Asuransi Perlindungan Konsumen: Cakupan, Dasar, dan Tujuan

pexels-photo-5076511.jpeg
Photo by cottonbro studio on Pexels.com

Asuransi Perlindungan Konsumen: Cakupan, Dasar, dan Tujuan

Asuransi perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen. Asuransi perlindungan bertujuan untuk mengurangi tindakan fraud yang dapat merugikan konsumen dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan demikian, konsumen bisa mendapatkan haknya seperti yang sudah disepakati di awal perjanjian. 

Perlindungan konsumen tidak hanya berlaku saat konsumen berbelanja saja, tapi juga saat konsumen menjadi nasabah asuransi. Pemahaman yang baik dipercaya dapat melindungi hak-hak orang yang terlibat, baik konsumen maupun penyedia asuransi. Alhasil, transaksi bisa berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan. 

Cakupan Asuransi Perlindungan Konsumen

Cakupan dalam perlindungan konsumen dibagi menjadi dua aspek, di antaranya:

  • Perlindungan apabila barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, baik rusak atau produknya salah
  • Perlindungan apabila konsumen mendapatkan perlakuan yang tidak adil

Asas perlindungan konsumen diatur di dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen. Pasal ini membahas tentang manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum yang didapatkan konsumen. 

Dasar Asuransi Perlindungan Konsumen

Terdapat 9 hak dasar di dalam melindungi konsumen asuransi, di antaranya:

  • Hak untuk mencegah kerugian konsumen, baik kerugian personal maupun harta benda
  • Hak untuk memperoleh jasa dengan harga yang wajar atau sesuai dengan nilai barang maupun jasa
  • Hak untuk menyelesaikan permasalahan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku
  • Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan kejadian yang sebenarnya tanpa adanya unsur melebih-lebihkan
  • Hak untuk didengarkan pendapat atau keluhannya atas pemakaian barang maupun jasa
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen guna menghindari adanya kesalahpahaman yang dapat merugikan konsumen di kemudian hari
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif antara konsumen yang satu dengan lainnya
  • Hak untuk memperoleh ganti rugi, kompensasi, atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang dituliskan
  • Hak lain-lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara dari sisi penanggung yaitu penyedia asuransi, ada 4 hak yang bisa didapatkan, antara lain:

  • Menuntut pembayaran premi kepada tertanggung sesuai nominal yang telah disepakati saat pembuatan asuransi
  • Meminta keterangan yang benar dan lengkap terkait objek yang diasuransikan untuk mengantisipasi adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh konsumen
  • Menuntut balik ganti rugi atas peristiwa yang disebabkan karena kesalahan tertanggung, bukan karena kejadian yang dapat diklaim sesuai ketentuan dalam polis asuransi
  • Membatalkan asuransi karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh tertanggung atau melakukan asuransi kembali dengan penanggung lain untuk meringankan risiko yang sedang dihadapi

Baca Juga: 9 Cara Packing Barang Online Shop yang Mudah

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Asuransi

Perlindungan konsumen memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kepentingan konsumen terpenuhi saat membeli produk perlindungan. Ada 5 poin perlindungan hukum bagi konsumen asuransi, di antaranya.

1. Kontrak Asuransi

Kontrak asuransi adalah perjanjian yang berisi tentang premi, cakupan, klaim, hak, dan kewajiban antara pemegang polis dan penyedia asuransi. 

2. Hukum Asuransi

Adalah hukum yang mengatur hubungan atau perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Tidak hanya seputar perlindungan konsumen, tapi juga praktik bisnis asuransi dan penyelesaian atas sengketa yang terjadi. 

3. Badan Pengawas

Adalah pihak atau otoritas yang mengawasi jalannya industri asuransi. Badan ini juga nantinya akan menangani berbagai keluhan maupun sengketa yang dialami oleh konsumen. 

4. Hak Konsumen

Berkaitan dengan apa yang wajib didapatkan konsumen sebagai peserta asuransi. Poin ini menyangkut tentang pembayaran klaim secara adil, pelayanan yang cepat, dan peluang untuk mengajukan sengketa di kemudian hari. 

5. Gugatan Hukum

Cakupan ini berkaitan dengan penyelesaian masalah ke ranah hukum atau pengadilan. Gugatan dapat diajukan jika masalah tidak dapat dinegosiasi atau dibicarakan dengan badan pengawas, sehingga dibawa ke pengadilan agar tidak ada satu pun pihak yang dirugikan dalam perjanjian asuransi. 

Tujuan dan Hak Perlindungan Asuransi

a paper beside a person typing on a laptop
Photo by Kindel Media on Pexels.com

Di dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa perlindungan asuransi memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk bisa melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menjauhkannya dari ekses negatif atas pemakaian barang maupun jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menuntut haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan untuk mendapatkan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen guna menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab
  • Meningkatkan kualitas barang maupun jasa untuk menjamin kelangsungan usaha produksi barang, jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan konsumen

Baca Juga: 9 Cara Belanja Online dari Luar Negeri, Dijamin Untung!

Risiko Asuransi Perlindungan Konsumen

Sejatinya, konsumen bisa mendapatkan perlindungan dengan membeli asuransi saat membeli barang maupun jasa. Asuransi dapat mencegah timbulnya risiko atau kerugian keuangan. Namun di sisi lain, terdapat risiko asuransi perlindungan konsumen jika fungsi ini tidak dijalankan dengan baik dan benar, di antaranya.

1. Budaya Perlindungan Konsumen Tidak Tumbuh

Perlindungan konsumen dapat tumbuh jika dijadikan sebagai suatu budaya, di mana konsumen benar-benar dilindungi, baik di tingkat lembaga jasa keuangan maupun industri keuangan. Tidak tumbuhnya budaya perlindungan biasanya disebabkan karena kurangnya market confidence. Tanpa hal ini, maka industri jasa keuangan di negara ini menjadi tidak berkembang dengan baik dan berkelanjutan. 

2. Pengawasan dan Tata Kelola yang Rendah

Risiko selanjutnya adalah tingkat pengawasan dan tata kelola yang rendah. Risiko yang dihadapi oleh konsumen otomatis meningkat jika penyedia asuransi tidak menyediakan desain produk, pemasaran, dan solusi yang tepat atas masalah yang sedang dihadapi. Jika terus berlanjut, maka konsumen tidak dapat merasakan perlindungan yang semestinya didapatkan.

Untuk mengatasinya, diperlukan aspek manajemen risiko. Aspek ini membantu memperhitungkan tingkat risiko penerapan perlindungan konsumen. Jadi, perlindungan tidak hanya sebatas pelengkap aspek kesehatan suatu kelembagaan saja. 

3. Keamanan Data Konsumen Terancam

Melindungi data konsumen merupakan tugas dan tanggung jawab penyedia asuransi. Jika data ini bocor, konsumen otomatis mengalami kerugian, seperti rentan terkena kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, penyedia asuransi perlu memastikan bahwa seluruh data konsumen aman dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.

Data konsumen sebaiknya digunakan untuk hal-hal penting yang berkaitan dengan penggunaan barang atau jasa saja. Dengan demikian, peran asuransi perlindungan konsumen menjadi nyata karena konsumen merasa terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

4. Perjanjian Tidak Adil

Perbedaan yang terdapat pada perjanjian dan realita di lapangan merupakan unsur ketidakadilan yang mungkin sering ditemukan dalam asuransi. Ketidakadilan ini secara otomatis merugikan konsumen. Sebab, apa yang mungkin menjadi hak konsumen tidak didapatkan sebagaimana mestinya. 

Perjanjian yang ada di dalam industri keuangan sebaiknya bersifat baku, artinya ada kesesuaian antara yang teori dan prakteknya. Harus dipastikan bahwa perjanjian ini tidak merugikan konsumen dalam jumlah berapapun. Perjanjian sebaiknya memuat tentang hak, kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko apa saja yang biasa ditemukan dalam asuransi perlindungan konsumen. 

5. Pengaduan Konsumen Tidak Ditindaklanjuti

Risiko terakhir adalah adanya potensi pengaduan konsumen tidak ditindaklanjuti oleh penyedia asuransi. Hal ini disebabkan karena tingginya permasalahan tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang menanganinya. Alhasil, pengaduan konsumen menjadi terbengkalai bahkan tidak direspon sama sekali.

Pada dasarnya, konsumen memerlukan kepastian atas setiap pengaduan yang diajukan sebelum berujung pada terjadinya sengketa. Forum penyelesaian yang telah disepakati dalam perjanjian perlu dilakukan dengan tanggap dan konsekuen. Jadi, kedua belah pihak yang bermasalah disatukan, lalu dicari alternatif penyelesaian yang tidak merugikan satu sama lain di luar pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Manfaat Asuransi di E-Commerce di Indonesia

Tingkatkan Loyalitas Konsumen dengan Asuransi Perlindungan

Seperti halnya yang tercatat di dalam UU perlindungan konsumen. Di dalam UU ditegaskan bahwa hak-hak konsumen bersifat tidak terbatas selama sesuai dengan apa yang telah disepakati. Dasar perlindungan yang kuat akan dapat digunakan untuk melindungi konsumen dalam berbagai aspek ekonomi.

Perlindungan yang maksimal sejatinya dapat meningkatkan loyalitas konsumen, sehingga konsumen enggan untuk melirik produk perlindungan lain. Sebab, mereka sudah mendapatkan perlindungan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing. Apalagi pada dasarnya setiap konsumen ingin dilindungi dari aktivitas yang dilakukannya, terutama yang berkaitan dengan aktivitas jual beli. 

Cermati Protect memiliki Asuransi e-Commerce yang tidak hanya melindungi pemilik usaha tapi juga konsumen dalam berbelanja online. Produk Asuransi e-Commerce dari Cermati Protect memberikan perlindungan komperhensif terhadap kerusakan fisik dan cairan pada pelanggan selama 12 bulan setelah pembelian untuk pembelian gadget, pengembalian dana penuh jika terjadi kerusakan dan kehilangan barang dengan jangka waktu 12 bulan dari waktu pembelian dan pertanggungan biaya pengobatan jika terjadi alergi atau reaksi merugikan lainya ketika pemakaian barang habis pakai sebesar 4x lipat lebih besar dari total harga barang tersebut.

Pelajari mengenai produk Asuransi e-Commerce dari Cermati Protect selengkapnya dengan mengisi formulir dibawah ini!