Asuransi Kebongkaran: Definisi, Manfaat, Pengecualian, Syarat dan Ketentuan Pengajuan, Serta Contoh Produknya
Asuransi Kebongkaran adalah salah satu produk asuransi dengan jaminan terhadap risiko kerugian, kerusakan dan kehilangan atas harta benda yang dipertanggungkan, dan disebabkan oleh pencurian dalam kebongkaran. Kebongkaran di sini merupakan pencurian yang didahului oleh tindakan kekerasan secara paksa yang diikuti perusakan terhadap bangunan.
Selain daripada itu, Asuransi Kebongkaran juga memberikan pertanggungan yang diakibatkan dari bahaya lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam ikhtisar polis asuransinya.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Kebakaran Perusahaan, Manfaat, dan Jaminannya
Definisi Asuransi Kebongkaran: Perluasan Manfaat dari Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebongkaran memberikan proteksi saat bangunan dibongkar dan dimasuki secara paksa guna mencuri isinya. Yang dimaksud kebongkaran di sini adalah pencuri memasuki ruangan bangunan dengan kekerasan dan secara paksa.
Dan ini meliputi merusak bagian bangunan seperti dinding, pintu, jendela, loteng, dan sebagainya dengan cara pemanjatan atau penggunaan kunci palsu dan lainnya.
Sebagai informasi lebih lanjut, sebenarnya Asuransi Kebongkaran adalah bentuk perluasan manfaat. Asuransi Kebongkaran merupakan perluasan pertanggungan/ jaminan/ manfaat dari Asuransi Kebakaran, dengan syarat bahwa kondisi bangunan serta harta bendanya sudah dilindungi oleh Asuransi Kebakaran.
Fungsi dan Manfaat Asuransi Kebongkaran
Adapun fungsi dari Asuransi Kebongkaran adalah untuk menjamin harta benda dari risiko kehilangan, kerugian, dan kerusakan yang disebabkan oleh terjadinya pencurian.
Sejatinya, Asuransi Kebongkaran bermanfaat untuk:
- Menjamin kerugian dan kerusakan bangunan tempat penyimpanan harta benda yang telah dipertanggungkan,
- Menjamin kerusakan, kehilangan, kerugian serta kehilangan isi harta benda yang dipertanggungkan,
- Menjamin kepentingan finansial nasabah akibat pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dan bersifat visible, forcible dan violent.
Pengecualian dalam Manfaat Asuransi Kebongkaran
Ada beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam Asuransi Kebongkaran, yaitu:
- Pencurian yang terjadi selama penyelamatan barang atau pemadaman kebakaran,
- Kerusakan atau kehilangan akibat terjadinya peristiwa kebakaran,
- Kerusakan, kehilangan, pencurian sesudah terjadinya kebakaran dan penyelamatan barang,
- Kehilangan/ kerusakan yang disebabkan oleh sehubungan dengan perang, baik perang saudara maupun kekerasan senjata lainnya yang sama/ serupa, meskipun Indonesia tak langsung terlibat dalam peperangan, penyerbuan musuh, tindakan militer atau lainnya, baik resmi atau tidak, termasuk akibat dari pelaksanaan berbagai peraturan perang,
- Kerugian/ kerusakan yang disebabkan oleh dan yang berhubungan dengan huru-hara, sesudah wilayah Indonesia dinyatakan berada dalam situasi darurat perang, atau untuk penumpasan yang telah dimintakan bantuan Angkatan Bersenjata,
- Kehilangan/ kerusakan sebagai akibat pencurian dan pembongkaran seperti yang termasuk dalam pasal pertama, selama dalam batas waktu 24 jam di tempat tersebut, atau sekelilingnya mengalami gempa bumi, angin puyuh, angin topan, letusan gunung berapi, atau gejala geologis/ meteorologis lainnya.
- Tidak menjamin kehilangan/ kerusakan sepeda motor serta kendaraan-kendaraan bermotor lainnya.
Sebagai catatan, detail pengecualian produk/ polis Asuransi Kebongkaran umumnya tercantum selengkapnya di dalam Wording Polis sesuai kontrak/ perjanjian yang berlaku. Rincian terkait kondisi pertanggungan biasanya dituangkan seluruhnya di dalam polis.
Oleh sebab itu, pihak calon nasabah/ tertanggung diwajibkan untuk membaca serta memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Tanggung Gugat (Tanggung Jawab Hukum Perusahaan)
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Asuransi Kebongkaran
Untuk syarat serta ketentuan mengajukan Asuransi Kebongkaran yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi) dengan jujur, lengkap, jelas, akurat dan sebenar-benarnya sesuai keadaan yang terkini; karena pengisian jawaban yang tak jujur dapat berakibat ditolaknya klaim asuransi,
- Memiliki Asuransi Kebakaran terlebih dahulu, mengingat Asuransi Kebongkaran adalah akomodasi/ bagian perluasan dari polis tersebut.
Bagi calon nasabah/ tertanggung, jangan menandatangani SPPA apabila belum paham dan melengkapi seluruh klausulnya. Tak lupa, berikut langkah umum yang perlu dilakukan sebelum closing atau penutupan polis asuransi:
- Periksa terlebih dahulu soal Kebijakan Polis,
- Hubungi perusahaan asuransi terkait untuk mengajukan permohonan closing,
- Selesaikan proses dan tahapan administrasi,
- Ketahui Pengembalian Premi atau Nilai Tunai,
- Konfirmasi closing/ penutupan.
Apa Saja yang Tidak Dijamin oleh Asuransi Kebongkaran?
Asuransi Kebongkaran tidak akan memberikan jaminan/ manfaat/ pertanggungan kepada beberapa hal sebagai berikut:
- Risiko penggelapan atau pencurian yang dilakukan sendiri, oleh pasangan sah, serta oleh orang-orang yang bekerja pada pihak tertanggung, atas perintah dari tertanggung, baik dengan dan atau tanpa diberi upah,
- Asuransi Kebongkaran tidak menjamin kerugian saat terjadi pemogokan, kerusuhan, perang, huru-hara, hingga reaksi nuklir,
- Saat gempa, angin topan, badai, letusan gunung berapi, tsunami, dan banjir,
- Tidak memberikan cover bagi hewan, tanaman, uang, lukisan, logam mulia, dan sepeda.
Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana yang disebutkan di dalam polis Asuransi Kebongkaran, yang mana bisa bervariasi dan tidak selalu persis sama antara perusahaan asuransi satu dengan lainnya.
Baca Juga: Daftar Asuransi yang Harus Dimiliki Perusahaan Beserta Manfaat dan Contoh Rekomendasinya
Asuransi Kebongkaran Disesuaikan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Meskipun mempunyai beberapa perbedaan serta tak ada yang sama persis antara satu polis ke polis lainnya dari tiap perusahaan asuransi, namun umumnya produk Asuransi Kebongkaran mengikuti Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Asuransi Kebongkaran menjamin kerugian atau kerusakan harta benda serta kepentingan yang dipertanggungkan.
Adapun sejumlah hal yang perlu diketahui terkait Asuransi Kebongkaran mencakup:
- Tanggung jawab pihak penanggung atas kehilangan atau kerugian harta benda adalah sebesar harga pertanggungan,
- Pihak penanggung berhak menentukan cara melakukan ganti rugi, seperti memperbaiki kerusakan, membayar uang tunai atau mengganti barang,
- Perhitungan kerugian adalah selisih harga sebelum dan setelah terjadinya kerugian,
- Apabila kerugian melebihi jumlah premi, maka tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang.
Selalu Pilih Asuransi Kebongkaran yang Sudah Terdaftar OJK
Itulah sajian informasi perihal Asuransi Kebongkaran dan hal-hal yang berkenaan dengannya. Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung.
Pihak tertanggung berkewajiban membayarkan sejumlah premi guna mendapat penggantian atas kerusakan, kerugian, kematian atau kehilangan keuntungan. Demikian juga dengan Asuransi Kebongkaran yang memberikan jaminan manfaat saat terjadi kebongkaran dan kecurian.
Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi perusahaan asuransi, agen asuransi perorangan, perusahaan pialang asuransi, hingga agen asuransi berbadan hukum agar mematuhi ketentuan serta perundang-undangan. Sebagai upaya untuk melindungi konsumen asuransi, dan untuk menciptakan pasar asuransi kompetitif dan tertib, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan perasuransian guna memastikan seluruh pihak berbadan hukum tersebut dapat mematuhi hukum dan perundang-undangan dalam setiap kegiatannya.
OJK memberi imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa dari Perusahaan broker Asuransi yang sudah terdaftar di OJK, dan para agen asuransi yang terdaftar pada asosiasi perusahaan asuransi.
Cermati Protect merupakan broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dapatkan berbagai macam produk asuransi untuk perusahaan Anda untuk melindungi aset-aset berharga. Isi form di bawah ini untuk informasi selengkapnya!

1 comment
Comments are closed.