Manfaat Asuransi Kargo dan Cara Klaimnya

cargo container lot
Photo by Chanaka on Pexels.com

Manfaat Asuransi Kargo dan Cara Klaimnya

Pernah mendengar istilah asuransi kargo? Asuransi kargo atau asuransi pengangkutan adalah jenis asuransi yang ditujukan untuk memproteksi barang dalam proses pengiriman. Baik itu melalui cargo laut, udara, maupun darat.


Pembelian asuransi ini wajib sifatnya, khususnya bagi importir atau eksportir yang aktif melakukan pengiriman barang. Asuransi ini menjamin pengiriman barang sampai ke lokasi yang dituju dengan kondisi selamat. Jika terjadi kerusakan tertentu, maka penerima dapat melakukan klaim kepada penyedia asuransi untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi. 

Manfaat Asuransi Kargo

Asuransi kargo ditujukan khusus untuk memproteksi barang yang sedang dikirimkan. Terdapat sejumlah manfaat yang didapatkan jika membeli asuransi ini, di antaranya:

  • Perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian atas barang selama proses pengiriman
  • Perlindungan terhadap bencana alam
  • Perlindungan atas pencurian atau perampokan

Jenis-jenis Asuransi Kargo

Berdasarkan jalur pengiriman, asuransi kargo dibagi menjadi tiga jenis. Ketiga jenis asuransi ini menggunakan moda transportasi yang berbeda dengan waktu pengiriman yang berbeda pula.

1. Kargo Lewat Laut

Kargo laut merupakan alternatif terbaik untuk mengangkut barang berat dalam jumlah yang besar, tentu dengan biaya pengiriman yang lebih murah. Moda transportasi yang digunakan berupa kapal feri. Wilayah yang dapat dijangkau cukup luas, mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. 

2. Kargo Lewat Darat

Kargo darat merupakan alternatif pengiriman melalui jalur darat menggunakan transportasi, seperti bus, kereta api, dan truk. Ukuran barang yang dikirimkan biasanya tidak terlalu besar. Wilayah jangkauan meliputi kota-kota yang masih berada dalam satu pulau, misalnya antar Kota Jakarta ke Kota Bandung.

3. Kargo Lewat Udara

Jenis kargo terakhir adalah kargo udara menggunakan pesawat terbang. Jenis kargo ini cocok untuk mengirimkan barang yang mudah rusak, seperti daging, obat-obatan, susu, makanan, bunga, peralatan pecah belah, dan binatang. Waktu pengiriman yang dibutuhkan relatif singkat, tapi biayanya jauh lebih mahal dibandingkan dua jenis pengiriman kargo lainnya.

Tabel Klausul Asuransi Kargo

Institute Cargo Clauses (ICC) menetapkan tabel klausul asuransi barang menggunakan cargo laut, darat, maupun udara. Tabel berikut telah disesuaikan dengan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI).

RisikoKlausul AKlausul BKlausul C
Kebakaran atau ledakanVVV
Kapal atau perahu terdampar, kandas, terbalik, atau tenggelamVVV
Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relVVV
Tabrakan antar kapal dengan kapal, perahu, atau alat angkut darat di luar objek airVVV
Pembongkaran barang di pelabuhan daruratVVV
Pembuangan barang dari kapal dalam upaya penyelamatan kapal dan kepentingan di dalamnyaVVV
Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau kilatVVX
Air laut, air danau, atau air sungai masuk ke dalam kapal, tempat penyimpanan, alat angkut, kontainer, dan mobil boks di dalam kapalVVX
Barang-barang di atas deck terdampar ke lautVVX
Pembajakan, pencurian, penyerobotan, penanganan secara kasar, kontaminasi, kerusakan akibat basah, atau barang tidak dikirimVXX

Berikut ini penjelasan untuk setiap klausul yang telah disebutkan di atas.

1. Klausul Institusi Kargo (A)

Pada klausul ini, penyedia asuransi akan memberi jaminan kerugian atas muatan dari segala jenis risiko yang terjadi. Pengecualian berlaku sebagaimana yang tercantum pada tabel klausul A di atas. 
Pengecualian berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan, berlaku selama perjalanan, dan akan berakhir pada:

  • Saat barang tersebut diterima di gudang terakhir atau penerima
  • Saat diserahkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang telah disebutkan, dan yang dipilih tertanggung sebagai tempat penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar dan tempat untuk distribusi
  • Saat 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal atau tempat pengangkutan terakhir

2. Klausul Institusi Kargo (B)

Memberikan sejumlah risiko untuk risiko, seperti:

  • Kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh ledakan, kebakaran, kapal tenggelam atau terbalik, alat angkut darat keluar dari rel, kapal tertabrak, gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, dan pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh pembuangan barang dari kapal laut sebagai upaya penyelamatan kapal, pengorbanan kerugian secara umum, dan masuknya air laut ke dalam boks atau tempat penimbunan di kapal
  • Kerugian total ketika barang terlempar atau jatuh selama proses pemuatan akan dihitung per koli

3. Klausul Institusi Kargo (C)

Asuransi berikut ini akan menjamin risiko sebagai berikut:

  • Kerusakan atau kerugian pada barang yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kapal terbalik, kapal tenggelam, alat angkut keluar dari rel atau terbalik, tabrakan antar kapal, dan pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Kerusakan atau kerugian barang yang disebabkan karena pengorbanan kerugian umum dan pembuangan barang ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal dari ombak

Baca Juga: Pengiriman Kargo: Pengertian, Jenis, dan Cara Penggunaan

Pengecualian dalam Asuransi Kargo

man wearing face mask standing near vehicle door with brown carton boxes
Photo by Pavel Danilyuk on Pexels.com

Dalam klausul institusi kargo, baik A, B, maupun C, berikut ini beberapa hal yang dikecualikan dalam manfaat asuransi:

  • Kerusakan yang disengaja oleh tertanggung
  • Terjadi kebocoran atau pengurangan bobot barang secara wajar
  • Kerusakan akibat packing atau pengemasan yang kurang baik
  • Terjadi kerusakan akibat sifat alamiah barang itu sendiri, misalnya makanan yang mudah basi
  • Kerugian karena keterlambatan pengiriman
  • Kerugian yang disebabkan karena ketidakmampuan finansial tertanggung
  • Kapal pengangkut tidak memenuhi ketentuan berlayar
  • Kerusakan atau kerugian karena peristiwa nuklir
  • Kerusakan atau kerugian akibat perang, huru-hara, dan kerusuhan
  • Pengecualian lainnya yang tercantum pada polis asuransi

Baca Juga: JNE Cargo: Ketentuan, Cara Cek Resi, dan Cek Ongkir

Biaya Premi Asuransi Kargo

Biaya premi asuransi kargo atau asuransi pengangkutan yang dibebankan kepada pembeli atau pengirim berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Jenis barang yang akan dikirimkan
  • Jalur pengiriman yang digunakan, apakah itu laut, udara, atau darat
  • Nilai atau harga barang
  • Lokasi pengiriman atau jarak yang ditempuh
  • Manfaat atau jaminan ganti rugi yang diberikan penyedia asuransi

Pada umumnya, persentase besaran asuransi pengiriman yang dibebankan adalah 0,2% sampai 0,35% dari nilai barang itu sendiri. Semakin mahal harga barang, semakin mahal pula biaya asuransi yang dibayar. Sebab, biaya ganti rugi yang diberikan oleh penyedia asuransi juga semakin besar.

Rumus menghitung premi asuransi kargo adalah nilai barang x persentase asuransi.

Contoh:

Andi ingin mengirimkan sepatu dengan berat 10 kg dari Sumatera ke Bandung. Total harga barang yang ingin dikirimkan adalah Rp20.000.000, dan Andi ingin mengirimkan barang lewat jalur laut. Maka, besarnya premi asuransi adalah:

= Rp20.000.000 x 0,35%

= Rp70.000

Jika seandainya biaya pengiriman yang dibayar Andi sebesar Rp200.000, maka total keseluruhan yang dibayar adalah Rp270.000.

Dengan premi tersebut, barang yang dikirimkan Andi akan terlindungi selama proses pengiriman. Jika terjadi kerusakan, Andi berhak mengajukan klaim kepada penyedia asuransi dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Cara Klaim Asuransi Kargo

Kerusakan dalam pengiriman kerap kali terjadi, seperti barang pecah atau tidak berfungsi dengan baik. Hal ini terjadi karena barang yang mudah rusak tidak diberi label fragile, sehingga barang tersebut ditumpuk dengan barang lainnya dalam proses pengiriman.

Untuk mengajukan klaim, kamu bisa mengikuti cara berikut ini:

  • Dokumentasikan pembukaan paket, berupa foto atau video
  • Laporkan kerusakan ini kepada penyedia asuransi
  • Lakukan tuntutan resmi kepada pihak ketiga (pembelian melalui e-commerce) untuk mendapatkan ganti rugi atas pengiriman kargo
  • Penyedia asuransi atau pihak ketiga akan mengecek dokumentasi yang dikirimkan
  • Jika disetujui, maka biaya ganti rugi akan segera diproses
  • Tunggu kira-kira 1×24 jam atau 2×24 jam untuk proses pencairan biaya ganti rugi ke rekening yang diinformasikan

Baca Juga: Cara Cek Resi dan Cek Ongkir J&T Cargo

Percayakan Pengiriman Besar ke Perusahaan Asuransi Kargo Terbaik

Bagi yang memiliki bisnis ekspor, impor, atau bekerja sebagai forwarder, keberadaan asuransi kargo sangat membantu meminimalisir finansial yang terjadi selama proses pengiriman. Jika barang yang diterima rusak atau cacat, maka penyedia asuransi yang akan mengganti kerugian tersebut sesuai nominal yang terdapat pada polis asuransi.

Jadi, kamu bisa menghemat sejumlah uang untuk mengganti barang yang rusak kepada pembeli.
Percayakan pengiriman barang ke perusahaan asuransi kargo terbaik. Perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun untuk menunjang aktivitas pengiriman barang dengan pelayanan terbaik. Dengan begini, kamu bisa merasa lega dan aman saat mengirimkan barang termasuk barang mahal sekalipun.

Dapatkan produk asuransi kargo terbaik di Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!