Asuransi Penjaminan: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

photo of people doing handshakes
Photo by fauxels on Pexels.com

Asuransi Penjaminan: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Asuransi penjaminan atau surety bond adalah salah satu produk asuransi berbentuk perjanjian yang bertujuan untuk melindungi suatu proyek dari segala risiko yang terjadi. Asuransi ini membantu meminimalisir kerugian secara sepihak. Apabila suatu proyek gagal diselesaikan, maka penyedia asuransi akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut sesuai kontrak.

Asuransi penjaminan akan menjamin pekerjaan proyek dari awal sampai akhir. Untuk lebih jelasnya tentang asuransi penjaminan, simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Asuransi Penjaminan?

Asuransi penjaminan adalah bentuk perjanjian yang mengikat antara pihak proyek (obligee), principal (kontraktor), dan penjamin (surety) atas keberlangsungan suatu proyek. Asuransi ini memastikan bahwa principal mampu menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika principal gagal memenuhinya, maka pihak obligee berhak meminta ganti rugi kepada pihak penjamin melalui surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. 

Pihak yang diperbolehkan untuk menerbitkan perjanjian adalah lembaga keuangan non bank, yaitu perusahaan asuransi yang menawarkan produk surety bond. Surety bond biasanya berisi semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh obligee dan kontraktor. Jika terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak, maka penyedia asuransi akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Adanya asuransi penjaminan dipercaya dapat meminimalisir kerugian finansial yang dapat terjadi kapan saja. Tak heran jika para pemilik proyek aware terhadap produk asuransi ini, karena dapat menjamin keberlangsungan proyek dari awal sampai akhir.

Perbedaan Asuransi dan Penjaminan

a paper beside a person typing on a laptop
Photo by Kindel Media on Pexels.com

Asuransi dan penjaminan adalah dua hal yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama ditujukan untuk meminimalisir risiko yang ditanggung oleh pihak lain dan menjadi alat untuk mengalihkan risiko. Adapun perbedaan asuransi dan penjaminan paling signifikan adalah sebagai berikut.

1. Definisi

Perbedaan pertama adalah dari sisi definisi. Asuransi adalah perjanjian yang disetujui oleh dua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung (penyedia asuransi). Sedangkan penjaminan adalah kegiatan memberi jaminan kepada penerima jaminan oleh penjamin atas untuk memenuhi kewajiban finansial terjamin. 

2. Dasar Hukum

Asuransi diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sedangkan penjaminan diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata dan Uu No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

3. Tujuan Pembentukan

Perbedaan asuransi dan penjaminan selanjutnya adalah dari tujuan pembentukan. Asuransi ditujukan untuk meringankan beban finansial masyarakat atas risiko yang terjadi di saat tak terduga. Sedangkan penjaminan ditujukan untuk mengatasi kendala permodalan.

4. Pihak yang Terlibat

Di dalam asuransi, pihak yang terlibat adalah tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (penyedia asuransi). Sedangkan dalam penjaminan, pihak-pihak yang terlibat adalah penjamin, terjamin, principal, dan penerima jaminan. 

5. Prinsip yang Diterapkan

Perbedaan lain juga ditemukan pada prinsip yang diterapkan. Asuransi menggunakan prinsip kepentingan, keterbukaan, subrogasi, dan indemnity. Sedangkan penjaminan menggunakan prinsip kelayakan usaha, pelengkap aktivitas pengkreditan, pengganti agunan, pengambilalihan risiko, keterlibatan pihak ketiga, dan kerja sama pengendalian.

Baca Juga: Jenis-Jenis Asuransi Pengiriman Barang

Manfaat Asuransi Penjaminan 

Setiap produk asuransi memiliki manfaat yang berbeda-beda. Hal yang sama juga berlaku untuk produk asuransi penjaminan kredit. Beberapa manfaat yang didapatkan atas kepemilikan asuransi ini, di antaranya:

  • Untuk melindungi pemenang tender atau kontraktor dari sanksi tertentu selama pengerjaan proyek berlangsung
  • Untuk menjamin pemilik proyek atas pelanggaran yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh principal
  • Sebagai jaminan atas uang muka yang telah dibayarkan oleh pemilik proyek. Jika proyek gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak mampu mengembalikan uang muka, maka penyedia asuransi yang akan membayarkan sisa uang muka yang belum dilunasi oleh principal
  • Untuk membiayai kerusakan maksimum selama proyek berlangsung

Jenis Asuransi Penjaminan

Produk asuransi penjaminan terdiri dari beberapa jenis. Tujuan dari setiap jenis produknya berbeda-beda. Ini dia jenis-jenis asuransi penjaminan yang wajib diketahui.

1. Jenis Pelaksanaan

Jenis pelaksanaan atau performance bond adalah jaminan yang diberikan oleh penjamin kepada pemilik proyek bahwa proyek dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika principal gagal memenuhi kewajibannya, maka penjamin akan memberikan uang ganti rugi. 

Persentase ganti rugi yang diberikan disesuaikan dengan nilai dan skala suatu proyek, yaitu antara 5-10 persen. Manfaat pelaksanaan dapat diperpanjang apabila pihak kontraktor masih memiliki tanggungan, bahkan saat asuransi penjaminan berakhir. Masa manfaatnya disesuaikan dengan kesepakatan yang dibuat oleh principal dan pemilik proyek. 

2. Jenis Pembayaran Uang Muka

Asuransi penjaminan yang disebut sebagai advance payment bond adalah asuransi yang diterbitkan oleh surety bond untuk menjamin bahwa principal akan mengembalikan uang muka yang telah dibayar pemilik proyek, apabila proyek gagal diselesaikan. Jumlah yang dikembalikan adalah sisa uang muka yang belum dibayarkan oleh principal. 

Besarnya uang muka yang dibayar oleh pemilik proyek kepada principal adalah 20% dari nilai proyek. Jika uang muka tak kunjung dikembalikan saat jatuh tempo, maka jaminan pembayaran uang muka dapat dikembalikan sesuai kesepakatan antara pemilik proyek dan principal. 

3. Jenis Penawaran

Jenis asuransi penjaminan yang diterbitkan oleh surety bond selanjutnya adalah jenis penawaran. Dokumen di dalamnya memuat pernyataan tentang standarisasi kontraktor telah terpenuhi sesuai dengan keinginan pemilik proyek (obligee). Dengan demikian, principal dianggap mampu untuk menutup kontrak pelaksanaan kerja dengan oblige.

Jika tidak, maka penyedia asuransi akan membayar ganti rugi yang dialami obligee sesuai nilai jaminan. Salah satu risiko dari jenis penawaran adalah mundurnya kontraktor setelah dinyatakan memenangkan tender. Kerugian karena adanya keterlambatan pengerjaan proyek inilah yang dibayar oleh asuransi.

4. Jenis Pemeliharaan

Maintenance bond atau pemeliharaan adalah surat pernyataan yang berisi bahwa principal bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi selama proyek berlangsung. Principal akan memperbaiki kerusakan tersebut, sehingga tidak menimbulkan hambatan atau kerugian di masa mendatang.

Jika principal tidak mampu memenuhi kebutuhan, maka surety bond harus memberi ganti rugi kepada obligee. Besarnya nilai jaminan tergantung dari nilai kontrak proyek. Biasanya sebesar 5% dengan ketentuan bahwa principal telah menyelesaikan pekerjaan secara menyeluruh dan adanya berita acara serah terima pekerjaan.

5. Bank Garansi

Jaminan tertulis yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu disebut bank garansi. Dimana pihak bank akan membayar kewajiban seorang principal kepada obligee apabila terjadi wanprestasi. Misalnya, ketika principal gagal menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah disepakati.

Dalam proses pembuatan bank garansi, principal harus melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, lalu menyerahkannya kepada penyedia asuransi. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan analisa data menggunakan analisis 5C, yaitu character, capacity, condition, capital, dan collateral

6. Custom Bond

Custom bond adalah salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan atas biaya yang dikenakan saat mengimpor barang. Custom bond wajib dimiliki oleh  perusahaan produksi barang ekspor atau eksportir. Dimana pemerintah akan memberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang diimpornya untuk kebutuhan produksi. 

Jika perusahaan lalai atau tidak mengekspor barang yang telah diproduksi dalam jangka waktu tertentu, maka pemerintah berhak untuk mencairkan custom bond. Jadi, setiap eksportir wajib memenuhi kewajibannya agar custom bond tidak ditarik oleh pemerintah.

Baca Juga: Asuransi Properti All Risk: Pengertian, Manfaat, Cara Klaim, dan Simulasi Premi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Asuransi Penjaminan

Sebelum membeli produk keuangan, seperti asuransi penjaminan kredit, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal-hal tersebut, di antaranya:

  • Mempelajari proposal penawaran yang diberikan oleh agen asuransi, terutama mengenal risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung
  • Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membeli produk
  • Cara membayar premi dan tanggal jatuh tempo pembayaran
  • Kewajiban yang harus dipenuhi tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang terjadi
  • Memastikan penyedia asuransi sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kesesuaian data sebelum polis asuransi diterbitkan oleh penyedia asuransi

Pilih Penyedia Asuransi Penjaminan yang Paling Cocok Untukmu

Salah satu cara meminimalisir risiko keuangan yang tepat adalah dengan memiliki asuransi. Produknya tidak hanya asuransi kesehatan atau jiwa, tapi juga asuransi penjaminan kredit yang sangat berguna untuk melindungi proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan. 

Pilihlah penyedia asuransi penjaminan paling pas yang menawarkan manfaat sesuai dengan kebutuhan proyek. Bila perlu, tambahkan manfaat perluasan untuk mendapatkan jaminan yang lebih maksimal. Dengan demikian, proses pengerjaan proyek menjadi lebih aman karena risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan telah dijamin oleh produk asuransi yang sesuai. 

Cermati Protect memiliki salah satu asuransi penjaminan untuk melindungi bisnis dari berbagai risiko yaitu Asuransi Kesehatan Karyawan yang memberikan perlindungan terhadap kesehatan karyawan dan keluarga mereka dengan produk asuransi kesehatan dan jiwa terbaik.

Pelajari selengkapnya dengan mengisi formulir dibawah ini!