Menelaah Definisi, Prinsip Dasar, Manfaat dan Jaminan Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek
Asuransi Tanggung Gugat dikenal dengan istilah Asuransi Tanggung Jawab Hukum. Menurut halaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jenis produknya bisa terdiri dari sejumlah opsi. Diantaranya seperti Personal Liability Insurance, General Liability Insurance hingga Professional Liability Insurance.
Professional Liability Insurance atau Asuransi Profesi kerap dibutuhkan para profesional seperti pengacara, akuntan, dokter, dan salah satunya untuk arsitek. Sebagai produk yang dibutuhkan, pada dasarnya asuransi tanggung gugat akan memberikan pertanggungan berupa indemnity alias ganti rugi.
Opsi asuransi tanggung gugat untuk arsitek memang sudah ada, namun masih belum begitu banyak di Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)
Definisi Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek

Lebih lanjut terkait pengertiannya, asuransi tanggung gugat untuk arsitek merupakan pertanggungan dimana pihak Penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar ganti rugi (indemnity) dalam sejumlah nilai. Ganti rugi tersebut dibayarkan sebagai konsekuensi karena Tertanggung (arsitek pemegang polis) secara hukum wajib membayar kerugian keuangan pihak ketiga (pihak penggugat yang mengajukan klaim).
Biasanya hal ini terjadi akibat kelalaian atau kesalahan profesional dari pihak Tertanggung. Atau bisa juga akibat kelalaian pihak pekerja di perusahaan pihak Tertanggung.
Prinsip Dasar Asuransi Profesi/ Tanggung Jawab Hukum
Mengutip OJK, ada beberapa prinsip dasar dari asuransi tanggung gugat untuk arsitek atau asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance) yang perlu dicermati dalam kontraknya. Mari telaah uraiannya sebagai berikut:
- Tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh pihak Penanggung berdasarkan keputusan pengadilan, dan bukan menurut keputusan atau persetujuan bersama antara Tertanggung dengan pihak lain,
- Tindakan yang dimaksud harus merupakan suatu kecelakaan (meskipun dalam batas tertentu indemnity bisa dilakukan untuk tuntutan di luar accident),
- Tidak ada batasan kepada siapa saja pertanggungan ini berlaku, sehingga jika kelalaian Tertanggung menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tak peduli miskin atau kaya, buruh atau pejabat, pribumi atau foreigner, maka pertanggungan akan tetap berlaku,
- Yang mendasari jenis asuransi tanggung gugat atau tanggung jawab hukum ini tidak lagi berdasarkan “caused by accident”, melainkan lebih kepada “for any occurrence” yang menimbulkan terjadinya tuntutan hukum.
Indemnity diberikan kepada tertanggung sehubungan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sehubungan bodily injury hingga loss of damage to property. Sebagai catatan, proses terjadinya klaim asuransi tanggung gugat memang bisa berlangsung dalam waktu yang lama.
Mengingat proses terwujudnya gugatan atau klaim hukum bisa terjadi dalam rentang waktu yang panjang, tahapannya pun terdiri dari:
- Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan profesional,
- Terwujudnya sebuah kerugian tertentu,
- Terjadi tuntutan ganti rugi.
Dalam banyak kasus, prosesnya dari satu tahapan ke tahapan lainnya bisa memakan waktu yang lama. Apabila hal itu terjadi, tentunya akan membutuhkan waktu yang bisa jadi memakan beberapa bulan, bahkan hingga bertahun-tahun kemudian.
Misal, arsitek atau perusahaan kontraktor digugat hukum akibat desain bangunan ternyata tak memenuhi kode atau peraturan bangunan setempat dan sebagainya. Di samping itu, asuransi tanggung gugat untuk arsitek dapat membantu kerugian mahal yang mungkin terjadi pada proyek konstruksi. Diantaranya mencakup:
- Bangunan runtuh akibat terdapat cacat pada desainnya,
- Penggunaan perekat atau bahan material yang ketahanan cuacanya tak begitu bagus dan kuat, sehingga menyebabkan terjadinya atap bocor atau struktur bangunan rapuh,
- Rancangan atap tak begitu memadai mengalirkan air hujan dengan baik dan sebagaimana mestinya, alhasil kerusakan akibat air pun terjadi.
Baca Juga: Lindungi Diri dari Gugatan dengan Asuransi Profesi
Manfaat Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek
Asuransi tanggung gugat untuk arsitek sejatinya memberikan perlindungan atas pelanggaran hukum yang terjadi saat melaksanakan tugas profesionalnya. Adapun pelanggaran baik yang nyata maupun dugaan tersebut meliputi:
- Pencemaran nama baik serta fitnah,
- Kelalaian, pelanggaran atau kesalahan yang membuat kerusakan properti sehingga menimbulkan klaim dari pihak ketiga,
- Pelanggaran kekayaan intelektual, merek dagang serta hak cipta (terkecuali rahasia dagang dan paten),
- Gangguan usaha pihak ketiga, misalnya seperti gangguan layanan serta kerusakan properti,
- Konsekuensi yang muncul dari kerusakan, kehilangan, atau kemerosotan kondisi suatu dokumen,
- Biaya kehadiran di dalam suatu penyelidikan,
- Perlindungan otomatis untuk anak perusahaan baru (hingga 20% dari total income pihak Tertanggung),
- Kerugian finansial yang dialami pihak klien,
- Pelanggaran kerahasiaan yang tak disengaja oleh pihak arsitek yang bersangkutan.
Apa Saja Pengecualian yang Tidak Dijamin Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek?
Sebagai pengecualian, berikut beberapa hal yang tidak mendapat pertanggungan dari Asuransi Profesi untuk Arsitek:
- Badan-badan publik atau pihak yang berwenang,
- Anak perusahaan atau asosiasi (klaim antara perusahaan yang berasal dari grup kelompok yang sama),
- Jaminan nilai masa depan serta pendapatan,
- Hak paten,
- Kepailitan,
- Iklan yang bersifat palsu dan atau menyesatkan,
- Risiko kontrak murni berupa denda kontrak/ sanksi, denda, hukuman yang langsung dijatuhkan ke pihak Tertanggung,
- Tindakan yang disengaja dari pihak Tertanggung,
- Cedera badan atau kerusakan properti,
- Klaim dan peristiwa yang telah terjadi.
Fungsi dan Kegunaan Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek
Asuransi tanggung gugat untuk arsitek pada hakikatnya akan melindungi para profesional terutama dari berbagai potensi kerugian sebagai berikut:
- Melindungi Reputasi dan Nama Baik
Dengan produk asuransi tanggung gugat untuk arsitek ini, arsitek pun dapat terlindungi dari tuntutan hukum klien yang merasa telah dirugikan akibat kesalahan profesionalnya. Dengan demikian, perizinan praktik usaha hingga prestige, reputasi serta nama baiknya dapat tetap terjaga dan langgeng dipertahankan.
- Meminimalisir Risiko Keuangan
Dengan asuransi tanggung jawab profesional dan atau asuransi tanggung gugat arsitek dan insinyur (Architect & Engineer), risiko keuangan pun dapat lebih diminimalisir. Produk asuransi ini bisa menanggung biaya hukum, penyelesaiannya, hingga pengeluaran lain yang berhubungan dengan gugatan hukum.
- Merupakan Kewajiban Hukum
Dalam banyak kasus yang telah terjadi, secara hukum global, profesi seperti arsitek memang diharuskan mempunyai asuransi tanggung gugat atau tanggung jawab hukum. Pasalnya, asuransi tanggung gugat untuk arsitek dan insinyur (Architect & Engineer) memungkinkan profesional lebih mudah melakukan manajemen risiko.
- Menjamin Proteksi agar Tidak Rugi
Selain itu, asuransi tanggung gugat untuk arsitek juga menjamin perlindungan berkegiatan profesional secara lebih aman. Langkah ini sejatinya dapat membuat arsitek terhindar dari potensi kerugian akibat kerusakan struktural, keterlambatan konstruksi, atau risiko lain yang bisa mengganggu kesejahteraan finansialnya.
Tips Memilih Polis Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek yang Tepat
Memilih polis asuransi tanggung gugat profesional (Professional Liability Insurance/PLI) untuk arsitek tidak bisa asal. Berikut adalah panduan praktis yang bisa membantu Anda menentukan perlindungan terbaik:
1. Evaluasi Skala Proyek dan Riwayat Praktik
Evaluasi skala proyek serta riwayat praktik arsitek atau firma yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks nilai proyek yang dikerjakan—misalnya proyek publik, gedung tinggi, atau bangunan berstandar internasional—semakin tinggi pula eksposur risiko yang dimiliki.
Selain itu, riwayat klaim sebelumnya juga akan memengaruhi besaran premi serta persyaratan pertanggungan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kebutuhan spesifik sebelum memilih polis, agar perlindungan yang diberikan benar-benar relevan dengan situasi di lapangan.
2. Perhatikan Cakupan Risiko Baru
Seiring berkembangnya teknologi, cakupan risiko pun semakin beragam. Di era digital seperti sekarang, arsitek menghadapi tantangan baru seperti kesalahan sistem desain berbasis kecerdasan buatan (AI), pelanggaran hak cipta gambar arsitektur, hingga pencurian data proyek yang tersimpan dalam sistem cloud.
Untuk itu, sangat disarankan agar polis yang dipilih mencakup cakupan tambahan seperti cyber liability, klausul untuk kesalahan yang dihasilkan oleh sistem AI, dan perlindungan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. Tanpa cakupan ini, risiko tanggung gugat profesional dapat melebar ke ranah teknologi dan hukum siber.
3. Cakupan Tambahan untuk Proyek Khusus
Bagi arsitek yang mengerjakan proyek-proyek khusus seperti bangunan ramah lingkungan, proyek pemerintah, atau proyek yang melibatkan pengawasan pelaksanaan, sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan perlindungan tambahan.
Cakupan seperti environmental liability dapat memberikan perlindungan terhadap dampak pencemaran atau pelanggaran regulasi lingkungan, sedangkan contractor’s design & build coverage bermanfaat jika arsitek juga terlibat dalam proses konstruksi. Tidak kalah penting, adanya opsi extended reporting period akan membantu menghadapi potensi klaim yang muncul setelah proyek selesai dikerjakan.
4. Bandingkan Premi dan Batas Pertanggungan
Selain memperhatikan jenis perlindungan, arsitek juga harus membandingkan besaran premi dan batas pertanggungan dari beberapa penyedia asuransi. Premi biasanya dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti skala usaha, lokasi proyek, nilai risiko bangunan, dan track record klaim sebelumnya. S
angat disarankan untuk membandingkan setidaknya tiga penawaran polis dengan cakupan yang serupa. Pastikan juga bahwa batas pertanggungan sesuai dengan nilai proyek yang sedang atau akan dikerjakan—umumnya berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar untuk proyek berskala menengah hingga besar.
5. Periksa Reputasi dan Dukungan Teknis dari Perusahaan Asuransi
Terakhir, kredibilitas dan layanan dari perusahaan asuransi juga tidak boleh diabaikan. Pilihlah penyedia asuransi yang memiliki pengalaman dalam menangani industri arsitektur dan menawarkan dukungan teknis saat proses klaim, seperti bantuan hukum atau penilaian dari insinyur profesional. Perusahaan yang memiliki reputasi baik, jaringan luas, dan terdaftar secara resmi di OJK serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merupakan pilihan yang lebih aman.
Seberapa Pentingkah Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek?
Layanan profesional dan proyek kerap kali kompleks dan menantang. Sehingga hal-hal tak terduga bisa saja terjadi dan menggoyahkan peluang keberhasilan arsitek dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan kemampuan yang cerdas dalam pengelolaan risiko secara profesional.
Asuransi tanggung gugat untuk arsitek memegang peranan penting dalam kegiatan profesional yang menjunjung kualitas, integritas dan kredibilitas. Pasalnya, asuransi tanggung gugat untuk arsitek merupakan bagian dari risiko manajemen yang bijak dan terampil.
Program manajemen risiko yang kuat akan membuat pihak individu profesional serta perusahaan arsitektur/ teknik dan desain pun dapat menjaga reputasi dan kesejahteraan keuangannya, serta terbebas dari klaim yang tak diinginkan.
Pengetahuan serta pemahaman yang dibutuhkan terkait asuransi profesional bisa membantu para arsitek untuk mengenali hak dan kewajiban hukum mereka. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, maka individu arsitek pun bisa lebih berdaya dalam berkegiatan profesional bermutu tinggi dan andal terpercaya.
Baca Juga: Daftar Gaji Insinyur Konstruksi di Indonesia
Asuransi Tanggung Gugat untuk Arsitek Melindungi Reputasi dan Keuangan
Demikianlah ulasan informasi perihal asuransi tanggung gugat untuk arsitek yang penting untuk diketahui. Umumnya, produk asuransi profesi yang ditawarkan tiap perusahaan memang bervariasi dan tak ada yang persis sama.
Meski begitu, kepemilikan asuransi tanggung gugat untuk arsitek yang sesuai anggaran dan kebutuhan sangat layak dipertimbangkan mengingat sejumlah keuntungan yang menyertainya. Dan ini termasuk rasa aman serta ketenangan pikiran dalam bekerja.
Yang terpenting, asuransi tanggung gugat untuk arsitek bisa menjadi langkah tepat untuk perlindungan keuangan. Seperti diketahui, satu klaim hukum bisa merusak bisnis secara finansial.
Proses pengadilan bisa alot, jalannya perkara pun seringkali berbelit-belit. Bahkan jika pihak arsitek tak bersalah sekalipun, litigasi tersebut bisa memakan biaya selangit, selain menyita waktu dan banyak sumber daya. Namun dengan asuransi tanggung gugat, arsitek bisa mendapat proteksi dalam menghadapi klaim yang muncul.
Dapat dipastikan, asuransi tanggung gugat untuk arsitek juga menjadi proteksi reputasi yang efektif dan efisien. Bagi para profesional, reputasi bisnis bisa jadi adalah segalanya sehingga wajib dipertahankan dengan sedemikian rupa.
Saat terjadi klaim, asuransi tanggung gugat yang dimiliki dapat membantu pemeliharaan hubungan yang positif antara pihak arsitek maupun klien yang mengajukan gugatan. Dengan begitu, arsitek pun dapat menjaga nama baiknya dan terhindar dari risiko jatuhnya reputasi.
Maka dari itu, gunakan asuransi tanggung gugat dari Cermati Protect untuk melindungi diri dari kejadian tak terduga terkait profesi arsitek. Isi form di bawah ini sekarang!