Perlindungan Pengiriman Barang Online di dalam Hukum

Perlindungan Pengiriman Barang Online di dalam Hukum

Perlindungan pengiriman barang online di mata hukum kerap menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Hal ini tentu berkaitan dengan tingginya minat masyarakat untuk melakukan aktivitas belanja online dalam memenuhi berbagai kebutuhan mereka.

Belanja online menjadi kebutuhan tersendiri untuk sebagian kelangan, terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk berbelanja secara offline. Namun di lain sisi, aktivitas belanja online ini juga kerap dibarengi dengan masalah atau kendala tertentu, termasuk urusan pengiriman barangnya. 

Apa Hak Konsumen Saat Berbelanja Online? 

Saat melakukan aktivitas belanja atau membeli sebuah produk, baik konsumen dan juga penjual tentu memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tidak sekedar dibuat-buat saja, hak konsumen ini juga sudah diatur dengan sedemikian rupa di dalam Undang-Undang.

Berikut ini adalah hak konsumen berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen: 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: 10 Ekspedisi Pengiriman Besar yang Patut Dicoba

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Bisnis Online

Transaksi belanja online tentu akan berbeda dengan transaksi belanja yang dilakukan secara offline. Aktivitas belanja online akan memberikan risiko tersendiri bagi konsumen selaku pihak yang melakukan pembayaran untuk mendapatkan barang atau jasa tertentu secara online. 

Risiko mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan secara online tentu akan begitu besar, di mana hal ini bisa saja menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kondisi seperti ini masih kerap terjadi, meskipun sebenarnya konsumen memiliki perlindungan hukum yang jelas. 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut.

Adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi iklan/ foto yang ditawarkan oleh pelaku bisnis online dengan apa yang diterima konsumen merupakan tindakan pelanggaran hukum di dalam perdagangan itu sendiri. Lalu, apa perlindungan hukum terhadap konsumen? 

Berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, maka dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian jika barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.  

Jika melihat penjelasan di atas, maka pelaku bisnis online memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah kompensasi atau ganti rugi dan/ atau penggantian barang, jika barang/ jasa yang diterima/ dimanfaatkan oleh konsumen tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. 

Sedangkan pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa, pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran terkait perdagangan barang/ jasa yang tidak sesuai janji pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar. 

Aturan ini berlaku untuk semua pelaku bisnis, baik itu yang menjalankan bisnisnya secara online maupun yang menjalankan bisnis offline. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Asuransi Pengiriman Barang

Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan UU ITE 

Di dalam UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual-beli secara online dikategorikan transaksi elektronik yang sah dan bisa dipertanggung jawabkan. Kontrak elektronik ini akan sah jika memenuhi beberapa poin berikut:

  1. Ada kesepakatan para pihak.
  2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ada hal tertentu.
  4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Jika kemudian barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan penjual, maka penjual harus memberi batas waktu tertentu bagi konsumen untuk melakukan pengembalian barang tersebut. 

Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan secara perdata, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan penjual dalam transaksi jual-beli yang dilakukan secara online tersebut. 

Menurut R. Subekti (hal. 45), wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Jika satu atau beberapa dari poin diatas terjadi, maka konsumen bisa mengajukan tuntutan secara perdata kepada penjual. Penipuan dalam transaksi jual-beli online seperti ini bisa diproses berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Asuransi Pengiriman Internasional

Perlindungan Pengiriman Barang Online dengan Asuransi 

Selain risiko yang berkaitan dengan kualitas barang saat belanja online, proses pengiriman barang itu sendiri juga kerap menjadi masalah bagi konsumen. Jika tidak menggunakan perlindungan pengiriman barang online, maka risiko kerugian juga bisa saja terjadi dalam proses pengiriman ini. 

Perlindungan pengiriman barang online sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan layanan asuransi pengiriman barang. Asuransi pengiriman barang ini merupakan produk yang secara khusus didesain untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai barang yang dibeli secara online, baik itu atas kehilangan maupun kerusakan barang tersebut selama dalam proses pengiriman. 

Asuransi pengiriman barang ini bisa saja dibeli terpisah oleh para konsumen yang menginginkan atau membutuhkan perlindungan tertentu terhadap barang-barang yang mereka beli secara online. Hal ini akan memungkinkan konsumen memilih dan mendapatkan jenis perlindungan yang spesifik dan sesuai kebutuhan.

Namun jika tidak ingin repot mencari perlindungan pengiriman barang online, maka konsumen juga bisa menemukannya dengan mudah. Pada umumnya, hampir semua marketplace sudah menyediakan produk asuransi pengiriman ini di dalam layanan mereka.

Konsumen hanya perlu menambahkan pembelian asuransi ini saat mereka menyelesaikan transaksi belanja online, sehingga tidak perlu lagi melakukan pembelian asuransi ini secara terpisah. 

Bukan hanya itu saja, sejumlah marketplace bahkan sudah memasukkan layanan asuransi secara otomatis saat konsumen akan menyelesaikan transaksi. Hal ini biasanya berlaku untuk barang-barang yang ringkih atau mudah rusak dan membutuhkan penanganan khusus selama dalam proses pengiriman. 

Baca Juga: 5 Perbedaan Pengiriman Ekspedisi dan Kargo

Jenis Asuransi Pengiriman Barang Online 

Asuransi pengiriman barang akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, baik itu konsumen maupun penjual. Risiko kerusakan atau kehilangan barang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu menanggung risiko kerugian atas proses pengiriman tersebut. 

Jika melihat sistem kerjanya, asuransi ini bisa dibedakan menjadi 2 jenis berikut ini: 

Asuransi Pengiriman Business to Business (B2B)Asuransi Pengiriman Business to Customer (B2C)
Ini adalah jenis asuransi pengiriman yang khusus dipakai dalam pengangkutan barang dalam jumlah besar. Perjanjian polis asuransi dibuat antara produsen/ penjual dengan perusahaan asuransi. Jenis asuransi yang satu ini biasanya digunakan dalam pengiriman produk-produk elektronik dan yang lainnya. Perjanjian polis asuransi ini dibuat antara konsumen dengan perusahan ekspedisi yang akan melakukan pengiriman barang. 

Asuransi pengiriman barang online akan menjamin barang belanjaan bisa tiba dengan kondisi yang baik. Jika ternyata terjadi kerusakan maupun kehilangan dalam proses pengiriman, maka perusahaan asuransi akan melakukan penggantian sesuai dengan isi perjanjian polis yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pakai Perlindungan Pengiriman Barang Online saat Belanja 

Belanja online merupakan aktivitas yang sudah menjadi kebutuhan sebagian besar orang. Lakukan aktivitas belanja dengan cermat, sehingga setiap transaksi bisa berjalan aman dan lancar. Selain itu, gunakan juga layanan asuransi pengiriman setiap kali belanja online, agar barang belanjaan aman selama dalam proses pengiriman.

Pahami perlindungan hukum dalam pengiriman barang online sangat penting bagi konsumen dan pelaku usaha. Untuk memberikan perlindungan ekstra dari risiko seperti kerusakan atau kehilangan, asuransi pengiriman barang menjadi solusi yang tepat. Cermati Protect menawarkan produk asuransi pengiriman dan logistik terbaik, memastikan barang yang dikirim aman dan terlindungi hingga sampai ke tujuan.

Silahkan isi formulir dibawah ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang produk asuransi pengiriman dan logistik Cermati Protect!