Lindungi Diri dari Gugatan dengan Asuransi Profesi
Semakin banyak masyarakat yang sadar betapa pentingnya sebuah perlindungan. Tidak hanya kesehatan dan jiwa, tapi juga profesi. Asuransi tanggung gugat adalah produk asuransi yang tepat untuk melindungi profesi yang dijalankan, terutama profesi yang berpengaruh dan bergerak di bidang jasa.
Deskripsi Manfaat yang Dijamin

Secara umum, asuransi menjamin risiko atas cedera pribadi dan kerugian harta benda. Tertanggung dapat memperluas manfaat asuransi dengan membayar premi yang lebih mahal. Perluasan manfaat yang didapatkan, antara lain.
1. Biaya Pembelaan
Asuransi memberikan biaya pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga.
2. Tanggung Gugat Kendaraan
Asuransi memberikan ganti rugi akibat kelalaian tertanggung saat mengemudi. Pengecualian tidak berlaku untuk kerusakan yang menyebabkan cedera pribadi, kerusakan harta benda akibat kepemilikan, kepunyaan, pengendalian, atau penggunaan atas nama tertanggung.
3. Harta Benda yang Dititipkan atau Disewakan
Asuransi memberikan ganti rugi terhadap kerusakan harta benda yang dititipkan atau disewakan. Pengecualian tidak berlaku pada beberapa kondisi berikut ini:
- Lokasi yang disewakan, dikontrakkan, atau disewakan oleh tertanggung
- Kendaraan selain yang dimiliki atau digunakan oleh tertanggung dalam perawatan, penitipan, atau pengendalian tertanggung
- Pakaian dan barang pribadi direktur dan karyawan
- Harta benda lain yang tidak dimiliki oleh tertanggung, tapi secara sementara berada dalam kepemilikan tertanggung
4. Polusi yang Tidak Disengaja
Kerusakan atau risiko yang timbul akibat polusi yang disengaja juga ditanggung oleh asuransi tanggung gugat. Pengecualian asuransi tidak berlaku untuk cedera pribadi atau kerusakan harta benda yang timbul dari peristiwa tiba-tiba, tidak diinginkan, dan tidak dapat diidentifikasi oleh tertanggung.
Risiko yang Tidak Dijamin
Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi profesi adalah batasan penting yang perlu dipahami setiap pemegang polis. Berikut elaborasi dan penjelasan beberapa risiko utama yang umumnya tidak dijamin oleh asuransi profesi:
1. Tindakan Kriminal atau Penipuan yang Disengaja oleh Tertanggung
Asuransi profesi tidak akan menanggung klaim yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja atau dengan niat jahat oleh tertanggung. Ini termasuk penipuan, penggelapan, atau tindakan kriminal lain yang terbukti dilakukan dengan kesengajaan. Perlindungan asuransi profesi hanya berlaku untuk kelalaian profesional yang tidak disengaja, bukan untuk pelanggaran hukum pidana atau perbuatan curang.
2. Pelanggaran Kontrak Murni Tanpa Unsur Kelalaian Profesional
Risiko yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak murni, di mana tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan profesional, juga tidak dijamin. Jika klaim muncul semata-mata karena kegagalan memenuhi ketentuan kontrak tanpa adanya kesalahan atau kelalaian profesional, maka asuransi tidak akan memberikan ganti rugi. Polis asuransi profesi umumnya hanya menanggung klaim akibat kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan profesi, bukan wanprestasi kontrak biasa.
3. Klaim atas Peristiwa yang Telah Diketahui Sebelum Polis Aktif
Asuransi profesi tidak menanggung klaim atas kejadian, insiden, atau potensi gugatan yang sudah diketahui atau sudah terjadi sebelum polis asuransi berlaku. Jika tertanggung sudah mengetahui adanya potensi tuntutan sebelum tanggal efektif polis, maka klaim tersebut akan ditolak. Hal ini untuk mencegah moral hazard, di mana seseorang membeli asuransi setelah mengetahui adanya risiko yang akan terjadi.
4. Kerugian Akibat Perang, Terorisme, atau Bencana Besar
Polis asuransi profesi secara umum mengecualikan klaim yang berkaitan dengan kerugian akibat perang, aksi terorisme, kerusuhan massal, atau bencana besar seperti gempa bumi dan banjir besar. Risiko-risiko ini dianggap sebagai risiko fundamental yang dampaknya luas dan tidak dapat dikontrol oleh individu, sehingga tidak masuk dalam cakupan perlindungan asuransi profesi.
Besar Premi yang Harus Dibayar
Tarif premi yang dibebankan kepada tertanggung berada di kisaran 0,15% sampai 0,6% sesuai dengan kebijakan penyedia asuransi. Selain itu, terdapat pula pertimbangan atas faktor-faktor berikut ini:
- Jenis lingkup usaha
- Total pendapatan tahunan
- Batas pertanggungan
- Lokasi pertanggungan dan kondisi di lingkungan sekitar
Biaya-biaya yang Dikenakan
Biaya yang dibayar oleh tertanggung dalam polis asuransi, antara lain:
- Premi asuransi mencakup biaya komisi
- Biaya polis sebesar Rp50.000
- Biaya materai sebesar Rp10.000
Contoh perhitungan premi asuransi:
Nasabah PT SQZ merupakan perusahaan makanan ringan yang setuju membeli asuransi tanggung gugat. Informasi singkat perusahaan adalah sebagai berikut:
- Total pendapatan tahunan Rp5.000.000.000
- Batas pertanggungan sebesar Rp500.000.000 per kejadian
- Wilayah yurisdiksi adalah Indonesia
- Lokasi tertanggung berada di kawasan industri
Berdasarkan informasi di atas, maka tarif premi yang ditetapkan jika besar persentase gugat publik 0,15% dan tanggung gugat produk 0,45% adalah sebagai berikut:
- Tanggung gugat publik: 0,15% x Rp500.000.000 = Rp750.000
- Tanggung gugat produk: 0,45% x Rp500.000.000 = 2.250.000
- Biaya polis dan materai: Rp60.000
Maka total biaya premi adalah Rp750.000 + Rp2.250.000 + 60.000 = 3.060.000
Baca Juga: Jenis Asuransi Perjalanan, Manfaat, dan Cara Klaim
Contoh Asuransi Tanggung Gugat

Ada beberapa jenis liability insurance di Indonesia, di antaranya.
1. Asuransi Tanggung Gugat Umum
Ditujukan kepada pemilik bisnis untuk menanggung gugatan hukum kepada perusahaan. Asuransi ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Public liability
Pihak asuransi membayar kerugian kepada masyarakat akibat polusi atau pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan produksi. Asuransi ini sering digunakan oleh perusahaan tekstil, perminyakan, dan pertambangan.
Contoh kasus:
Nasabah PT SQZ merupakan perusahaan makanan ringan sudah seharusnya melakukan pemeliharaan terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi makanan. Akibat kelalaian pemeliharaan gedung, salah satu teknisi yang bekerja di perusahaan terpeleset saat ingin mengecek mesin produksi di pagi hari. Nilai tuntutan yang disetujui antara perusahaan dan pihak asuransi kepada pihak ketiga adalah sebesar Rp50.000.000.
Dari kasus di atas, maka pihak asuransi akan membayar sebesar Rp50.000.000 kepada pihak ketiga, yaitu teknisi. Uang ini sebagai bentuk ganti rugi atas musibah yang menimpa teknisi yang bersangkutan.
Product liability
Pihak asuransi membayar kerugian atas penjualan produk yang berisiko. Misalnya, produk makanan yang dijual oleh perusahaan membuat konsumen sakit perut. Biaya ganti rugi atas kejadian ini dibayar oleh asuransi.
Contoh kasus:
Nasabah PT SQZ merupakan perusahaan makanan ringan menjual berbagai produknya kepada salah satu konsumen. Setelah produk sampai di rumah dan dikonsumsi, ternyata konsumen sakit perut tanpa henti. Setelah diperiksa ke dokter, konsumen dinyatakan mengidap masalah pencernaan karena makanan yang dikonsumsinya.
Setelah diselidiki, penyebabnya adalah karena mengonsumsi makanan ringan dari PT SQZ yang merupakan produk reject dan seharusnya tidak dipasarkan. Jumlah tuntutan yang disepakati oleh tertanggung dan penyedia asuransi adalah sebesar Rp100.000.000 per kejadian.
Dari contoh kasus asuransi tanggung gugat di atas, maka pihak asuransi akan membayar sebesar Rp100.000.000 kepada konsumen yang mengalami masalah pencernaan. Uang ini merupakan uang ganti rugi yang dapat digunakan konsumen untuk berobat ke dokter. Dengan uang ini, kasus dinyatakan selesai dan konsumen tidak dapat menuntut perusahaan dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
Employer’s liability
Pihak asuransi membayar kerugian material atau cedera fisik yang disebabkan oleh kegiatan operasional di perusahaan.
2. Asuransi Tanggung Gugat perorangan
Pihak asuransi menjamin perlindungan hukum bagi orang-orang yang rentan terkena masalah hukum. Jaminan ini meliputi ganti rugi cedera fisik, kehilangan maupun kerusakan harta benda.
3. Asuransi Tanggung Gugat Profesi
Pihak asuransi menjamin gugatan yang diajukan atas profesi tertentu, seperti dokter. Profesi dokter sebenarnya memiliki asuransi tersendiri bernama asuransi tanggung gugat profesi dokter. Asuransi ini menjamin risiko kerugian akibat malpraktek atau kesalahan indikasi medis.
Baca Juga: Mengenal Manfaat Asuransi Proyek dan Jenis-Jenisnya
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
Asuransi profesi dokter memberikan perlindungan bagi profesi yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Ketidakpastian profesi yang dialami oleh tertanggung dalam melaksanakan tugas diubah menjadi sebuah kepastian dengan membayar premi kepada penanggung yang menyediakan perlindungan.
Berbicara mengenai profesi dokter, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam asuransi ini, di antaranya:
- Pihak pertama atau pihak tertanggung, yaitu dokter
- Pihak kedua atau pihak penanggung, yaitu perusahaan asuransi
- Pihak ketiga atau pihak yang dirugikan pihak pertama, yaitu pasien
Ruang lingkup asuransi profesi dokter, antara lain:
- Kerugian yang disebabkan karena cedera fisik, mental, dan kematian yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat malpraktek dokter atau karyawannya
- Penggantian biaya hukum atau pengadilan saat seorang dokter terbukti melakukan kesalahan dan harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga
- Menjamin kelalaian dokter saat melaksanakan tugas di luar ruang lingkup ruang praktek sehari-hari karena kondisi darurat atau mendesak
Asuransi tanggung gugat dokter memiliki ciri khusus yang membedakannya dari asuransi lain, di antaranya:
- Tidak ada barang berwujud yang dipertanggungkan. Ganti rugi yang dibayar penanggung adalah kerugian yang dialami oleh pasien.
- Objek dalam asuransi profesi dokter adalah tanggung gugat tertanggung kepada pihak ketiga. Pasal 1 ayat 25 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian menentukan bahwa tanggung jawab hukum adalah salah satu objek yang dapat diasuransikan.
- Peristiwa yang tidak pasti dalam asuransi tanggung gugat adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tertanggung. Cakupan pelanggaran di sini berupa kelalaian atau sikap kurang hati-hati saat melaksanakan pekerjaan.
- Jenis risiko yang dialihkan adalah risiko tanggung gugat. Perbedaan jelas yang terdapat di dalam asuransi profesi dokter adalah adanya penekanan pada kompetensi intelektual dan keahlian dalam ilmu pengetahuan kedokteran.
- Rentang waktu antara peristiwa dengan pengajuan gugatan relatif lebih panjang, jumlah uang pertanggungan lebih tinggi, terdapat kesulitan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan antara penyedia layanan kesehatan yang berisiko tinggi dan rendah.
Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Asuransi Konstruksi?
Jenis Profesi yang Bisa Diasuransikan
Selain dokter, cakupan asuransi profesi kini semakin luas dan dapat diberikan kepada berbagai profesi, seperti:
- Pengacara/advokat
- Akuntan publik dan auditor
- Arsitek dan insinyur
- Konsultan keuangan dan pajak
- Notaris dan PPAT
- Agen properti
- IT consultant dan digital marketing specialist
- Jurnalis dan pekerja media
Di beberapa negara, asuransi profesi bahkan menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin praktik di bidang-bidang tertentu.
Cara Kerja Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
Saat tertanggung (tergugat) dituntut oleh pasien karena merasa dirugikan dalam rangkaian proses medis, maka tertanggung akan mengalihkan risiko gugatan ini kepada penanggung (perusahaan asuransi). Penanggung otomatis menggantikan kedudukan tertanggung untuk membayar ganti rugi kepada korban sesuai uang pertanggungan yang telah disepakati.
Pilih Produk dengan Dokumen Polis yang Jelas dan Lengkap
Asuransi tanggung gugat merupakan produk asuransi yang sangat bermanfaat bagi orang-orang yang rentan digugat secara hukum. Sebelum membeli produk asuransi, sebaiknya pahami dulu isi polis asuransi dengan cermat. Jangan ragu untuk menanyakan hal-hal yang belum dimengerti sebelum menandatangani perjanjian polis asuransi guna mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari.
Dapatkan informasi selengkapnya mengenai asuransi profesi di Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!

8 comments
Comments are closed.