Cermati Protect

Asuransi Kecelakaan Kerja: Pengertian, Manfaat, Syarat Klaim, dan Cara Klaim

Asuransi Kecelakaan Kerja: Pengertian, Manfaat, Syarat Klaim, dan Cara Klaim

Asuransi kecelakaan kerja merupakan salah satu produk asuransi yang ditujukan bagi para pekerja. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pekerja selama bekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, maka asuransi dapat digunakan untuk membayar biaya perawatan, obat-obatan, dan biaya lainnya sampai pekerja sembuh.

Asuransi kecelakaan kerja diberikan kepada pekerja, baik yang bekerja di kantor maupun lapangan. Apa saja manfaat yang didapatkan dari asuransi kecelakaan kerja? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang berguna untuk memproteksi karyawan dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja. Uang pertanggungan pada asuransi ini dapat dicairkan ketika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.

Produk asuransi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan kerja yang disediakan oleh pihak swasta. Kedua produk ini memiliki perbedaan tertentu, baik dari segi premi maupun besarnya plafon pertanggungan yang diberikan kepada pekerja saat mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang manfaat yang dapatkan pekerja, yaitu santunan berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan. Namun pada tahun 2019, terdapat perubahan manfaat yang didapatkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019.

Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Adanya asuransi kecelakaan kerja akan membuat karyawan terlindungi secara finansial. Berikut ini manfaat asuransi kecelakaan kerja swasta yang bisa dirasakan oleh karyawan.

1. Mengkover Biaya Perawatan

Salah satu manfaat yang dapat dinikmati oleh karyawan adalah biaya perawatan ditanggung oleh penyedia asuransi. Uang pertanggungan ini secara otomatis akan melindungi kerugian finansial yang mahal. Alhasil, stabilitas finansial tidak terganggu.

Biaya perawatan medis yang ditanggung, di antaranya:

2. Adanya Santunan Bulanan dan Kematian

Santunan bulanan yang diberikan kepada karyawan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam polis asuransi. Santunan ini diberikan sebagai pengganti penghasilan selama karyawan belum bisa bekerja. Sedangkan santunan kematian diberikan kepada keluarga jika karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga keluarga dapat melanjutkan kehidupan.

3. Memberikan Rasa Aman

Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang tidak dapat diprediksi karena kejadiannya di luar perkiraan siapa pun. Memiliki asuransi kerja yang mengcover seluruh biaya pengobatan memberikan rasa aman kepada karyawan maupun keluarganya. Ini karena asuransi mengcover biaya pengobatan selama karyawan maupun keluarga membutuhkan perawatan setelah mengalami kecelakaan.

4. Memberi Kepastian untuk Masa Depan

Asuransi kecelakaan kerja secara tidak langsung memberikan kepastian untuk masa depan karyawan dan keluarganya. Jika terjadi suatu kecelakaan, misalnya, karyawan maupun keluarganya akan mendapat dukungan finansial dari penyedia asuransi kecelakaan. Mulai dari yang finansial yang nominalnya kecil hingga besar.

Sedangkan manfaat yang didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di program BPJS, antara lain:

Baca Juga: 7 Tips Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja pada Karyawan

Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Kerja

Setiap asuransi kecelakaan kerja menanggung sejumlah risiko atas terjadinya suatu peristiwa yang menimpa karyawan. Adapun risiko yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja, di antaranya:

Hal-hal yang dikecualikan dalam asuransi kecelakaan kerja, di antaranya:

Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja dapat dicairkan apabila sudah memenuhi syarat berikut ini:

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Tata cara klaim asuransi kecelakaan kerja berbeda-beda, baik dari sisi asuransi swasta maupun JKK dari pemerintah. Yang pasti, tertanggung harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk mempercepat proses klaim. Berikut ini tata cara klaim yang bisa dilakukan.

1. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja Swasta

2. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

3. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Baca Juga: Manfaat Asuransi Perlindungan Karyawan dan Jenisnya

Laporkan Sesuai Kronologi untuk Memudahkan Proses Klaim

Siapa pun tidak ingin mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, baik di kantor maupun di lapangan. Namun jika peristiwa yang tidak diinginkan ini terjadi, pastikan kamu segera melaporkan kejadian kepada penyedia asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima ganti rugi atau santunan dalam jumlah tertentu. Silakan lengkapi dokumen yang dibutuhkan dan pastikan bahwa kamu membuat laporan sesuai kronologi yang terjadi guna memudahkan proses klaim.

Berikan asuransi karyawan terbaik dengan mengajukannya di Cermati Protect. Isi formulir dibawah ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Exit mobile version