Asuransi Profesional Medis: Melindungi Dokter Dari Gugatan Pasien
Kejadian yang tak terduga, seperti malpraktik menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa antara dokter dan pasien. Dalam hal ini, dokter diduga gagal melakukan pekerjaannya dengan baik, sehingga merugikan pasien baik dari segi kesehatan maupun finansial. Akibatnya, dokter harus menanggung risiko yang dialami oleh pasien.
Melalui asuransi tanggung jawab profesional medis, risiko yang dialami seorang dokter menjadi lebih ringan. Risiko tersebut nantinya dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan membayar sejumlah uang kepada pasien yang mengajukan gugatan.
Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien

Sebelum membahas tentang asuransi tanggung jawab profesional medis, penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari dokter maupun pasien.
1. Pasien
Sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 pasal 52, pasien memiliki sejumlah hak, di antaranya:
- Mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tindakan medis yang dilakukan kepadanya
- Meminta pendapat dokter tentang kondisi kesehatannya
- Mendapatkan pelayanan sesuai kondisi kesehatannya
- Mendapatkan isi rekaman medis
- Menolak melanjutkan tindakan medis
Pasien juga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 pasal 53, di antaranya:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi kesehatan yang sebenarnya
- Mematuhi nasehat atau petunjuk yang diberikan oleh dokter
- Mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan kesehatan
- Memberikan imbalan atas jasa yang sudah diterima
2. Dokter
Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 pasal 54, dokter memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:
- Wajib melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan menghormati hak-hak pasien
- Ketentuan mengenai hak-hak pasien seperti yang disebutkan dalam poin pertama ditetapkan sesuai aturan pemerintah
Sedangkan hak yang dimiliki oleh dokter sebagaimana tercantum dalam UU No. 29 Tahun 2004 pasal 50, di antaranya:
- Memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional
- Memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur dan prosedur operasional
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi pasien dari pasien itu sendiri atau keluarganya
- Menerima imbalan atas jasa yang diberikan
Baca Juga: Pengertian Asuransi Profesi dan Manfaatnya
Aspek Hukum dan Regulasi yang Berlaku di Indonesia
Tanggung jawab dokter diatur dalam kerangka hukum Indonesia, termasuk peraturan kesehatan dan tanggung gugat profesi. Proses penanganan sengketa medis kini tidak selalu langsung menuju gugatan perdata; penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Banyak regulasi — seperti Permenkes dan kebijakan rumah sakit — turut mendorong adanya asuransi tanggung gugat profesional sebagai bagian dari manajemen risiko institusi kesehatan. Dengan demikian, keberadaan asuransi bukan hanya bentuk perlindungan finansial, tetapi juga tanggung jawab profesional yang sesuai standar hukum.
Asuransi Sebagai Proteksi Bagi Para Dokter
Pasien yang salah memberikan informasi terkait kondisi kesehatannya kepada dokter berpotensi menyebabkan kesalahan diagnosis. Dalam banyak kasus, dokter menjadi pihak yang kerap kali disalahkan karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.
Asuransi berguna sebagai pengalih kerugian yang dialami seorang dokter selama menjalankan tugasnya. Lingkup pertanggungan mencakup biaya hukum dan penyelesaian yang timbul dari kesalahan dalam memberikan pelayanan medis. Di dalamnya termasuk:
1. Kelalaian Profesional
Adalah kondisi dimana tenaga medis lalai dalam melaksanakan tugas atau kewajiban seperti standar yang sudah ditetapkan. Beberapa contoh kelalaian yang dilakukan dokter, seperti:
- Gagal mendiagnosis penyakit pasien
- Salah memberikan resep obat
- Terjadi penyakit komplikasi pada pasien
- Pasien meninggal dunia
2. Terjadi Kekeliruan
Adalah suatu kondisi dimana tenaga medis membuat pernyataan palsu yang membuat pasien menyetujui suatu kontrak berupa tindakan medis di masa yang akan datang. Misalnya, mencantumkan layanan kesehatan yang tidak dilakukan untuk mendapatkan upah yang besar dari rumah sakit. Jika ketahuan, maka pihak yang terkena dampaknya berhak memperoleh sejumlah ganti rugi, berupa uang pertanggungan.
3. Pelanggaran Kontrak
Adalah kondisi dimana dokter melanggar kontrak atau kode etik yang telah disepakati di awal. Di dalamnya termasuk kegagalan dalam memberikan pelayanan sesuai kontrak, sehingga pasien mengalami kerugian secara finansial.
4. Pelanggaran Profesional
Adalah kondisi dimana tenaga medis melanggar aturan atau standar kerja yang sudah ditetapkan oleh badan hukum. Di dalamnya meliputi:
- Gagal mendapatkan persetujuan pasien
- Menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui oleh pasien
- Membocorkan kondisi kesehatan atau penyakit pasien kepada orang lain
- Bekerja dalam kondisi yang kurang fit
- Dokumentasi, pencatatan, dan pelaporan yang tidak sesuai
Cara Kerja Asuransi Tanggung Jawab Profesional Medis
Cara kerja asuransi tergantung dari jenis bisnisnya. Dalam industri pelayanan medis, pertanggungjawaban asuransi diberikan apabila polis mengajukan klaim. Besarnya nilai pertanggungan disesuaikan dengan risiko yang muncul atas peristiwa yang dialami oleh polis. Di luar daripada itu, maka risiko finansial bukan menjadi tanggung jawab asuransi, terutama untuk risiko yang tidak tercantum di dalam polis asuransi.
Dalam kasus yang terjadi antara dokter dan pasien, metode penyelesaian klaim asuransi biasanya menggunakan tiga cara. Mulai dari cara damai, arbitrase, dan melalui proses pengadilan.
1. Cara Damai
Pertama adalah cara damai, dimana kedua belah pihak sama-sama mengakui keberadaan satu sama lain. Proses ini tidak memerlukan bantuan pihak ketiga, jadi permasalahan langsung diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Jika pasien mengajukan ganti rugi kepada dokter sebesar Rp50.000.000 dan jumlah ini disepakati oleh dokter, maka permasalahan selesai. Dokter mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, lalu perusahaan akan membayar klaim kepada pasien paling lama 5-7 hari kerja setelah pengajuan disetujui.
2. Lembaga Arbitrase
Kedua adalah melalui lembaga arbitrase, dimana kedua belah pihak (dokter dan pasien) harus mencapai suatu kesepakatan terlebih dahulu, sebelum atau sesudah terjadinya sengketa. Kesepakatan dibuat secara tertulis. Lalu, kedua belah pihak menunjuk seorang arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Jika pasien setuju dengan masukan yang disampaikan oleh arbiter, maka klaim asuransi bisa diteruskan kepada perusahaan asuransi. Lama pembayaran klaim maksimal 30 hari kerja setelah klaim diajukan.
3. Proses Pengadilan
Cara yang terakhir adalah melalui proses pengadilan. Prosesnya berlangsung sebagaimana penyelesaian hukum pada umumnya. Baik pihak dokter maupun pasien sama-sama diperkenankan untuk memberi keterangan dan melakukan pembelaan atas dirinya sendiri.
Hasil dari proses pengadilan tidak boleh diganggu gugat. Jika akhirnya dokter harus membayar sejumlah uang akibat kelalaiannya, maka hal ini harus dilakukan. Begitu pula sebaliknya dengan pasien yang mengajukan gugatan.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat
Pihak yang Membutuhkan Asuransi Tanggung Jawab Profesional
Selain dokter, profesi lain yang membutuhkan asuransi ini, antara lain:
- Akuntan
- Pengacara
- Arsitek
- Insinyur
- Pekerja real estate
- Agen asuransi
- Konsultan keuangan, pemasaran, dan IT
5 Tips Agar Klaim Asuransi Diterima
Pengajuan klaim asuransi tidak selamanya disetujui. Perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim bila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau hal-hal di luar manfaat polis asuransi.
Agar klaim asuransi tidak ditolak, sebaiknya lakukan lima tips berikut ini:
1. Pastikan Klaim Tercantum dalam Polis
Beberapa polis gagal melakukan klaim asuransi karena klaim yang diajukan tidak tercantum dalam polis asuransi. Perlu diketahui bahwa penanggung memiliki beberapa hal yang dikecualikan dalam manfaat asuransi, jadi perhatikan baik-baik. Misalnya, polis asuransi tidak menjamin biaya hukum pihak ketiga, maka klaim atas biaya pengacara pasien tidak mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.
2. Pastikan Status Polis Asuransi Aktif
Ingatlah kapan pembayaran premi terakhir kali dilakukan. Jika premi tidak dibayarkan dalam tiga bulan berturut-turut, maka polis asuransi akan otomatis dinonaktifkan. Sebaiknya bayar premi asuransi tepat waktu, sehingga status polisnya tetap aktif dan pengajuan klaim disetujui.
3. Penuhi Persyaratan Klaim
Penolakan klaim asuransi bisa terjadi karena polis tidak memenuhi persyaratan klaim. Misalnya, saat dokter tidak melampirkan alur cerita dibalik kasus yang terjadi dengan pasien, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim. Pastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi, sehingga klaim disetujui dan pembayaran pertanggungan segera diproses.
4. Ajukan Klaim Setelah Masa Tunggu
Ada masa tunggu yang harus dilalui sebelum polis dapat melakukan klaim. Masa tunggu biasanya 3 bulan atau 12 bulan untuk kondisi tertentu. Pastikan klaim diajukan setelah melewati masa tunggu, sehingga klaim disetujui.
5. Tidak Melanggar Prinsip Baik
Prinsip baik adalah pondasi yang dijunjung tinggi oleh perusahaan asuransi. Jika terdapat kecurangan saat mengajukan klaim, siap-siap klaim akan ditolak. Polis harus mengungkapkan fakta material sesuai kejadian sebenarnya agar tidak diduga menyembunyikan fakta yang dapat merugikan perusahaan asuransi.
Inovasi Produk Asuransi Profesional Medis
Perkembangan industri kesehatan melahirkan inovasi polis yang lebih modern. Kini, asuransi tanggung jawab profesional tidak hanya menanggung kompensasi kepada pasien, tetapi bisa mencakup:
- Biaya pembelaan hukum
- Honorarium pengacara
- Biaya mediasi
- Pertanggungan akibat pelanggaran privasi data pasien (cyber liability)
Proteksi cyber ini semakin relevan seiring berkembangnya telemedicine, rekam medis elektronik (EMR), dan layanan kesehatan digital. Penyedia layanan medis kini menghadapi risiko kebocoran data, kesalahan penanganan informasi, hingga gugatan privasi — seluruhnya dapat dilindungi melalui perluasan polis.
Lindungi Profesi dengan Asuransi yang Sesuai
Dokter menjadi salah satu profesi yang berisiko terkena gugatan dari pasien. Maka dari itu, banyak rumah sakit yang mengharuskan dokter atau tenaga medis lainnya untuk memiliki asuransi tanggung jawab profesional medis. Jika terjadi kelalaian yang merugikan pasien, maka dokter atau tenaga medis tidak mengalami kerugian finansial yang besar.
Risiko finansial yang muncul akibat gugatan yang diajukan oleh pasien akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi selama klaim tercantum dalam polis, polis aktif, memenuhi persyaratan klaim, sudah melewati masa tunggu, dan tidak melanggar itikad baik. Pilihlah asuransi yang sesuai dengan kebutuhan untuk memaksimalkan proteksi terhadap profesi yang dijalani saat ini.
Dalam karir medis yang penuh tantangan, memiliki asuransi tanggung gugat yang handal adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko gugatan pasien. Asuransi profesional medis memberikan perlindungan yang Anda butuhkan untuk fokus pada perawatan pasien tanpa khawatir.
Cermati Protect menyediakan asuransi tanggung gugat terbaik untuk berbagai profesi, memastikan Anda mendapatkan perlindungan maksimal dalam menjalankan tugas profesional Anda. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai produk asuransi tanggung gugat Cermati Protect, bisa mengisi formulir dibawah ini!