Mengulas Serba-Serbi Asuransi Jasa Profesional dan Perbedaannya dengan Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Mengulas Serba-Serbi Asuransi Jasa Profesional dan Perbedaannya dengan Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Asuransi jasa profesional dapat memberikan pertanggungan atau menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap ganti rugi kepada pihak ketiga. Dalam banyak kasus, biasanya pihak ketiga menggugat karena menderita luka badan atau mengalami kerugian keuangan yang diakibatkan dari kelalaian pihak tertanggung serta karyawannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan mereka sehubungan profesinya.

Lalu apakah asuransi ini benar-benar penting? Simak pembahasan berikut ini!

Pengertian Asuransi Jasa Profesional

asuransi jasa profesional adalah

Pada dasarnya, asuransi jasa profesional adalah produk keuangan yang memberikan ganti rugi atau coverage dari kerugian finansial serta risiko reputasi yang dapat terjadi dalam menjalankan suatu bisnis dan profesi. Asuransi Profesi atau Professional Indemnity ini merupakan produk asuransi yang menjamin pertanggungan bagi para pekerja profesional ketika menghadapi tuntutan hukum kliennya.

Umumnya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga itu dapat terjadi akibat pelanggaran dalam menjalankan usaha serta tugas profesinya. 

Apakah Asuransi Jasa Profesional sama dengan E&O Insurance?

Asuransi jasa profesional memang dikenal dengan sejumlah istilah lainnya, seperti asuransi tanggung jawab profesional atau asuransi kesalahan dan kelalaian (Error & Omissions Insurance). Selain itu, jenis asuransi ini juga kerap disebut sebagai asuransi profesional atau asuransi ganti rugi profesional (Professional Indemnity Insurance), Asuransi Profesi atau Professional Indemnity. Semuanya mengacu kepada produk asuransi yang sama. 

Kemungkinan besarnya, calon nasabah akan menemukan nama Asuransi Kesalahan dan Kelalaian atau Error & Omissions Insurance di Amerika Serikat dan Asuransi Ganti Rugi Profesional (Professional Indemnity) di Inggris. Kedua asuransi ini seharusnya menanggung biaya hukum serta biaya kompensasi jika bisnis dituntut oleh klien karena lalai atau melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian finansial bagi mereka. 

Siapa Saja yang Memerlukan Asuransi Jasa Profesional?

Asuransi jasa profesional sangat penting untuk dimiliki oleh perusahaan yang memberikan saran atau layanan kepada kliennya. Dan ini meliputi berbagai profesi dan cakupan bidang bisnis yang luas.

Diantaranya seperti pengacara, akuntan, konsultan IT atau teknologi informasi, arsitek, insinyur, dokter serta penyedia layanan kesehatan, agen asuransi, perencana pernikahan atau wedding organizer, penasihat keuangan, agen real estate, instruktur kebugaran, hingga terapis fisik dan lainnya.

Manfaat Perlindungan dan Jaminan Pertanggungan Asuransi Jasa Profesional

Asuransi jasa profesional menawarkan sejumlah manfaat perlindungan dan jaminan pertanggungan. Hal ini mencakup jaminan kompensasi yang diputuskan oleh pihak pengadilan hingga berbagai biaya serta pengeluaran untuk pembelaan. 

Asuransi jasa profesional akan sangat membantu bisnis melalui pengelolaan risiko yang diberikan. Memiliki asuransi ini juga bermanfaat untuk meringankan pembayaran biaya hukum dan pengelolaan klaim, di samping sebagai pemenuhan persyaratan kontrak dan demi kredibilitas dalam dunia bisnis yang kompetitif. 

Asuransi jasa profesional atau Asuransi Indemnitas Profesional melindungi para profesional terhadap beragam potensi tindakan yang muncul dari suatu pelanggaran kewajibannya dalam melakukan praktik bisnis di ranah profesional. 

Asuransi jasa profesional dapat menanggung kerugian finansial selama terjadinya gugatan terhadap pihak Tertanggung atau perusahaan. Karena pasalnya, klaim kompensasi bisa diajukan terhadap perusahaan atau ahli profesional, bahkan jika layanan atau nasihat yang diberikan bersifat gratis atau cuma-cuma. 

Perluasan Jaminan Asuransi Jasa Profesional

Adapun perluasan pertanggungan atau jaminan tambahan di dalam asuransi jasa profesional atau asuransi kesalahan dan kelalaian (Error & Omissions Insurance) meliputi:

  • Kekayaan intelektual,
  • Konsultan, subkontraktor dan para agen,
  • Merusak nama baik pihak ketiga,
  • Penerus usaha serta perwakilannya,
  • Tanggung gugat untuk usaha patungan,
  • Kehilangan dokumen,
  • Karyawan yang sudah tak bekerja lagi di perusahaan pihak tertanggung,
  • Penipuan serta ketidakjujuran,
  • Kenaikan batas agregat ganti rugi,
  • Bisnis yang sebelumnya.

Pengecualian Jaminan Asuransi Jasa Profesional

Adapun hal-hal yang tidak dijamin asuransi jasa profesional adalah sebagai berikut:

  • Risiko kontrak murni (denda kontrak/ sanksi, denda, hukuman dijatuhkan langsung ke pihak Tertanggung),
  • Cedera badan serta kerusakan properti,
  • Klaim dan juga peristiwa yang telah terjadi,
  • Tindakan yang disengaja dari pihak Tertanggung,
  • Anak perusahaan atau asosiasi (klaim antara perusahaan dari satu kelompok yang sama),
  • Badan publik dan atau pihak berwenang,
  • Hak paten,
  • Kepailitan,
  • Jaminan nilai masa depan serta pendapatan,
  • Berbagai pengecualian lainnya yang sekiranya disebutkan di dalam polis.

Sebagai catatan, rincian uraian di atas merupakan informasi umum dan bukan kontrak/ perjanjian asuransi jasa profesional yang sebenarnya. Rincian kondisi pertanggungan bisa saja berbeda antara perusahaan penyedia asuransi yang satu dengan lainnya. 

Cakupan manfaat serta pengecualian yang tepat akan bervariasi dari polis ke polis. Dan umumnya, detail terkait jaminan pertanggungan dituangkan di dalam polis asli. Oleh sebab itu, calon nasabah wajib membaca, mempelajari dan memahami kondisi pertanggungan dengan sebaik-baiknya. 

Estimasi Biaya Premi Asuransi Jasa Profesional

Asuransi kesalahan dan kelalaian melindungi perusahaan terhadap klaim klien atas kelalaian, kesalahan, saran yang salah, hingga kegagalan dalam memberikan hasil yang dijanjikan. Setiap bisnis yang menawarkan layanan atau saran profesional kemungkinan besar memerlukan asuransi E&O. 

Sementara itu, untuk biaya E&O Liability Insurance atau asuransi jasa profesional ini memang bervariasi serta tergantung pada ukuran dan sifat bisnisnya. Namun melansir Investopedia, premi rata-rata untuk bisnis kecil mulai dari kisaran $735 atau Rp11,7 juta setahun ($600 – $1200 per tahun, setara dengan Rp9,5 juta – Rp19,1 juta).

Syarat Pengajuan Asuransi Jasa Profesional

Umumnya, pengajuan asuransi profesi atau asuransi jasa profesional ini membutuhkan sejumlah syarat dan informasi sebagai berikut:

  • Mengisi formulir SPPA dengan tepat akurat dan benar, sesuai keadaan yang terbaru dan terkini,
  • Menyampaikan Laporan Keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir bila diperlukan,
  • Sertifikasi Profesi atau kompetensi sesuai standar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan lainnya.

Dulunya produk asuransi jasa profesional dianggap cukup berisiko tinggi di Indonesia. Namun kini dalam perkembangannya, produk asuransi ini kian dilirik ahli profesional. Salah satunya disebabkan oleh PP No 63 tahun 1999 yang mewajibkan setiap broker asuransi serta reasuransi untuk mempunyai jenis asuransi jasa profesional dengan limit minimum Rp1 miliar.

Idealnya, baik untuk seorang praktisi solo maupun bagian dari firma besar, seorang profesional tak akan ingin mengambil risiko membuat bisnisnya bangkrut dan keuangannya hancur akibat kesalahan profesionalnya. Karena itulah asuransi jasa profesional sangat penting bagi bisnis yang menawarkan nasihat atau menyediakan layanan profesional, mulai dari akuntan hingga arsitek. 

Sampai sekarang, memang belum ada polis standar asuransi jasa profesional di Indonesia. Sehingga jangan heran jika polisnya akan bervariasi dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan lainnya, dan berbeda dari satu profesi ke profesi yang lainnya. 

Sebagai tips, sangat disarankan agar pembelian produk asuransi ini disertai klausul proposal form yang wajib diisi dan ditandatangani pihak Tertanggung. Kemudian jadikanlah proposal form tersebut sebagai satu kesatuan dengan polis asuransinya. Dengan begitu, jika ditemukan ketidaksesuaian atau hal-hal lain yang tak diinfokan dalam proposal form (non-disclosure), maka polis pun dapat menjadi tidak liable. 

Asuransi Jasa Profesional Hanya Pelengkap dan Bukan Pengganti Asuransi Tanggung Gugat

Seperti halnya jenis asuransi liability lainnya, ganti rugi dalam asuransi jasa profesional juga didasarkan atas besarnya tuntutan/ kompensasi dengan batas maksimum sebesar limit of liability. Sedangkan klaim yang terjadi harus timbul sebagai akibat dari breach of professional duty. 

Selain itu, penting untuk disadari bahwa asuransi jasa profesional hanyalah pelengkap dan bukan untuk menggantikan fungsi dari asuransi tanggung gugat/ tanggung jawab umum/ tanggung gugat hukum pihak ketiga. Jika suatu bisnis melibatkan interaksi langsung dengan pelanggan yang berisiko menimbulkan cedera fisik atau kerusakan properti, maka asuransi tanggung jawab umum untuk bisnis kecil sangatlah penting untuk dimiliki. 

Namun bila perusahaan memberikan nasihat atau layanan profesional, maka asuransi jasa profesional lebih cocok agar terhindar dari kerugian finansial. Dalam banyak kesempatan, berbagai bisnis mendapat manfaat dari memiliki kedua polis tersebut guna menanggung berbagai potensi tanggung jawab.

Dengan begitu, berbagai aspek bisnis pun bisa terlindungi dari beragam risiko finansial yang mengintai. Berkonsultasilah dengan pengacara, perusahaan penyedia, agen atau broker asuransi terpercaya untuk mendapatkan produk asuransi yang sesuai kebutuhan bisnis dan profesi agar masa depan bisnis tetap terjaga.