Pahami Pengertian Gratifikasi, Jenis, Contoh dan Cara Mencegahnya
Menjaga integritas di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilakukan semua orang. Khususnya di era yang mengedepankan transparansi, menolak tindakan kecurangan merupakan hal yang sudah harus diterapkan, salah satunya menolak gratifikasi.
Lalu apa itu gratifikasi? Apa saja jenis, contoh, dan juga cara mencegahnya? Simak artikel berikut ini!
Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk dari tindak kecurangan (fraud). Berdasarkan KBBI, pemberian yang diberikan karena layanan dan atau manfaat yang diperoleh. Sebagai contoh, pemberian hadiah dari klien atau pemegang kepentingan yang merasa terbantu oleh jasa atau layanan yang diberikan.
Pemberian hadiah merupakan salah satu bentuk terima kasih, lalu mengapa hal ini salah? Jangan salah pengertian terlebih dahulu, pemberian hadiah memang tidak ilegal apabila sebagai bentuk terima kasih atau perpisahan. Namun dalam tingkat atau konteks tertentu, hal ini merupakan hal yang salah. Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan tindak gratifikasi kerap kali disalahgunakan karena adanya maksud terselubung, seperti harapan tentang jabatan, keberlangsungan kerjasama, dan sebagainya. Inilah tindakan gratifikasi yang disebut sebagai “suap menyuap”. Bahkan tindakan ini juga bisa diklasifikasikan sebagai tindak korupsi bila memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Faktor Penyebab Fraud yang Dapat Terjadi di Perusahaan
Apa Perbedaan Gratifikasi dan Suap?
Gratifikasi memang serupa dan mirip seperti suap menyuap. Namun, keduanya berbeda. Walaupun demikian, memang benar suap menyuap dan gratifikasi sama-sama melibatkan pemberian sesuatu sebagai imbalan dalam bertransaksi.
Perbedaan yang mencolok dari keduanya adalah gratifikasi tidak selalu merupakan tindakan ilegal, sementara suap merupakan tindakan ilegal. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tindak gratifikasi adalah pemberian hadiah yang di mana tidak ilegal apabila bertujuan sebagai hadiah atau perpisahan. Namun suap menyuap merupakan tindakan ilegal karena memiliki motif tertentu seperti hubungan atau hadiah transaksional demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Contoh Kasus Gratifikasi Di Lingkungan Kantor
Di lingkungan kantor, gratifikasi merupakan tindak yang dapat dijumpai. Berikut ini adalah contoh tindak gratifikasi di lingkungan kantor:
- Pemberian tiket pesawat kepada salah satu pihak kantor dengan tujuan mengharapkan kenaikkan jabatan.
- Rekan kerja memberikan parsel atau hampers dengan tujuan mendapatkan performance review baik.
- Karyawan memberikan hadiah smartphone baru untuk atasan demi mengharapkan kenaikkan gaji.
- Pemberian hadiah dalam bentuk uang sebagai ucapan terima kasih.
- Vendor memberikan bingkisan kepada manajer perusahaan setelah pitching untuk “melancarkan” proyek terbaru.
- Memberikan kendaraan khusus kepada client dengan harapan kerjasama dapat terus berlangsung.
Dasar Hukum Gratifikasi
Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum gratifikasi. Pertama, UU No. 20 tahun 2001, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian ada Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang menerangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan ada ancaman hukum jika segera melaporkan tindak gratifikasi.
Hal berbeda justru terjadi jika tidak melaporkan tindak gratifikasi. Dasar hukum tentang sanksi penerima gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU No. 20/2001, yaitu:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Jenis-Jenis Gratifikasi
Karena gratifikasi memiliki pemahaman yang cukup luas, ada 2 jenis gratifikasi yang dapat memudahkan kita untuk memahami batasannya.
1. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Gratifikasi yang wajib dilaporkan memiliki beberapa ciri khas yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai pemberian biasanya cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi keputusan pegawai atau penyelenggara negara. Pemberian ini juga terkadang berkaitan langsung dengan jabatan penerima, bisa berupa uang tunai, barang berharga, atau jasa dengan nilai komersial.
2. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Tidak semua hadiah dilarang berikan kepada pegawai dalam instansi swasta dan negara. Pemberian hadiah seperti hadiah pernikahan, hadiah kelahiran anak, atau pun hadiah lainnya boleh diberikan asal tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak bertujuan untuk menyuap jabatan.
Nilai pemberian pun biasanya kecil dan dianggap simbolis, seperti makanan ringan atau souvenir kecil. Batasan nominal yang diberikan tidak boleh melebihi Rp1.000.000 sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mencegah Gratifikasi
Gratifikasi merupakan permasalahan serius dalam dunia kerja karena gratifikasi dapat menjadi praktek suap atau korupsi. Tentunya, praktik gratifikasi yang ilegal ini melanggar etika dan dapat dijerat dengan hukuman pidana. Untuk itu, ikuti cara ini untuk mencegah gratifikasi dalam lingkungan kerja.
1. Hindari Situasi Berisiko
Menjauhi diri dari situasi berisiko seperti menghindari menerima hadiah mewah atau memiliki nominal besar dari rekan kerja tanpa alasan yang jelas merupakan langkah awal. Cukup terima hadiah apabila ada hubungannya dengan pekerjaan atau situasi acara seperti ulang tahun. Hadiah yang diterima pun juga tidak boleh memiliki nilai nominal yang besar.
2. Berpegang Teguh pada Prinsip dan Etos Kerja
Berintegritas merupakan hal yang harus dimiliki setiap manusia. Berpegang teguh pada prinsip dan etos kerja akan menurunkan niat melakukan tindak kecurangan. Selalu bersyukur akan apa yang dimiliki saat ini dan janganlah serakah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara yang tidak benar.
3. Katakan Tidak pada Gratifikasi
Menolak dengan tegas pemberian hadiah dalam jumlah besar dalam situasi janggal adalah langkah yang tepat. Perusahaan juga harus membudidayakan penolakan gratifikasi ilegal di lingkungan kantor.
Baca Juga: Cara Mencegah Praktik Fraud di Lingkungan Perusahaan
