Memahami Pengertian, Manfaat dan Kegunaan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara
Setiap pekerjaan, mata pencaharian dan profesi mempunyai risikonya masing-masing. Namun banyak orang belum menyadari bahwa risiko besar dan kecil dari profesi yang dijalaninya bisa merugikan di kemudian hari. Dan ini termasuk risiko profesi yang melibatkan pihak ketiga.
Berbagai risiko tersebut bisa berakibat buruk seperti kerugian finansial hingga jatuhnya reputasi dan nama baik ahli profesional, termasuk profesi pengacara. Itulah sebabnya para profesional khususnya ahli hukum/ advokat/ pengacara yang tergabung dalam asosiasi atau suatu kantor hukum perlu mempertimbangkan kepemilikan asuransi tanggung gugat untuk pengacara.
Pengertian Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara

Asuransi tanggung gugat untuk pengacara ialah jenis insurance dalam bentuk indemnity (ganti rugi) yang menjamin dan melindungi aset terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kesalahan atau kelalaian yang terjadi di saat melakukan pekerjaan sehubungan profesinya. Asuransi tanggung gugat untuk pengacara dapat melindungi dari kerugian finansial akibat tuntutan hukum pihak ketiga.
Asuransi tanggung gugat untuk pengacara dikenal dengan istilah Professional Indemnity atau Asuransi Profesi. Asuransi ini juga dikenal dengan sebutan Professional Liability Insurance (PLI) atau tanggung gugat profesi.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)
Kegunaan dan Manfaat yang Ditanggung Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara
Asuransi tanggung gugat untuk pengacara atau (PLI) bisa melindungi dari tuntutan serta klaim klien. Asuransi profesi ibarat langkah tepat untuk mengantisipasi risiko keuangan.
Pasalnya, profesi pengacara kerap berkaitan dengan pihak ketiga. Dan kendati sudah berpengalaman dengan jam terbang tinggi sekalipun, nyatanya tak sedikit pengacara yang digugat oleh klien atau pihak ketiga ke jalur hukum akibat berbagai sebab.
Sejatinya, jenis asuransi ini sangat berguna, mengingat polis asuransi tanggung gugat umum tak akan memberikan proteksi terhadap klaim yang muncul dari malapraktik, atau kesalahan serta pernyataan yang keliru. Demikian sebagaimana dikutip dari halaman Investopedia.
Adapun sejumlah manfaat tanggungan yang dijamin oleh asuransi tanggung gugat untuk pengacara adalah sebagai berikut:
- Kesalahan, kelalaian maupun pelanggaran yang menyebabkan kerusakan properti,
- Pencemaran nama baik serta fitnah,
- Tindakan melanggar hukum yang dilakukan ketika menjalankan profesinya, baik yang dugaan maupun nyata,
- Gangguan usaha pihak ketiga,
- Pelanggaran kekayaan intelektual,
- Konsekuensi dari kerusakan, kehilangan, atau kemerosotan kondisi dokumen.
Dalam kontrak asuransi tanggung jawab hukum, penanggung hanya akan membayar tuntutan ganti rugi yang didasarkan pada keputusan pengadilan, bukan menurut kesepakatan bersama.
Fungsi Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara
Asuransi tanggung gugat untuk pengacara berfungsi sebagai alat manajemen risiko. Dengan asuransi tanggung jawab profesional ini, pengacara sudah sedia payung sebelum hujan karena ada dana tersedia untuk membantu mengatasi situasi sulit yang berpotensi merugikan pihaknya secara finansial.
Asuransi tanggung jawab hukum profesional atau asuransi tanggung jawab hukum untuk pengacara bermanfaat untuk:
- Menanggung penyelesaian perkara,
- Melindungi dari tuntutan malpraktik hukum yang bisa saja diajukan oleh pihak vendor, kreditor, pelanggan, kompetitor, regulator pemerintah hingga pemegang saham serta karyawan,
- Menanggung kewajiban pemberian kompensasi yang dijatuhkan kepada pihak pengacara,
- Menanggung biaya pembelaan serta pengeluaran yang berkenaan dengan gugatan perdata.
Asuransi tanggung gugat untuk pengacara dapat menjamin kerugian keuangan yang diakibatkan oleh pelaksanaan profesi, termasuk sewaktu mengalami kegagalan dalam report, survey, advice dan semacamnya. Asuransi ini memberikan payung hukum atas tuntutan pihak ketiga serta menjamin kelalaian saat bertugas di luar ruang lingkup profesi/ pekerjaan.
Baca Juga: Lindungi Diri dari Gugatan dengan Asuransi Profesi
Adapun beberapa hal yang tidak mendapat cover dari asuransi tanggung gugat untuk pengacara adalah sebagai berikut:
- Berbagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak tertanggung,
- Cedera badan ataupun kerusakan properti milik pihak tertanggung,
- Jaminan atas nilai aset serta pendapatan di masa depan,
- Risiko kontrak murni berupa denda atas kontrak, sanksi atau juga hukuman yang dijatuhkan secara langsung kepada pihak tertanggung,
- Klaim atas peristiwa yang telah terjadi,
- Hak paten,
- Pailit,
- Adanya klaim yang dilakukan oleh anak perusahaan dari kelompok atau asosiasi yang sama,
- Berbagai pengecualian yang tercantum di dalam polis asuransi tanggung gugat profesi atau tanggung jawab hukum.
Contoh Kasus Gugatan Hukum terhadap Pengacara
1. Gugatan Malpraktik Hukum karena Kelalaian Dokumen
Seorang pengacara yang menangani proses merger untuk klien korporasi memberikan saran hukum dan menyiapkan dokumen legal. Namun, terdapat kelemahan dalam salah satu dokumen yang akhirnya dimanfaatkan pihak ketiga, sehingga klien mengalami kerugian finansial besar.
Klien kemudian menggugat pengacara atas kelalaian profesional (malpraktik hukum). Dalam kasus seperti ini, asuransi tanggung gugat profesional menanggung biaya pembelaan hukum dan kompensasi yang harus dibayarkan, sehingga pengacara terlindungi dari risiko kerugian finansial yang signifikan.
2. Gugatan Perdata karena Malpraktik dan Opini Hukum
Kasus Sumatra Partners vs. ABNR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi contoh nyata. Firma hukum ABNR digugat klien senilai US$4 juta karena dianggap lalai dalam memberikan opini hukum, sehingga terjadi fidusia ganda dan bank garansi palsu. Gugatan ini berujung pada proses perdata di pengadilan, meskipun menurut kode etik advokat, seharusnya sengketa diselesaikan lebih dulu di Dewan Kehormatan Advokat.
Namun, dalam praktiknya, klien tetap dapat menuntut ganti rugi ke pengadilan umum, dan jika terbukti lalai, pengacara harus menanggung kerugian klien. Dalam situasi seperti ini, asuransi tanggung gugat akan menanggung biaya hukum dan kompensasi sesuai keputusan pengadilan.
3. Gugatan Pencemaran Nama Baik
Pengacara juga bisa digugat atas dugaan pencemaran nama baik, misalnya dalam pernyataan publik terkait perkara klien. Jika klien atau pihak ketiga merasa dirugikan secara reputasi, mereka dapat mengajukan gugatan perdata. Polis asuransi tanggung gugat akan menanggung biaya pembelaan dan ganti rugi sesuai limit yang ditetapkan dalam polis.
Jenis-Jenis Asuransi Tanggung Gugat Secara Keseluruhan
Asuransi profesi hanyalah salah satu dari sejumlah opsi insurance tanggung gugat yang tersedia. Namun pada dasarnya, jenis asuransi ini memberikan jaminan proteksi bagi para profesional atas pelanggaran tugas tertentu sewaktu menjalankan profesi dan usahanya.
Sebagai gambaran, para profesional yang dimaksud pun tak hanya sebatas pengacara saja. Asuransi profesi ini juga kerap diperlukan oleh profesional lain seperti akuntan, dokter, arsitek, insinyur, broker atau agen real estate, spesialis IT, serta jurnalis atau wartawan.
Seperti diketahui, umumnya pihak pengguna atau Tertanggung dalam penggunaan asuransi profesi ini terdiri dari:
- Individu ahli atau profesional seperti pengacara, dokter, arsitek, direktur hingga berbagai profesional lainnya,
- Perusahaan-perusahaan seperti rumah sakit, hotel, pertokoan, restoran atau rumah makan, serta kantor layanan publik,
- Taman bermain, water park, tempat rekreasi dan pengelola objek wisata.
Beberapa jenis asuransi tanggung gugat dapat memberikan ganti rugi sebagai manfaat utamanya. Diantaranya seperti tuntutan karena kerugian material serta cedera badan.
Asuransi tanggung gugat memberikan penggantian biaya ganti rugi atau biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi asuransi berupa:
- Penggantian biaya pendampingan pengadilan,
- Penggantian biaya perkara,
- Tuntutan atas kehilangan keuntungan,
- Tuntutan atas kerugian finansial.
Lebih lanjut, asuransi tanggung gugat umumnya bisa dipilih dalam beragam opsi atau jenis, yakni:
- Employers Liability,
- Public Liability,
- Directors & Officers Liability,
- Comprehensive General Liability,
- Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,
- Third Party Liability,
- Professional Indemnity.
Perihal indemnity, ganti rugi akan diberikan oleh pihak perusahaan asuransi sebesar nilai tuntutan yang diajukan pihak ketiga. Adapun nominal maksimalnya yakni sebesar batas tanggung jawab pihak penanggung (perusahaan asuransi yang bersangkutan) yang sudah ditetapkan di dalam asuransinya.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Tanggung Gugat untuk Akuntan
Seberapa Pentingkah Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara?
Melansir halaman Hukum Online, asuransi tanggung gugat untuk pengacara dinilai sangat vital bagi kelangsungan dan pelaksanaan kegiatan profesional pengacara.
Menurut Founding Partner Hutabarat Halim dan Rekan (HHR Lawyer), Pheo M. Hutabarat, semakin besar klien yang ditangani pengacara, akan semakin tinggi juga potensi digugatnya. Menurutnya, kepemilikan asuransi tanggung gugat untuk pengacara juga bisa menambah kredibilitas di mata calon klien dari luar negeri.
Pasalnya, pihak klien tersebutlah yang lebih sering mempertanyakan perihal penggunaan asuransi di dalam suatu kantor hukum. Selain itu, dalam banyak kasus, pendiri perusahaan kerap menjadi pihak yang diminta untuk bertanggung jawab saat terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Dan hal ini juga berlaku dalam banyak persoalan kantor hukum.
Oleh sebab itu, asuransi profesi dan legal practice dibutuhkan sebagai kunci antisipasi dan proteksi, baik bagi pendiri kantor hukum maupun para pengacaranya.
Syarat dan Ketentuan Asuransi Tanggung Gugat untuk Pengacara
Persyaratan dan ketentuan asuransi untuk pengacara dan kantor hukum bisa dipengaruhi sejumlah faktor seperti biaya klaim sebelumnya, jumlah dan sifat klaim sebelumnya, hingga sejauh mana pihaknya bersalah.
Di Indonesia sendiri, asuransi merupakan kesepakatan atau perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung, dimana penanggung akan memberikan penggantian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 terkait Perasuransian. Undang-undang ini diketahui mengatur kewajiban, prinsip-prinsip, hingga tanggung jawab perusahaan asuransi, pemegang polis dan juga peraturan seputar klaim, premi serta pengawasannya.
Memiliki Asuransi Profesi Akan Sangat Menguntungkan Bagi Pengacara
Itulah rangkaian informasi penting seputar asuransi tanggung gugat untuk pengacara. Memiliki asuransi tanggung gugat untuk pengacara dapat memberikan sejumlah faedah dan keuntungan, diantaranya seperti:
- Menjamin ketenangan pikiran sehingga bisa lebih fokus dalam giat bekerja/ berusaha,
- Membantu mengurangi ketidakpastian dalam risiko profesi,
- Mendapat kepastian akan adanya perlindungan dan jaminan asuransi,
- Mengurangi beban keuangan yang diakibatkan oleh munculnya kerugian,
- Memperoleh input/ masukan berupa saran dan informasi terkait langkah untuk meminimalisir risiko dalam menjalankan profesi.
Selain itu, asuransi tanggung gugat untuk pengacara juga dapat membantu mempertahankan nama baik para pengacara dan izin praktik kantor hukum yang sudah ada. Jika sudah begitu, individu profesional yang tergabung dalam asosiasi advokat dan kantor hukum bersangkutan pun dapat menjalani profesi atau menjalankan praktiknya dengan aman lagi nyaman.
Kondisi keuangan pun tetap terjaga mengingat langkah antisipasi risiko melalui asuransi sudah diambil. Alhasil, kesuksesan, reputasi dan kredibilitas pun bisa tetap terlindungi selain dipertahankan dengan langgeng.
Maka dari itu, segera lindungi diri atau pengacara dari firma hukum Anda dengan asuransi tanggung gugat untuk pengacara dari Cermati Protect. Isi form di bawah ini untuk melihat produk-produk terbaiknya!

2 comments
Comments are closed.