Cermati Protect

Kebijakan Keselamatan Kerja: Pengertian, Aturan dan Ruang Lingkupnya

Kebijakan Keselamatan Kerja: Pengertian, Aturan dan Ruang Lingkupnya

Kebijakan keselamatan kerja merupakan poin yang sangat penting dan tak bisa diabaikan oleh para pemberi kerja. Hal ini harus menjadi komitmen tersendiri bagi perusahaan maupun organisasi selaku pihak yang memberikan pekerjaan kepada para pekerja. 

Keselamatan para pekerja selama menjalankan tugas atau pekerjaannya tidak serta merta hanya tanggung jawab pekerja itu sendiri. Namun hal ini juga berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan, sehingga secara langsung akan membutuhkan keterlibatan pihak perusahaan. 

Apa itu Kebijakan Keselamatan Kerja? 

Kebijakan keselamatan kerja adalah kebijakan yang mengatur hal-hal terkait keselamatan dan kesehatan para pekerja selama menjalankan pekerjaannya dan berada di lingkungan tempatnya bekerja. Idealnya aturan ini berlaku dan diterapkan pada semua jenis pekerjaan. 

Pada dasarnya, setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan terkait dengan keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Hal ini mencakup berbagai poin penting, antara lain: pencegahan kecelakaan dan penyakit karena bekerja, pengendalian risiko/ bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, fasilitas pengobatan serta rehabilitas. 

Keselamatan kerja bisa diartikan sebagai keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan dan lingkungan kerja, termasuk cara melakukan pekerjaan itu sendiri.

Menurut Iman Soepomo, keselamatan kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan tenaga kerja atas bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan di tempat kerja yang menggunakan alat atau mesin, dan/atau bahan pengolah berbahaya.

Sedangkan kesehatan kerja merupakan aturan usaha dalam melindungi para tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan dan kesusilaan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

Perusahaan selaku pihak yang memberi pekerjaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan dijalankan dengan benar dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh pekerja merupakan wujud dari komitmen dan upaya perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terbebas dari pencemaran lingkungan, sehingga bisa meminimalisir kecelakaan dan penyakit di antara para pekerja. 

Kondisi di atas tentu bisa meningkatkan efisiensi serta produktivitas para pekerja, di mana hal ini akan secara langsung berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. 

Produktivitas kerja bisa diwujudkan dengan beberapa langkah penerapan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja berikut ini: 

  1. Langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan penyakit yang berisiko terjadi saat pekerja menjalankan pekerjaannya. 
  2. Pengawasan terhadap berbagai risiko/ bahaya yang ada di lingkungan kerja.
  3. Langkah penanganan yang tepat, jika sewaktu-waktu pekerja mengalami berbagai hal yang masuk dalam poin pencegahan di atas. 
  4. Penyediaan fasilitas yang memadai bagi pekerja, antara lain: perlindungan kesehatan, proses pengobatan dan/ atau pemulihan dengan proses rehabilitas di instansi kesehatan yang tepat. 

Baca Juga: 9 Jenis Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja

Kebijakan Keselamatan Kerja menurut Undang-Undang

Pemerintah selaku pihak yang berwenang telah mengatur Undang-undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja ini sejak lama. Pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan tersebut, begitu juga dengan para pekerja itu sendiri. 

Kebijakan Kesehatan Kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan/ pemberi kerja menerapkan kebijakan yang tepat terkait hal tersebut, sehingga hak-hak pekerja terkait keselamatan dan kesehatannya saat bekerja bisa terpenuhi dengan baik. 

Berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-undang Ketenagakerjaan, maka keselamatan dan kesehatan kerja diatur sebagai berikut:  

Pasal 86

  1. Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
    • Keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Moral dan kesusilaan.
    • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  1. Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 87

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan di atas, pemerintah dengan tegas memberikan jaminan atas keselamatan dan kesehatan pekerja selama menjalankan pekerjaannya di lingkungan kerja. 

Selain kedua pasal di atas, hak dan kewajiban para pekerja juga diatur dalam Pasal 12 UU Keselamatan Kerja seperti berikut ini:  

  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/ atau ahli keselamatan kerja.
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
  4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, yang meliputi: struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Pada dasarnya, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di tanah air untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan yang mereka jalankan. 

Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan yang memiliki jumlah pekerja/ buruh minimal 100 orang atau menjalankan usaha atau pekerjaan yang memiliki potensi bahaya yang terbilang tinggi. 

Baca Juga: Ini Dia Aturan Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja

Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja tentu saja berlaku untuk seluruh lingkup dunia kerja itu sendiri. Ini berlaku bagi perusahaan yang bergerak dalam skala besar maupun maupun perusahaan skala kecil, terutama perusahaan yang memiliki potensi risiko kerja terbilang tinggi. 

 Yang dimaksud dengan lingkup keselamatan dan kesehatan kerja itu sendiri mencakup seluruh wilayah kerja baik yang berada di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara selama masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas, jelas disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan di seluruh lingkungan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah NKRI. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak dan kewajibannya terkait keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik dan layak. 

Selain penjelasan di atas, terdapat 3 unsur tempat kerja yang juga wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain: 

  1. Usaha yang sifatnya komersial, ekonomis, maupun sosial.
  2. Terdapat sumber bahaya yang dapat membahayakan pekerja.
  3. Ada tenaga kerja yang bekerja di wilayah tersebut yang secara terus-menerus ataupun berkala.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan merupakan tanggung jawab pengusaha. Pelaksanaannya sendiri  bisa dilakukan dengan cara bekerja sama antara pihak perusahaan (manajemen) dengan semua pekerja yang ada di dalam perusahaan tersebut. Keterlibatan semua pihak diharapkan akan mempermudah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Saat keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan dengan cara yang benar dan seharusnya, maka lingkungan kerja yang aman dan sehat bisa tercipta. Hal ini akan mendukung produktivitas para pekerja, termasuk produktivitas perusahaan secara keseluruhan. 

Baca Juga: 10 Tips Agar Pelatihan K3 Berjalan Efektif

Kebijakan Keselamatan Kerja Penting Bagi Pekerja

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak bagi para pekerja yang bekerja pada organisasi/ perusahaan. Pihak perusahaan wajib menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara yang benar. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja selama berada di lingkungan kerja dan menjalankan tugasnya.

Kebijakan keselamatan kerja adalah fondasi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Selain menerapkan aturan yang komprehensif, perusahaan juga perlu memastikan perlindungan kesehatan karyawan melalui asuransi yang memadai.

Dengan asuransi kesehatan karyawan, risiko finansial akibat masalah kesehatan dapat diminimalkan, sehingga karyawan merasa lebih aman dan fokus bekerja. Cermati Protect hadir dengan produk asuransi kesehatan karyawan terbaik, dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan memberikan perlindungan maksimal bagi karyawan. Jadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama bersama Cermati Protect!\

Dapatkan informasi selengkapnya mengenai produk Asuransi Kesehatan Karyawan dengan mengisi formulir dibawah ini!

Exit mobile version