Apakah Menerima Parsel Termasuk Gratifikasi?
Menerima paket hampers atau parsel saat perayaan hari raya merupakan sebuah hal yang lumrah ditemui. Tidak hanya terjadi di kalangan keluarga, pemberian hampers atau parsel ini seringkali ditemukan di lingkungan kantor atau rekan bisnis.
Lalu apakah menerima pemberian hampers atau parsel termasuk dalam gratifikasi? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah artikel berikut ini!
Pengertian Gratifikasi

Dalam Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni sebuah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dapat disimpulkan sebagai pemberian hadiah.
Akan tetapi, tidak selamanya bentuk pemberian hadiah ini ilegal. Dalam aturannya, gratifikasi ada yang perlu dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan. Berikut ini penjelasannya.
Gratifikasi yang Boleh dan Tidak Boleh
Seperti yang telah disinggung, ada gratifikasi yang perlu dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut ini adalah jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan
- Hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan: Contohnya parsel yang diberikan oleh teman atau kerabat tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan.
- Hadiah dari keluarga atau orang yang tidak memiliki kepentingan terkait jabatan: Pemberian hadiah atau parsel dari keluarga atau sahabat dekat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
- Pemberian dalam rangka tradisi atau budaya: Hadiah yang diberikan sebagai bagian dari tradisi atau budaya, misalnya parsel saat Lebaran, yang tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan.
Akan tetapi, pemberian hadiah yang memiliki tujuan untuk kepentingan dirinya atas pekerjaan atau untuk mendapatkan jabatan termasuk dalam gratifikasi yang tidak boleh dilakukan. Bahkan tindakan ini termasuk dalam fraud.
Pasal 12B ayat (3) UU juga menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan atau jabatan yang dimiliki harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari.
Baca Juga: Cara Mencegah Praktik Fraud di Lingkungan Perusahaan
Apakah Menerima Hampers atau Parsel itu Gratifikasi
Singkatnya, menerima hampers atau parsel dari orang lain merupakan tindak gratifikasi yang legal atau diperbolehkan. Akan tetapi, bila hampers atau parsel yang diberikan memiliki tujuan untuk menguntungkan dirinya akan pekerjaan atau jabatan, maka itu termasuk tindak suap.
Selain itu, pasal 12B UU 20/2001 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- Nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.”
Apakah Hampers atau Parsel Harus Dilaporkan?
Jika Anda merasa bahwa parsel atau hampers yang diterima memiliki tujuan tertentu atau membawa keuntungan pribadi, maka laporkanlah. Laporkan kepada tim audit internal atau pengawasan fraud.
Akan tetapi, apabila hampers atau parsel berasal dari rekan kerja sebagai pemberian yang tidak memiliki kaitan apapun dengan pekerjaan atau jabatan, maka tidak perlu dilaporkan.
Baca Juga: Strategi Anti Fraud Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024
