Cermati Protect

Asuransi Pengangkutan Barang: Manfaat, Jenis, dan Cara Klaim

Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Asuransi Pengangkutan Barang: Manfaat, Jenis, dan Cara Klaim

Bagi yang mempunyai bisnis online, ekspor, maupun impor, menyertakan asuransi pengangkutan tampaknya penting. Asuransi ini memberikan perlindungan atau ganti rugi atas kerusakan maupun kehilangan barang yang ada dalam pengiriman logistik. Baik itu pengangkutan melalui darat, laut, dan udara. 

Mau tahu lebih lanjut tentang manfaat asuransi pengangkutan barang? Berikut ini akan dijelaskan dengan lengkap mengenai asuransi pengangkutan. Mulai dari manfaat asuransi pengangkutan, jenis, cara klaim, hal-hal yang dikecualikan dalam klaim, hingga contoh asuransi pengangkutan itu sendiri.

Pengertian Asuransi Pengangkutan 

Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang bertujuan untuk melindungi tertanggung, seperti eksportir, importir, pengirim barang, maupun pembeli barang terhadap risiko yang muncul saat pengiriman barang. Seperti yang diketahui, kerusakan dan kehilangan barang dalam pengiriman masih sering terjadi. Penyebabnya bisa karena barangnya salah dikirimkan, tidak terscan, terselip di tempat lain, dan sebagainya.

Selain mengcover risiko kerusakan atau kehilangan, asuransi pengangkutan juga mengcover beberapa peristiwa yang merugikan pengirim atau penerima. Sebut saja peledakan, kebakaran, atau tenggelamnya kapal untuk pengiriman melalui laut.

Manfaat Asuransi Pengangkutan

Manfaat asuransi pengangkutan sama seperti manfaat asuransi pada umumnya, yaitu untuk memberikan jaminan atas ganti rugi yang dialami nasabah. Sementara untuk manfaat yang lebih spesifik terdiri dari lima poin. Mulai dari total loss only, ICC A, ICC B, ICC C, dan manfaat perluasan.

1. Manfaat Total Loss Only

Perusahaan asuransi akan memberikan jaminan atau ganti rugi jika barang yang diasuransikan mengalami kerusakan keseluruhan. Bisa juga dengan mengganti biaya perbaikan barang agar bisa kembali seperti semula. Nominal penggantiannya bisa melebihi dari harga barang yang sesungguhnya.

2. Manfaat ICC C

Manfaat ini akan menanggung segala kerugian yang disebabkan karena:

3. Manfaat ICC B

Manfaat ini akan menanggung segala kerugian yang disebabkan karena:

4. Manfaat ICC A

Beberapa kerugian yang dikecualikan dalam asuransi pengangkutan, antara lain:

Hal-hal yang dikecualikan di atas dapat dicover oleh asuransi apabila tertanggung mau membayar premi yang lebih mahal. Hal ini mungkin hanya berlaku untuk beberapa perusahaan asuransi saja. Adapun manfaat perluasan ini terdiri dari:

Baca Juga: Cara Cek Resi SiCepat Cargo dan Proses Klaimnya

Jenis-Jenis Asuransi Pengangkutan

Jenis asuransi pengangkutan dibagi menjadi tiga, yaitu asuransi pengangkutan darat, laut, dan udara. Ketiga asuransi ini memiliki manfaat yang berbeda-beda. Berikut penjelasan untuk setiap jenisnya.

1. Asuransi Pengangkutan Darat

Asuransi ini akan mengcover kerusakan atau kehilangan untuk pengiriman via jalur darat. Di dalamnya termasuk saat pengiriman sedang berada dalam proses transit. Besaran biaya ganti rugi yang diberikan tergantung oleh kebijakan perusahaan asuransi. 

2. Asuransi Pengangkutan Laut

Asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko pengiriman melalui jalur laut, seperti laut, danau, dan sungai. Cakupan manfaat yang dicover oleh asuransi pengangkutan laut sesuai dengan yang tertulis pada klausul ICC A, ICC B, dan ICC C. Ditambah manfaat untuk segala peristiwa tanpa disengaja, seperti kecelakaan kapal, barang jatuh ke air, dan lain sebagainya.

3. Asuransi Pengangkutan Udara

Asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko pengiriman melalui jalur udara, seperti pesawat terbang. Cakupan manfaatnya seperti yang tertulis pada klausul ICC A dan kejadian yang tidak disengaja.

Baca Juga: Cara Cek Resi dan Cek Ongkir J&T Cargo

Regulasi dan Dasar Hukum Asuransi Pengangkutan Barang di Indonesia

Regulasi dan dasar hukum asuransi pengangkutan barang di Indonesia dan internasional mencakup berbagai aspek penting yang memastikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait. Berikut adalah penjelasan rinci:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

UU ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur industri asuransi di Indonesia, termasuk asuransi pengangkutan barang. UU ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 dan mencakup berbagai ketentuan, seperti definisi asuransi, hak dan kewajiban perusahaan asuransi, serta perlindungan bagi pemegang polis.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai regulator sektor keuangan memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur praktik perusahaan asuransi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan konsumen. Peraturan OJK juga mencakup tata cara pelaporan klaim dan transparansi dalam penyusunan polis.

Dengan memahami regulasi ini, pemilik barang dapat memastikan bahwa mereka memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan mendapatkan perlindungan maksimal selama proses pengangkutan.

Cara Klaim Asuransi Pengangkutan

Barang yang dibeli atau dikirimkan hilang atau rusak? Tidak perlu khawatir, karena kerusakan atau kehilangan tersebut dapat diklaim ke perusahaan asuransi. Langkah-langkah yang bisa dilakukan, di antaranya:

Note: Jika ternyata klaim ditolak karena risikonya tidak tertulis dalam polis, maka kamu bisa menuntut pihak ketiga atau pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung (jika ada). 

Hal-hal yang Diperhatikan Saat Membeli Produk Asuransi

Sebelum membeli produk asuransi pengangkutan dari perusahaan asuransi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Contoh Asuransi Pengangkutan

Photo by Pavel Danilyuk on Pexels.com

Asuransi pengangkutan cocok untuk pebisnis yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor, menjadi produsen, distributor, hingga forwarder. Untuk contoh asuransi pengangkutan sendiri cukup bervariasi. Ada asuransi pengangkutan dari Tokio Marine, AXA Mandiri, dan Askrindo.

1. Asuransi Pengangkutan Tokio Marine

Manfaat pertanggungan yang diberikan adalah segala risiko atas kejadian yang terdapat dalam klausula ICC A, ICC B, dan ICC C. Di luar daripada itu, maka bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Sementara periode pertanggungan disesuaikan dengan kontrak asuransi.

2. Asuransi Pengangkutan Axa Mandiri

Manfaat perlindungan yang ditawarkan Axa Mandiri adalah risiko selama pengiriman (via darat, laut, dan udara), perlindungan atas risiko kecelakaan, bencana alam, pencurian, dan perampokan. Syarat dan ketentuan yang perlu dipahami, antara lain:

3. Asuransi Pengangkutan Askrindo

Manfaat perlindungan yang ditawarkan berupa manfaat total loss only, manfaat sesuai klausula ICC A, ICC B, dan ICC C. Jika tertanggung membayar premi lebih, maka perusahaan akan memberikan manfaat perluasan berupa biaya pertanggungan atas huru-hara, kerusuhan, pemogokan, aksi kriminal, dan risiko perang. Fitur-fitur yang ditawarkan pada produk ini, antara lain:

Baca Juga: JNE Cargo: Ketentuan, Cara Cek Resi, dan Cek Ongkir

Pilih Asuransi Pengangkutan Terbaik untuk Bisnismu

Asuransi pengangkutan pada dasarnya akan memaksimalkan keamanan selama proses pengiriman barang, baik yang jaraknya dekat maupun jauh. Pastikan produk yang dipilih adalah  produk terbaik yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia, sehingga kinerja bisnis menjadi maksimal sesuai yang kamu harapkan.

Jangan lupa untuk menyesuaikan besaran biaya pertanggungan yang diterima dengan nilai barang yang dikirimkan secara keseluruhan, guna meminimalisir kerugian bisnis yang pada dasarnya bukan menjadi kesalahanmu.

Dapatkan asuransi pengangkutan terbaik dari Cermati Protect, dengan mengisi formulir dibawah ini!

Exit mobile version