Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan: Pengertian, Jaminan Manfaat dan Syarat Pengajuannya

Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan: Pengertian, Jaminan Manfaat dan Syarat Pengajuannya

Produk asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan berbeda dengan asuransi tanggung gugat umum. Asuransi tanggung gugat atau asuransi tanggung jawab hukum merupakan jenis produk asuransi yang melindungi organisasi, perusahaan, ataupun seseorang dari tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga. 

Asuransi tanggung gugat umum dikenal dapat menjamin dan menanggung kerusakan harta benda pihak ketiga, biaya hukum yang timbul, hingga kematian dan cacat yang dialami pihak ketiga. Produk asuransi tersebut terdiri dari beberapa jenis produk. Diantaranya seperti Professional Indemnity, Public Liability, D&O Liability, Employers Liability, Comprehensive General Liability, hingga tak ketinggalan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Namun bagaimana dengan asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan? Kebutuhan akan adanya produk asuransi ini khususnya berasal dari perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan pengangkutan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan, serta penimbunan limbah B3.

Limbah sendiri adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sementara itu, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan energi, zat, dan atau komponen lain yang dikarenakan sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tak langsung, bisa mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup manusia, kesehatannya dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup yang lainnya. 

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Demikian sebagaimana diungkap dalam Pasal 1 Butir 20, 21 dan 22 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkenaan dengan Pengelolaan B3 dan Limbah B3.

Sedangkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.”

Hal itu sejalan dengan prinsip pengelolaan limbah B3 yakni “Polluter Pays Principle”. Sehingga pada Pasal 88 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 diungkapkan bahwa: 

”Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Dalam istilah asuransi dikenal dengan istilah strict liability.” (Rylands v. Fletcher 1868).

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)

Pengertian Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan

asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan

Meninjau pengertiannya, asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan adalah jenis produk yang melindungi pihak Tertanggung dari risiko pelepasan polutan tak terduga hingga kerusakan lingkungan. Jenis asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan ini kerap disebut dalam istilah lain. Contohnya seperti asuransi lingkungan, asuransi polusi, atau asuransi tanggung gugat untuk penurunan atau pelemahan lingkungan.

Walaupun berbeda istilah, namun umumnya manfaat yang ditawarkan mengacu kepada pertanggungan serta jaminan yang serupa, jika tidak sama persis. Seperti diketahui, setiap penyedia jasa asuransi menyediakan produk yang jaminannya berbeda dan bervariasi untuk satu jenis insurance yang sama. 

Sejatinya, perlu digaris bawahi bahwa asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan ini berbeda fungsi dengan asuransi tanggung jawab umum atau asuransi properti. Kedua asuransi yang terakhir disebutkan biasanya tak akan menjamin risiko-risiko spesifik terkait lingkungan dan pencemarannya. 

Manfaat Pertanggungan dan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan

Banyak perusahaan berbagai industri yang kini berada di bawah tekanan untuk menerapkan go green. Peningkatan tekanan untuk menjadi lebih ramah lingkungan juga tak lepas dari disahkannya undang-undang lingkungan yang kian ketat. Alhasil, tak heran jika tekanan publik agar lebih peduli lingkungan terasa semakin nyata. 

Karena kebutuhan itulah jenis produk asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan dihadirkan. Untuk membantu calon nasabah menangani isu-isu lingkungan yang ada, produk ini menawarkan solusi khusus dan ganti rugi yang membantu dalam manajemen risiko perusahaan.

Namun selain itu, produk asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan memberikan proteksi, baik terhadap tuntutan pihak pertama maupun ketiga. Produk asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan memang memiliki manfaat pertanggungan dan jaminan perlindungan yang bervariasi antara penyedia yang satu dengan yang lainnya. 

Meski begitu, manfaat pertanggungan dari produk asuransi ini terdiri sebagai berikut:

  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk biaya remediasi polusi di, pada, dan yang berasal dari lokasi yang telah diasuransikan (biaya remediasi termasuk biaya penggantian),
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan dari pihak badan pemerintah untuk polusi di, pada, atau juga yang berasal dari lokasi yang telah dipertanggungkan,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk pihak ketiga atas kerusakan properti, cedera, dan biaya remediasi yang timbul akibat polusi di, pada, atau yang berasal dari lokasi yang telah dipertanggungkan,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk asuransi pihak ketiga berkenaan cedera, kerusakan properti, hingga biaya remediasi yang muncul dari kondisi polusi yang disebabkan selama pemindahan produk atau limbah,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk klaim yang timbulnya dari tempat pembuangan limbah terdaftar yang bukan kepunyaan sendiri,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk klaim gangguan atau tekanan emosi dan penderitaan mental,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk biaya pembelaan hukum sehubungan klaim yang tercakup di dalam polis,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk potensi risiko multinasional,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk klaim atas rusaknya sumber daya alam (SDA),
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk klaim terkait,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk tangki penyimpanan di bawah tanah,
  • Memberi jaminan perlindungan dan manfaat pertanggungan untuk gangguan bisnis dari pihak pertama.

Di Indonesia sendiri, salah satu penyedia jasa asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan adalah Chubb. Seperti dilansir dari situs resminya, Chubb sanggup menyediakan pertanggungan untuk jangka waktu satu dekade (10 tahun). Kapasitas dana coverage yang disediakannya pun menembus hingga $50.000.000 dan bisa lebih, apabila diperlukan.

PT Chubb General Insurance Indonesia serta PT Chubb Life Insurance Indonesia sudah mengantongi izin dan diawasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan, sehingga aman sebagai pertimbangan rekomendasi. 

Baca Juga: Memahami Pengertian, Manfaat dan Kegunaan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara

Pengecualian Jaminan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan

Asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan mempunyai pengecualian jaminan. Produk asuransi ini tak menanggung kerugian akibat polusi jika pihak Tertanggung, atau jika orang lain atas nama mereka datang untuk menguji, memantau, membuang, atau berinteraksi dengan polutan. 

Selain itu, setelah kasus Covid-19 yang melanda dunia, asuransi ini juga tidak memberikan perlindungan terhadap bahaya biologis, jamur, hingga bakteri. Manfaatnya pun sering kali terbatas pada unsur waktu, serta peristiwa polusi yang tiba-tiba dan tidak disengaja.

Simak uraian rincian hal-hal apa saja yang selanjutnya tidak ditanggung asuransi ini:

  • Berbagi batasan dengan polis tanggung jawab umum,
  • Tidak mencakup perjanjian asuransinya sendiri atas kerugian yang timbul akibat iritasi atau kontaminan,
  • Mungkin tak memberikan perlindungan untuk biaya pembersihan atau pemulihan,
  • Potensi cakupan mungkin terbatas,
  • Tak ada cakupan afirmatif untuk kerusakan sumber daya alam,
  • Tak termasuk kerugian polusi pada properti yang diasuransikan,
  • Tak termasuk kerugian polusi jika pihak Tertanggung atau apabila orang lain atas nama mereka datang untuk menguji, memantau, menghilangkan atau berinteraksi dengan polutan.

Cakupan asuransi dalam polis tanggung jawab umum secara material memang tidak memadai untuk menanggung sebagian besar risiko kerugian lingkungan. Misalnya, polis tanggung jawab umum menanggung kerusakan properti. Sementara itu, sebagian besar kerugian lingkungan melibatkan biaya pembersihan serta kerusakan sumber daya alam. 

Dalam banyak kasus, penerapan kerusakan properti yang ditetapkan dalam polis tanggung jawab umum untuk menanggung risiko tersebut juga telah menjadi subyek sengketa cakupan yang dipermasalahkan selama puluhan tahun.

Baca Juga: Ketahui Pengertian, Ruang Lingkup Jaminan dan Manfaat Pertanggungan Asuransi Tanggung Gugat untuk Insinyur

Perluasan Jaminan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan

Selain itu, perluasan jaminan atau coverage tambahan dari asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan ini mencakup property damage, accidental bodily injury, pollution cover (sudden and accidental 72 hours), dan ini termasuk defense cost di samping sering pula dilengkapi dengan perluasan standar, yaitu Automobile Liability. Adapun deductible yang disarankan yakni tidak kurang dari Rp50.000.000,- any one claim.

Syarat Pengajuan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan

Sebagai pelengkap dari SPPA untuk penutupan asuransi, dokumen pendukung yang minimum harus disertakan oleh pihak calon Tertanggung terdiri dari:

  • Akte Pendirian Perusahaan,
  • Surat Izin Usaha Perdagangan,
  • Surat Izin Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat),
  • Surat Izin kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Laut) jika sekiranya menggunakan alat transportasi laut seperti tongkang hingga barge.

Selain itu, ada beberapa hal yang kerap dijadikan pertimbangan underwriting dari pihak penyedia jasa asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan. Dan ini meliputi pengalaman perusahaan calon Tertanggung dalam usaha pengelolaan limbah, kelengkapan dokumen perizinan, gross revenue, housekeeping, surrounding area, Standard Operating Procedure (SOP), alat transportasi, rute pengangkutan, hingga nama perusahaan yang tidak masuk ke dalam kategori PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan) Hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Asuransi ini tidak dirancang untuk proyek MIGAS yang selama ini dijamin dalam Commercial General Liability (CGL) yang umumnya mempunyai limit of liability cukup besar (lebih dari $5,000,000). Produk asuransi pencemaran lingkungan hanya dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempunyai limit of liability minimal Rp5 miliar. 

Miliki Asuransi Tanggung Gugat untuk Pelemahan Lingkungan Sebagai Manajemen Risiko Finansial

Itulah sajian informasi terkait asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yang umum memang tidak langsung memberi manfaat untuk pelemahan lingkungan, tetapi bisa melindungi tertanggung dari tuntutan hukum atas kerugian yang disebabkan oleh kegiatannya, meski kurang tepat sasaran dan tidak menyeluruh.

Sedangkan kekhawatiran utama yang terjadi di pasar adalah banyaknya pihak Tertanggung yang keliru dan percaya bahwa mereka dilindungi dari pelepasan polusi berdasarkan polis asuransi tanggung jawab umum dan properti miliknya tersebut. Padahal, seperti diketahui, polis-polis tersebut membatasi atau mengecualikan perlindungan terkait, yang justru membuat pemegang polis rentan terpapar risiko yang berpotensi merugikan. 

Untuk itu, penting disadari bahwa produk asuransi ini merupakan extension dan pelengkap dari jenis asuransi tanggung gugat umum. Namun, asuransi tanggung gugat untuk pelemahan lingkungan ini bukanlah pengganti fungsi dari asuransi tanggung gugat pihak ketiga pada umumnya. 

Bila Anda membutuhkan asuransi tanggung gugat, segera ajukan di Cermati Protect. Isi form ini untuk membandingkan dan mengajukan produk yang paling sesuai!