agen asuransi perorangan, perusahaan pialang asuransi, hingga agen asuransi berbadan hukum agar mematuhi ketentuan serta perundang-undangan. Sebagai upaya untuk melindungi konsumen asuransi, dan untuk menciptakan pasar asuransi kompetitif dan tertib, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan perasuransian guna memastikan seluruh pihak berbadan hukum tersebut dapat mematuhi hukum dan perundang-undangan dalam setiap kegiatannya.
OJK memberi imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa dari Perusahaan broker Asuransi yang sudah terdaftar di OJK, dan para agen asuransi yang terdaftar pada asosiasi perusahaan asuransi.
Cermati Protect merupakan broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dapatkan berbagai macam produk asuransi untuk perusahaan Anda untuk melindungi aset-aset berharga. Isi form di bawah ini untuk informasi selengkapnya!
Asuransi Uang: Ketahui Definisi, Manfaat, Jenis dan Syarat Ketentuan yang Diperlukan untuk Mengajukannya
Pernah mendengar tentang Asuransi Uang? Asuransi Uang dan Harta Benda kerap dicari calon nasabah karena benefit yang ditawarkannya. Sederhananya, Asuransi Uang merupakan suatu proteksi yang melindungi, mempertanggungjawabkan dan menjamin kerugian atau kehilangan uang tunai.
Guna memahami definisinya, Asuransi Uang adalah salah satu produk keuangan yang menjamin kerugian dan atau kehilangan atas uang tunai (cash) atau alat tukar lainnya yang senilai dengan uang yang diakibatkan akibat terjadinya risiko yang menimpa objek pertanggungan. Adapun risiko yang dimaksud adalah risiko pada saat di dalam perjalanan (Cash in Transit) maupun dalam suatu tempat penyimpanan (Cash in Safe), serta penggelapan dan ketidakjujuran karyawan (Fidelity Guarantee).
Sebagai kontras, Asuransi Harta Benda berfokus pada jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat bencana alam, kebakaran, kerusuhan atau kerusakan yang timbul akibat kejadian yang tiba-tiba. Sementara itu, Asuransi Uang berfokus pada pemberian penggantian atau kompensasi kepada pihak tertanggung.
Penggantian diberikan dalam hal uang dicuri dari tempat usaha, dari rumahnya sendiri, atau juga misal uang tersebut dibawa oleh pihak tertanggung/ orang lain yang ditunjuk, atau ditugaskannya ke bank atau dari lembaga keuangan tersebut.
Manfaat dan Jaminan Pertanggungan yang Ditawarkan Asuransi Uang
Fungsi Asuransi Uang adalah untuk melindungi uang tunai/ alat tukar lain yang senilai dengan uang dari risiko kehilangan atau juga kerugian. Beberapa fungsi, manfaat dan proteksi yang menguntungkan bisa didapatkan nasabah Asuransi Uang.
Jaminan pertanggungan tersebut umumnya mencakup:
Pencurian,
Pembongkaran,
Kebakaran,
Musibah pada alat angkut,
Penodongan,
Hingga adanya ketidakjujuran dari pihak karyawan.
Sedangkan untuk ganti rugi atau kompensasi yang diberikan pihak asuransi biasanya adalah sebesar uang/ barang yang rusak dan hilang, ditambah dengan biaya penggantian rusaknya tempat penyimpanan.
Asuransi Uang menjamin uang yang dibawa pihak tertanggung atau orang lain yang ditugaskan, baik dari atau ke bank, ataupun dari satu tempat ke lokasi lainnya seperti tempat tinggal, kantor pos dan sebagainya.
Selain itu, Asuransi Uang juga menjamin uang yang disimpan di dalam mesin ATM, lemari besi, brankas, cashier box, hingga ruang khasanah.
Pengecualian Manfaat:
Seperti diketahui, terdapat sejumlah pengecualian berkenaan apa saja yang dijamin oleh produk-produk asuransi. Beberapa perusahaan Asuransi Uang umumnya tidak memberi jaminan perlindungan atau pertanggungan jika:
Terjadi kerusuhan, terorisme, perang, nuklir serta radioaktif,
Terjadi gempa, badai, tsunami, angin topan, letusan gunung berapi dan banjir,
Terjadi akibat inflasi,
Ada unsur kesengajaan serta ketidakjujuran pegawai dan pengecualian lainnya yang tertera dalam polis asuransinya.
Perluasan Jaminan:
Pembongkaran dengan kekerasan,
Perampokan atau penodongan,
Alat pengangkut yang mengalami musibah,
Risiko lainnya yang accidental.
Harga Pertanggungan:
Harga Pertanggungan adalah nilai tiap harta benda yang diasuransikan. Pihak nasabah berhak sepenuhnya menentukan nilai tersebut. Namun sebaiknya Harga Pertanggungan ini ditetapkan sesuai jumlah/ nilai uang yang hendak diasuransikan.
Sebagai catatan, rincian terkait kondisi pertanggungan/ manfaat/ jaminan asuransi uang tiap perusahaan asuransi tak ada yang persis sama. Seluruh rincian terkait kontrak atau perjanjian asuransi uang umumnya dituangkan lengkap dalam produk polis asuransi. Oleh sebab itu, pihak nasabah perlu membaca, mempelajari serta memahami kondisi pertanggungan asuransi uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Apa Saja Jenis-Jenis Asuransi Uang?
Beberapa jenis Asuransi Uang diantaranya mencakup:
1. Cash In Safe (CIS)
Produk asuransi ini berfungsi untuk melindungi uang yang disimpan di sebuah tempat penyimpanan tertentu seperti lemari besi, brankas atau ruang khasanah. Asuransi Uang CIS menjamin baik uang atau harta benda lain yang oleh polis dipersamakan dengan uang. Diantaranya seperti uang kontan, obligasi, logam mulia, nota bank, wesel pos, cek, wesel bank atau materai dll yang ditaruh di dalam storeroom/ safe.
Jaminan perlindungan diberikan terhadap risiko perampokan/ pencurian/ usaha pencurian secara paksa dan menggunakan kekerasan ke dalam lokasi storeroom/ safe tersebut dijamin. Pertanggungan dapat pula mencakup jaminan atas kerusakan/ kerugian storeroom/ safe milik tertanggung sebagai akibat dari usaha pencurian.
2. Cash In Transit (CIT)
Produk Asuransi Uang Cash In Transit (CIT) berfungsi untuk melindungi uang yang sedang berada di dalam perjalanan. Produk ini memberikan pertanggungan uang/ harta benda yang dikirim dari sebuah lokasi ke lokasi lainnya, yang bisa dibawa sendiri oleh pihak tertanggung atau orang lain yang ditugaskan, misal pegawai bank.
Asuransi ini akan sangat terasa manfaatnya ketika terjadi perampokan/ pencurian di jalan yang disertai ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti pembawa uang.
3. Cash In Cashier Box (CICB)
Produk Asuransi Uang Cash In Cashier Box (CICB) menjamin uang/ harta benda lain dalam polis seperti uang kontan, cek, wesel atau materai dll dari pencurian/ perampokan atau usaha pencurian selama jam kerja. Dengan produk ini, uang yang disimpan dalam boks kasir selama jam kerja akan tetap aman.
4. Cash In ATM
Produk Asuransi Uang ini bermanfaat untuk menjamin dan memproteksi uang tunai yang tersimpan di mesin ATM.
5. Fidelity Guarantee
Produk Asuransi Uang Fidelity Guarantee bermanfaat untuk memberikan cover/ perlindungan ketika terjadi ketidakjujuran karyawan sehingga mengakibatkan penggelapan uang.
6. Hole In One
Produk Hole In One akan memberikan penggantian atau kompensasi sebesar hadiah yang dijanjikan kepada pemain golf dalam hal terjadinya “hole in one” pada sebuah pertandingan golf.
7. Glass Insurance
Memberikan penggantian atau kompensasi atas berbagai risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab pecahnya kaca gedung yang telah diasuransikan.
8. Billboard Insurance
Memberikan ganti rugi atau kompensasi atas berbagai risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab dari rusaknya billboard yang telah diasuransikan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Asuransi Uang
Untuk mendapatkan produk Asuransi Uang dan memperoleh jaminan manfaatnya, nasabah perlu membelinya di perusahaan asuransi yang diincar. Melansir PLN Insurance, adapun syarat dan ketentuan untuk membeli produk Asuransi Uang umumnya meliputi:
Mengisi formulir SPPA dengan sebenar-benarnya sesuai keadaan yang terkini,
Memberikan informasi terkait rute pengiriman uang (untuk produk Asuransi Uang Cash In Transit/ CIT),
Memberikan informasi berkenaan Security System,
Memberikan informasi seputar jumlah cash yang disimpan,
Memberikan informasi perihal sistem pengamanan dari tempat penyimpanan cash yang bersangkutan,
Memberikan informasi sehubungan konstruksi/ okupasi dari tempat penyimpanan brankas terkait,
Memberikan informasi berkenaan letak serta situasi surrounding risk gedung bangunan,
Memberikan informasi sehubungan lokasi risiko.
Kewajiban yang Harus Dilaksanakan Nasabah Saat Membeli Asuransi Uang
Menukil situs resmi OJK, ada sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan pihak nasabah atau tertanggung saat membeli Asuransi Uang, yaitu:
Pastikan perusahaan asuransi penjamin risiko berada dalam keadaan sehat finansial,
Pelajari proposal penawaran yang diajukan broker/ agen dengan sebaik-baiknya, terutama yang menyangkut risiko apa saja yang dijamin atau tak dijamin, persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi, cara membayar premi, kewajiban pihak tertanggung dalam hal saat terjadi kerusakan atau kerugian,
Tanyakan kartu keagenan dari pihak broker/ agen yang menawarkan produk Asuransi Uang,
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi berdasarkan data yang sebenarnya secara lengkap serta ditandatangani oleh pihak calon tertanggung itu sendiri,
Membantu pihak surveyor perusahaan asuransi bila ditunjuk untuk melakukan survey terlebih dahulu ke objek asuransi sebelum proses penutupan (closing) asuransi.
Bagi calon nasabah yang tertarik untuk membelinya, produk Asuransi Uang bisa didapatkan melalui:
Broker asuransi, terutamanya untuk jaminan risiko yang komplit,
Agen asuransi yang memiliki sertifikat,
Atau bisa juga langsung menghubungi perusahaan asuransi yang menjamin risiko yang dibutuhkan.
Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli Asuransi Uang, yaitu:
Pastikan hanya membeli dari agen yang bersertifikat,
Periksa surat penawaran dari perusahaan,
Pastikan data-data dalam Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
Membaca dan mempelajari kontrak/ polis dengan saksama, tanyakan ke agen/ perusahaan bila menjumpai keraguan terkait kondisi polis,
Mintalah perubahan (endorsement) bila terdapat kesalahan data dalam polis yang telah diberikan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Ketidaksesuaian dalam Pembelian Asuransi Uang?
Menelaah lebih lanjut, apa yang harus dilakukan jika nasabah/ tertanggung menemukan hal yang tak sesuai dengan perjanjian? Mengacu kepada kondisi polis yang sudah disepakati, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah:
Mintalah klarifikasi ke pihak perusahaan, baik melalui agen atau pun datang secara langsung ke kantor perusahaan asuransi untuk melakukan proses perdamaian serta musyawarah antara semua pihak,
Adukan ke pihak Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim bermasalah (hingga Rp750.000.000,-),
Apabila titik temu masih belum juga didapatkan, selanjutnya bisa memilih penyelesaian sengketa lewat jalan arbitrase atau pengadilan.
Asuransi Uang Tawarkan Perlindungan Finansial Agar Terhindar dari Kerugian
Demikianlah ulasan berkenaan dengan definisi, manfaat, jenis dan syarat ketentuan untuk pengajuan Asuransi Uang serta informasi penting lainnya yang perlu diketahui. Asuransi adalah produk keuangan yang bisa memberikan perlindungan aset dan proteksi finansial.
Memiliki asuransi diidentikkan dengan ketenangan pikiran serta rasa aman karena jaminan manfaat yang diberikan untuk meminimalisir risiko kerugian. Dengan kepemilikan Asuransi Uang, niscaya nasabah pun bisa terlindung dari risiko keuangan akibat hal-hal tak terduga atau kejadian yang tak diinginkan.