Asuransi Uang: Ketahui Definisi, Manfaat, Jenis dan Syarat Ketentuan yang Diperlukan untuk Mengajukannya

Asuransi Uang: Ketahui Definisi, Manfaat, Jenis dan Syarat Ketentuan yang Diperlukan untuk Mengajukannya

Pernah mendengar tentang Asuransi Uang? Asuransi Uang dan Harta Benda kerap dicari calon nasabah karena benefit yang ditawarkannya. Sederhananya, Asuransi Uang merupakan suatu proteksi yang melindungi, mempertanggungjawabkan dan menjamin kerugian atau kehilangan uang tunai. 

Baca Juga: Daftar Asuransi yang Harus Dimiliki Perusahaan Beserta Manfaat dan Contoh Rekomendasinya

Apa Itu Asuransi Uang?

asuransi uang

Guna memahami definisinya, Asuransi Uang adalah salah satu produk keuangan yang menjamin kerugian dan atau kehilangan atas uang tunai (cash) atau alat tukar lainnya yang senilai dengan uang yang diakibatkan akibat terjadinya risiko yang menimpa objek pertanggungan. Adapun risiko yang dimaksud adalah risiko pada saat di dalam perjalanan (Cash in Transit) maupun dalam suatu tempat penyimpanan (Cash in Safe), serta penggelapan dan ketidakjujuran karyawan (Fidelity Guarantee).

Sebagai kontras, Asuransi Harta Benda berfokus pada jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat bencana alam, kebakaran, kerusuhan atau kerusakan yang timbul akibat kejadian yang tiba-tiba. Sementara itu, Asuransi Uang berfokus pada pemberian penggantian atau kompensasi kepada pihak tertanggung. 

Penggantian diberikan dalam hal uang dicuri dari tempat usaha, dari rumahnya sendiri, atau juga misal uang tersebut dibawa oleh pihak tertanggung/ orang lain yang ditunjuk, atau ditugaskannya ke bank atau dari lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)

Manfaat dan Jaminan Pertanggungan yang Ditawarkan Asuransi Uang

Fungsi Asuransi Uang adalah untuk melindungi uang tunai/ alat tukar lain yang senilai dengan uang dari risiko kehilangan atau juga kerugian. Beberapa fungsi, manfaat dan proteksi yang menguntungkan bisa didapatkan nasabah Asuransi Uang. 

Jaminan pertanggungan tersebut umumnya mencakup:

  • Pencurian,
  • Pembongkaran,
  • Kebakaran,
  • Musibah pada alat angkut,
  • Penodongan,
  • Hingga adanya ketidakjujuran dari pihak karyawan. 

Sedangkan untuk ganti rugi atau kompensasi yang diberikan pihak asuransi biasanya adalah sebesar uang/ barang yang rusak dan hilang, ditambah dengan biaya penggantian rusaknya tempat penyimpanan.

Asuransi Uang menjamin uang yang dibawa pihak tertanggung atau orang lain yang ditugaskan, baik dari atau ke bank, ataupun dari satu tempat ke lokasi lainnya seperti tempat tinggal, kantor pos dan sebagainya. 

Selain itu, Asuransi Uang juga menjamin uang yang disimpan di dalam mesin ATM, lemari besi, brankas, cashier box, hingga ruang khasanah. 

Pengecualian Manfaat:

Seperti diketahui, terdapat sejumlah pengecualian berkenaan apa saja yang dijamin oleh produk-produk asuransi. Beberapa perusahaan Asuransi Uang umumnya tidak memberi jaminan perlindungan atau pertanggungan jika:

  • Terjadi kerusuhan, terorisme, perang, nuklir serta radioaktif,
  • Terjadi gempa, badai, tsunami, angin topan, letusan gunung berapi dan banjir,
  • Terjadi akibat inflasi,
  • Ada unsur kesengajaan serta ketidakjujuran pegawai dan pengecualian lainnya yang tertera dalam polis asuransinya. 

Perluasan Jaminan:

  • Pembongkaran dengan kekerasan,
  • Perampokan atau penodongan,
  • Alat pengangkut yang mengalami musibah,
  • Risiko lainnya yang accidental.

Harga Pertanggungan:

Harga Pertanggungan adalah nilai tiap harta benda yang diasuransikan. Pihak nasabah berhak sepenuhnya menentukan nilai tersebut. Namun sebaiknya Harga Pertanggungan ini ditetapkan sesuai jumlah/ nilai uang yang hendak diasuransikan.

Sebagai catatan, rincian terkait kondisi pertanggungan/ manfaat/ jaminan asuransi uang tiap perusahaan asuransi tak ada yang persis sama. Seluruh rincian terkait kontrak atau perjanjian asuransi uang umumnya dituangkan lengkap dalam produk polis asuransi. Oleh sebab itu, pihak nasabah perlu membaca, mempelajari serta memahami kondisi pertanggungan asuransi uang tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Apa Saja Jenis-Jenis Asuransi Uang?

Beberapa jenis Asuransi Uang diantaranya mencakup:

1. Cash In Safe (CIS)

Produk asuransi ini berfungsi untuk melindungi uang yang disimpan di sebuah tempat penyimpanan tertentu seperti lemari besi, brankas atau ruang khasanah. Asuransi Uang CIS menjamin baik uang atau harta benda lain yang oleh polis dipersamakan dengan uang. Diantaranya seperti uang kontan, obligasi, logam mulia, nota bank, wesel pos, cek, wesel bank atau materai dll yang ditaruh di dalam storeroom/ safe.

Jaminan perlindungan diberikan terhadap risiko perampokan/ pencurian/ usaha pencurian secara paksa dan menggunakan kekerasan ke dalam lokasi storeroom/ safe tersebut dijamin. Pertanggungan dapat pula mencakup jaminan atas kerusakan/ kerugian storeroom/ safe milik tertanggung sebagai akibat dari usaha pencurian. 

2. Cash In Transit (CIT)

Produk Asuransi Uang Cash In Transit (CIT) berfungsi untuk melindungi uang yang sedang berada di dalam perjalanan. Produk ini memberikan pertanggungan uang/ harta benda yang dikirim dari sebuah lokasi ke lokasi lainnya, yang bisa dibawa sendiri oleh pihak tertanggung atau orang lain yang ditugaskan, misal pegawai bank.

Asuransi ini akan sangat terasa manfaatnya ketika terjadi perampokan/ pencurian di jalan yang disertai ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti pembawa uang. 

3. Cash In Cashier Box (CICB)

Produk Asuransi Uang Cash In Cashier Box (CICB) menjamin uang/ harta benda lain dalam polis seperti uang kontan, cek, wesel atau materai dll dari pencurian/ perampokan atau usaha pencurian selama jam kerja. Dengan produk ini, uang yang disimpan dalam boks kasir selama jam kerja akan tetap aman. 

4. Cash In ATM

Produk Asuransi Uang ini bermanfaat untuk menjamin dan memproteksi uang tunai yang tersimpan di mesin ATM. 

5. Fidelity Guarantee

Produk Asuransi Uang Fidelity Guarantee bermanfaat untuk memberikan cover/ perlindungan ketika terjadi ketidakjujuran karyawan sehingga mengakibatkan penggelapan uang. 

6. Hole In One

Produk Hole In One akan memberikan penggantian atau kompensasi sebesar hadiah yang dijanjikan kepada pemain golf dalam hal terjadinya “hole in one” pada sebuah pertandingan golf. 

7. Glass Insurance

Memberikan penggantian atau kompensasi atas berbagai risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab pecahnya kaca gedung yang telah diasuransikan. 

8. Billboard Insurance

Memberikan ganti rugi atau kompensasi atas berbagai risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab dari rusaknya billboard yang telah diasuransikan.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Asuransi Uang

Untuk mendapatkan produk Asuransi Uang dan memperoleh jaminan manfaatnya, nasabah perlu membelinya di perusahaan asuransi yang diincar. Melansir PLN Insurance, adapun syarat dan ketentuan untuk membeli produk Asuransi Uang umumnya meliputi:

  • Mengisi formulir SPPA dengan sebenar-benarnya sesuai keadaan yang terkini,
  • Memberikan informasi terkait rute pengiriman uang (untuk produk Asuransi Uang Cash In Transit/ CIT),
  • Memberikan informasi berkenaan Security System,
  • Memberikan informasi seputar jumlah cash yang disimpan,
  • Memberikan informasi perihal sistem pengamanan dari tempat penyimpanan cash yang bersangkutan,
  • Memberikan informasi sehubungan konstruksi/ okupasi dari tempat penyimpanan brankas terkait,
  • Memberikan informasi berkenaan letak serta situasi surrounding risk gedung bangunan,
  • Memberikan informasi sehubungan lokasi risiko.

Kewajiban yang Harus Dilaksanakan Nasabah Saat Membeli Asuransi Uang

Menukil situs resmi OJK, ada sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan pihak nasabah atau tertanggung saat membeli Asuransi Uang, yaitu:

  • Pastikan perusahaan asuransi penjamin risiko berada dalam keadaan sehat finansial,
  • Pelajari proposal penawaran yang diajukan broker/ agen dengan sebaik-baiknya, terutama yang menyangkut risiko apa saja yang dijamin atau tak dijamin, persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi, cara membayar premi, kewajiban pihak tertanggung dalam hal saat terjadi kerusakan atau kerugian,
  • Tanyakan kartu keagenan dari pihak broker/ agen yang menawarkan produk Asuransi Uang,
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi berdasarkan data yang sebenarnya secara lengkap serta ditandatangani oleh pihak calon tertanggung itu sendiri,
  • Membantu pihak surveyor perusahaan asuransi bila ditunjuk untuk melakukan survey terlebih dahulu ke objek asuransi sebelum proses penutupan (closing) asuransi. 

Bagi calon nasabah yang tertarik untuk membelinya, produk Asuransi Uang bisa didapatkan melalui:

  • Broker asuransi, terutamanya untuk jaminan risiko yang komplit,
  • Agen asuransi yang memiliki sertifikat,
  • Atau bisa juga langsung menghubungi perusahaan asuransi yang menjamin risiko yang dibutuhkan.

Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli Asuransi Uang, yaitu:

  • Pastikan hanya membeli dari agen yang bersertifikat,
  • Periksa surat penawaran dari perusahaan,
  • Pastikan data-data dalam Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
  • Membaca dan mempelajari kontrak/ polis dengan saksama, tanyakan ke agen/ perusahaan bila menjumpai keraguan terkait kondisi polis,
  • Mintalah perubahan (endorsement) bila terdapat kesalahan data dalam polis yang telah diberikan. 

Baca Juga: Mengenal Asuransi Kebakaran Perusahaan, Manfaat, dan Jaminannya

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Ketidaksesuaian dalam Pembelian Asuransi Uang?

Menelaah lebih lanjut, apa yang harus dilakukan jika nasabah/ tertanggung menemukan hal yang tak sesuai dengan perjanjian? Mengacu kepada kondisi polis yang sudah disepakati, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah:

  • Mintalah klarifikasi ke pihak perusahaan, baik melalui agen atau pun datang secara langsung ke kantor perusahaan asuransi untuk melakukan proses perdamaian serta musyawarah antara semua pihak,
  • Adukan ke pihak Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim bermasalah (hingga Rp750.000.000,-),
  • Apabila titik temu masih belum juga didapatkan, selanjutnya bisa memilih penyelesaian sengketa lewat jalan arbitrase atau pengadilan. 

Asuransi Uang Tawarkan Perlindungan Finansial Agar Terhindar dari Kerugian

Demikianlah ulasan berkenaan dengan definisi, manfaat, jenis dan syarat ketentuan untuk pengajuan Asuransi Uang serta informasi penting lainnya yang perlu diketahui. Asuransi adalah produk keuangan yang bisa memberikan perlindungan aset dan proteksi finansial.

Memiliki asuransi diidentikkan dengan ketenangan pikiran serta rasa aman karena jaminan manfaat yang diberikan untuk meminimalisir risiko kerugian. Dengan kepemilikan Asuransi Uang, niscaya nasabah pun bisa terlindung dari risiko keuangan akibat hal-hal tak terduga atau kejadian yang tak diinginkan. 

Maka dari itu, proteksikan aset perusahaan Anda dengan produk asuransi terbaik dari Cermati Protect. Isi form di bawah ini sekarang!