Regulasi Asuransi Kebakaran di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemilik Properti
Indonesia merupakan negara dengan tingkat risiko kebakaran yang cukup tinggi, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, kebakaran menyebabkan kerugian miliaran rupiah setiap tahunnya, mencakup bangunan rumah, fasilitas publik, hingga gedung komersial.
Asuransi kebakaran hadir sebagai solusi perlindungan finansial. Namun, agar perlindungan ini efektif dan adil bagi masyarakat, diperlukan regulasi yang mengatur hak, kewajiban, dan standar perlindungan. Regulasi ini memastikan semua pihak—baik perusahaan asuransi maupun nasabah—memiliki pedoman yang jelas dan menghindari praktik yang merugikan.
Latar Belakang Regulasi Asuransi Kebakaran di Indonesia

Regulasi asuransi kebakaran di Indonesia dikembangkan untuk:
- Menstandarkan jenis perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.
- Mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam menangani klaim.
- Mengurangi risiko penyalahgunaan polis atau premi.
- Melindungi konsumen dari penolakan klaim yang tidak adil.
Peraturan ini sebagian besar disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi asuransi seperti AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), dan pemerintah melalui undang-undang serta peraturan pelaksana.
Baca Juga: Penyebab Gedung Kebakaran: Waspadai dan Lindungi Aset Anda Sejak Dini
Kerangka Hukum yang Mengatur Asuransi Kebakaran
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur industri asuransi di Indonesia, termasuk asuransi kebakaran. Di dalamnya diatur mengenai izin usaha, kesehatan keuangan perusahaan, kewajiban transparansi, dan perlindungan konsumen.
2. Peraturan OJK (POJK)
Beberapa POJK yang relevan mengatur tata cara pemasaran, perlindungan konsumen, dan penyelesaian klaim. POJK juga memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki cadangan dana yang memadai untuk membayar klaim kebakaran.
3. Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
PSKI adalah dokumen polis baku yang ditetapkan oleh AAUI dan digunakan secara nasional. PSKI memuat:
- Risiko yang dijamin: kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang.
- Pengecualian risiko: gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir (kecuali ada perluasan), kerusuhan, dan terorisme.
- Tata cara pengajuan klaim dan kewajiban pemegang polis.
Prinsip Dasar dalam Regulasi Asuransi Kebakaran
1. Prinsip Indemnity (Ganti Rugi)
Regulasi memastikan bahwa pemegang polis akan menerima kompensasi sesuai kerugian yang dialami, tidak lebih atau kurang, untuk menghindari moral hazard.
2. Prinsip Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan)
Polis hanya berlaku jika pemegang polis memiliki kepentingan hukum terhadap properti yang diasuransikan.
3. Prinsip Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Kedua belah pihak wajib memberikan informasi yang jujur terkait properti dan risiko yang ada.
Jenis Perlindungan Berdasarkan Regulasi
1. Perlindungan Dasar
Sesuai PSKI, perlindungan dasar mencakup:
- Kebakaran akibat api terbuka.
- Ledakan dari peralatan atau instalasi di properti.
- Sambaran petir.
- Kejatuhan pesawat terbang.
2. Perluasan Perlindungan
Regulasi mengizinkan perusahaan menawarkan perluasan perlindungan dengan premi tambahan, misalnya:
- Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air.
- Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
- Kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.
Hak Pemegang Polis Berdasarkan Regulasi
- Mendapatkan Informasi yang Jelas – Mengenai manfaat, risiko yang ditanggung, pengecualian, dan biaya premi.
- Mengajukan Klaim Sesuai Ketentuan – Jika kerugian memenuhi syarat polis.
- Menerima Ganti Rugi Tepat Waktu – POJK mengatur batas waktu maksimal pembayaran klaim.
- Perlindungan Hukum – Jika terjadi sengketa, pemegang polis dapat mengajukan ke OJK atau lembaga mediasi.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Kebakaran Perusahaan, Manfaat, dan Jaminannya
Kewajiban Pemegang Polis Berdasarkan Regulasi
- Membayar premi tepat waktu.
- Menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan saat mengajukan polis.
- Mengambil langkah pencegahan risiko, seperti mematuhi standar keselamatan kebakaran.
- Melaporkan kerugian segera setelah kejadian.
Proses Klaim Asuransi Kebakaran Menurut Regulasi
1. Pelaporan Kerugian
Regulasi mewajibkan pelaporan maksimal 3×24 jam setelah kejadian.
2. Penyusunan Dokumen Klaim
Termasuk formulir klaim, foto kerusakan, laporan kronologi, dan laporan dari pihak berwenang.
3. Survey Kerusakan
Perusahaan asuransi mengirim tim untuk menilai kerusakan.
4. Proses Verifikasi
Pihak asuransi memverifikasi kesesuaian kerugian dengan ketentuan polis.
5. Pembayaran Ganti Rugi
Dilakukan maksimal 30 hari setelah klaim disetujui, sesuai ketentuan POJK.
Sanksi bagi Perusahaan Asuransi yang Melanggar Regulasi
OJK dapat memberikan sanksi administratif seperti:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika pelanggaran mengakibatkan kerugian konsumen, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Perasuransian.
Tantangan dalam Implementasi Regulasi Asuransi Kebakaran
- Kurangnya Edukasi Publik – Banyak pemilik properti belum memahami manfaat dan kewajiban asuransi kebakaran.
- Underinsurance – Banyak polis yang nilai pertanggungannya lebih rendah dari nilai sebenarnya.
- Proses Klaim yang Rumit – Pemegang polis mengeluhkan lamanya proses klaim.
- Risiko Moral Hazard – Klaim yang diajukan tidak sesuai fakta kejadian.
Peran OJK dan AAUI dalam Regulasi Asuransi Kebakaran
- OJK berperan dalam pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan konsumen.
- AAUI menetapkan standar polis, memberikan pelatihan kepada pelaku industri, dan mengembangkan sistem klaim yang efisien.
Strategi Memilih Polis Asuransi Kebakaran Sesuai Regulasi
- Gunakan Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) – Untuk kepastian hukum.
- Periksa Reputasi Perusahaan Asuransi – Pastikan terdaftar di OJK.
- Cek Kesesuaian Perlindungan dengan Risiko – Tambahkan perluasan jika properti berada di wilayah rawan bencana.
- Pahami Prosedur Klaim – Agar tidak terhambat saat terjadi kerugian.
Contoh Kasus: Perlindungan Efektif karena Mematuhi Regulasi
Pada tahun 2023, sebuah gudang di Surabaya terbakar akibat korsleting listrik. Pemilik gudang memiliki polis PSKI dengan perluasan banjir. Klaim senilai Rp5 miliar dibayar penuh dalam waktu 21 hari kerja karena semua dokumen sesuai dengan ketentuan regulasi. Ini menunjukkan pentingnya mematuhi standar regulasi sejak awal.
Baca Juga: Penyebab Gedung Kebakaran: Waspadai dan Lindungi Aset Anda Sejak Dini
Masa Depan Regulasi Asuransi Kebakaran di Indonesia
- Digitalisasi Proses Polis dan Klaim – Mempercepat administrasi dan transparansi.
- Integrasi dengan Sistem Pemadam Kebakaran – Menggunakan data IoT untuk mitigasi risiko.
- Kebijakan Wajib Asuransi untuk Properti Publik – Potensi aturan baru yang mewajibkan perlindungan kebakaran untuk gedung sekolah, rumah sakit, dan pasar.
Regulasi sebagai Pelindung Konsumen dan Industri
Regulasi asuransi kebakaran di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemegang polis dan memastikan perusahaan asuransi menjalankan kewajibannya. Dengan memahami kerangka hukum, hak, dan kewajiban yang berlaku, pemilik properti dapat mengoptimalkan perlindungan aset dari risiko kebakaran.
Jika Anda ingin mencari asuransi kebakaran terbaik yang sesuai regulasi, gunakan platform seperti Cermati Protect untuk membandingkan produk, premi, dan manfaat secara transparan.
