Jasa Konstruksi: Pengertian, Jenis dan Syarat Pendiriannya
Jasa konstruksi menjadi salah satu layanan yang banyak dibutuhkan selama belasan tahun belakangan ini. Hal ini tentu berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan pembangunan di tanah air, baik itu yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sedang gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor. Hal inilah yang menjadi salah satu peluang besar untuk berkembangnya layanan jasa konstruksi di tanah air, baik itu dalam skala yang besar maupun skala kecil.
Pengertian Jasa Konstruksi

Berdasarkan Undang – Undang Jasa Konstruksi (UUJK), maka jasa konstruksi bisa diartikan sebagai layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Jika merujuk pada UUJK tersebut di atas, maka layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi adalah bagian dari jasa konstruksi itu sendiri. Di dalam sebuah proyek konstruksi pada umumnya akan terdapat sejumlah pekerjaan konstruksi yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Bangunan sendiri merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia, di mana hal ini akan sangat dibutuhkan untuk mendukung kehidupan yang layak. Kebutuhan akan bangunan seperti ini semakin tinggi belakangan ini, terutama di kawasan perkotaan yang besar.
Proses pembangunan yang rumit tentu akan membutuhkan penanganan yang tepat sejak awal, hal inilah yang menjadi tugas jasa konstruksi. Ada banyak pekerjaan pembangunan yang biasa ditangani jasa konstruksi, di antaranya: jalan raya, perumahan, sekolah, rumah sakit, bandara, dan yang lainnya.
Perusahaan jasa konstruksi tentu harus dikelola dengan tepat dan profesional, dimana perusahaan ini mempekerjakan orang-orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Hal ini penting, untuk memastikan setiap layanan yang diberikan kepada klien dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan baik.
Ada banyak indikator yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur kualitas layanan sebuah perusahaan jasa konstruksi, salah satunya adalah kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) itu sendiri. Perusahaan jasa yang profesional tentu akan memiliki izin usaha yang jelas.
Jenis – Jenis Jasa Konstruksi
Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1999 yang mengatur tentang jasa konstruksi, maka jasa konstruksi bisa dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini:
1. Perencana Konstruksi
Ini merupakan penyedia jasa dalam bentuk badan usaha (perusahaan) maupun perorangan yang sudah dinyatakan ahli dan profesional dalam bidang perencanaan jasa konstruksi, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pekerjaannya dalam wujud dokumen perencanaan bangunan maupun dalam bentuk fisik lainnya.
Perencana konstruksi biasanya disebut sebagai konsultan perencana (team leader). Ada beberapa ruang lingkup pekerjaannya, antara lain: melakukan survei, membuat perencanaan umum, melakukan studi kelayakan proyek, membuat perencanaan operasional, melakukan studi pengembangan proyek, termasuk menyusun dokumen kontrak kerja untuk konstruksi serta pemeliharaannya.
2. Pelaksana Konstruksi
Ini adalah penyedia jasa konstruksi yang menyediakan layanan jasa terkait pelaksanaan konstruksi itu sendiri. Layanan jasa ini terdiri dari sejumlah rangkaian/ bagian kegiatan sekaligus, mulai dari persiapan lapangan hingga proses penyerahan hasil akhir dari pekerjaan konstruksi tersebut. Pelaksana konstruksi juga dikenal dengan nama Kontraktor Konstruksi dan biasanya akan menjadi kepala/ manajer sebuah proyek.
Cakupan pekerjaannya yang terbilang luas membuat seorang pelaksana konstruksi memiliki tanggung jawab yang besar dalam proyek. Di dalam praktiknya, seorang pelaksana konstruksi akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan sebuah perencanaan menjadi sebuah bentuk bangunan ataupun jenis konstruksi lainnya.
3. Pengawas Konstruksi
Pengawas konstruksi adalah penyedia layanan dalam bentuk badan usaha maupun perorangan yang sudah dinyatakan ahli serta profesional dalam bidang pengawasan jasa konstruksi, di mana yang bersangkutan dapat melaksanakan pekerjaan pengawasan dari awal proyek hingga selesai dikerjakan dan diserahterimakan. Pengawas konstruksi juga biasa dikenal dengan nama Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat
Apa saja Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi?
Jasa konstruksi memiliki cakupan pekerjaan yang terbilang luas, di mana masing-masing pekerjaan ini akan membutuhkan keahlian tertentu. Ada banyak keahlian yang dibutuhkan untuk mewujudkan sebuah perencanaan menjadi sebuah konstruksi, di mana keahlian ini akan berasa dari berbagai bidang yang berbeda.
Berikut ini adalah beberapa bidang jasa pelaksana konstruksi yang biasa terlibat dalam sebuah proyek konstruksi:
| Arsitektur | Arsitektur memiliki lingkup ruang kerja yang mencakup arsitektur bangunan berteknologi (baik itu sederhana, menengah, maupun tinggi), arsitektur interior bangunan, arsitektur lanskap (termasuk perawatannya), bangunan komersial, fasilitas olahraga di luar gedung, perumahan tunggal, perumahan multi hunian, pekerjaan pemasangan instalasi aksesori bangunan, pekerjaan dinding, pekerjaan jendela kaca, kayu, logam dan juga berbagai perawatannya. |
| Mekanikal | Mekanikal memiliki lingkup ruang kerja yang terdiri berbagai pengerjaan, antara lain: instalasi tata udara (AC), instalasi minyak/ gas/ geothermal, instalasi industri, pembuatan konstruksi lift serta eskalator, pengerjaan perpipaan, insulasi pada bangunan, konstruksi alat-alat angkut, pemasangan fasilitas produksi, dan penyediaan peralatan kerja konstruksi. |
| Elektrikal | Elektrikal memiliki lingkup ruang kerja dalam beberapa pengerjaan instalasi, antara lain: instalasi listrik, instalasi pembangkit tenaga listrik, instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi sarana bantu navigasi udara dan laut, sentral telekomunikasi, penangkal petir, dan bangunan pemancar radio, transmisi tenaga listrik, jaringan distribusi tenaga listrik, instalasi kontrol dan instrumentasi, termasuk perawatannya. |
| Sipil | Sipil memiliki lingkup ruang kerja yang terbilang beragam, antara lain: pembangunan jalan raya, jalan layang, jembatan, jalur kereta api, landasan pesawat terbang, terowongan, jalan bawah tanah, drainase kota, saluran pengendalian banjir, jaringan pengairan/ irigasi/ bendungan/ prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, konstruksi tambang dan pabrik, pekerjaan penghancuran bangunan, penyiapan dan pengupasan lahan, pemancangan, pelaksanaan pondasi, pembetonan, konstruksi baja, pengaspalan dan perawatannya. |
| Tata Lingkungan | Tata Lingkungan memiliki lingkup ruang kerja yang terdiri dari: tata ruang kota, analisa dampak lingkungan (Amdal), teknik lingkungan, pengembangan wilayah, pengolahan serta perpipaan air bersih dan perpipaan limbah, perpipaan minyak, perpipaan gas, pekerjaan pengeboran air tanah, reboisasi dan perawatannya. |
Syarat dan Cara Pendirian Jasa Konstruksi

Sebagaimana usaha lainnya, pendirian jasa konstruksi juga membutuhkan izin yang resmi. Badan usaha (perusahaan) maupun perorangan yang ingin menjalankan usaha ini harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terlebih dahulu, sehingga usaha ini bisa memiliki dasar hukum.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK):
- Formulir permohonan IUJK yang sudah diisi lengkap.
- Fotokopi akta pendirian badan usaha (bagi pemohon yang sudah membentuk badan usaha)
- Fotokopi SIUP, TDP, SITU (bawa juga dokumen aslinya).
- Daftar nama komisaris dan direksi perusahaan.
- Daftar nama karyawan non teknik yang bertugas penuh.
- Daftar nama dan surat pernyataan tenaga teknik yang bertugas penuh dan tidak penuh.
- Daftar peralatan, perlengkapan, dan kepemilikan alat-alat konstruksi.
- Data keuangan perusahaan jasa konstruksi yang sedang diajukan.
- Data pengalaman kerja atau jam terbang perusahaan jasa konstruksi
- Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar) direktur/ pimpinan/ kepala cabang.
- Data terkait kantor dan sertifikat kepemilikannya.
- Fotokopi SBU (bawa juga dokumen aslinya).
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi KTP pimpinan/ pengurus perusahaan.
- Fotokopi KTP seluruh pegawai perusahaan.
- Surat pengalaman kerja teknik
- Rekomendasi dari Dinas PU kota setempat
- Permohonan pengesahan NKTT
- Fotokopi ijazah teknik
- Fotokopi tanda bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Perorangan untuk tenaga teknik jasa konstruksi.
- Fotokopi SIUJK (khusus permohonan ulang).
- Fotokopi SIUJK dari kantor pusat (jika mengurus SIUJK untuk cabang).
Jika semua dokumen dan data di atas sudah dilengkapi dengan baik, maka pengurusan SIUJK bisa dilakukan, baik itu secara langsung maupun dengan cara pengajuan online. Penuhi semua persyaratan di atas dengan baik, agar proses pengurusan SIUJK bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Lindungi Diri dari Gugatan dengan Asuransi Profesi
Jasa Konstruksi Banyak Dibutuhkan di Tanah Air
Pembangunan merupakan salah satu kebutuhan yang cukup tinggi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini sekaligus membuka peluang besar untuk berkembangnya layanan jasa konstruksi. Jika tertarik untuk menggunakan layanan jasa konstruksi, pastikan untuk memilih layanan atau perusahaan yang sudah ahli dan profesional di bidang tersebut.
Jasa konstruksi melibatkan beragam risiko, seperti kecelakaan kerja, kerusakan properti, atau klaim hukum oleh pihak ketiga. Asuransi tanggung gugat menjadi penting dalam konteks ini karena melindungi perusahaan konstruksi dari klaim hukum yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau kerugian yang terjadi selama proyek konstruksi.
Dapatkan informasi selengkapnya dan penawaran produk asuransi tanggung gugat terbaik di Cermati Protect dengan mengisi formulir dibawah ini!

3 comments
Comments are closed.