Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)
Dengan alasan perbedaan kebutuhan, maka berbeda pula produk asuransi yang dibeli oleh seseorang. Tujuannya untuk meminimalisir pembelian produk lain yang sejenis di kemudian hari karena mereka sudah mendapatkan manfaat optimal.
Di antara sekian banyak produk, asuransi tanggung gugat atau yang sering disebut asuransi tanggung jawab hukum perusahaan menjadi salah satu yang wajib dipertimbangkan. Asuransi ini memberikan proteksi atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat peristiwa tertentu. Dengan manfaat ini, semua orang kini dapat terproteksi secara maksimal melalui satu produk asuransi saja.
Sekilas Tentang Asuransi Tanggung Gugat atau Tanggung Jawab Hukum Perusahaan

Asuransi tanggung gugat menyediakan jaminan perlindungan bagi berbagai profesi dalam menghadapi tuntutan hukum pihak ketiga akibat kesalahan dalam menjalankan profesi atau usahanya. Secara umum, asuransi tanggung gugat menjamin kerugian finansial akibat kegagalan pelaksanaan profesi berupa report, advice, survei, dan lain sebagainya.
Manfaat Asuransi Tanggung Gugat atau Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Berdasarkan Jenis-Jenisnya
Setelah mengetahui definisi serta prinsip dasar asuransi tanggung jawab hukum perusahaan, bahasan yang perlu dipahami selanjutnya ialah manfaatnya. Manfaat asuransi tanggung jawab perusahaan bisa dikategorikan sesuai jenis-jenisnya.
Guna menelaah lebih lanjut, mari simak uraian pengelompokannya sebagai berikut:
1. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)
Asuransi tanggung gugat perorangan ini memberikan indemnity kepada pihak tertanggung sehubungan tanggung jawabnya sesuai hukum kepada pihak lain yang berkenaan dengan loss of damage to property dan atau bodily injury yang timbul akibat kelalaiannya.
2. Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)
Asuransi tanggung gugat umum terdiri dari tiga jenis yakni:
- Public Liability
Public Liability menjamin risiko yang terjadi di dalam Perusahaan Tertanggung. Sehingga ini berarti risiko tersebut merupakan risiko dari aktivitas yang dilakukan di dalam Premises Risks Perusahaan Tertanggung.
Premises Risks yaitu bahaya yang ada di dalam perusahaan tertanggung, yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan pada orang atau lingkungan, kecuali yang diderita oleh buruh dari pihak tertanggung itu sendiri. Premises dapat berupa gedung bioskop, pabrik, restoran, toko dan lain sebagainya.
- Product Liability
Product Liability menjamin pengusaha terhadap risiko akan digugat pihak ketiga. Pihak ketiga ini umumnya ialah konsumen yang menggunakan produknya.
Adapun risikonya bisa berupa cedera tubuh (bodily injury) hingga rusaknya harta benda akibat penggunaan hasil produksinya yang telah berada diluar jangkauan pengawasannya. Dalam hal ini yaitu hasil produksi yang luas beredar di pasaran.
- Employer’s Liability
Asuransi ini juga kerap disebut sebagai “Asuransi Tanggung Jawab Gugat Majikan”. Bagaimana aturan mainnya? Jadi, jika misal buruh mengalami cedera ketika menjalankan tugasnya, maka majikannya harus bersedia bertanggung jawab atas cedera tersebut.
Namun disisi lain, buruh pun harus bisa membuktikan bahwa kecelakaan itu memang disebabkan oleh kelalaian majikan dalam menyediakan sarana untuk keselamatan kerja para buruhnya. Seperti diketahui, tanggung gugat majikan terhadap kecelakaan yang dialami buruh ini diatur dalam Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Kerja berdasarkan Undang-Undang Kecelakaan 1947.
Terkandung di dalam muatannya, dijelaskan seputar asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana aktivitas itu menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Dalam hal ini, pihak “Pengusaha” yang dimaksud mencakup kedudukan Tertanggung sebagai Pemilik Perusahaan serta Produsen dan Majikan.
3. Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)
Dalam asuransi tanggung gugat profesi, indemnity diberikan kepada tertanggung sehubungan tanggung jawabnya menurut hukum kepada orang atau pihak lain. Adapun tanggung jawab tersebut berkenaan dengan loss of damage to property atau bodily injury yang terjadi akibat kelalaian profesi tertanggung sendiri. Atau bisa juga yang disebabkan oleh kelalaian pihak karyawan yang bekerja di perusahaan miliknya.
Proses terjadinya klaim tanggung gugat profesi ini bisa berlangsung dalam waktu yang panjang. Biasanya, proses tersebut dibagi dalam tiga tahapan, yaitu kegagalan dalam melaksanakan profesi, terwujudnya kerugian, serta adanya tuntutan ganti rugi.
Proses ketiga tahapan tersebut umumnya bisa memakan waktu yang cukup lama. Sebagai contoh kasus, akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dalam pelaksanaan suatu operasi baru bisa terlihat dampaknya setelah beberapa bulan. Bahkan bisa jadi hingga beberapa tahun kemudian.
Selain rincian di atas, workmen’s compensation liability, marine liability maupun automobile liability juga merupakan ragam jenis dari asuransi tanggung jawab hukum perusahaan.
Baca Juga: Asuransi Perjalanan Bisnis: Jenis, Manfaat dan Cara Klaimnya
Manfaat yang Dikecualikan
- Kerusakan pesawat terbang dan kerusakan turunannya
- Tanggung gugat kontraktual
- Tanggung gugat pekerjaan atau profesional
- Kerusakan benda yang mengandung asbestos
- Benda tidak berfungsi dengan baik
- Kecacatan produk
- Jaminan dan penarikan kembali produk
- Biaya kerusakan, penalti, denda, dan sanksi
- Risiko atas kekayaan intelektual, seperti trademark, paten, dan sejenisnya
- Harta benda yang disewakan atau dititipkan kepada tertanggung rusak
- Perang, nuklir, radioaktif, polusi
- Wilayah dan yurisdiksi Kanada dan Amerika Serikat
- Aktivitas kriminal atau tidak etis yang disengaja
- Kewajiban hukum berdasarkan kontrak yang tidak diatur dalam hukum umum
- Tuntutan yang timbul akibat kesengajaan atau penipuan
Manfaat yang Dapat Diperluas
Tertanggung dapat memperluas manfaat dengan menambah premi bulanan. Opsi perluasannya adalah sebagai berikut:
- Biaya pembelaan hukum atau pengacara
- Penggantian kerugian akibat kepemilikan atau mengemudikan kendaraan
- Penggantian kerugian atas harta benda yang disewakan atau dititipkan kepada tertanggung
- Penggantian kerugian harta benda akibat polusi dan cedera fisik yang tidak disengaja
- Cedera badan pada pihak ketiga akibat kelalaian
- Kerusakan properti milik pihak ketiga
- Cedera akibat kecelakaan kerja terhadap pengunjung/klien
- Kerugian finansial pihak ketiga akibat kelalaian profesional
- Tuntutan akibat produk cacat yang menyebabkan kerugian
Baca Juga: Asuransi Kecelakaan Kerja: Pengertian, Manfaat, Syarat Klaim, dan Cara Klaim
Dasar Hukum Asuransi Tanggung Gugat
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365 sampai 1371. Bunyinya adalah sebagai berikut:
| Pasal 1365 | Pelaku wajib memberikan ganti rugi atas tindakan yang merugikan pihak lain. |
| Pasal 1366 | Seseorang memberikan ganti rugi kepada pihak lain atas perbuatan dan kelalaiannya. |
| Pasal 1367 | Seseorang memberikan ganti rugi bukan hanya karena perbuatannya sendiri, tapi juga karena perbuatan orang yang ia tanggung atau benda di bawah pengawasannya. |
| Pasal 1368 | Pemilik binatang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang peliharaannya. |
| Pasal 1369 | Pemilik gedung bertanggung jawab atas kerugian akibat ambruknya gedung karena kelalaian pemeliharaan. |
| Pasal 1370 | Kelalaian suatu pihak yang menyebabkan terjadinya tindakan pembunuhan atau kematian, maka pihak yang bersangkutan wajib memberikan ganti rugi berupa nafkah kepada pihak yang meninggal. |
| Pasal 1371 | Seseorang wajib memberikan ganti rugi atas tindakan yang menyebabkan orang ketiga mengalami kecacatan. |
3 Profesi yang Membutuhkan Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi tanggung gugat secara khusus ditujukan kepada orang atau pihak yang rentan mengalami tuntutan dari pihak ketiga. Mereka ini adalah orang yang bekerja atau menjalankan profesi sebagai berikut.
| Jenis Profesi | Alasan Membutuhkan Asuransi Tanggung Gugat |
| Pemilik Bisnis | Jika pebisnis melakukan kesalahan yang merugikan pihak lain, seperti konsumen mengalami keracunan setelah mencicipi produk yang dijual, maka risiko kerugiannya dapat dialihkan kepada penyedia asuransi. Pebisnis sama sekali tidak menanggung kerugian yang timbul. |
| Penyedia Jasa | Profesi yang bergerak di bidang jasa, seperti dokter memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi. Asuransi tanggung gugat profesi dokter membantu melindungi sang dokter saat pasien mengajukan tuntutan hukum akibat kelalaian kerja. Misalnya, malpraktek, cacat permanen, salah memberikan obat, hingga kematian. |
| Profesi dengan Jabatan Berpengaruh | Direktur atau petinggi di perusahaan pun memerlukan asuransi tanggung gugat karena kerap kali membuat keputusan penting. Jika keputusan yang diambil merugikan pihak lain, maka petinggi perusahaan dilindungi oleh asuransi tanggung gugat. |
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Tanggung Gugat?
Klaim asuransi tanggung gugat dapat dilakukan dengan respon polis claim made basis. Maksudnya adalah pengajuan tanggung gugat dapat diajukan kapan saja tanpa memandang waktu kerugian.
Selama masa pertanggungan polis berlaku, maka polis claim made basis dapat diajukan kepada penyedia asuransi. Klaim polis biasanya menggunakan retroactive date, yaitu tanggal berlakunya polis asuransi tanggung gugat.
Adapun prosedur dalam mengajukan klaim, antara lain:
- Buat laporan tertulis kepada penyedia asuransi terkait insiden yang terjadi
- Serahkan laporan kepada penyedia asuransi untui diverifikasi
- Tunggu sampai proses verifikasi selesai dan pengajuan klaim disetujui. Biaya tanggung jawab hukum yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh tertanggung di luar tanggung jawab asuransi
- Sembari menunggu jawaban, tertanggung diharapkan dapat meminimalisir kerugian dengan tidak memperbesar masalah kepada pihak ketiga
- Tertanggung wajib mengikuti saran yang diberikan oleh penasihat hukum
- Bersikap jujur saat menyampaikan informasi terkait insiden yang merugikan pihak ketiga sebagai upaya untuk meringankan klaim
- Menyerahkan berkas yang diminta, seperti formulir pengajuan klaim, berita acara dari kepolisian setempat, laporan peristiwa secara detail, hingga pernyataan saksi di lokasi kejadian
Baca Juga: Lindungi Diri dari Gugatan dengan Asuransi Profesi
Apa Saja Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)?
Sebelum membeli premi asuransi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
- Perhatikan dan pahami isi surat penawaran dari pihak perusahaan asuransi,
- Pastikan pembelian produk asuransi ditangani oleh agen bersertifikat SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi),
- Pastikan bahwa seluruh data dalam SPPA sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
- Pahami dan baca ulang kontrak/ polis asuransi dengan saksama, tanyakan ke agen/ perusahaan bila terdapat keraguan atas kondisi/ isi polis,
- Apabila terdapat kesalahan data di dalam polis yang diberikan, mintalah perubahan (endorsement),
- Ketahui dan pahami seputar risiko sendiri atau OR (Own Risk) atau Deductible yang harus dibayar sendiri terlebih dahulu sebelum akhirnya mendapat penggantian oleh asuransi.
Kewajiban Nasabah Saat Membeli Asuransi Tanggung Gugat atau Tanggung Jawab Hukum Perusahaan
Dalam asuransi, hak dan kewajiban para pihak berjalan seiringan. Kewajiban tertanggung yaitu membayar premi dan hak tertanggung ialah menerima santunan ganti rugi saat terjadi klaim.
Sementara itu, kewajiban penanggung yaitu membayarkan santunan ganti rugi jika terjadi klaim serta menerima premi sebagai haknya. Pihak tertanggung adalah nasabah yang mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko berdasarkan ketentuan di dalam polis.
Sedangkan pihak pertanggungan yaitu perusahaan asuransi sebagai pemberi manfaat kepada tertanggung. Tentunya dalam hal ini, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dan perannya sendiri.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kewajiban pihak nasabah pengusaha saat membeli produk asuransi tanggung jawab hukum perusahaan:
- Mempelajari dengan sebaik-baiknya proposal penawaran yang diajukan pihak agen/ broker, terutama atas risiko apa saja yang dijamin dan tak dijamin,
- Mengetahui apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi,
- Memahami cara pembayaran premi asuransi,
- Mengerti kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerusakan dan kerugian,
- Mencari tahu dan memastikan bagaimana kondisi kesehatan finansial dari perusahaan asuransi yang akan menjamin risiko,
- Mengisi SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan data akurat, lengkap dan sebenar-benarnya, serta ditandatangani oleh nasabah pengusaha dari perusahaan/ calon tertanggung sendiri,
- Menanyakan kartu keagenan dari agen asuransi yang menawarkan produk asuransi (jika membeli melalui agen),
- Mengetahui limit indemnity yang akan diberikan. Menukil Prudential, indemnity merupakan prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku pihak Penanggung harus memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian di kontrak/ polis. Adapun nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang telah diajukan, tanpa penambahan ataupun pengurangan nilai.
Asuransi Tanggung Gugat untuk Lindungi Finansial
Asuransi tanggung gugat adalah produk yang wajib dimiliki untuk mengamankan finansial dari risiko yang tidak diinginkan. Salah satu contoh asuransi tanggung gugat adalah Cermati Protect.
Mengapa Cemati Protect? Karena kami memberikan perlindungan maksimal dengan harga terbaik di pasaran. Terdapat tim yang dapat melayani selama 24/7, jadi kamu bisa menghubungi tim kapan saja dibutuhkan.
Dapatkan penawaran asuransi tanggung gugat terbaik dari Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!

13 comments
Comments are closed.