15 Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik di Indonesia yang Bisa Jadi Rekomendasi

15 Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik di Indonesia yang Bisa Jadi Rekomendasi

Jaminan kesehatan menjadi hal penting untuk keamanan dan kenyamanan di masa depan. Itu sebabnya banyak perusahaan atau penyedia kerja di Indonesia memberikan proteksi kesehatan berupa asuransi kepada karyawan. Nah, ada beberapa rekomendasi asuransi kesehatan karyawan terbaik di Indonesia yang bisa jadi pilihan.

Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi menawarkan produk, jenis, serta manfaat berbeda-beda. Anda bisa menentukan produk yang paling cocok untuk memproteksi kesehatan. Yuk, simak rekomendasi asuransi kesehatan karyawan terbaik di Indonesia berikut.

Rekomendasi 15 Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik di Indonesia

asuransi kesehatan karyawan terbaik

Dunia asuransi terus bergerak dan berinovasi untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Salah satu tujuannya adalah mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih melindungi kesehatan dengan memiliki proteksi. Tak terkecuali bagi para pekerja yang memiliki rutinitas padat dan tinggi risiko kesehatan serta keselamatan

Maka dari itu, sudah selayaknya sebagai pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan dari penyedia kerja. Agar tidak salah memilih proteksi, berikut adalah 15 asuransi kesehatan karyawan terbaik di Indonesia yang direkomendasikan.

1. Allianz

Allianz adalah salah satu asuransi kesehatan terbaik di Indonesia yang menawarkan berbagai produk perlindungan kesehatan, baik individu maupun keluarga. Manfaat dari produk asuransi Allianz, di antaranya adalah pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, kunjungan dokter, operasi, persalinan, pengobatan penyakit HIV/AIDS, perawatan gigi, serta pertanggungan kecelakaan dan biaya pemulangan jenazah.

Selain itu, nasabah Allianz juga bisa mengkombinasikan layanan pertanggungan lain sesuai dengan kebutuhan. Harga premi yang ditawarkan pun beragam. Untuk premi bulanan asuransi Allianz, mulai dari Rp195.000 hingga lebih dari Rp3.000.000. Menariknya, asuransi ini bisa digunakan secara efektif di seluruh Asia.

2. Astra Life

Rekomendasi asuransi kesehatan terbaik lainnya adalah Astra Life. Ada dua produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh Astra Life, yaitu AVA Health Protection (Flexi Health) dan Ava iPro Pratama. 

AVA Health Protection merupakan asuransi kesehatan yang dikombinasikan dengan asuransi jiwa. Biaya premi untuk produk asuransi ini, mulai dari Rp62.400 per tahun. Sementara, produk asuransi Ava iPro Pratama menawarkan manfaat santunan biaya rawat inap secara cashless. Saat ini asuransi Ava iPro Pratama baru bisa diperoleh di bank mitra Astra Life, Permata Bank.

3.  AXA Mandiri

AXA Mandiri juga menjadi rekomendasi asuransi kesehatan yang bagus di Indonesia. Asuransi ini dinaungi oleh PT Bank Mandiri (Persero) dan AXA Group. AXA Mandiri memberikan layanan yang lengkap dan produk yang beragam. Meski begitu, premi yang diberikan sangat terjangkau dan bervariasi, mulai dari Rp100.000 per bulan.

Dikutip dari situs AXA Mandiri, keunggulan dari empat produk asuransi yang ditawarkan perusahaan tersebut adalah pengembalian premi. Nasabah berhak memperoleh kembali uang premi yang dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, setiap produk asuransi kesehatan AXA Mandiri memberikan penggantian biaya rawat inap. 

Namun, khusus produk asuransi proteksi kanker dini dan jantung sudah termasuk perlindungan jiwa. Oleh karena itu, ahli waris berhak memperoleh uang santunan jika nasabah meninggal dunia.

4. Sinarmas

Asuransi kesehatan Simas Sehat Gold oleh Sinarmas Group juga masuk dalam rekomendasi 15 asuransi kesehatan terbaik di Indonesia. Asuransi kesehatan ini melayani pertanggungan yang lengkap, mulai dari rawat inap rumah sakit, rawat gigi darurat, operasi, kunjungan dokter, tes diagnosis, serta jaminan rawat jalan.

Asuransi Simas Sehat Gold juga menanggung perlindungan kecelakaan senilai Rp10.000.000 dan evakuasi medis darurat di seluruh dunia. Dengan manfaat yang lengkap, asuransi kesehatan ini memiliki premi asuransi yang terjangkau, mulai dari Rp77.000 sampai Rp1.187.000. Jika tertarik, asuransi dari Sinarmas ini bisa didaftarkan oleh nasabah dengan usia 15 sampai 59 tahun. Sementara, perpanjangan polis bisa dilakukan hingga nasabah berusia 75 tahun. 

5. Prudential

Asuransi Prudential tentu sudah nggak asing lagi di Indonesia. Perusahaan asuransi yang berdiri sejak tahun 1995 ini menyediakan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Untuk asuransi kesehatan, Prudential menawarkan dua produk, yaitu PRUPrime Healthcare Plus Pro dan PRUSolusi Sehat Plus Pro.

Keduanya sama-sama memberikan pertanggungan biaya kesehatan hingga Rp70 miliar. Beberapa manfaat yang didapatkan dari asuransi kesehatan tersebut, yakni pertanggungan biaya rawat inap, biaya bedah, pertanggungan biaya rawat jalan, pertanggungan perawatan tradisional dan obat-obatan herbal, pertanggungan perawatan psikiatri dan psikologis, telehealth di Indonesia dan telehealth di Malaysia dan Singapura untuk pengobatan kanker, serta peningkatan manfaat tahunan sebesar 10 persen no-claim bonus setiap tahun dengan maksimal 50 persen batas manfaat tahunan awal.

Untuk biaya premi asuransi Prudential bervariasi sesuai dengan manfaat dan jangka waktu polis. Adapun, minimum premi asuransi yang perlu dibayarkan per bulan adalah Rp210.000.

6. Great Eastern Life

Great Eastern Life juga masuk ke dalam daftar asuransi terbaik di Indonesia. Salah satu produk yang populer dari asuransi ini adalah asuransi kesehatan karyawan korporasi, yaitu Great Health Guard. Manfaat yang ditawarkan, seperti pertanggungan biaya rawat inap, pertanggungan rawat jalan, manfaat kehamilan, perawatan gigi, manfaat kacamata, serta medical examination.

Kamu dapat membeli produk asuransi Great Health Guard secara kolektif minimal 10 orang karyawan yang memenuhi syarat polis. Harga premi asuransi ini bervariasi sesuai dengan pilihan layanan pertanggungan dan jumlah anggota yang terlibat. Namun, pada 2022 biaya premi yang ditawarkan, mulai dari Rp15 juta hingga di atas Rp25 juta per tahun.

7. AIA

Kamu juga dapat menjatuhkan pilihan pada asuransi kesehatan AIA. Asuransi ini memiliki berbagai macam produk, salah satunya AIA Power Pro Life yang merupakan gabungan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Dengan begitu, nasabah tidak hanya berhak memperoleh perlindungan kesehatan tetapi juga uang pertanggungan bagi keluarga jika meninggal dunia.

Premi asuransi AIA Power Pro Life bisa dibayarkan secara bulanan, per 3 bulanan, per 6 bulanan, hingga tahunan. Jangka waktu polis asuransi ini adalah 10 tahun dengan manfaat uang pertanggungan minimal Rp200.000.000. Sementara, harga premi yang dibayarkan, mulai dari Rp300 ribu per bulan sampai Rp1.200.000 per tahun.

8. BRI Life

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengelola asuransi kesehatan bernama BRI Life. Asuransi ini menawarkan proteksi kesehatan dengan biaya murah dan manfaat yang lengkap. Biaya premi bulanan asuransi BRI Life, mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.300.000 sesuai dengan pilihan layanan pertanggungan dan kelompok usia.

Ada dua produk asuransi yang ditawarkan oleh BRI Life, yaitu Dasetera dan Telepro Medicash Optima. Untuk produk asuransi kesehatan Desetera dari BRI Life memberikan manfaat yang beragam, seperti biaya rawat inap harian, biaya ICU harian, pengembalian premi 100% dengan syarat tidak ada klaim selama 5 tahun, penggantian biaya rawat inap di rumah sakit (reimbursement) maksimal selama 120 hari, santunan pembedahan, serta santunan uang duka.

Sementara, produk Telepro Medicash Optima adalah memberikan manfaat, di antaranya santunan rawat inap harian, santunan biaya ICU harian, santunan pembedahan, santunan uang duka, serta bonus pertanggungan aneka biaya perawatan.

9. HealthPlus Family Lippo

Lippo Group juga masuk dalam 15 asuransi kesehatan terbaik di Indonesia. Salah satu produk asuransi populer dari Lippo Insurance adalah HealthPlus Family yang memberikan perlindungan kesehatan untuk keluarga. 

Manfaat kesehatan yang bisa diperoleh dari pembelian produk HealthPlus Family, yakni pertanggungan biaya rawat inap dan rawat jalan, layanan eksklusif personal medical assistance, pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 500 rumah sakit di Indonesia, laporan penghitungan klaim via e-mail, serta layanan contact center dan case monitoring 24 jam.

Produk asuransi HealthPlus Family dari Lippo bisa didaftarkan oleh nasabah berusia 0 sampai 60 tahun dan perpanjangan polis bisa dilakukan hingga nasabah berusia 65 tahun. Untuk harga premi sendiri bervariasi, mulai dari Rp800.000 sampai Rp1.000.000 per bulan.

10. Manulife MiUltimate HealthCare

Manulife merupakan perusahaan asal Kanada yang telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1989. Kini manulife menjadi salah satu perusahaan yang masuk dalam rekomendasi 15 asuransi terbaik di Indonesia. Pasalnya, asuransi ini menawarkan beberapa produk asuransi kesehatan terbaik dengan sistem cashless, seperti MiUltimate HealthCare.

Manfaat pertanggungan asuransi Manulife, di antara biaya rawat inap, operasi, perawatan gigi, melahirkan, serta konsultasi psikologis yang bisa kamu klaim di seluruh Indonesia dan luar negeri.

11. Chubb

Chubb juga merupakan salah satu asuransi kesehatan terbaik di Indonesia dengan berbagai produk yang ditawarkan. Asuransi ini memiliki keunggulan fleksibilitas layanan yang bisa dipilih oleh nasabah. Tidak hanya itu, beberapa produk asuransi jangka panjang Chubb juga menawarkan jaminan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu.

Untuk harga premi asuransi Chubb pun bervariasi sesuai dengan usia tertanggung dan jenis perlindungan yang dipilih. Per tahun 2022, harga premi asuransi kesehatan Chubb, mulai dari Rp1.200.000

12. Cigna

Cigna merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang menyediakan berbagai jenis asuransi kesehatan terbaik untuk individu maupun kelompok. Di Indonesia sendiri, Cigna merupakan rekomendasi 15 asuransi terbaik. Salah satu produk asuransi kesehatan yang direkomendasikan adalah Cigna Proteksi Sehat untuk perlindungan keluarga.

Beberapa manfaat pertanggungan yang dari asuransi kesehatan Cigna Proteksi Sehat, di antaranya adalah penggantian biaya rawat inap Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per hari, penggantian biaya operasi, mulai dari Rp3.000.000 hingga Rp15.000.000 per kasus, layanan speedy claim hanya 30 menit untuk rawat inap dan 45 menit ketika meninggal dunia, serta layanan ambulans untuk kondisi darurat.

13. JAGADIRI

Selanjutnya, rekomendasi asuransi kesehatan terbaik adalah JAGADIRI yang menawarkan berbagai pilihan produk menarik. Perlu diketahui, JAGADIRI merupakan asuransi online digital dari Central Asia Financial yang diperkenalkan sejak tahun 2015 di Indonesia.

Maka dari itu, kamu dapat memilih produk asuransi kesehatan dengan mudah secara digital yang memiliki banyak manfaat. Selain produk yang lengkap, JAGADIRI juga menawarkan harga premi terjangkau, mulai dari Rp90.000. Keuntungan lain yang ditawarkan JAGADIRI, yaitu produk Jaga Sehat Plus atau JSP dengan manfaat premi terjangkau serta pengembalian premi 50% yang dibayarkan tiap 3 tahun.

14. Sun Life

Asuransi kesehatan Sun Life juga direkomendasikan untuk jadi proteksi pilihan kamu dan keluarga. Salah satu produknya, Sun Medical Platinum, menawarkan jaminan asuransi yang cocok untuk pasien kanker. Pasalnya, asuransi kesehatan ini menanggung biaya perawatan kanker di rumah sakit. 

Untuk itu, asuransi tersebut tidak hanya memberikan manfaat pertanggungan kesehatan dasar tetapi juga penyakit kritis, yakni kanker. Tentunya, hal ini memberikan proteksi kesehatan yang lebih lengkap bagi nasabah.

15. MSIG Life

Rekomendasi asuransi kesehatan terbaik di Indonesia yang terakhir adalah MSIG Life. Sepanjang tahun 2023, MSIG Life menyalurkan pembayaran klaim kesehatan dan meninggal dunia kepada nasabahnya sebanyak Rp608 miliar.

MSIG Life menawarkan berbagai produk asuransi kesehatan dengan manfaat berbeda yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Selain itu, MSIG Life juga telah bekerjasama dengan berbagai Rumah Sakit rekanan untuk memudahkan nasabah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Nah, itulah 15 asuransi kesehatan terbaik di Indonesia yang bisa Anda ketahui. Masing-masing merek asuransi tersebut tentu memiliki penawaran dan keunggulan berbeda. Untuk itu, kamu bisa mencari informasi lebih detail terkait perusahaan asuransi yang diinginkan untuk mengetahui macam produk dan manfaatnya.

Tips Memilih Asuransi Kesehatan Karyawan yang Tepat

Memilih asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan memerlukan pertimbangan yang cermat. Berikut beberapa tips yang dapat membantu dalam proses pemilihan:

  • Evaluasi Kebutuhan Karyawan: Lakukan survei atau diskusi dengan karyawan untuk memahami kebutuhan kesehatan mereka. Apakah mereka membutuhkan cakupan untuk rawat inap, rawat jalan, perawatan gigi, atau manfaat lainnya?
  • Pertimbangkan Jaringan Fasilitas Kesehatan: Pastikan perusahaan asuransi memiliki jaringan rumah sakit dan klinik yang luas dan berkualitas. Hal ini penting agar karyawan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat saat dibutuhkan.
  • Perhatikan Proses Klaim: Pilih perusahaan asuransi yang menawarkan proses klaim yang mudah dan cepat. Proses klaim yang rumit dan memakan waktu dapat menjadi beban bagi karyawan dan mengurangi manfaat dari asuransi tersebut.
  • Sesuaikan dengan Anggaran Perusahaan: Tentukan anggaran yang tersedia untuk asuransi kesehatan karyawan dan pilih produk yang menawarkan manfaat maksimal sesuai dengan anggaran tersebut.
  • Tinjau Ulang Secara Berkala: Kebutuhan kesehatan karyawan dan kondisi perusahaan dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, penting untuk meninjau ulang polis asuransi secara berkala dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Baca Juga: Strategi Kesejahteraan Karyawan untuk Kehidupan yang Seimbang

Lindungi Karyawan Perusahaan dengan Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik

Demikianlah informasi yang diberikan pada artikel ini terkait 15 asuransi kesehatan terbaik di Indonesia. Melalui artikel ini diharapkan Anda bisa mendapatkan rekomendasi merek-merek asuransi kesehatan terbaik dan terpercaya di Indonesia, khususnya bagi yang belum memiliki proteksi kesehatan.

Sebagaimana perlu kita ketahui bahwa proteksi kesehatan merupakan perlindungan yang penting saat ini. Dengan adanya asuransi kesehatan, Anda bisa lebih mudah untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang mumpuni, melindungi keuangan dari biaya tidak terduga, dan masih banyak manfaat lainnya.

Oleh karena itu, segera ajukan proteksi asuransi kesehatan di Cermati Protect. Isi form di bawah ini untuk informasi selengkapnya!

Pahami Jenis dan Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Perusahaan

Pahami Jenis dan Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Perusahaan

Asuransi kesehatan bukan lagi hal baru bagi masyarakat Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan pemilik asuransi kesehatan pada tahun 2023, yaitu 201 juta dari 280 juta atau setara 72 % penduduk Indonesia. Kesadaran terhadap pentingnya proteksi kesehatan ini perlu menjadi perhatian perusahaan penyedia kerja terhadap karyawannya.

Sebagaimana diketahui, asuransi kesehatan memberikan pertanggungan, seperti perawatan, bedah, obat-obatan, dan lainnya terhadap nasabah yang memiliki polis asuransi. Untuk itu, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan karyawan akan jauh lebih terjamin jika perusahaan memberikan tunjangan asuransi kesehatan.

Contohnya, saat mengalami sakit sehingga memerlukan pemeriksaan dokter, rawat inap, cek laboratorium, serta obat-obatan. Asuransi kesehatan akan memberi pertanggungan atas biaya tersebut. Dengan demikian karyawan akan lebih sejahtera dan minim risiko keuangan tidak terduga. Untuk lebih jelas, simak informasi seputar asuransi kesehatan pada artikel ini!

Baca Juga: Tips Perusahaan Menjamin Kesehatan Karyawan di Kantor

Jenis Asuransi Kesehatan untuk Perusahaan dan Karyawan

asuransi kesehatan untuk perusahaan

Di Indonesia, ada beberapa jenis asuransi kesehatan yang dibagi ke dalam tiga kategori. Berikut adalah kategori jenis asuransi kesehatan yang bisa jadi referensi.

1. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Jenis Perawatan

Kategori jenis asuransi kesehatan yang pertama adalah berdasarkan jenis perawatannya sebagai berikut.

  1. Rawat Inap

Asuransi kesehatan akan menanggung biaya rumah sakit saat nasabah mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

  1. Rawat Jalan

Jenis asuransi ini menanggung biaya perawatan medis pada nasabah yang melakukan rawat jalan. Misalnya, diagnosis dokter, cek laboratorium, serta pembelian obat-obatan.

2. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Badan Penyelenggara

Ada berbagai penyelenggara asuransi kesehatan di Indonesia yang juga terbagi dalam beberapa jenis.

  1. Pemerintah

Kategori jenis asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan. Asuransi ini diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang mumpuni.

  1. Swasta

Jenis penyelenggara kedua adalah pihak swasta yang mana asuransi tersebut dikelola oleh perusahaan swasta. Contohnya, Allianz, Prudential, AXA Mandiri, dan lain sebagainya.

3. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Pihak Tertanggung

Kategori berikutnya adalah asuransi berdasarkan pihak tertanggung yang juga terbagi dua sebagai berikut.

  1. Personal

Jenis asuransi kesehatan personal artinya hanya memberikan manfaat pada satu individu.

  1. Kolektif atau kelompok

Kemudian, untuk jenis asuransi kolektif memberikan manfaat terhadap sekelompok individu, seperti keluarga dan perusahaan.

Itulah beberapa jenis asuransi kesehatan yang dibagi berdasarkan tiga kategori berbeda. Dengan mengetahui jenis tersebut, Anda akan lebih paham saat memilihnya.

Seperti disebutkan, asuransi perusahaan menjadi salah satu jenis yang sudah cukup banyak diterapkan di Indonesia. Untuk itu, jika perusahaan Anda belum memiliki asuransi kesehatan untuk pegawai bisa segera mendaftar. Namun, simak tips memilih asuransi yang tepat berikut.

Baca Juga: Baca Juga: Apa Itu K3? Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup

Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Perusahaan dan Karyawan

Meski asuransi kesehatan bukan lagi hal baru di Indonesia, tetapi dalam memilihnya tetap diperlukan ketelitian. Pasalnya, ada berbagai macam perusahaan asuransi yang menawarkan produk dengan manfaat bervariasi. Berikut adalah beberapa tips memilih asuransi kesehatan terbaik.

1. Pahami Kebutuhan

Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam memilih asuransi kesehatan terbaik adalah memahami kebutuhan. Misalnya, jika Anda membutuhkan asuransi kelompok untuk perusahaan, sebaiknya pilih perusahaan asuransi yang menyediakan jenis tersebut. Kemudian, pilih produk asuransi dengan manfaat yang lengkap sehingga setiap karyawan perusahaan bisa mendapat perawatan terbaik saat sakit, kecelakaan, dan lain sebagainya.

Perhatikan juga kebiasaan atau aktivitas dari jenis pekerjaan perusahaan. Misalnya, aktivitas berpergian, serta pekerjaan tinggi risiko kecelakaan. Pastikan juga Anda memilih asuransi yang bisa digunakan di luar negeri.

2. Sesuaikan Kemampuan Finansial

Tips selanjutnya adalah menyesuaikan kemampuan finansial. Cara ini sangat penting untuk membantu melindungi kesehatan serta keuangan perusahaan. Perusahaan perlu menghitung dengan cermat agar tidak berisiko terhambat membayar yang polis ditangguhkan dan manfaatnya tidak bisa didapatkan.

Oleh karena itu, cari produk asuransi kesehatan dan investasi yang tidak memberatkan. Alokasikan secara khusus biaya premi dan bayarkan secara tepat waktu.

3. Pelajari Polis dengan Seksama

Ketika Anda sudah menentukan pilihan jenis asuransi kesehatan, maka tips selanjutnya adalah membaca polis asuransi. Pelajari dengan benar terkait manfaat yang diberikan dan disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk manfaat investasi, perhatikan apakahan nilai tunainya cukup untuk membayar biaya yang akan datang atau perlu menambahkan sejumlah dana terlebih dahulu.

Nah, itulah beberapa tips menentukan pilihan asuransi kesehatan sebagai proteksi serta investasi kesehatan di masa mendatang. Dengan tiga cara di atas Anda bisa menentukan pilihan asuransi yang tepat.

Rekomendasi Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik di Indonesia

Berikut adalah beberapa perusahaan asuransi kesehatan karyawan terbaik di Indonesia yang dapat dipertimbangkan:

Perusahaan AsuransiManfaat UtamaKeunggulan
Cermati ProtectMenyediakan berbagai pilihan asuransi kesehatan untuk perusahaanMenawarkan kemudahan perbandingan produk asuransi dari berbagai penyedia dengan fitur dan manfaat yang transparan
AllianzPerlindungan kesehatan komprehensif untuk karyawanJaringan rumah sakit luas, mencakup rawat inap, rawat jalan, dan perawatan gigi
Astra LifeAsuransi kesehatan fleksibel dengan berbagai pilihan planBisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan
AXA MandiriProduk perlindungan kesehatan dengan manfaat rawat inap dan rawat jalanJaringan rumah sakit luas, premi kompetitif
SinarmasPerlindungan kesehatan dengan premi yang kompetitifOpsi asuransi yang beragam dan fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan
PrudentialProduk asuransi kesehatan dengan manfaat tambahanBisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan dan karyawan

Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan untuk Karyawan Perusahaan

Seperti diketahui, biaya pengobatan medis tidak murah, terlebih untuk penyakit kritis, operasi, dan lainnya. Oleh sebab itu, penting bagi setiap perusahaan memproteksi kesehatan dan keuangan karyawannya dari risiko di masa mendatang. Dengan demikian, karyawan pun akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam bekerja.

Maka dari itu, ajukan asuransi kesehatan karyawan di Cermati Protect sekarang juga! Isi form di bawah ini untuk memulai proteksi terbaik bagi karyawan Anda! 

Apakah Menerima Parsel Termasuk Gratifikasi?

Apakah Menerima Parsel Termasuk Gratifikasi?

Menerima paket hampers atau parsel saat perayaan hari raya merupakan sebuah hal yang lumrah ditemui. Tidak hanya terjadi di kalangan keluarga, pemberian hampers atau parsel ini seringkali ditemukan di lingkungan kantor atau rekan bisnis. 

Lalu apakah menerima pemberian hampers atau parsel termasuk dalam gratifikasi? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah artikel berikut ini!

Pengertian Gratifikasi

Dalam Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni sebuah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dapat disimpulkan sebagai pemberian hadiah. 

Akan tetapi, tidak selamanya bentuk pemberian hadiah ini ilegal. Dalam aturannya, gratifikasi ada yang perlu dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan. Berikut ini penjelasannya.

Gratifikasi yang Boleh dan Tidak Boleh

Seperti yang telah disinggung, ada gratifikasi yang perlu dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Berikut ini adalah jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan

  • Hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan: Contohnya parsel yang diberikan oleh teman atau kerabat tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan.
  • Hadiah dari keluarga atau orang yang tidak memiliki kepentingan terkait jabatan: Pemberian hadiah atau parsel dari keluarga atau sahabat dekat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
  • Pemberian dalam rangka tradisi atau budaya: Hadiah yang diberikan sebagai bagian dari tradisi atau budaya, misalnya parsel saat Lebaran, yang tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan.

Akan tetapi, pemberian hadiah yang memiliki tujuan untuk kepentingan dirinya atas pekerjaan atau untuk mendapatkan jabatan termasuk dalam gratifikasi yang tidak boleh dilakukan. Bahkan tindakan ini termasuk dalam fraud.

Pasal 12B ayat (3) UU juga menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan atau jabatan yang dimiliki harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari.

Baca Juga: Cara Mencegah Praktik Fraud di Lingkungan Perusahaan

Apakah Menerima Hampers atau Parsel itu Gratifikasi

Singkatnya, menerima hampers atau parsel dari orang lain merupakan tindak gratifikasi yang legal atau diperbolehkan. Akan tetapi, bila hampers atau parsel yang diberikan memiliki tujuan untuk menguntungkan dirinya akan pekerjaan atau jabatan, maka itu termasuk tindak suap.

Selain itu, pasal 12B UU 20/2001 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • Nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.”

Apakah Hampers atau Parsel Harus Dilaporkan?

Jika Anda merasa bahwa parsel atau hampers yang diterima memiliki tujuan tertentu atau membawa keuntungan pribadi, maka laporkanlah. Laporkan kepada tim audit internal atau pengawasan fraud.

Akan tetapi, apabila hampers atau parsel berasal dari rekan kerja sebagai pemberian yang tidak memiliki kaitan apapun dengan pekerjaan atau jabatan, maka tidak perlu dilaporkan.

Baca Juga: Strategi Anti Fraud Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024

Mengenal Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections: Definisi, Fungsi dan Manfaat, serta Estimasi Biaya Produknya

Mengenal Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections: Definisi, Fungsi dan Manfaat, serta Estimasi Biaya Produknya

Perhiasan, barang seni, dan koleksi memiliki nilai yang tinggi karena kelangkaan atau faktor sentimental. Tidak heran semua orang ingin melindungi perhiasan atau koleksi yang mereka miliki dari berbagai risiko seperti pencurian atau kerusakan. Salah satu cara melindungi benda-benda berharga tersebut adalah dengan Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simaklah artikel berikut ini!

Apa Itu Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections?

Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections merupakan jenis produk asuransi yang menjamin dan memberikan perlindungan untuk perhiasan, koleksi seni, serta berbagai item berharga lainnya. Produk asuransi ini memiliki sejumlah ketentuan yang dimuat di dalam polis asuransinya serta premi asuransi yang harus dibayarkan oleh nasabahnya sesuai kesepakatan yang berlaku.

Asuransi dapat membantu seseorang untuk mengantisipasi serta meminimalisir dampak finansial dari berbagai risiko yang berpotensi terjadi kapan saja. Polis asuransi merupakan kontrak antara pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang menguraikan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan premi asuransi adalah sejumlah pembayaran yang telah ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari pihak pemegang polis kepada penyedia asuransi.

Jenis asuransi ini berbeda dengan Asuransi Uang dan Harta Benda pada umumnya. Fine Art, Jewellery and Collections Insurance merupakan produk asuransi yang dirancang untuk memberikan jaminan proteksi dan manfaat pertanggungan terhadap berbagai benda dan karya seni. Dan ini termasuk barang antik, buku, karya seni rupa, minuman anggur botol (wine) bermutu tinggi, perhiasan, medali, hingga beragam barang koleksi lainnya.

Baca Juga: Mengenal Tentang Asuransi Cash in Management 

Fungsi dan Manfaat Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections

Jika hendak ditinjau dari fungsi dan manfaatnya, Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections sedikit berbeda dengan Jewelry Insurance atau Fine Art Insurance. Sejatinya, asuransi untuk perhiasan dan koleksi seni atau Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections berfungsi untuk menjamin dan melindungi berbagai benda. Diantaranya seperti:

  • Koin serta emas batangan,
  • Instrumen keuangan,
  • Uang tunai serta logam mulia,
  • Perhiasan,
  • Batu mulia,
  • Buku, medali dan minuman anggur/ wine mahal,
  • Karya seni serta barang antik.

Salah satu contoh jenis produk asuransi ini yang terdapat di Indonesia adalah dari PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb).

Siapa Saja yang Membutuhkan Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections?

Target pasar untuk jenis produk Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections ini terbilang beragam, mulai dari individu maupun hingga per kelompok. Berikut rincian pihak yang berpotensi membutuhkan produk asuransi ini:

  • Tempat usaha terkait bisnis perbankan,
  • Pedagang dan galeri seni,
  • Perusahaan pengangkut uang tunai,
  • Pemilik atau kolektor mobil klasik,
  • Pameran Karya Seni dan pemilik galerinya,
  • Koleksi seni milik suatu perusahaan,
  • Jeweller’s block,
  • Museum,
  • Lembaga Keuangan,
  • Lokasi pertambangan dan dalam pengangkutan,
  • Kotak penyimpanan (Safe Deposit Box),
  • Pemilik batu mulia berlian dan kategori benda berharga lainnya.

Sementara itu, benda-benda berharga yang masuk ke dalam kategori perhiasan serta batu mulia meliputi:

  • Cincin pertunangan (Engagement Rings),
  • Perhiasan berlian (Jewellery),
  • Jam tangan (Watch),
  • Cincin berlian (Diamond Ring),
  • Safe Deposit Box Antique,
  • Benda seni (Fine Arts),
  • Tas mewah (Had Bags),
  • Sepeda (Bicycle),
  • Camera,
  • Berbagai alat musik (Musical Instruments).

Selain dikategorikan sebagai perhiasan, daftar benda di atas juga dapat diwariskan, bahkan diinvestasikan, seperti misalnya berlian yang berasal dari batu paling keras di bumi dan terkubur dalam jarak lebih kurang 100 km.

Sebagai batu mulia yang langka dan indah, berlian adalah benda yang sangat tinggi nilainya. Keunikan dan keindahan berlian didasarkan pada penilaian yang dikenal sebagai 4C, yaitu Color, Clarity, Carat dan Cut (warna, kejernihan, karat dan potongan).

Mengingat berlian serta perhiasan batu mulia lainnya mempunyai harga yang melambung tinggi, maka risiko yang dihadapi pemiliknya tentu sangat tinggi. Risiko utamanya mencakup pencurian, pembongkaran, serta perampokan. 

Sayangnya tak banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang bisa memberikan coverage dan jaminan asuransi untuk perhiasan.

Untuk itu, pihak nasabah pun akan memerlukan bantuan dari perusahaan broker asuransi dengan akses internasional ke perusahaan asuransi mancanegara yang sekiranya sanggup menanggung dan menjamin berbagai risiko mahal tersebut.

Baca Juga: Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Bagus dan Terbaik

Seberapa Penting Kepemilikan Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections? 

Bagi calon nasabah yang memerlukan jenis produk asuransi ini karena benda yang dimilikinya, tentunya Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections merupakan manajemen risiko yang patut diperhitungkan. Sebagai perbandingan, Asuransi Uang dan Harta Benda memang bisa menjadi opsi alternatif. Jenis produk tersebut diketahui menjamin kerusakan dan kerugian pada harta benda akibat bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu peristiwa yang tiba-tiba.

Namun sesungguhnya, asuransi tersebut terasa masih kurang tepat dan optimal. Demikian juga dengan Asuransi Perhiasan (Jewelry Insurance) yang direkomendasikan jika klien/ nasabah ingin lebih hemat. 

Tapi tak bisa dipungkiri bahwa Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections merupakan pilihan yang lebih baik ketimbang asuransi untuk rumah, asuransi uang dan harta benda, atau asuransi karya seni (Fine Art Insurance), serta Jewelry Insurance. Hal ini dikarenakan perlindungan yang diberikan akan lebih spesifik.

Asuransi Seni Rupa adalah perlindungan properti untuk kerugian juga kerusakan fisik langsung yang terjadi pada karya seni rupa dan benda-benda koleksi. Dan ini termasuk namun tak terbatas pada lukisan, gambar, foto, patung, permadani, buku langka, hingga manuskrip.

Asuransi untuk karya seni (Fine Art Insurance) ini dapat melindungi karya seni yang dimiliki oleh perorangan, keluarga, atau juga ahli waris. Asuransi ini juga bisa menjamin dan menanggung karya seni yang dipinjamkan, atau disimpan sementara di tempat lain. Kendati demikian, cakupan manfaat jenis produk Fine Art Insurance tidak selengkap seperti pertanggungan dan jaminan yang ditawarkan oleh Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections.

Sebagai perbandingan berikutnya, mari tilik jenis produk asuransi rumah. Asuransi untuk rumah juga bisa menanggung barang milik pribadi, termasuk karya seni. Namun yang kerap menjadi permasalahannya adalah limit pertanggungannya yang terbilang rendah. 

Seperti diketahui, polis asuransi rumah melindungi berbagai risiko seperti pencurian, kebakaran, ledakan, banjir, sambaran petir, tanah longsor, tertimpa pesawat, gempa bumi, terorisme dan sabotase, hingga kerusuhan. Selain itu, memang betul bahwa asuransi rumah juga bisa memberikan proteksi dan manfaat lainnya seperti akomodasi sementara, ganti rugi atas kematian tertanggung, hingga tanggung gugat hukum pribadi. 

Sejumlah asuransi rumah bahkan memberikan pertanggungan dan perlindungan terhadap beraneka macam perabot rumah tangga yang meliputi televisi, kulkas, juga AC. Namun, asuransi rumah tidak spesifik secara khusus memberikan coverage serta proteksi ekstra atas perhiasan, batu mulia, juga koleksi seni dan barang antik lainnya.

Estimasi Biaya Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections

Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pihak pemegang polis kepada penyedia asuransi sebagai biaya pengalihan risiko. Adapun besaran premi tersebut ditentukan oleh pihak penyedia asuransi serta disepakati oleh pemegang polis. 

Apabila pihak pemegang polis tak membayar premi asuransi, maka polis pun akan lapse setelah grace period yang tertera di dalam polisnya habis. Biasanya, grace period atau masa leluasa berkisar antara 30 hari, 45 hari, atau maksimalnya 60 hari. 

Perkiraan biaya atau tarif harga premi Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections bisa bervariasi dan berbeda antara satu perusahaan asuransi dengan pihak penyedia yang lainnya. Estimasi premi transitnya berada di kisaran USD 2.000 atau Rp32 juta. 

Sedangkan untuk perkiraan premi asuransi pada saat lokasi di luar (gelaran pameran) adalah sekitar USD 11.000 atau Rp176 juta. Sehingga dengan demikian, total estimasi harga preminya bisa mencapai kurang lebih USD 13.000 atau Rp208 juta.

Baca Juga: Tips Agar Premi Asuransi Kesehatan Lebih Murah

Dapatkan Opsi Terbaik Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections yang Tersedia

Demikianlah ulasan informasi sehubungan Asuransi Fine Art, Jewelry, Collections. Pada dasarnya, asuransi ini berfungsi untuk melindungi perhiasan dari kerusakan atau kehilangan, baik di tempat usaha maupun saat sedang diangkut dan mencakup berbagai barang antik, termasuk karya seni, batu mulia yang indah, emas batangan, koin, dan tak ketinggalan uang tunai. 

Di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Perancis misalnya, produk Jewelry Insurance atau Fine Art, Jewellery, Collections Insurance sudah lebih lumrah dan mudah untuk ditemukan, bahkan ada pula saling terhubung dalam asosiasi kerjasama seperti Gallagher Fine Arts Insurance contohnya. Namun lain halnya dengan situasi di Republik Indonesia. Nyatanya, memang masih belum banyak pihak penyedia asuransi yang menawarkan jenis produk ini.

Mengulas Serba-Serbi Asuransi Jasa Profesional dan Perbedaannya dengan Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Mengulas Serba-Serbi Asuransi Jasa Profesional dan Perbedaannya dengan Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Asuransi jasa profesional dapat memberikan pertanggungan atau menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap ganti rugi kepada pihak ketiga. Dalam banyak kasus, biasanya pihak ketiga menggugat karena menderita luka badan atau mengalami kerugian keuangan yang diakibatkan dari kelalaian pihak tertanggung serta karyawannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan mereka sehubungan profesinya.

Lalu apakah asuransi ini benar-benar penting? Simak pembahasan berikut ini!

Pengertian Asuransi Jasa Profesional

asuransi jasa profesional adalah

Pada dasarnya, asuransi jasa profesional adalah produk keuangan yang memberikan ganti rugi atau coverage dari kerugian finansial serta risiko reputasi yang dapat terjadi dalam menjalankan suatu bisnis dan profesi. Asuransi Profesi atau Professional Indemnity ini merupakan produk asuransi yang menjamin pertanggungan bagi para pekerja profesional ketika menghadapi tuntutan hukum kliennya.

Umumnya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga itu dapat terjadi akibat pelanggaran dalam menjalankan usaha serta tugas profesinya. 

Apakah Asuransi Jasa Profesional sama dengan E&O Insurance?

Asuransi jasa profesional memang dikenal dengan sejumlah istilah lainnya, seperti asuransi tanggung jawab profesional atau asuransi kesalahan dan kelalaian (Error & Omissions Insurance). Selain itu, jenis asuransi ini juga kerap disebut sebagai asuransi profesional atau asuransi ganti rugi profesional (Professional Indemnity Insurance), Asuransi Profesi atau Professional Indemnity. Semuanya mengacu kepada produk asuransi yang sama. 

Kemungkinan besarnya, calon nasabah akan menemukan nama Asuransi Kesalahan dan Kelalaian atau Error & Omissions Insurance di Amerika Serikat dan Asuransi Ganti Rugi Profesional (Professional Indemnity) di Inggris. Kedua asuransi ini seharusnya menanggung biaya hukum serta biaya kompensasi jika bisnis dituntut oleh klien karena lalai atau melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian finansial bagi mereka. 

Siapa Saja yang Memerlukan Asuransi Jasa Profesional?

Asuransi jasa profesional sangat penting untuk dimiliki oleh perusahaan yang memberikan saran atau layanan kepada kliennya. Dan ini meliputi berbagai profesi dan cakupan bidang bisnis yang luas.

Diantaranya seperti pengacara, akuntan, konsultan IT atau teknologi informasi, arsitek, insinyur, dokter serta penyedia layanan kesehatan, agen asuransi, perencana pernikahan atau wedding organizer, penasihat keuangan, agen real estate, instruktur kebugaran, hingga terapis fisik dan lainnya.

Manfaat Perlindungan dan Jaminan Pertanggungan Asuransi Jasa Profesional

Asuransi jasa profesional menawarkan sejumlah manfaat perlindungan dan jaminan pertanggungan. Hal ini mencakup jaminan kompensasi yang diputuskan oleh pihak pengadilan hingga berbagai biaya serta pengeluaran untuk pembelaan. 

Asuransi jasa profesional akan sangat membantu bisnis melalui pengelolaan risiko yang diberikan. Memiliki asuransi ini juga bermanfaat untuk meringankan pembayaran biaya hukum dan pengelolaan klaim, di samping sebagai pemenuhan persyaratan kontrak dan demi kredibilitas dalam dunia bisnis yang kompetitif. 

Asuransi jasa profesional atau Asuransi Indemnitas Profesional melindungi para profesional terhadap beragam potensi tindakan yang muncul dari suatu pelanggaran kewajibannya dalam melakukan praktik bisnis di ranah profesional. 

Asuransi jasa profesional dapat menanggung kerugian finansial selama terjadinya gugatan terhadap pihak Tertanggung atau perusahaan. Karena pasalnya, klaim kompensasi bisa diajukan terhadap perusahaan atau ahli profesional, bahkan jika layanan atau nasihat yang diberikan bersifat gratis atau cuma-cuma. 

Perluasan Jaminan Asuransi Jasa Profesional

Adapun perluasan pertanggungan atau jaminan tambahan di dalam asuransi jasa profesional atau asuransi kesalahan dan kelalaian (Error & Omissions Insurance) meliputi:

  • Kekayaan intelektual,
  • Konsultan, subkontraktor dan para agen,
  • Merusak nama baik pihak ketiga,
  • Penerus usaha serta perwakilannya,
  • Tanggung gugat untuk usaha patungan,
  • Kehilangan dokumen,
  • Karyawan yang sudah tak bekerja lagi di perusahaan pihak tertanggung,
  • Penipuan serta ketidakjujuran,
  • Kenaikan batas agregat ganti rugi,
  • Bisnis yang sebelumnya.

Pengecualian Jaminan Asuransi Jasa Profesional

Adapun hal-hal yang tidak dijamin asuransi jasa profesional adalah sebagai berikut:

  • Risiko kontrak murni (denda kontrak/ sanksi, denda, hukuman dijatuhkan langsung ke pihak Tertanggung),
  • Cedera badan serta kerusakan properti,
  • Klaim dan juga peristiwa yang telah terjadi,
  • Tindakan yang disengaja dari pihak Tertanggung,
  • Anak perusahaan atau asosiasi (klaim antara perusahaan dari satu kelompok yang sama),
  • Badan publik dan atau pihak berwenang,
  • Hak paten,
  • Kepailitan,
  • Jaminan nilai masa depan serta pendapatan,
  • Berbagai pengecualian lainnya yang sekiranya disebutkan di dalam polis.

Sebagai catatan, rincian uraian di atas merupakan informasi umum dan bukan kontrak/ perjanjian asuransi jasa profesional yang sebenarnya. Rincian kondisi pertanggungan bisa saja berbeda antara perusahaan penyedia asuransi yang satu dengan lainnya. 

Cakupan manfaat serta pengecualian yang tepat akan bervariasi dari polis ke polis. Dan umumnya, detail terkait jaminan pertanggungan dituangkan di dalam polis asli. Oleh sebab itu, calon nasabah wajib membaca, mempelajari dan memahami kondisi pertanggungan dengan sebaik-baiknya. 

Estimasi Biaya Premi Asuransi Jasa Profesional

Asuransi kesalahan dan kelalaian melindungi perusahaan terhadap klaim klien atas kelalaian, kesalahan, saran yang salah, hingga kegagalan dalam memberikan hasil yang dijanjikan. Setiap bisnis yang menawarkan layanan atau saran profesional kemungkinan besar memerlukan asuransi E&O. 

Sementara itu, untuk biaya E&O Liability Insurance atau asuransi jasa profesional ini memang bervariasi serta tergantung pada ukuran dan sifat bisnisnya. Namun melansir Investopedia, premi rata-rata untuk bisnis kecil mulai dari kisaran $735 atau Rp11,7 juta setahun ($600 – $1200 per tahun, setara dengan Rp9,5 juta – Rp19,1 juta).

Syarat Pengajuan Asuransi Jasa Profesional

Umumnya, pengajuan asuransi profesi atau asuransi jasa profesional ini membutuhkan sejumlah syarat dan informasi sebagai berikut:

  • Mengisi formulir SPPA dengan tepat akurat dan benar, sesuai keadaan yang terbaru dan terkini,
  • Menyampaikan Laporan Keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir bila diperlukan,
  • Sertifikasi Profesi atau kompetensi sesuai standar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan lainnya.

Dulunya produk asuransi jasa profesional dianggap cukup berisiko tinggi di Indonesia. Namun kini dalam perkembangannya, produk asuransi ini kian dilirik ahli profesional. Salah satunya disebabkan oleh PP No 63 tahun 1999 yang mewajibkan setiap broker asuransi serta reasuransi untuk mempunyai jenis asuransi jasa profesional dengan limit minimum Rp1 miliar.

Idealnya, baik untuk seorang praktisi solo maupun bagian dari firma besar, seorang profesional tak akan ingin mengambil risiko membuat bisnisnya bangkrut dan keuangannya hancur akibat kesalahan profesionalnya. Karena itulah asuransi jasa profesional sangat penting bagi bisnis yang menawarkan nasihat atau menyediakan layanan profesional, mulai dari akuntan hingga arsitek. 

Sampai sekarang, memang belum ada polis standar asuransi jasa profesional di Indonesia. Sehingga jangan heran jika polisnya akan bervariasi dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan lainnya, dan berbeda dari satu profesi ke profesi yang lainnya. 

Sebagai tips, sangat disarankan agar pembelian produk asuransi ini disertai klausul proposal form yang wajib diisi dan ditandatangani pihak Tertanggung. Kemudian jadikanlah proposal form tersebut sebagai satu kesatuan dengan polis asuransinya. Dengan begitu, jika ditemukan ketidaksesuaian atau hal-hal lain yang tak diinfokan dalam proposal form (non-disclosure), maka polis pun dapat menjadi tidak liable. 

Asuransi Jasa Profesional Hanya Pelengkap dan Bukan Pengganti Asuransi Tanggung Gugat

Seperti halnya jenis asuransi liability lainnya, ganti rugi dalam asuransi jasa profesional juga didasarkan atas besarnya tuntutan/ kompensasi dengan batas maksimum sebesar limit of liability. Sedangkan klaim yang terjadi harus timbul sebagai akibat dari breach of professional duty. 

Selain itu, penting untuk disadari bahwa asuransi jasa profesional hanyalah pelengkap dan bukan untuk menggantikan fungsi dari asuransi tanggung gugat/ tanggung jawab umum/ tanggung gugat hukum pihak ketiga. Jika suatu bisnis melibatkan interaksi langsung dengan pelanggan yang berisiko menimbulkan cedera fisik atau kerusakan properti, maka asuransi tanggung jawab umum untuk bisnis kecil sangatlah penting untuk dimiliki. 

Namun bila perusahaan memberikan nasihat atau layanan profesional, maka asuransi jasa profesional lebih cocok agar terhindar dari kerugian finansial. Dalam banyak kesempatan, berbagai bisnis mendapat manfaat dari memiliki kedua polis tersebut guna menanggung berbagai potensi tanggung jawab.

Dengan begitu, berbagai aspek bisnis pun bisa terlindungi dari beragam risiko finansial yang mengintai. Berkonsultasilah dengan pengacara, perusahaan penyedia, agen atau broker asuransi terpercaya untuk mendapatkan produk asuransi yang sesuai kebutuhan bisnis dan profesi agar masa depan bisnis tetap terjaga.

Memahami Asuransi Direksi dan Pejabat: Definisi, Manfaat Pertanggungan hingga Syarat Pengajuannya

Memahami Asuransi Direksi dan Pejabat: Definisi, Manfaat Pertanggungan hingga Syarat Pengajuannya

Asuransi direksi dan pejabat atau Director and Officers Insurance (D&O) atau Director & Officer Liability Insurance ditujukan bagi staf dengan jabatan direksional dalam suatu perusahaan maupun organisasi. Pada dasarnya, asuransi direksi dan pejabat tak hanya bertujuan untuk melindungi aset pribadi pejabat perusahaan saja, tapi juga keuangan pihak pasangan mereka. 

Jenis asuransi ini dapat memberikan cover jika direksi dan pejabat dituntut secara pribadi oleh berbagai pihak atas dugaan tindakan salah atau kesalahan yang sebenarnya dalam mengelola perusahaan. Umumnya, pihak-pihak yang berpotensi mengajukan gugatan terhadap direksi dan pejabat ini termasuk karyawan, investor, vendor, pelanggan, pesaing, atau pihak lainnya.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat

Apa Itu Asuransi Direksi dan Pejabat?

asuransi direksi dan pejabat

Sejatinya, Asuransi Direksi dan Pejabat Perusahaan (D&O Insurance) merupakan produk perlindungan finansial khusus bagi para direktur serta officer dalam suatu perusahaan sehubungan kemungkinan digugat secara hukum yang berkenaan dengan tanggung jawab pribadinya saat melaksanakan berbagai tugas mereka. Asuransi direksi dan pejabat dapat menanggung biaya hukum, investigasi, dan lain-lain yang terkait dengan tuntutan tersebut. 

D&O Insurance dapat memberikan cakupan perlindungan kepada:

  • Aset pribadi milik direktur dan pejabat, termasuk pula pasangan mereka,
  • Pihak direksi serta pejabat perusahaan, baik yang sedang menjabat untuk saat ini, di masa lalu, maupun di masa depan, 
  • Perusahaan induk serta anak perusahaan,
  • Posisi dewan direksi perusahaan patungan atau juga asosiasi.

Yang menarik, kepemilikan asuransi direksi dan pejabat ini dapat bermanfaat untuk:

  • Menarik minat pemodal ventura, 
  • Menarik kepemimpinan, 
  • Melindungi aset investor. 

Seyogyanya, memiliki asuransi dapat melindungi perusahaan dalam menanggung biaya hukum serta penyelesaiannya serta biaya lainnya saat terjadi gugatan. Itulah sebabnya asuransi direksi dan pejabat ini dapat menjadi pengelolaan risiko serta dukungan finansial terbaik untuk asuransi ganti rugi standar (tanggung gugat pihak ketiga). 

Elemen Asuransi Direksi dan Pejabat

Seperti dikutip dari Investopedia, Asuransi D&O terdiri dari beberapa elemen yang disebut “sisi” atau side coverage. Berikut penjelasannya: 

  • Cakupan Sisi A: Melindungi pihak direktur dan pejabat perusahaan ketika perusahaan tak dapat memberi ganti rugi kepada mereka.
  • Cakupan Sisi B: Juga dikenal sebagai “cakupan entitas,” ini melindungi neraca perusahaan serta mengganti kerugian organisasi di saat memberikan ganti rugi kepada direktur dan pejabat. 
  • Cakupan Sisi C: Sewaktu direktur, pejabat dan perusahaan disebutkan dalam gugatan hukum, hal ini menghilangkan perselisihan cakupan di antara ketiganya—yang memberi mereka semua hak untuk mendapatkan cakupan.

Asuransi Direksi dan Pejabat Sebagai Pengelolaan Risiko Keuangan

Asuransi direksi dan pejabat dapat membebaskan pejabat dari kerugian akibat peran mereka di perusahaan tempat kerjanya. Banyak pejabat dan direktur menginginkan perusahaan menyediakan jenis asuransi ganti rugi serta D&O Insurance. 

Hal ini dikarenakan pihak direktur dan pejabat rentan untuk dituntut karena berbagai alasan sehubungan peran mereka di perusahaan. Dan ini termasuk:

  • Pelanggaran tugas fidusia yang mengakibatkan kerugian keuangan juga kebangkrutan; yang mana fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan dasar kepercayaan, di mana benda terkait tetap dikuasai oleh pemiliknya,
  • Penyalahgunaan dana perusahaan,
  • Salah penyajian aset perusahaan,
  • Kegagalan untuk mematuhi undang-undang ketentuan dan peraturan di tempat kerja,
  • Pencurian kekayaan intelektual serta perburuan pelanggan pesaing,
  • Kurangnya tata kelola dalam perusahaan,
  • Tipuan,
  • Tindakan ilegal ataupun keuntungan ilegal yang biasanya tak tercakup dalam D&O Insurance.

Manfaat Pertanggungan, Perlindungan dan Benefit Asuransi Direksi dan Pejabat

Beberapa cakupan manfaat, perlindungan dan benefit asuransi direksi dan pejabat ini meliputi:

  • Kelalaian, 
  • Kekeliruan,
  • Salah memberikan keterangan,
  • Pernyataan yang menyesatkan, 
  • Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai pelanggaran tugas, 
  • Kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya,
  • Tuntutan lainnya terhadap mereka yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan pejabat,
  • Biaya pembelaan hukum.

Perluasan Jaminan Asuransi Direksi dan Pejabat

Director & Officer Liability Insurance membayarkan atas nama pihak Tertanggung/ Perusahaan untuk berbagai biaya tambahan sebagai berikut:

  • Biaya Investigasi,
  • Jaminan tambahan,
  • Klaim Sekuritas Perusahaan,
  • Klaim Praktek Ketenagakerjaan Perusahaan,
  • Biaya laporan dan investigasi,
  • Biaya masalah regulasi,
  • Biaya permintaan derivatif investigasi,
  • Biaya berkenaan hubungan masyarakat,
  • Biaya mitigasi,
  • Pengeluaran terkait penyitaan aset,
  • Biaya darurat,
  • Biaya penuntutan,
  • Biaya yang berhubungan dengan pencemaran nama baik dan reputasi,
  • Biaya pemegang saham,
  • Perlindungan tambahan untuk direktur hingga direktur non-eksekutif dari perusahaan induk,
  • Tanggung jawab tertanggung atas pajak perusahaan,
  • Denda serta sanksi perdata,
  • Biaya konsultasi interpretatif,
  • Biaya perjalanan dan akomodasi yang berkaitan dengan proses investigasi,
  • Liberalisasi klaim yang menggunakan hukum asing.

Pengecualian Jaminan dalam Asuransi Direksi dan Pejabat

Terdapat beberapa hal atau situasi yang tidak mendapat jaminan perlindungan atau manfaat dan benefit dari produk asuransi direksi dan pejabat. Asuransi direksi dan pejabat memberikan pengecualian atau hal-hal yang tidak akan dijamin, yakni sebagai berikut:

  • Kerugian/ kerusakan yang langsung atau tak langsung disebabkan oleh risiko bencana alam, diantaranya seperti gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi,
  • Ledakan serta radiasi nuklir,
  • Kerugian/ kerusakan, baik secara langsung maupun tidak langsung; yang disebabkan oleh perang, revolusi, perang sipil, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, pemogokan dan semacamnya,
  • Kesengajaan dan atau kecerobohan dari pihak Tertanggung, 
  • Kerugian/ kerusakan yang terjadi secara langsung dan tak langsung akibat karat, pembusukan, jamur, keausan, perubahan warna, serta bentuk kerugian/ kerusakan akibat serangga dan tikus,
  • Kerugian/ kerusakan yang kejadiannya setelah berlangsungnya proses ataupun pekerjaan serupa,
  • Kerugian/ kerusakan akibat kesalahan penempatan dan salah penyimpanan, atau juga kehilangan yang bersifat misterius,
  • Kerusakan peralatan elektrik dan atau mekanik,
  • Kerugian/ kerusakan akibat penipuan, penggelapan atau aktivitas kriminal,
  • Berbohong dengan sengaja hingga memberikan informasi yang tak akurat,
  • Litigasi yang tertunda atau yang sebelumnya,
  • Cedera tubuh dan atau kerusakan properti,
  • Serta pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana yang dirincikan dan disebutkan di dalam polis asuransi.

Sebagai catatan, setiap perusahaan penyedia jasa asuransi umumnya menawarkan keunggulan produk asuransi direksi dan pejabat masing-masing. Uraian informasi diatas hanyalah gambaran umum dan bukan merupakan kontrak atau perjanjian asuransi direksi dan pejabat yang sesungguhnya.

Karena seperti diketahui, rincian terkait kondisi pertanggungan yang sebenarnya akan dituangkan di dalam polis asuransi secara lengkap. Oleh sebab itu, calon nasabah yang bersangkutan wajib membaca, mempelajari dan memahami kondisi pertanggungan hingga pengecualian jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Asuransi Profesional Medis: Melindungi Dokter Dari Gugatan Pasien

Siapa Saja yang Membutuhkan Asuransi Direksi dan Pejabat?

Melansir The Hartford, faktanya, survei Towers Watson baru-baru ini menunjukkan bahwa perusahaan publik, swasta, hingga nirlaba, semuanya menghadapi risiko litigasi D&O. Ini berarti, bisnis apa pun yang mempunyai dewan perusahaan atau staf direksional harus mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam asuransi direksi dan pejabat, termasuk organisasi nirlaba. 

Suatu perusahaan tak perlu membukukan pendapatan dalam puluhan juta Dolar agar direktur dan pejabatnya dituntut secara pribadi atas pengelolaan urusan perusahaan. Nyatanya, risiko digugat secara hukum bisa saja terjadi menimpa perusahaan manapun dari berbagai skala. 

Bahkan, bisnis yang lebih kecil dengan aset yang lebih sedikit pun memerlukan perlindungan seperti halnya perusahaan besar yang berkantong tebal. Sehingga memiliki jenis produk asuransi ini penting untuk dipertimbangkan. 

Asuransi Direksi dan Pejabat Beda dengan E&O Insurance

Seperti diungkap dalam halaman Tivly, banyak pengusaha atau pemilik bisnis yang salah mengartikan asuransi direktur dan pejabat dengan pertanggungan kewajiban atas kesalahan dan kelalaian—yang juga disebut sebagai asuransi kewajiban profesional. Errors and Omissions Liability/ E&O Insurance menanggung kesalahan dan kelalaian yang terkait dengan masalah produk dan layanan. 

Sedangkan asuransi direktur dan pejabat memberikan pertanggungan untuk masalah yang terkait dengan kinerja dan tanggung jawab fidusia.

Syarat untuk Pengajuan Asuransi Direksi dan Pejabat

Untuk mengajukan asuransi direksi dan pejabat, calon nasabah harus memenuhi sejumlah persyaratan dan informasi pendukung. Berikut sejumlah syarat dan informasi yang umumnya dibutuhkan sebelum membeli produk asuransi direksi dan pejabat:

  • Calon nasabah wajib mengisi formulir Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan sebenar-benarnya, serta berdasarkan keadaannya yang terkini,
  • Memberikan laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir (audited),
  • Memberikan Company Profile yang terkini (update).

Asuransi Direksi dan Pejabat, Seberapa Penting untuk Dimiliki?

Sebagai kesimpulan, asuransi direksi dan pejabat dapat memberikan coverage hukum kepada pihak Komisaris, Direktur, dan juga Pejabat Perusahaan atas risiko yang terjadi akibat kesalahan yang dilakukan sewaktu bertindak dalam kapasitas mereka pada jabatan terkait. Manfaat pertanggungannya bisa diperluas untuk menjamin Anak Perusahaan hingga Pelanggaran Lingkungan dan lain sebagainya. 

Adapun untuk Biaya Hukumnya dapat menjamin investigasi, ekstradisi, ketenagakerjaan yang bersangkutan, serta pelanggaran lingkungan yang terkait. Sementara itu, sejumlah pengecualian manfaatnya meliputi layanan profesional, sanksi ekonomi, cedera tubuh, kerusakan harta benda serta perilaku tak jujur, ​​termasuk korupsi dan gratifikasi.

Jika pihak perusahaan ingin mendapatkan modal ventura atau pendanaan dari investor, maka produk asuransi direksi dan pejabat ini pun penting untuk dimiliki. Pasalnya, asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi para investor. 

Demikian juga apabila perusahaan ingin menarik dan mempertahankan sumber daya manusia (SDM) direktur yang berkualitas, produk asuransi yang satu ini wajib untuk dimiliki. Karena tentunya, cakupan produk asuransi direksi dan pejabat dapat melindungi mereka yang mungkin enggan mempertaruhkan aset pribadinya. 

Maka dari itu, bandingkan dan pilih dari berbagai produk asuransi profesi yang bisa Anda dapatkan di Cermati Protect! Isi form di bawah ini sekarang juga!

Pahami Pengertian Gratifikasi, Jenis, Contoh dan Cara Mencegahnya

Pahami Pengertian Gratifikasi, Jenis, Contoh dan Cara Mencegahnya

Menjaga integritas di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilakukan semua orang. Khususnya di era yang mengedepankan transparansi, menolak tindakan kecurangan merupakan hal yang sudah harus diterapkan, salah satunya menolak gratifikasi.

Lalu apa itu gratifikasi? Apa saja jenis, contoh, dan juga cara mencegahnya? Simak artikel berikut ini!

Pengertian Gratifikasi

gratifikasi

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk dari tindak kecurangan (fraud). Berdasarkan KBBI, pemberian yang diberikan karena layanan dan atau manfaat yang diperoleh. Sebagai contoh, pemberian hadiah dari klien atau pemegang kepentingan yang merasa terbantu oleh jasa atau layanan yang diberikan.

Pemberian hadiah merupakan salah satu bentuk terima kasih, lalu mengapa hal ini salah? Jangan salah pengertian terlebih dahulu, pemberian hadiah memang tidak ilegal apabila sebagai bentuk terima kasih atau perpisahan. Namun dalam tingkat atau konteks tertentu, hal ini merupakan hal yang salah. Mengapa demikian?

Hal ini dikarenakan tindak gratifikasi kerap kali disalahgunakan karena adanya maksud terselubung, seperti harapan tentang jabatan, keberlangsungan kerjasama, dan sebagainya. Inilah tindakan gratifikasi yang disebut sebagai “suap menyuap”. Bahkan tindakan ini juga bisa diklasifikasikan sebagai tindak korupsi bila memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Faktor Penyebab Fraud yang Dapat Terjadi di Perusahaan

Apa Perbedaan Gratifikasi dan Suap?

Gratifikasi memang serupa dan mirip seperti suap menyuap. Namun, keduanya berbeda. Walaupun demikian, memang benar suap menyuap dan gratifikasi sama-sama melibatkan pemberian sesuatu sebagai imbalan dalam bertransaksi. 

Perbedaan yang mencolok dari keduanya adalah gratifikasi tidak selalu merupakan tindakan ilegal, sementara suap merupakan tindakan ilegal. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tindak gratifikasi adalah pemberian hadiah yang di mana tidak ilegal apabila bertujuan sebagai hadiah atau perpisahan. Namun suap menyuap merupakan tindakan ilegal karena memiliki motif tertentu seperti hubungan atau hadiah transaksional demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Contoh Kasus Gratifikasi Di Lingkungan Kantor

Di lingkungan kantor, gratifikasi merupakan tindak yang dapat dijumpai. Berikut ini adalah contoh tindak gratifikasi di lingkungan kantor:

  • Pemberian tiket pesawat kepada salah satu pihak kantor dengan tujuan mengharapkan kenaikkan jabatan.
  • Rekan kerja memberikan parsel atau hampers dengan tujuan mendapatkan performance review baik.
  • Karyawan memberikan hadiah smartphone baru untuk atasan demi mengharapkan kenaikkan gaji.
  • Pemberian hadiah dalam bentuk uang sebagai ucapan terima kasih.
  • Vendor memberikan bingkisan kepada manajer perusahaan setelah pitching untuk “melancarkan” proyek terbaru.
  • Memberikan kendaraan khusus kepada client dengan harapan kerjasama dapat terus berlangsung.

Dasar Hukum Gratifikasi

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum gratifikasi. Pertama, UU No. 20 tahun 2001, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian ada Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang menerangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan ada ancaman hukum jika segera melaporkan tindak gratifikasi. 

Hal berbeda justru terjadi jika tidak melaporkan tindak gratifikasi. Dasar hukum tentang sanksi penerima gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU No. 20/2001, yaitu:

  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar: 
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Jenis-Jenis Gratifikasi

Karena gratifikasi memiliki pemahaman yang cukup luas, ada 2 jenis gratifikasi yang dapat memudahkan kita untuk memahami batasannya.

1. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Gratifikasi yang wajib dilaporkan memiliki beberapa ciri khas yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai pemberian biasanya cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi keputusan pegawai atau penyelenggara negara. Pemberian ini juga terkadang berkaitan langsung dengan jabatan penerima, bisa berupa uang tunai, barang berharga, atau jasa dengan nilai komersial. 

2. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Tidak semua hadiah dilarang berikan kepada pegawai dalam instansi swasta dan negara. Pemberian hadiah seperti hadiah pernikahan, hadiah kelahiran anak, atau pun hadiah lainnya boleh diberikan asal tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak bertujuan untuk menyuap jabatan.

Nilai pemberian pun biasanya kecil dan dianggap simbolis, seperti makanan ringan atau souvenir kecil. Batasan nominal yang diberikan tidak boleh melebihi Rp1.000.000 sesuai aturan yang berlaku.

Cara Mencegah Gratifikasi

Gratifikasi merupakan permasalahan serius dalam dunia kerja karena gratifikasi dapat menjadi praktek suap atau korupsi. Tentunya, praktik gratifikasi yang ilegal ini melanggar etika dan dapat dijerat dengan hukuman pidana. Untuk itu, ikuti cara ini untuk mencegah gratifikasi dalam lingkungan kerja.

1. Hindari Situasi Berisiko

Menjauhi diri dari situasi berisiko seperti menghindari menerima hadiah mewah atau memiliki nominal besar dari rekan kerja tanpa alasan yang jelas merupakan langkah awal. Cukup terima hadiah apabila ada hubungannya dengan pekerjaan atau situasi acara seperti ulang tahun. Hadiah yang diterima pun juga tidak boleh memiliki nilai nominal yang besar.

2. Berpegang Teguh pada Prinsip dan Etos Kerja

Berintegritas merupakan hal yang harus dimiliki setiap manusia. Berpegang teguh pada prinsip dan etos kerja akan menurunkan niat melakukan tindak kecurangan. Selalu bersyukur akan apa yang dimiliki saat ini dan janganlah serakah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara yang tidak benar.

3. Katakan Tidak pada Gratifikasi

Menolak dengan tegas pemberian hadiah dalam jumlah besar dalam situasi janggal adalah langkah yang tepat. Perusahaan juga harus membudidayakan penolakan gratifikasi ilegal di lingkungan kantor.

Baca Juga: Cara Mencegah Praktik Fraud di Lingkungan Perusahaan

Memahami Asuransi Kelompok (Group Insurance): Pengertian, Manfaat, Jenis Produk dan Estimasi Tarif Preminya

Memahami Asuransi Kelompok (Group Insurance): Pengertian, Manfaat, Jenis Produk dan Estimasi Tarif Preminya

Asuransi terdiri dari beragam jenis dan produk yang bervariasi sesuai kebutuhan pasar. Diantaranya seperti asuransi individu hingga asuransi kelompok (Group Insurance). Asuransi kumpulan atau asuransi kelompok adalah jenis produk asuransi korporasi yang berbeda dari asuransi individu. 

Manfaat yang ditawarkan asuransi kelompok adalah perlindungan dan cakupan jaminan yang menanggung kerugian karyawan dalam suatu perusahaan. Umumnya, perusahaan memberikan Asuransi korporasi dalam rangka memelihara para karyawannya, mengingat karyawan merupakan aset yang berharga untuk keberlangsungan bisnis. 

Baca Juga: Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Bagus dan Terbaik

Apa Itu Asuransi Kelompok (Group Insurance)?

asuransi kelompok

Berdasarkan kamus bisnis dan bank, asuransi kelompok adalah nama lain dari group insurance. Asuransi kelompok adalah jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lainnya. Namun dalam hal ini, satu polis asuransi tersebut menaungi sekelompok individu yang homogen.

Asuransi kelompok adalah jenis produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap sejumlah orang dalam satu kontrak yang ada hubungannya dengan pemilik polis. Dengan kata lain, asuransi kelompok adalah sekumpulan individu yang mempunyai hubungan khusus dengan pemilik polis, mereka lantas mendapat jaminan perlindungan asuransi dalam suatu kontrak tunggal. 

Hubungan ini serupa seperti kerja sama berlandaskan rasa percaya antara kelompok tersebut dengan pihak pemilik polis dalam menjaga aset yang mereka punya.

Manfaat Asuransi Kelompok/ Asuransi Korporasi

Ada berbagai manfaat yang ditawarkan oleh Asuransi korporasi atau asuransi kelompok. Sejumlah keuntungan dan manfaat dari asuransi kelompok adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Perlindungan Bisnis

Salah satu manfaat asuransi kelompok adalah melindungi kelangsungan bisnis perusahaan. Asuransi akan menanggung pelbagai risiko kerugian yang terjadi pada aset perusahaan. Diantaranya seperti kecelakaan, kebakaran atau bencana alam.

2. Memudahkan Manajemen Risiko dan Pengelolaan Anggaran Perusahaan

Manfaat berikutnya dari kepemilikan asuransi kelompok adalah dapat memudahkan pengelolaan anggaran perusahaan serta manajemen risiko. Dengan memiliki asuransi, perusahaan hanya perlu menyediakan anggaran dana untuk diatur oleh penyedia asuransi saja.

3.Dapat Meningkatkan Citra dan Reputasi Perusahaan

Perusahaan yang menawarkan asuransi kelompok seperti tunjangan kesehatan karyawan kerap dipandang lebih menarik oleh calon pegawai hingga publik. Tentunya hal ini dapat memberikan keunggulan tersendiri dalam proses rekrutmen. Hal ini juga menciptakan citra perusahaan yang peduli dengan reputasi yang baik terhadap para karyawannya.

4. Sebagai Proteksi untuk Karyawan

Manfaat lainnya dari asuransi kelompok adalah memberikan proteksi finansial kepada pihak karyawan. Perlindungan ini bisa berupa jaminan kesehatan, proteksi kecelakaan atau perlindungan jiwa, dan kompensasi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja. 

5. Dapat Menambah Loyalitas Serta Kepuasan Karyawan

Manfaat selanjutnya dari kepemilikan asuransi kelompok adalah untuk meningkatkan kesetiaan dan kepuasan pegawai. Asuransi menunjukkan bahwa pihak perusahaan peduli terhadap kesejahteraan serta kesehatan karyawannya. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepuasan kerja, kinerja, bahkan hingga loyalitas mereka. 

6. Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

Manfaat yang tak kalah nyata dari kepemilikan asuransi kelompok adalah dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Hal ini dikarenakan kepemilikan asuransi kelompok dapat menciptakan rasa aman serta ketenangan pikiran. 

Baca Juga: Strategi Kesejahteraan Karyawan untuk Kehidupan yang Seimbang

7. Dapat Menjaga Produktivitas Karyawan 

Kepemilikan asuransi kesehatan kumpulan atau kelompok membuat karyawan tak perlu cemas lagi soal mahalnya biaya pengobatan. Dengan begitu, karyawan bisa lebih fokus bekerja tanpa terganggu masalah kesehatan keluarga atau pribadinya. 

Karena akses yang mudah ke layanan kesehatan dengan asuransi, absensi pun bisa dikurangi dan mendorong untuk lebih cepat sembuh dari sakit. Alhasil, angka ketidakhadiran akibat sakit berkepanjangan pun bisa teratasi.

8. Membantu Mengendalikan Biaya Perawatan Kesehatan

Manfaat dari adanya asuransi kelompok adalah perusahaan bisa membantu mengendalikan pengeluaran karyawan yang berkenaan dengan perawatan medis dan kesehatannya. Tak hanya itu saja, asuransi kesehatan umumnya juga menawarkan program kesehatan yang preventif untuk mengurangi risiko terkena penyakit serius di masa depan/ mendatang.

Baca Juga: Pahami Jenis dan Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Perusahaan

Jenis Produk Asuransi Kelompok

Jika ditinjau dari segi popularitasnya, beberapa jenis produk asuransi kelompok adalah sebagai berikut:

  • Asuransi jiwa kumpulan: Jenis produk ini memberikan pertanggungan dan proteksi terhadap risiko kematian yang bisa saja terjadi kepada karyawan.
  • Asuransi kecelakaan diri: Merupakan solusi proteksi terhadap risiko kecelakaan yang bisa terjadi menimpa karyawan kapanpun dan dimanapun. 
  • Asuransi kesehatan kumpulan: Asuransi kesehatan untuk karyawan sangat penting sebagai perlindungan terhadap risiko sakit yang membutuhkan biaya rawat inap dan atau rawat jalan.

Pada dasarnya, asuransi kelompok/ kumpulan/ korporasi (group insurance) memang ditujukan untuk melindungi beberapa orang yang berada di dalam kelompok tertentu. Misalnya seperti pegawai dari suatu perusahaan, anggota koperasi, anggota asosiasi, anggota organisasi, kelompok alumni, dan seterusnya. 

Adapun premi asuransinya dibayarkan untuk setiap orang di dalam kumpulan tersebut dalam nilai yang sama. Nilai itu terlepas dari kondisi kesehatan serta usia masing-masing orang. 

Hal ini kontras dan berbeda dengan asuransi individu. Dalam asuransi perorangan, pihak tertanggung merupakan individu bebas. Sedangkan pihak tertanggung dalam asuransi kelompok adalah individu yang berada di dalam suatu grup atau kumpulan. 

Karena proteksi yang disediakan dalam asuransi kelompok diberikan kepada anggotanya, maka disaat peserta asuransi keluar dari grup tersebut, ia pun akan otomatis keluar pula dari cakupan pertanggungan asuransi terkait.

Premi Asuransi Kelompok dan Estimasi Tarifnya

Premi asuransi merupakan dana dalam jumlah tertentu yang dibayar oleh pihak nasabah kepada penyedia asuransi sebagai imbalan atas proteksi finansial yang mereka dapatkan. Sebagai komponen penting dalam asuransi, premi berfungsi sebagai sumber pendanaan utama bagi pihak perusahaan penyedia jasa asuransi. 

Pembayaran premi asuransi biasanya dilakukan pada waktu tertentu setiap bulan, tahun, atau satu kali saja dalam jumlah yang besar sekaligus. Sementara itu, premi asuransi kelompok adalah setoran yang wajib dibayarkan paling lambat saat jatuh temponya, sesuai dengan ketentuan dalam periode serta cara pembayaran yang sudah dipilih oleh pihak Pemegang Polis. 

Hal ini tercantum di dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Perubahannya (dokumen terbaru/ terkini yang berlaku). Umumnya, pembayaran premi jatuh tempo kurang lebih pada awal bulan pertanggungan. 

Sebagai contoh, misalnya, premi untuk bulan November mungkin jatuh tempo pada tanggal 1 Desember atau 30 November. Tanggal jatuh tempo premi yang tepat bisa bervariasi di setiap negara dan di antara perusahaan asuransi satu dengan yang lainnya.

Premi asuransi kelompok adalah biaya yang dibayarkan oleh pemegang polis atau perusahaan tertentu kepada pihak penyedia asuransi untuk melindungi para karyawannya. Premi asuransi kelompok biasanya lebih unggul ketimbang asuransi untuk individu, karena:

  • Preminya ditetapkan sama bagi semua peserta, tanpa memandang umur,
  • Preminya lebih kompetitif lantaran jumlah peserta lebih banyak,
  • Proses underwriting dilakukan secara kelompok, sehingga keputusannya tak berlandaskan kondisi setiap individu.

Lebih lanjut, untuk estimasi harga premi asuransi kelompok adalah beragam. Harganya memang dapat bervariasi dan perbedaan itu tergantung pada jenis produk serta sejumlah faktor penentunya.

Beberapa faktor tersebut terdiri dari usia, jenis kelamin, pendapatan, gaya hidup, kondisi kesehatan, jenis produk asuransi dan cakupannya itu sendiri, masa kontrak polis, kondisi industri asuransinya, inflasi, dan lain sebagainya. Selain itu, tarif premi asuransi juga ditentukan oleh jenis serta sifat penggunaan harta benda yang dipertanggungkan, di samping luas jaminan risiko yang diinginkan. 

Berikut contoh estimasi tarif premi asuransi kelompok berbagai jenis produk yang ada di Indonesia:

  • Asuransi jiwa: Perkiraan premi asuransi jiwa Mandiri Elite Plan Protection kurang lebih Rp10.000.000 untuk per tahunnya.
  • Asuransi jiwa syariah mikro: Estimasi premi asuransi jiwa syariah mikro BRI Life diperkirakan mulai dari Rp50.000 per tahun untuk single. Sementara untuk pasangan, kisaran tarif preminya bisa mencapai Rp 90.000 per tahun.
  • Asuransi jiwa berjangka BCA Life: Perkiraan premi asuransi jiwa berjangka dari BCA Life berada di kisaran Rp300.000 per bulan. 
  • Asuransi kesehatan: Estimasi premi asuransi kesehatan Allianz misalnya, diperkirakan mulai dari Rp195.000 hingga sekitar Rp3.000.000 setiap bulan. 
  • Asuransi mobil: Estimasi premi asuransi mobil All Risk bisa berkisar antara 1,05% hingga 4,02%. Premi tersebut juga dipengaruhi oleh zonasi wilayah serta jenis polis apa yang dipilih.

Dapatkan Asuransi Kelompok yang Cocok dengan Bisnis Perusahaan

Demikianlah pembahasan seputar asuransi kelompok/ kumpulan/ korporasi (Group Insurance). Asuransi kelompok adalah bentuk manajemen risiko yang sangat bermanfaat agar terhindar dari kerugian finansial yang membahayakan.

Terdapat banyak jenis pilihan asuransi kelompok untuk karyawan di Cermati Protect, salah satunya adalah asuransi kesehatan untuk karyawan. Ada juga asuransi tanggung gugat profesional. Masih banyak produk asuransi yang dapat Anda pilih di Cermati Protect, isi form di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!

6 Jenis Perawatan yang Bisa Ditanggung oleh Asuransi Gigi

6 Jenis Perawatan yang Bisa Ditanggung oleh Asuransi Gigi

Saat ini berbagai perusahaan atau penyedia kerja di Indonesia telah memberikan fasilitas berupa asuransi gigi kepada karyawan. Dengan begitu, para karyawan bisa memeriksakan dan menjaga kesehatan gigi dengan biaya yang telah ditanggung. 

Ada dua kategori asuransi gigi, yakni termasuk kategori asuransi kesehatan dan di luar asuransi kesehatan. Lalu, jenis perawatan apa saja yang bisa ditanggung oleh asuransi? Yuk, simak informasinya pada artikel ini!

Baca Juga: 15 Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik di Indonesia yang Bisa Jadi Rekomendasi

Jenis Perawatan Asuransi Gigi

asuransi gigi

Sama dengan jenis lainnya, asuransi gigi dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan perawatan dengan pembiayaan yang ditanggung perusahaan asuransi. Jenis perawatan asuransi gigi dibagi pada beberapa klasifikasi. Pertama, perawatan dasar. Pada klasifikasi ini asuransi gigi hanya membiayai perawatan dasar, seperti pembersihan karang gigi, tambal gigi berlubang, serta cabut gigi.

Kedua, perawatan kompleks. Ini merupakan jenis yang cocok untuk pasien dengan masalah gigi serius. Contohnya, odontektomi, alveolektomi, apicoectomi, dan perawatan lainnya. Ketiga, perawatan gigi palsu. Klasifikasi jenis terakhir adalah pertanggungan untuk tindakan pemasangan gigi palsu, seperti implan maupun gigi palsu lepasan.

Untuk lebih lengkap, berikut adalah enam jenis perawatan yang bisa ditanggung oleh asuransi gigi.

1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Perawatan yang sudah pasti ditanggung oleh asuransi gigi adalah perawatan dasar, yakni pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Contohnya, pemeriksaan gigi dan mulut secara menyeluruh, pengobatan infeksi dan peradangan pada gusi maupun gigi, serta konsultasi terkait perawatan gigi. Jenis perawatan dasar ini sudah pasti ditanggung oleh asuransi secara penuh atau sebagian sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki.

2. Scaling Gigi

Perawatan lainnya yang juga ditanggung oleh asuransi gigi adalah scaling atau pembersihan plak gigi, karang gigi, dan kotoran lain yang menempel pada permukaan serta sela-sela gigi. Manfaat scaling gigi adalah mencegah bau mulut, penyakit gusi, serta kerusakan gigi. Adapun besaran biaya yang ditanggung untuk perawatan ini menyesuaikan polis asuransi yang dimiliki.

3. Penambalan Gigi

Kemudian, ada penambalan gigi yang masuk dalam perawatan tertanggung asuransi gigi. Tambal gigi ini merupakan pengisian lubang atau retakan pada gigi yang disebabkan karies atau kerusakan lain sehingga gigi kembali ke bentuk normal. Perawatan tambal gigi ini biasanya menggunakan bahan tambalan sesuai warna gigi, seperti resin komposit, amalgam, dan emas.

4. Pencabutan Gigi

Tindakan seperti cabut gigi juga menjadi tanggungan asuransi gigi. Biasanya, tindakan pencabutan gigi dilakukan pada gigi dengan kondisi rusak parah, infeksi, serta mengganggu gigi lainnya. Dalam tindakan cabut gigi, dokter akan memberikan anestesi lokal maupun umum kepada pasien, tergantung pada kondisi gigi yang dicabut.

5. Perawatan Gigi karena Kecelakaan

Selanjutnya, perawatan yang juga akan dibiayai oleh asuransi gigi adalah perawatan gigi akibat kecelakaan. Misalnya, perbaikan atau penggantian gigi rusak, seperti patah, retak, dan lepas. Pada perawatan ini, dokter biasanya akan melakukan tindakan darurat, seperti penempelan gigi, penanaman gigi, serta pembuatan gigi palsu.

6. Dental Bridge

Terakhir, perawatan tertanggung asuransi gigi adalah dental bridge yaitu untuk menggantikan gigi yang hilang. Perlu diketahui, dental bridge adalah beberapa gigi palsu yang disatukan agar sesuai dengan gusi dan rongga gigi tumbuh. Umumnya, perawatan jenis ini ditujukan pada gigi yang hilang akibat karies, pencabutan, maupun kecelakaan.

Tidak perlu khawatir dental bridge akan bahaya atau rusak. Pasalnya, perawatan jenis ini menggunakan bahan yang tahan lama sehingga memiliki kekuatan yang hampir sama dengan gigi asli. Beberapa bahan yang kerap digunakan, antara lain porselen, keramik, dan logam.

Itulah beberapa jenis perawatan yang ditanggung oleh asuransi gigi. Tentunya manfaat-manfaat ini sangatlah berguna tidak hanya untuk Anda, melainkan juga karyawan perusahaan Anda.

Baca Juga: Pahami Definisi Asuransi Kesehatan Karyawan, dan Estimasi Biaya Preminya

Asuransi Gigi Berguna untuk Karyawan Perusahaan

Nah, sudah tahu kan apa saja perawatan yang bisa dicover oleh asuransi gigi. Manfaat ini tentu tidak boleh terlewatkan oleh para karyawan perusahaan. Setiap perusahaan yang mendaftarkan asuransi kesehatan untuk karyawan biasanya sudah termasuk dengan asuransi gigi di dalamnya.

Oleh karena itu, ajukan asuransi kesehatan karyawan di Cermati Protect. Anda dapat memilih berbagai produk terbaik sesuai dengan benefit dan budget yang sesuai. Isi form di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!

Penting, Inilah Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Diketahui

Penting, Inilah Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Diketahui

Dunia asuransi memiliki banyak istilah yang asing bagi sebagian orang. Terlebih, bagi yang pertama kali atau bahkan belum pernah membeli polis asuransi. Istilah-istilah asuransi tersebut merupakan hal-hal penting yang ada pada asuransi. Nah, agar kamu tidak bingung ketika berhadapan dengan berbagai produk asuransi. Artikel ini akan menjelaskan tentang istilah-istilah asuransi yang perlu diketahui.

Pentingnya asuransi di masa kini telah banyak disadari oleh masyarakat. Bahkan, proteksi ini pun telah menjadi fokus di berbagai perusahaan sebagai fasilitas manfaat kepada karyawan. Tujuannya, untuk melindungi diri dari risiko kesehatan, kecelakaan, serta kematian. Untuk itu, simak informasi tentang istilah-istilah asuransi berikut!

Baca Juga: Daftar Asuransi yang Harus Dimiliki Perusahaan Beserta Manfaat dan Contoh Rekomendasinya

Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Diketahui

Istilah-Istilah Asuransi

1. Polis Asuransi

Istilah pertama dalam asuransi yang perlu untuk diketahui adalah polis. Polis asuransi merupakan perjanjian atau kontrak antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau nasabah. Dokumen ini berisi tentang komitmen perusahaan memberikan perlindungan atas risiko tertentu dengan syarat-syarat yang telah disepakati.

Di dalam polis tersebut juga tertulis bahwa pemegang polis telah resmi terdaftar asuransi yang dibeli. Selain itu, ada pula catatan tentang kewajiban pemegang polis membayar iuran asuransi atau premi.

2. Premi Asuransi

Sudah disebutkan sedikit pada poin sebelumnya, premi asuransi merupakan istilah-istilah asuransi yang juga penting untuk dipahami. Premi merupakan iuran yang wajib dibayar oleh pemegang polis atau nasabah kepada perusahaan asuransi secara berkala. Pembayaran premi dapat dilakukan setiap bulan, triwulan, serta tahunan, sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi.

Kemudian, besaran premi asuransi tergantung faktor risiko yang diasuransikan. Contohnya, pada asuransi kesehatan, premi ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti usia, pekerjaan, gaya hidup, dan jenis perlindungan yang dipilih. Hal penting yang perlu diingat adalah pembayaran premi yang wajib dilakukan secara rutin. Tujuannya agar polis tetap aktif dan manfaat asuransi bisa diklaim saat dibutuhkan.

3. Klaim Asuransi

Istilah asuransi selanjutnya adalah klaim. Ini merupakan proses pengajuan kepada perusahaan asuransi terhadap manfaat yang telah disepakati dalam polis. Biasanya, pemegang polis melakukan klaim asuransi saat terjadi risiko yang dilindungi oleh polis, seperti kecelakaan, sakit, serta meninggal dunia.

Pemegang polis harus menyertakan dokumen pendukung sesuai syarat yang telah ditetapkan saat melakukan pengajuan klaim. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat asuransi sesuai yang ditentukan dalam polis.

Baca Juga: Pahami Definisi Asuransi Kesehatan Karyawan, Estimasi Biaya Premi dan Rekomendasi Produk Terbaiknya

4. Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi merupakan besaran pertanggungan yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung maupun ahli warisnya jika terjadi risiko yang diasuransikan. Contohnya, manfaat asuransi jiwa akan diberikan kepada ahli waris ketika tertanggung asuransi meninggal dunia. Manfaat dapat berupa uang tunai maupun kompensasi lain sesuai yang tertera dalam polis.

Kemudian, manfaat asuransi kesehatan bisa diberikan ketika tertanggung mengalami kecelakaan dan sakit sehingga harus mendapatkan perawatan, seperti rawat inap, rawat jalan, operasi, dan obat-obatan.

5. Tertanggung

Tertanggung dalam istilah-istilah asuransi adalah pihak yang mendapat perlindungan atau jaminan dari polis asuransi. Biasanya, pihak ini merupakan pembeli polis asuransi. Namun, tertanggung juga bisa pihak lain dari pembeli dan pemegang polis, yakni anggota keluarga.

6. Masa Tunggu

Istilah masa tunggu dalam asuransi adalah periode waktu tertentu setelah polis dibeli hingga berlaku. Pada masa tunggu ini, pemegang polis atau tertanggung tidak bisa melakukan klaim dan mendapatkan manfaat asuransi. Jenis asuransi yang biasa menerapkan masa tunggu adalah asuransi kesehatan dan penyakit kritis yang bertujuan mencegah klaim atas penyakit yang sudah ada sebelum membeli polis.

7. Underwriting

Pernah dengan istilah asuransi underwriting? Jika belum, ini adalah proses penilaian risiko yang dilakukan perusahaan asuransi sebelum polis asuransi disepakati. Proses ini penting untuk memastikan calon pemegang polis sesuai dengan ketentuan risiko. Adapun, hasil dari underwriting juga akan mempengaruhi besaran premi dan ketentuan lain dalam polis. 

8. Uang Pertanggungan

Untuk istilah uang pertanggungan dalam asuransi merupakan uang yang dibayar oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli waris. Besaran dari uang pertanggungan ditentukan saat awal pembelian polis dan dicantumkan dalam kontrak. Nah, pemegang polis bisa mempertimbangkan pilihan produk asuransi yang bergantung pada besaran manfaat yang diterima tertanggung.

9. Cuti Premi

Cuti premi juga masuk dalam istilah-istilah asuransi yang perlu diketahui. Cuti premi adalah fasilitas untuk pemegang polis yang diberikan perusahaan asuransi untuk menghentikan sementara pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu tanpa membuat polis asuransi berakhir.

Penting diketahui, meski pemegang polis tidak membayar premi selama masa cuti, tetapi dalam periode ini pemegang polis atau tertanggung juga tidak bisa mendapat manfaat asuransi.

10. Rider

Istilah asuransi terakhir adalah rider yang merupakan manfaat tambahan dalam polis asuransi dengan membayar premi tambahan. Dalam hal ini, rider memberikan perlindungan ekstra di luar perlindungan dasar polis. Contoh rider, pada asuransi kesehatan adalah perlindungan penyakit kritis, kecelakaan, serta cacat tetap.

Itulah istilah-istilah asuransi yang perlu diketahui untuk bisa memahami dengan cermat saat membeli polis asuransi. Dengan memahami istilah tersebut, Anda bisa lebih mudah memahami hak serta kewajiban sebagai pemegang polis.

Baca Juga: Meninjau Ragam Jenis Asuransi Umum untuk Perusahaan Beserta Kegunaan dan Manfaatnya

Dapatkan Informasi Lengkap Sebelum Membeli Polis Asuransi

Membahas tentang asuransi, sebaiknya sebelum membeli polis asuransi pastikan telah mengetahui secara detail. Berbagai informasi asuransi bisa didapatkan, mulai dari produk asuransi yang ingin dibeli, serta hal-hal yang dijelaskan dalam istilah-istilah asuransi di atas. Untuk lebih jelas dan akurat, Anda bisa mengetahui informasi melalui laman resmi perusahaan asuransi, agen asuransi, dan lainnya.

Setiap perusahaan asuransi menawarkan produk dengan besaran premi dan manfaat yang berbeda. Namun, asuransi dengan kategori kelompok, seperti asuransi perusahaan, biasanya memiliki lebih banyak keuntungan. Bagi Anda pemilik perusahaan yang belum mendaftarkan asuransi untuk karyawan, sebaiknya segera memilih dan mendaftarkan asuransi yang tepat di Cermati Protect! Isi form di bawah ini untuk informasi selengkapnya!