Asuransi Properti All Risk: Pengertian, Manfaat, Cara Klaim, dan Simulasi Premi

Asuransi Properti All Risk: Pengertian, Manfaat, Cara Klaim, dan Simulasi Premi

Menjaga aset berharga menjadi hal yang wajib dilakukan mengingat harganya yang mahal. Tidak hanya kendaraan, tapi proteksi atas hunian atau properti juga perlu agar properti terhindar dari kerusakan yang tidak diinginkan. Misalnya, kerusakan akibat gempa bumi, huru-hara, kebakaran, dan lain sebagainya.

Sebenarnya sudah banyak bank yang menyertakan asuransi properti saat menjual properti secara kredit kepada konsumen. Dengan masa berlaku yang cukup panjang, yaitu selama rumah masih dalam proses cicilan. Bagi yang ingin membeli properti, sebaiknya sertakan proteksi yang satu ini guna meningkatkan keamanan saat menghuni rumah sekaligus mengurangi pengeluaran yang tidak terduga.

Apa Itu Asuransi Property All Risk?

Asuransi properti merupakan produk asuransi yang banyak dipertimbangkan dewasa ini. Asuransi properti all risk sendiri adalah produk asuransi yang memberikan jaminan penuh atas kerusakan atau segala risiko yang mungkin terjadi pada rumah di masa mendatang. Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian yang tidak ditanggung dan hal ini dapat dibaca di dalam polis asuransi.

Meskipun terdapat pengecualian, asuransi properti menjadi produk yang patut dipertimbangkan untuk melindungi aset berharga dan finansial Anda dari kejadian yang tidak diinginkan. Asuransi ini bisa dibeli di agen asuransi, bank tertentu, dan platform keuangan yang sudah bekerja sama dengan penyedia asuransi.

Manfaat Asuransi Property All Risk

Asuransi properti menawarkan sejumlah manfaat yang tidak didapatkan dari produk keuangan lainnya. Adapun manfaat asuransi properti all risk, di antaranya.

1. Menanggung Kerusakan Material

Manfaat asuransi properti yang pertama adalah menanggung kerusakan material akibat hal-hal yang tidak disengaja. Kerugian yang timbul akan di cover oleh penyedia asuransi selama jenis-jenisnya tercatat dalam polis asuransi. Jika kerugiannya dikecualikan, maka biayanya akan ditanggung oleh tertanggung.

Hal- hal yang dikecualikan dalam manfaat ini, antara lain:

  • Kerusakan akibat proses pemasangan atau konstruksi
  • Kerusakan saat harta benda sedang diangkut
  • Kerusakan akibat uji coba, pembersihan, perbaikan, dan proses manufaktur
  • Kendaraan darat, air, dan udara yang berizin
  • Tanah, aspal, rel kereta, bendungan, waduk, terowongan, dan jembatan
  • Perhiasan, permata, emas, dan batu permata
  • Harta benda tertanggung yang berada dalam perjanjian sewa-menyewa, sewa-beli, perjanjian kredit atau perjanjian tunda harta benda lainnya
  • Kehilangan pasar, keterlambatan, atau kerusakan lanjutan dalam deskripsi apa pun
  • Pemalsuan data, tindakan curang, dan bentuk ketidakjujuran lainnya
  • Barang inventaris berkurang atau lenyap dan tidak dapat dijelaskan dengan terperinci
  • Kebocoran sambungan, jaringan pipa, kegagalan dalam proses konstruksi, retak, patah, kerusakan akibat panas berlebih, hingga kekacauan mekanik
  • Semua kerusakan yang terjadi secara perlahan-lahan, termasuk akibat aus, karat, lapuk, korosi, dan lumut
  • Kerusakan akibat kontaminasi atau polusi, kecuali yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat, dan hal-hal lainnya yang masih dikover oleh asuransi properti
  • Pemberlakuan ordonansi atau hukum yang mengatur tentang konstruksi, termasuk perbaikan atau pemusnahan
  • Penciutan, kehilangan berat, penguapan, perubahan rasa dan warna pada aset yang yang diasuransikan
  • Perubahan suhu, kelembapan, sistem udara, pendingin, dan pemanas yang tidak memadai
  • Paparan terhadap cuaca yang mengakibatkan harta benda rusak akibat ditempatkan di bangunan yang tertutup atau terbuka
  • Biaya perbaikan material yang cacat atau salah pengerjaan
  • Pemeliharaan normal akibat salah pemrograman, pelubangan, pembuangan media penyimpanan data dan hilangnya informasi yang disebabkan karena medan magnet

2. Mengurangi Kerugian Usaha

Jika aset yang digunakan untuk kegiatan usaha mengalami kehancuran atau kerusakan selama jangka waktu asuransi, maka penyedia akan memberikan ganti rugi. Nominalnya sesuai kebijakan masing-masing penyedia asuransi. Ganti rugi yang diberikan terbatas hanya untuk mengcover hilangnya laba kotor akibat penurunan penjualan dan kenaikan biaya tenaga kerja.

Hal- hal yang dikecualikan, antara lain:

  • Setiap pembatasan pada konstruksi ulang atau operasi yang diberlakukan oleh otoritas publik
  • Kurangnya modal tertanggung untuk memulihkan atau mengganti harta benda yang diasuransikan
  • Hilangnya usaha akibat penundaan dan pembatalan izin sewa yang terjadi setelah barang atau aset yang diasuransikan rusak atau hancur

Baca Juga: 10 Jenis Alat Berat untuk Pembangunan Gedung

Perluasan Manfaat Asuransi Properti All Risk

Mengingat produk asuransi tidak mengcover seluruh manfaat, maka Anda diperbolehkan untuk memperluas manfaat. Dengan catatan bahwa premi asuransi akan lebih mahal sesuai waktu Anda membeli perluasan manfaat asuransi.

Pada umumnya, terdapat dua jenis perluasan manfaat yang didapatkan, di antaranya.

Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan JahatBencana Alam
Penyedia asuransi akan memberikan biaya ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh adanya kerusuhan, pemogokan, huru-hara, dan tindakan kejahatanGanti rugi juga diberikan untuk peristiwa bencana alam, seperti:

-Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami

-Ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan aset yang disebabkan oleh tsunami, gunung berapi, dan letusan gunung berapi akan disesuaikan dengan Ikhtisar Pertanggungan dan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi yang terpisah dari asuransi property all risk

-Kerusakan lainnya selama terjadi karena hal-hal yang tidak disengaja dan tidak dikecualikan dalam polis asuransi

Kewajiban Tertanggung dan Cara Klaim Asuransi Property All Risk

Tertanggung memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak atas keanggotaan asuransi. Adapun kewajiban tertanggung, antara lain:

  • Bersikap bijaksana dan berhati-hati untuk menjaga keselamatan aset yang akan diasuransikan
  • Melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk melindungi dan menjaga aset dari kerusakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memberikan informasi yang benar dan sesuai kejadian saat ingin melakukan klaim tanpa disertai tindakan menutup-nutupi kondisi material yang sebenarnya sebelum rusak
  • Memahami dokumen perjanjian polis sebelum ditandatangani
  • Mencegah segala bentuk penipuan, baik yang dilakukan oleh tertanggung atau pihak yang dikenal oleh tertanggung untuk memudahkan proses pengajuan klaim

Setelah memahami kewajiban di atas, tertanggung boleh mengajukan klaim atas kerusakan atau kehancuran aset yang diasuransikan. Tata cara pengajuan klaim yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Memberitahukan polisi atau pihak yang berwenang mengenai kerusakan atau kehilangan yang dialami, termasuk di dalamnya kerusakan akibat perbuatan jahat atau tindakan kriminal
  • Memberitahukan penyedia asuransi tentang kehilangan atau kerugian yang dialami melalui telepon
  • Membuat surat pernyataan tertulis mengenai kerusakan atau kehilangan yang dialami paling lama 5 hari setelah kejadian berlangsung
  • Melakukan segala bentuk usaha untuk menyelamatkan dan melindungi harta benda
  • Memberikan ruang kepada penyedia asuransi untuk mengidentifikasi kerugian sebelum harta benda diperbaiki atau diganti rugi
  • Mengisi dan menyerahkan formulir klaim kepada penyedia asuransi

Baca Juga: Cara Membangun Rumah Tahan Gempa dan Contoh Desain Bangunannya

Ilustrasi Premi Asuransi Properti

Premi yang dibayar oleh tertanggung berbeda-beda sesuai harga properti yang diasuransikan dan manfaat yang diinginkan. Semakin mahal properti dan semakin luas manfaat, maka premi pun menjadi lebih mahal.

Berikut ini contoh ilustrasi perhitungan premi yang dapat dijadikan pedoman sebelum membeli asuransi properti di kemudian hari.

– Harga bangunan: Rp500.000.000

– Tujuan penggunaan: tempat tinggal

– Lokasi risiko: Jl. Cempaka Putih No. 129, Jakarta Utara

– Jaminan: kerusakan material

– Perluasan jaminan:

  • Kerusakan material: rate 0,0291%
  • Angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air: rate 0,05%
  • Huru-hara, pencurian: rate 0,00291%
  • Kerusakan lainnya: rate 0,00291%

Maka perhitungan asuransinya adalah:

  • Kerusakan material: 0,0291% x Rp500.000.000 = Rp145.500
  • Angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air: 0,05% x Rp500.000.000 = Rp250.000
  • Huru-hara, pencurian: 0,00291% x Rp500.000.000 = Rp14.550
  • Kerusakan lainnya: 0,00291% x Rp500.000.000 = Rp14.550

Total premi = Rp424.600

Jika seandainya ada biaya lain-lain, seperti biaya akuisisi sebesar 15% dan biaya polis sebesar Rp50.000 per polis, maka biaya ini wajib dihitung saat membeli asuransi. Adapun perhitungan seluruh biaya dalam kasus ini menjadi:

= 424.600 + (15% x 424.600) + 50.000 = 538.290

Baca Juga: Jenis-jenis Pondasi Rumah Tahan Gempa

Cermat Memilih Asuransi Properti Agar Tidak Tertipu

Aset yang harganya mahal sebaiknya dilindungi sebaik mungkin menggunakan asuransi. Salah satunya adalah asuransi properti untuk proteksi hunian Anda dari segala kejadian tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah besar, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam memilih asuransi, pastikan Anda cermat memilih produk asuransi agar manfaat yang didapatkan oleh hunian menjadi maksimal.

Tambahkan perluasan manfaat jika memang diperlukan, terutama untuk rumah yang berada di lokasi yang berpotensi lebih mudah terkena bencana alam, seperti banjir atau tsunami. Percayakan properti kesayangan pada penyedia asuransi terpercaya yang sudah berpengalaman puluhan tahun dalam bidang asuransi. Alhasil, perasaan pun menjadi lebih tenang setelah membeli produk karena aset yang Anda asuransikan dijaga oleh perusahaan terbaik.

Dapatkan asuransi properti terbaik di Cermati Protect yang memberikan perlindungan khusus untuk aset properti dalam bisnis Anda dengan mengisi formulir dibawah ini!