Asuransi Properti All Risk: Pengertian, Manfaat, Cara Klaim, dan Simulasi Premi
Menjaga aset berharga menjadi hal yang wajib dilakukan mengingat harganya yang mahal. Tidak hanya kendaraan, tapi proteksi atas hunian atau properti juga perlu agar properti terhindar dari kerusakan yang tidak diinginkan. Misalnya, kerusakan akibat gempa bumi, huru-hara, kebakaran, dan lain sebagainya.
Sebenarnya sudah banyak bank yang menyertakan asuransi properti saat menjual properti secara kredit kepada konsumen. Dengan masa berlaku yang cukup panjang, yaitu selama rumah masih dalam proses cicilan. Bagi yang ingin membeli properti, sebaiknya sertakan proteksi yang satu ini guna meningkatkan keamanan saat menghuni rumah sekaligus mengurangi pengeluaran yang tidak terduga.
Apa Itu Asuransi Property All Risk?

Asuransi properti merupakan produk asuransi yang banyak dipertimbangkan dewasa ini. Asuransi properti all risk sendiri adalah produk asuransi yang memberikan jaminan penuh atas kerusakan atau segala risiko yang mungkin terjadi pada rumah di masa mendatang. Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian yang tidak ditanggung dan hal ini dapat dibaca di dalam polis asuransi.
Meskipun terdapat pengecualian, asuransi properti menjadi produk yang patut dipertimbangkan untuk melindungi aset berharga dan finansial Anda dari kejadian yang tidak diinginkan. Asuransi ini bisa dibeli di agen asuransi, bank tertentu, dan platform keuangan yang sudah bekerja sama dengan penyedia asuransi.
Manfaat Asuransi Property All Risk
Asuransi properti menawarkan sejumlah manfaat yang tidak didapatkan dari produk keuangan lainnya. Adapun manfaat asuransi properti all risk, di antaranya.
1. Menanggung Kerusakan Material
Manfaat asuransi properti yang pertama adalah menanggung kerusakan material akibat hal-hal yang tidak disengaja. Kerugian yang timbul akan di cover oleh penyedia asuransi selama jenis-jenisnya tercatat dalam polis asuransi. Jika kerugiannya dikecualikan, maka biayanya akan ditanggung oleh tertanggung.
Hal- hal yang dikecualikan dalam manfaat ini, antara lain:
- Kerusakan akibat proses pemasangan atau konstruksi
- Kerusakan saat harta benda sedang diangkut
- Kerusakan akibat uji coba, pembersihan, perbaikan, dan proses manufaktur
- Kendaraan darat, air, dan udara yang berizin
- Tanah, aspal, rel kereta, bendungan, waduk, terowongan, dan jembatan
- Perhiasan, permata, emas, dan batu permata
- Harta benda tertanggung yang berada dalam perjanjian sewa-menyewa, sewa-beli, perjanjian kredit atau perjanjian tunda harta benda lainnya
- Kehilangan pasar, keterlambatan, atau kerusakan lanjutan dalam deskripsi apa pun
- Pemalsuan data, tindakan curang, dan bentuk ketidakjujuran lainnya
- Barang inventaris berkurang atau lenyap dan tidak dapat dijelaskan dengan terperinci
- Kebocoran sambungan, jaringan pipa, kegagalan dalam proses konstruksi, retak, patah, kerusakan akibat panas berlebih, hingga kekacauan mekanik
- Semua kerusakan yang terjadi secara perlahan-lahan, termasuk akibat aus, karat, lapuk, korosi, dan lumut
- Kerusakan akibat kontaminasi atau polusi, kecuali yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat, dan hal-hal lainnya yang masih dikover oleh asuransi properti
- Pemberlakuan ordonansi atau hukum yang mengatur tentang konstruksi, termasuk perbaikan atau pemusnahan
- Penciutan, kehilangan berat, penguapan, perubahan rasa dan warna pada aset yang yang diasuransikan
- Perubahan suhu, kelembapan, sistem udara, pendingin, dan pemanas yang tidak memadai
- Paparan terhadap cuaca yang mengakibatkan harta benda rusak akibat ditempatkan di bangunan yang tertutup atau terbuka
- Biaya perbaikan material yang cacat atau salah pengerjaan
- Pemeliharaan normal akibat salah pemrograman, pelubangan, pembuangan media penyimpanan data dan hilangnya informasi yang disebabkan karena medan magnet
2. Mengurangi Kerugian Usaha
Jika aset yang digunakan untuk kegiatan usaha mengalami kehancuran atau kerusakan selama jangka waktu asuransi, maka penyedia akan memberikan ganti rugi. Nominalnya sesuai kebijakan masing-masing penyedia asuransi. Ganti rugi yang diberikan terbatas hanya untuk mengcover hilangnya laba kotor akibat penurunan penjualan dan kenaikan biaya tenaga kerja.
Hal- hal yang dikecualikan, antara lain:
- Setiap pembatasan pada konstruksi ulang atau operasi yang diberlakukan oleh otoritas publik
- Kurangnya modal tertanggung untuk memulihkan atau mengganti harta benda yang diasuransikan
- Hilangnya usaha akibat penundaan dan pembatalan izin sewa yang terjadi setelah barang atau aset yang diasuransikan rusak atau hancur
Baca Juga: 10 Jenis Alat Berat untuk Pembangunan Gedung
Perluasan Manfaat Asuransi Properti All Risk
Mengingat produk asuransi tidak mengcover seluruh manfaat, maka Anda diperbolehkan untuk memperluas manfaat. Dengan catatan bahwa premi asuransi akan lebih mahal sesuai waktu Anda membeli perluasan manfaat asuransi.
Berikut adalah beberapa contoh perluasan manfaat dari Asuransi Properti All Ris:
| Jenis Risiko | Deskripsi Perlindungan | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| Kerusakan akibat Perubahan Iklim Ekstrem | Melindungi properti dari kerusakan yang disebabkan oleh cuaca ekstrem seperti badai besar, banjir bandang, dan angin topan. | Risiko ini semakin penting mengingat frekuensi bencana alam akibat perubahan iklim yang meningkat. Premi biasanya dikenakan tambahan. |
| Risiko Cyber Attack pada Properti Digital | Perlindungan terhadap kerugian akibat serangan siber yang menargetkan sistem digital yang terintegrasi dalam properti, seperti smart building dan IoT. | Cakupan ini relatif baru dan mencerminkan tren digitalisasi properti. Biasanya memerlukan perluasan polis khusus. |
| Gangguan Operasional akibat Pandemi atau Bencana Sosial | Menjamin kerugian finansial akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh pandemi, kerusuhan, huru-hara, atau bencana sosial lain yang mengganggu operasional properti. | Termasuk penggantian kehilangan pendapatan, biaya tetap, dan biaya tambahan untuk mempertahankan usaha. Perluasan ini biasanya dikenakan premi tambahan. |
| Kerusakan Material Tiba-tiba dan Tidak Terduga | Perlindungan terhadap kerusakan fisik properti yang bersifat accidental dan mendadak, seperti kebakaran, ledakan, dan kerusakan akibat kecelakaan. | Cakupan dasar dari asuransi properti all risk. Risiko ini dijamin kecuali yang secara khusus dikecualikan dalam polis. |
| Risiko Kerusuhan, Sabotase, dan Terorisme | Melindungi properti dari kerusakan yang disebabkan oleh tindakan kriminal seperti kerusuhan massa, sabotase, dan aksi terorisme. | Biasanya termasuk dalam perluasan jaminan dengan premi tambahan. |
| Kerusakan akibat Air dan Kebocoran Pipa | Menjamin kerusakan yang timbul akibat kebocoran pipa, banjir lokal di dalam bangunan, dan kerusakan air lainnya. | Risiko ini penting untuk properti dengan instalasi air yang kompleks dan sering menjadi penyebab klaim. |
Kewajiban Tertanggung dan Cara Klaim Asuransi Property All Risk
Tertanggung memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak atas keanggotaan asuransi. Adapun kewajiban tertanggung, antara lain:
- Bersikap bijaksana dan berhati-hati untuk menjaga keselamatan aset yang akan diasuransikan
- Melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk melindungi dan menjaga aset dari kerusakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan informasi yang benar dan sesuai kejadian saat ingin melakukan klaim tanpa disertai tindakan menutup-nutupi kondisi material yang sebenarnya sebelum rusak
- Memahami dokumen perjanjian polis sebelum ditandatangani
- Mencegah segala bentuk penipuan, baik yang dilakukan oleh tertanggung atau pihak yang dikenal oleh tertanggung untuk memudahkan proses pengajuan klaim
Setelah memahami kewajiban di atas, tertanggung boleh mengajukan klaim atas kerusakan atau kehancuran aset yang diasuransikan. Tata cara pengajuan klaim yang bisa dilakukan, antara lain:
- Memberitahukan polisi atau pihak yang berwenang mengenai kerusakan atau kehilangan yang dialami, termasuk di dalamnya kerusakan akibat perbuatan jahat atau tindakan kriminal
- Memberitahukan penyedia asuransi tentang kehilangan atau kerugian yang dialami melalui telepon
- Membuat surat pernyataan tertulis mengenai kerusakan atau kehilangan yang dialami paling lama 5 hari setelah kejadian berlangsung
- Melakukan segala bentuk usaha untuk menyelamatkan dan melindungi harta benda
- Memberikan ruang kepada penyedia asuransi untuk mengidentifikasi kerugian sebelum harta benda diperbaiki atau diganti rugi
- Mengisi dan menyerahkan formulir klaim kepada penyedia asuransi
Baca Juga: Cara Membangun Rumah Tahan Gempa dan Contoh Desain Bangunannya
Ilustrasi Premi Asuransi Properti
Premi yang dibayar oleh tertanggung berbeda-beda sesuai harga properti yang diasuransikan dan manfaat yang diinginkan. Semakin mahal properti dan semakin luas manfaat, maka premi pun menjadi lebih mahal.
Berikut ini contoh ilustrasi perhitungan premi yang dapat dijadikan pedoman sebelum membeli asuransi properti di kemudian hari.
– Harga bangunan: Rp500.000.000
– Tujuan penggunaan: tempat tinggal
– Lokasi risiko: Jl. Cempaka Putih No. 129, Jakarta Utara
– Jaminan: kerusakan material
– Perluasan jaminan:
- Kerusakan material: rate 0,0291%
- Angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air: rate 0,05%
- Huru-hara, pencurian: rate 0,00291%
- Kerusakan lainnya: rate 0,00291%
Maka perhitungan asuransinya adalah:
- Kerusakan material: 0,0291% x Rp500.000.000 = Rp145.500
- Angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air: 0,05% x Rp500.000.000 = Rp250.000
- Huru-hara, pencurian: 0,00291% x Rp500.000.000 = Rp14.550
- Kerusakan lainnya: 0,00291% x Rp500.000.000 = Rp14.550
Total premi = Rp424.600
Jika seandainya ada biaya lain-lain, seperti biaya akuisisi sebesar 15% dan biaya polis sebesar Rp50.000 per polis, maka biaya ini wajib dihitung saat membeli asuransi. Adapun perhitungan seluruh biaya dalam kasus ini menjadi:
= 424.600 + (15% x 424.600) + 50.000 = 538.290
Baca Juga: Jenis-jenis Pondasi Rumah Tahan Gempa
Tips Memilih Asuransi Properti All Risk yang Tepat
1. Pahami Cakupan Risiko yang Ditawarkan
Pastikan polis asuransi properti all risk yang Anda pilih memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko, seperti kebakaran, kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan), kerusakan akibat air, kerusuhan, hingga risiko baru seperti gangguan operasional akibat pandemi. Selain itu, periksa juga risiko yang dikecualikan dalam polis agar tidak ada kejutan saat klaim.
2. Periksa Nilai Pertanggungan yang Sesuai
Tentukan nilai pertanggungan yang realistis dan sesuai dengan nilai pasar properti serta isi di dalamnya. Nilai pertanggungan yang terlalu rendah dapat menyebabkan underinsurance, sementara nilai terlalu tinggi akan membuat premi tidak efisien. Hitung juga nilai isi properti seperti furniture dan elektronik agar perlindungan lebih lengkap.
3. Bandingkan Premi dan Manfaat dari Berbagai Perusahaan
Lakukan perbandingan premi dan manfaat yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi. Jangan hanya memilih berdasarkan premi murah, tetapi pastikan manfaat dan cakupan risiko sepadan dengan premi yang dibayar. Bandingkan juga layanan tambahan seperti kemudahan klaim dan layanan pelanggan.
4. Periksa Reputasi dan Legalitas Perusahaan Asuransi
Pastikan perusahaan asuransi memiliki izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilih perusahaan yang memiliki reputasi baik dan ulasan positif dari pelanggan, serta memiliki catatan keuangan yang sehat untuk menjamin kelancaran pembayaran klaim.
5. Pahami Isi Polis dan Syarat Klaim
Sebelum membeli, baca dengan teliti isi polis, termasuk pengecualian, batasan, dan prosedur klaim. Memahami isi polis membantu menghindari kesalahpahaman dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan saat klaim. Pastikan juga proses klaim mudah, cepat, dan transparan
6. Sesuaikan dengan Kebutuhan dan Kondisi Properti
Sesuaikan pilihan produk asuransi dengan kondisi properti dan lingkungan sekitar. Misalnya, jika properti berada di daerah rawan banjir, pilih polis yang mencakup risiko banjir atau tambahkan rider khusus. Jika properti memiliki sistem digital smart home, pertimbangkan perlindungan terhadap risiko cyber attack.
Cermat Memilih Asuransi Properti Agar Tidak Tertipu
Aset yang harganya mahal sebaiknya dilindungi sebaik mungkin menggunakan asuransi. Salah satunya adalah asuransi properti untuk proteksi hunian Anda dari segala kejadian tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah besar, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam memilih asuransi, pastikan Anda cermat memilih produk asuransi agar manfaat yang didapatkan oleh hunian menjadi maksimal.
Tambahkan perluasan manfaat jika memang diperlukan, terutama untuk rumah yang berada di lokasi yang berpotensi lebih mudah terkena bencana alam, seperti banjir atau tsunami. Percayakan properti kesayangan pada penyedia asuransi terpercaya yang sudah berpengalaman puluhan tahun dalam bidang asuransi. Alhasil, perasaan pun menjadi lebih tenang setelah membeli produk karena aset yang Anda asuransikan dijaga oleh perusahaan terbaik.
Dapatkan asuransi properti terbaik di Cermati Protect yang memberikan perlindungan khusus untuk aset properti dalam bisnis Anda dengan mengisi formulir dibawah ini!