Strategi Anti Fraud Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024
Strategi anti fraud menjadi salah satu topik yang belakangan ini sangat banyak dibahas. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 terkait penerapan strategi anti fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan segera diberlakukan mulai 31 Oktober 2024 nanti.
Fraud sendiri bisa diartikan sebagai tindak penipuan maupun kecurangan yang dilakukan secara sengaja, demi mendapatkan sejumlah keuntungan pribadi maupun tindakan yang merugikan orang lain. Secara garis besar, fraud bisa terjadi dalam berbagai sektor, mulai dari keuangan, asuransi, hingga perdagangan lainnya.
Pengertian Fraud Berdasarkan POJK

Berdasarkan halaman resmi OJK, fraud adalah tindakan penyimpangan dan/ atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/ atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/ atau pelaku fraud dan/ atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan yang dimaksud dengan LJK itu sendiri adalah lembaga yang menjalankan aktivitas dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu terdapat sejumlah LJK lainnya, yakni: pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, seperti jaminan sosial dan pensiun.
Kemudian yang dimaksud dengan konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/ atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di LJK di antaranya: nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun.
Secara garis besar, fraud bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, di mana hal ini bisa saja dilakukan oleh individu yang berasal dari dalam perusahaan maupun individu yang berasal dari luar perusahaan itu sendiri. Berbagai hal inilah yang akan diatasi dengan penerapan strategi anti fraud itu sendiri.
Ada sejumlah faktor internal yang memicu seseorang untuk melakukan fraud, antara lain:
- Faktor tekanan ekonomi.
- Akibat keserakahan diri sendiri.
- Untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sifatnya mendesak.
Kebijakan-kebijakan hukum yang terbilang lemah ikut berperan untuk menimbulkan fraud. Hal ini biasanya diakibatkan oleh lemahnya aturan hukum, di mana sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang timbul karena tindakan fraud itu sendiri.
Apa saja Jenis – Jenis Fraud?
Ada banyak jenis tindakan yang masuk ke dalam kategori fraud, berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Korupsi
Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang diperbuat oleh seseorang maupun sebuah organisasi yang sudah mendapatkan kepercayaan untuk menduduki jabatan tertentu, di mana yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan kekuasaan serta kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain.
Menurut POJK, tindakan korupsi tersebut mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
- Benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian bagi LJK dan/ atau konsumen.
- Tindakan penyuapan.
- Penerimaan yang sifatnya tidak sah.
- Pemerasan.
2. Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset sendiri mencakup berbagai tindakan-tindakan seperti berikut ini:
- Penyalahgunaan uang tunai.
- Penyalahgunaan stok/ persediaan.
- Penyalahgunaan aset-aset lainnya.
3. Kecurangan dalam Laporan Keuangan
Berikut ini adalah beberapa tindakan yang mencakup kecurangan dalam laporan keuangan:
- Melebih-lebihkan nilai kekayaan bersih dan/ atau jumlah pendapatan bersih.
- Mengurangi nilai kekayaan bersih dan/ atau jumlah pendapatan bersih.
4. Penggelapan dan Pencucian Uang
Aktivitas untuk menyembunyikan sumber dan sifat dana ilegal agar terlihat seolah-olah diperoleh dari kegiatan yang sah disebut dengan pencucian uang. Modus fraud ini merupakan salah satu yang cukup sulit untuk dipecahkan karena melibatkan beberapa tahap seperti Placement, Layering, dan Integration. Pencucian uang merupakan tindakan penggelapan uang yang termasuk dalam tindakan fraud.
Dasar Hukum Anti Fraud
Untuk melawan segala bentuk penipuan, pemerintah Indonesia telah menyusun aturan-aturan yang mengatur terkait fraud. Salah satu dari peraturan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK sudah diundangkan dan akan segera berlaku mulai akhir Oktober ini. Hal ini akan mendukung LJK untuk memaksimalkan strategi anti fraud di dalam perusahaannya, demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Tingginya risiko fraud dalam bisnis yang dijalankan oleh LJK tentu akan sebanding dengan skala bisnis yang dijalankannya. Hal ini membutuhkan penanganan khusus, termasuk dengan cara penerapan aturan yang baru terkait fraud yang rentan terjadi pada LJK di Indonesia.
POJK sendiri mengatur beberapa hal penting terkait dengan strategi anti fraud tersebut, antara lain:
- Tindakan-tindakan yang digolongkan menjadi fraud.
- Ruang lingkup pihak yang terlibat, yakni: LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
- Kewajiban LJK untuk menyusun serta menerapkan strategi anti fraud.
- Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud.
4 Pilar Strategi Anti Fraud Berdasarkan POJK 2024
Strategi anti fraud adalah sistem yang dilakukan untuk mencegah terjadinya fraud di LJK. Hal ini dilakukan dalam beberapa langkah yang konsisten seperti berikut ini:
1. Pencegahan
Strategi ini dapat berupa pembentukan lingkungan yang meminimalkan terjadinya tindak fraud. Di lingkungan kerja, tindakan pencegahan ini dapat berupa pelatihan, sosialisasi, penanaman budaya anti fraud, atau bahkan pemenuhan kebutuhan dari karyawan sendiri agar karyawan tidak memiliki niat untuk melakukan fraud demi keuntungannya sendiri.
2. Deteksi
Penerapan sistem terstruktur untuk bisa mengetahui adanya indikasi fraud. Perusahaan dapat membentuk tim anti fraud yang berfungsi untuk mendeteksi hingga mengidentifikasi terjadinya tindak fraud baik secara internal maupun eksternal. LJK juga dapat meluncurkan Whistleblowing System untuk mempermudah pengaduan dugaan tindakan fraud dalam lingkup pemerintahan, organisasi, dan perusahaan.
3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Penyelidikan yang menyeluruh dan dalam terkait indikasi tindak fraud harus dilakukan. Kemudian pastikan untuk segera melaporkan temuan dugaan fraud kepada otoritas terkait agar dapat segera ditangani dan otoritas dapat menerapkan sanksi bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.
4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
LJK secara rutin bekerja sama dengan pihak-pihak instansi terkait lainnya melakukan evaluasi efektivitas strategi anti fraud yang diterapkan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
POJK 12 Tahun 2024 Perkuat Strategi Anti Fraud
Fraud merupakan tindak penipuan atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan sejumlah keuntungan pribadi, di mana hal tersebut justru merugikan orang lain. Ada banyak cara yang dilakukan oleh OJK untuk mencegah terjadi fraud di LJK, salah satunya dengan memberlakukan POJK 12 Tahun 2024 yang akan memperkuat strategi anti fraud di Indonesia.

3 comments
Comments are closed.