Asuransi Kompensasi Pekerja: Pengertian, Pertanggungan dan Manfaatnya

Asuransi Kompensasi Pekerja: Pengertian, Pertanggungan dan Manfaatnya

Asuransi kompensasi pekerja merupakan salah satu fasilitas perusahaan yang wajib diberikan kepada para pekerja. Asuransi yang satu ini akan memberikan pertanggungan dalam bentuk biaya medis, biaya rawat jalan, ganti rugi atas hilangnya gaji, termasuk tunjangan kematian. 

Asuransi kompensasi ini menjadi hak para pekerja dan tidak bisa diabaikan pengadaannya oleh perusahaan. Meski tidak seluruhnya, namun kebanyakan perusahaan sudah menyediakan layanan ini bagi pekerjanya, terutama perusahaan-perusahaan yang berskala besar. 

Apa itu Asuransi Kompensasi Pekerja? 

asuransi kompensasi pekerja

Asuransi kompensasi pekerja merupakan layanan asuransi yang memberikan kompensasi kepada karyawan, jika yang bersangkutan sakit atau kehilangan penghasilannya. Karyawan bisa merasakan manfaat asuransi ini jika yang bersangkutan mengalami risiko yang termasuk dalam cakupan pertanggungannya. 

Selain kondisi di atas, asuransi kompensasi juga akan melakukan pembayaran kompensasi jika sewaktu-waktu karyawan yang menjadi pesertanya meninggal dunia. Kompensasi ini akan diserahkan kepada pihak keluarga atau ahli waris dari yang bersangkutan. 

Pada dasarnya, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyediakan asuransi ini bagi pekerjanya, bahkan meski perusahaan tersebut hanya memiliki beberapa orang pekerja sekalipun. Premi asuransi kompensasi pekerja ini akan dibayarkan oleh perusahaan.

Pengajuan klaim kompensasi ini biasanya akan dibayarkan kepada pekerja, jika perusahaan tempatnya bekerja atau perusahaan asuransi melakukan konfirmasi bahwa pekerja tersebut mengalami cedera, penyakit atau bahkan kematian yang masih berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukannya. 

Namun jika ternyata perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja dan pihak perusahaan asuransi menolak klaim kompensasi yang diajukan oleh pekerja, maka kasus tersebut akan ditangani dan diputuskan secara hukum oleh seorang hakim.

Jika melihat risiko kerja dan manfaat yang bisa didapatkan pekerja dari asuransi ini, maka seharusnya setiap pekerja wajib menjadi peserta asuransi tersebut. Artinya, perusahaan wajib menyediakan layanan asuransi kompensasi pekerja ini untuk setiap pekerja mereka. 

Apa saja yang Ditanggung Asuransi Kompensasi Pekerja? 

Sebagaimana pembelian produk asuransi pada umumnya, pihak perusahaan yang menyediakan layanan asuransi kompensasi pekerja tentu harus memahami dengan baik isi polis. Hal ini penting, untuk memastikan bahwa setiap pekerja bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari asuransi tersebut. 

Berikut ini adalah beberapa cakupan pertanggungan dari asuransi kompensasi pekerja: 

  • Biaya pengobatan atas penyakit maupun cedera yang ditimbulkan oleh pekerjaan, termasuk biaya kunjungan ke rumah sakit, biaya perawatan dan tindakan operasi (jika dibutuhkan).
  • Biaya perawatan kesehatan mental, baik itu akibat gangguan kecemasan maupun trauma. 
  • Penggantian gaji yang hilang (ditanggung sebagian, biasanya sebesar 2/3 dari jumlah gaji). Penggantian gaji ini biasanya dilakukan jika pekerja membutuhkan waktu untuk beristirahat sementara dari pekerjaan, di mana hal ini biasanya disebabkan oleh adanya penyakit atau cedera yang masih berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri. 
  • Santunan cacat, biasanya ini akan dibayarkan jika pekerja mengalami cedera yang menyebabkan cacat sementara atau permanen saat menjalankan pekerjaannya. 
  • Biaya perawatan berkelanjutan, biaya ini akan dibayarkan untuk kebutuhan perawatan kesehatan lanjutan pekerja, seperti terapi fisik atau yang lainnya. 
  • Santunan kematian yang meliputi biaya pemakaman dan santunan keuangan bagi keluarga pekerja yang meninggal saat menjalankan pekerjaannya. 

Selain beberapa cakupan pertanggungan di atas, perusahaan asuransi juga menetapkan sejumlah kondisi yang tidak akan ditanggung oleh mereka. Penting bagi pekerja untuk memahami dengan baik hal-hal apa saja yang tidak masuk dalam pertanggungan ini. 

Berikut ini adalah beberapa kondisi yang tidak masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi kompensasi pekerja: 

  • Perjalanan pulang pergi: risiko yang terjadi selama dalam perjalanan pulang pergi ke tempat kerja tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun meski begitu, sejumlah perusahaan asuransi tetap menanggung risiko ini, jika pekerja melakukan perjalanan pulang pergi dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan. 
  • Keracunan atau penyalahgunaan zat: risiko yang timbul akibat penyalahgunaan zat-zat tertentu yang dilarang juga tidak akan ditanggung asuransi kompensasi. 
  • Perkelahian di tempat kerja: risiko yang timbul akibat perkelahian pekerja di tempatnya bekerja juga tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, kecuali perkelahian ini terkait pekerjaan yang dilakukan pekerja tersebut. 

Apa saja Manfaat Asuransi Kompensasi Pekerja? 

Penggunaan asuransi kompensasi pekerja tentu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja selama mereka menjalankan pekerjaannya. Selain itu, asuransi ini juga akan melindungi perusahaan dari risiko keuangan/ kerugian.

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi kompensasi pekerja: 

1. Mengurangi Pengeluaran Perusahaan 

Asuransi kompensasi pekerja akan menanggung kerugian yang timbul akibat adanya risiko yang menyebabkan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya, misalnya sakit maupun kecelakaan, sehingga tidak membebani keuangan perusahaan. 

Pembayaran ini bisa saja cukup besar dan meliputi beberapa komponen, seperti: pembayaran gaji, biaya pengobatan, biaya rawat jalan/ terapi, termasuk santunan kematian (jika sewaktu-waktu pekerja meninggal dunia). 

2. Menghindari Risiko Keuangan Bagi PEkerja 

Masih berkaitan dengan poin di atas, pekerja juga akan mendapatkan manfaat besar dari penggunaan asuransi kompensasi pekerja ini. Pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan dan yang lainnya selama dalam masa pemulihan. 

Selain itu, jika pekerja mengalami risiko kematian saat melakukan pekerjaannya, maka perusahaan asuransi juga akan membayarkan sejumlah uang santunan kepada keluarga atau ahli warisnya, sehingga mereka bisa tetap melanjutkan hidup dengan baik.

3. Memberikan Perlindungan Bagi Pekerja

Pemberian asuransi kompensasi pekerja bagi para pekerja merupakan salah satu wujud kepedulian perusahaan. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi para pekerjanya, terutama selama mereka sedang menjalankan pekerjaannya. 

4. Memberikan Ketenangan Bagi Pekerja 

Perlindungan yang diberikan asuransi kompensasi kerja memiliki cakupan yang terbilang luas dan menguntungkan pekerja. Ada banyak risiko yang ditanggung asuransi ini, termasuk risiko kecelakaan dan kematian. Hal ini akan memberi ketenangan dan kenyamanan tersendiri bagi pekerja, sehingga mereka bisa tetap fokus pada pekerjaannya, tanpa memikirkan berbagai hal terkait dengan risiko pekerjaannya. 

Cara Membeli Asuransi Kompensasi Pekerja 

Asuransi kompensasi pekerja merupakan hak para pekerja, di mana layanan asuransi ini diberikan oleh perusahaan. Sebagian besar perusahaan bahkan sudah menjadikannya sebagai fasilitas wajib bagi para pekerjanya. 

Layanan asuransi kompensasi ini bisa didapatkan perusahaan dari salah satu sumber berikut berikut: 

1. Perusahaan Asuransi Swasta 

Ada sejumlah perusahaan asuransi swasta yang menyediakan layanan asuransi kompensasi pekerja ini. Perusahaan bisa memilih layanan dengan cakupan yang paling tepat bagi pekerjanya. Namun harga yang diterapkan perusahaan asuransi swasta bisa saja lebih mahal, tergantung pada cakupan pertanggungan apa saja yang akan dikenakan. 

2. Program Asuransi Pemerintah 

Di Indonesia sendiri, layanan asuransi yang satu ini wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja. Jika perusahaan menginginkan perlindungan asuransi dari pemerintah, maka bisa menggunakan layanan BPJS Tenaga Kerja saja. 

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan layanan asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja. Layanan asuransi ini akan menjamin risiko kesehatan para pekerja, baik itu risiko yang timbul selama menjalankan pekerjaannya maupun risiko yang timbul saat tidak sedang melakukan pekerjaannya. 

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kompensasi Pekerja

Pengajuan klaim asuransi kompensasi pekerja bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini: 

  • Pekerja melaporkan penyakit atau cedera yang dialaminya dan berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukannya kepada pihak perusahaan.  
  • Pihak perusahaan melaporkan hal tersebut kepada perusahaan asuransi yang mereka gunakan. 
  • Jika perusahaan tidak keberatan atas pengajuan klaim tersebut, maka perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran tunjangan atau ganti rugi kepada pekerja yang bersangkutan.
  • Namun jika perusahaan merasa keberatan dan tidak menerima pengajuan klaim tersebut, maka pekerja bisa mengajukan tuntutan kepada pihak terkait untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan klaim yang dilakukannya. 

Perusahaan Wajib Sediakan Asuransi Kompensasi Pekerja 

Asuransi kompensasi pekerja merupakan layanan asuransi yang akan memberikan perlindungan atas risiko kesehatan dan kehilangan penghasilan para pekerja. Layanan ini bisa membuat perusahaan bebas dari masalah keuangan yang berkaitan dengan risiko pekerjanya. Perusahaan wajib menyediakan layanan asuransi ini, agar pekerjanya mendapatkan perlindungan yang baik selama bekerja.

Maka dari itu, segera asuransikan karyawan melalui produk asuransi dari Cermati Protect. Isi form di bawah ini untuk info selengkapnya!