Asuransi Kecelakaan Kerja: Pengertian, Manfaat, Syarat Klaim, dan Cara Klaim
Asuransi kecelakaan kerja merupakan salah satu produk asuransi yang ditujukan bagi para pekerja. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pekerja selama bekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, maka asuransi dapat digunakan untuk membayar biaya perawatan, obat-obatan, dan biaya lainnya sampai pekerja sembuh.
Asuransi kecelakaan kerja diberikan kepada pekerja, baik yang bekerja di kantor maupun lapangan. Apa saja manfaat yang didapatkan dari asuransi kecelakaan kerja? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang berguna untuk memproteksi karyawan dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja. Uang pertanggungan pada asuransi ini dapat dicairkan ketika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
Produk asuransi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan kerja yang disediakan oleh pihak swasta. Kedua produk ini memiliki perbedaan tertentu, baik dari segi premi maupun besarnya plafon pertanggungan yang diberikan kepada pekerja saat mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang manfaat yang dapatkan pekerja, yaitu santunan berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan. Namun pada tahun 2019, terdapat perubahan manfaat yang didapatkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019.
Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Adanya asuransi kecelakaan kerja akan membuat karyawan terlindungi secara finansial. Berikut ini manfaat asuransi kecelakaan kerja swasta yang bisa dirasakan oleh karyawan.
1. Mengkover Biaya Perawatan
Salah satu manfaat yang dapat dinikmati oleh karyawan adalah biaya perawatan ditanggung oleh penyedia asuransi. Uang pertanggungan ini secara otomatis akan melindungi kerugian finansial yang mahal. Alhasil, stabilitas finansial tidak terganggu.
Biaya perawatan medis yang ditanggung, di antaranya:
- Biaya pemeriksaan dasar
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Biaya rawat inap, baik di rumah sakit pemerintah, daerah, atau swasta yang sudah bekerja sama dengan penyedia asuransi
- Perawatan intensif
- Alat-alat kesehatan dan implan
- Obat-obatan
- Biaya operasi dan transfusi darah
- Biaya rehabilitasi medis
- Biaya dokter dan medis lainnya
2. Adanya Santunan Bulanan dan Kematian
Santunan bulanan yang diberikan kepada karyawan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam polis asuransi. Santunan ini diberikan sebagai pengganti penghasilan selama karyawan belum bisa bekerja. Sedangkan santunan kematian diberikan kepada keluarga jika karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga keluarga dapat melanjutkan kehidupan.
3. Memberikan Rasa Aman
Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang tidak dapat diprediksi karena kejadiannya di luar perkiraan siapa pun. Memiliki asuransi kerja yang mengcover seluruh biaya pengobatan memberikan rasa aman kepada karyawan maupun keluarganya. Ini karena asuransi mengcover biaya pengobatan selama karyawan maupun keluarga membutuhkan perawatan setelah mengalami kecelakaan.
4. Memberi Kepastian untuk Masa Depan
Asuransi kecelakaan kerja secara tidak langsung memberikan kepastian untuk masa depan karyawan dan keluarganya. Jika terjadi suatu kecelakaan, misalnya, karyawan maupun keluarganya akan mendapat dukungan finansial dari penyedia asuransi kecelakaan. Mulai dari yang finansial yang nominalnya kecil hingga besar.
Sedangkan manfaat yang didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di program BPJS, antara lain:
- Santunan upah selama tidak bekerja sebesar 100% selama 6 bulan pertama, 75% selama 6 bulan kedua, dan 50% untuk bulan-bulan selanjutnya sampai sembuh
- Santunan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang diterima dari perusahaan
- Bantuan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau yang mengalami cacat total sebesar Rp12.000.000
Baca Juga: 7 Tips Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja pada Karyawan
Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Kerja
Setiap asuransi kecelakaan kerja menanggung sejumlah risiko atas terjadinya suatu peristiwa yang menimpa karyawan. Adapun risiko yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja, di antaranya:
- Risiko meninggal dunia
- Risiko cacat tetap
- Risiko cacat tidak tetap
- Risiko biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit
Hal-hal yang dikecualikan dalam asuransi kecelakaan kerja, di antaranya:
- Kecelakaan yang disebabkan karena unsur kesengajaan
- Berkelahi, usaha bunuh diri, dan tindakan kriminal
- Diserang penyakit otak, gangguan mental, atau penyakit yang muncul akibat mabuk
- Melahirkan, keguguran, dan perawatan bedah
- Kecelakaan yang terjadi saat tertanggung sedang menjalani masa peradilan, dihukum atau ditahan oleh aparat yang berwenang
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan badai
- Perang, huru-hara, aksi militer
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif
- Ledakan atau kerusakan yang disebabkan karena alam
Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja dapat dicairkan apabila sudah memenuhi syarat berikut ini:
- Menunjukkan kartu kepesertaan, baik saat mengajukan klaim asuransi maupun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Identitas diri, seperti KTP
- Kronologis lengkap tentang kecelakaan
- Surat keterangan dokter yang memeriksa tertanggung
- Kwitansi biaya pengangkutan kendaraan (jika kecelakaan kerjanya saat menyetir atau mengemudi)
- Kwitansi yang menunjukkan besarnya biaya pengobatan atau perawatan
- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Tata cara klaim asuransi kecelakaan kerja berbeda-beda, baik dari sisi asuransi swasta maupun JKK dari pemerintah. Yang pasti, tertanggung harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk mempercepat proses klaim. Berikut ini tata cara klaim yang bisa dilakukan.
1. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja Swasta
- Buatlah kronologi kejadian sesegera mungkin secara rinci. Batas maksimal pengajuan klaim adalah 12 bulan setelah kejadian, lebih dari itu maka pengajuan klaim tidak akan dilayani
- Lengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan
- Kirimkan dokumen klaim ke perusahaan asuransi. Jika memungkinkan, tertanggung bisa mengirimkan dokumen ini via email setiap kali ingin mengajukan klaim
- Tunggu beberapa saat karena penyedia asuransi memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi data. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan mendapatkan pemberitahuan dan menerima ganti rugi sesuai nominal yang tercatat dalam polis asuransi
2. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
- Membawa semua dokumen pengajuan klaim yang dibutuhkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Memasukkan dokumen ke dalam box yang sudah disediakan
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu proses verifikasi data oleh petugas
- Melakukan wawancara dengan petugas mengenai kronologi terjadinya kecelakaan kerja
- Menunggu pencairan dana sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dan diinformasikan oleh petugas. Proses pencairan dana dihitung berdasarkan hari kerja, di luar tanggal merah dan hari libur
3. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Buat akun di website resmi BPJS TK terlebih dahulu
- Masukkan email yang masih aktif dan lakukan aktivasi
- Isi informasi data pengguna yang disediakan dengan lengkap, lalu klik “kirim”
- Kembali login menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan
- Masuk ke menu akun untuk melengkapi data nomor KPJ dan jenis klaim yang diinginkan. Lalu, klik “submit form”
- Masukkan PIN konfirmasi yang dikirimkan melalui SMS. Jaga kerahasiaan PIN ini dengan aman agar tidak tersebar kepada siapa pun, termasuk petugas BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir pengajuan klaim secara online. Isi kolom yang disediakan dengan lengkap, seperti kantor cabang BPJS terdekat, PIN konfirmasi, dan nomor rekening yang akan menerima ganti rugi atau uang pertanggungjawaban saat klaim kecelakaan kerja disetujui
- Upload dokumen persyaratan satu per satu, lalu klik “simpan”
- Jika proses berhasil, tertanggung akan mendapatkan email yang berisi tentang informasi status klaim
- Tunggu konfirmasi jadwal dari petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi tentang jadwal wawancara
- Bawalah semua dokumen yang dibutuhkan saat melakukan wawancara, lalu serahkan kepada petugas
- Jika disetujui, maka pencairan dana pun akan diproses. Tunggu selama beberapa hari kerja sampai uangnya masuk ke rekening yang sudah didaftarkan sebelumnya
Baca Juga: Manfaat Asuransi Perlindungan Karyawan dan Jenisnya
Laporkan Sesuai Kronologi untuk Memudahkan Proses Klaim
Siapa pun tidak ingin mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, baik di kantor maupun di lapangan. Namun jika peristiwa yang tidak diinginkan ini terjadi, pastikan kamu segera melaporkan kejadian kepada penyedia asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima ganti rugi atau santunan dalam jumlah tertentu. Silakan lengkapi dokumen yang dibutuhkan dan pastikan bahwa kamu membuat laporan sesuai kronologi yang terjadi guna memudahkan proses klaim.
Berikan asuransi karyawan terbaik dengan mengajukannya di Cermati Protect. Isi formulir dibawah ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

4 comments
Comments are closed.